2 Jun 2023

Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023

Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Tahun 2023 bagi madrasah se-Indonesia. Apa itu Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) dan bagaimana cara agar madrasah bisa mendapatkan BKBA tersebut?


Kemenag melalui Dirjen Pendis telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023. SK Dirjen ini diteken langsung oleh Direktur Jenderal, Muhammad Ali Ramdhani pada 27 April silam.


Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah

Sebagaimana tertuang dalam diktum kedua keputusan ini disebutkan bahwa juknis ini merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan madrasah dalam pengelolaan, penggunaan, dan penanggungjawaban dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023.


Baca: Cara Registrasi Akun EDM eRKAM V.2 Tahun 2023 dan Tambah Staf


Apa Itu Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah


Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah merupakan stimulan bagi madrasah yang sudah melaksanakan EDM e-RKAM dengan baik.


Bantuan Kinerja adalah bantuan dana langsung kepada madrasah sebagai bentuk apresiasi atas kenaikan capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP). Bantuan Kinerja diberikan kepada madrasah yang telah menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik melalui aplikasi e-RKAM dan memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan.


Kepada madrasah tersebut, diberikan Bantuan Kinerja sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagai bentuk penghargaan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi dan kualitas madrasah.


Sedang Bantuan Afirmasi adalah bantuan dana bagi madrasah yang memiliki sumber daya terbatas agar dapat digunakan kegiatan yang dapat meningkatkan capaian SNP. Bantuan Afirmasi diberikan kepada madrasah potensial yang (masih) berkinerja rendah untuk membantu percepatan pemenuhan SNP.


Kepada madrasah tersebut diberikan bantuan senilai Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dalam rangka peningkatan kualitas madrasah.


Seleksi dan penyaluran BKBA ini telah diujicobakan pada 2021 dengan penyaluran kepada 2.302 madrasah (Peserta Bimtek EDM ERKAM Tahun 2020 atau Angkatan I). Selanjutnya akan disalurkan kepada 3.177 madrasah peserta Bimtek EDM ERKAM Tahun 2021 / Angkatan 2 dan  2.271 madrasah peserta Bimtek Tahun 2022 atau Angkatan 3.


Baca: Jika Lupa Password EDM e-RKAM V.2


Syarat Penerima BKBA Madrasah


Apa syarat bagi madrasah untuk dapat menerima Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi 2023?


Calon penerima bantuan Kinerja dan Afirmasi wajib memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus.


Kriteria Umum penerima bantuan BKBA 2023 adalah:

  • Madrasah telah mengikuti Bimtek penerapan EDM dan RKAM.
  • Madrasah telah melaksanakan EDM dengan menggunakan aplikasi yang disediakan.
  • Madrasah telah menyusun RKAM dengan memanfaatkan aplikasi e-RKAM.
  • Madrasah menerima dana BOS pada tahun berjalan.
  • Memiliki jumlah minimal Peserta Didik, dengan ketentuan: Madrasah Ibtidaiyah antara 60 - 336 siswa, 60 - 480 siswa (Madrasah Tsanawiyah), dan 60 - 540 orang (Madrasah Aliyah)
  • Memiliki guru dengan jumlah minimal: 4 orang untuk MI, 6 orang (MTs), dan 6 orang (MA/MAK)


Baca: Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah/RA


Kriteria Khusus Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi, yaitu aspek untuk menentukan peringkat atau rangking madrasah calon penerima bantuan kinerja dan bantuan afirmasi.


Kriteria khusus bantuan kinerja dan bantuan afirmasi sebagai berikut:

  • Tersedianya hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM), menurut 5 aspek, yaitu:  (1) Kedisiplinan warga madrasah, (2) Pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan, (3) Penyiapan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran oleh guru, (4) Penyediaan sarana pembelajaran untuk guru dan siswa (5) Pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu
  • Tersedia data tentang jumlah peserta didik berlatar belakang ekonomi lemah (Penerima Program Indonesia Pintar/PIP)
  • Tersedia data tentang jumlah ruang belajar yang dimiliki
  • Tersedia data tentang jumlah toilet yang dimiliki.
  • Tersedia data Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) di Madrasah.
  • Tersedia data madrasah penerima bantuan SIMSARPRAS, SBSN, dan bantuan lain yang sejenis.
  • Tersedia data hasil akreditasi madrasah.


Berdasar indikator kriteria khusus di atas kemudian dilakukan penilaian sehingga menghasilkan skor yang dapat menentukan urutan sebuah madrasah terkait dengan madrasah lain.


Download Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023


Lebih lanjut terkait dengan pengajuan, pengelolaan, penggunaan, dan penanggungjawaban Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023, Ayo Madrasah telah menyediakan file sosialisasi di samping Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023.


Kedua file tersebut dapat diunduh dengan mengeklik tombol download di bawah ini

Kepada semua madrasah se-Indonesia, sila untuk memahami Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023 tersebut agar tahun ini bisa mendapatkan BKBA Tahun Anggaran 2023.

9 Okt 2021

Surat Pencairan Bantuan Pokja GTK 2021

Surat Pencairan Bantuan Pokja GTK 2021

Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag akan segera cair. Penerima bantuan akan segera dapat melakukan pencairan dana bantuan bagi KKG, MGMP, MGBK, KKM, maupun Pokjawas Madrasah. Demikian disampaikan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui surat tertanggal 1 Oktober 2021.


Surat bernomor B-3436.1/Dt.I.II/KU.05/10/2021, dengan perihal Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia. Berisikan tentang pencairan program Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) GTK Madrasah Tahun 2021.


Disebutkan dalam isi surat bahwa KKG, MGMP, MGBK, KKM, maupun Pokjawas Madrasah penerima bantuan akan menerima Buku Tabungan dan dapat melakukan pencairan dana bantuan setelah terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening.

Pencairan Bantuan Pokja GTK 2021

Baca Juga: Panduan Aplikasi Bantuan Kelompok Kerja Guru Kemenag


Untuk melakukan aktivasi rekening, penerima bantuan harus melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:

  1. Surat Keterangan Penerima Bantuan Pokja yang dicetak dari aplikasi KKGTK;
  2. Format Surat Pernyataan Bersedia Menerima Bantuan dan Tanggung Jawab Mutlak dari aplikasi KKGTK;
  3. Bukti Identitas Ketua Pokja atau yang diberi kuasa, yaitu Sekretaris dan Bendahara Pokja;
  4. Surat kuasa, dalam hal Ketua Pokja berhalangan, yang dibuat oleh Ketua Pokja dengan menunjukkan tanda tangan di atas meterai sepuluh ribu, dan berstempel Pokja dimaksud.
  5. Formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh BNI yang telah diisi dan  ditandatangani oleh Ketua Pokja atau yang diberi kuasa.

Sebagaimana situlis Ayo Madrasah dalam artikel terdahulu, Kementerian Agama akan menyalurkan bantuan untuk Kelompok Kerja Madrasah. Bantuan ini telah diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Block Grant untuk KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021.

Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag meliputi, KKG (Kelompok Kerja Guru), MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan Konseling), KKM (Kelompok Kerja Madrasah), dan Pokjawas (Kelompok Kerja Pengawas Madrasah).

Masing-masing kelompok kerja madrasah akan menerima bantuan dengan nominal Rp. 15.000.000 untuk setiap KKG, dan Rp. 30.000.000 untuk setiap MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas. Proses pengajuan bantuan sendiri menggunakan aplikasi yang beralamat di laman http://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/

Melalui aplikasi tersebut, Kemenag telah menetapkan pokja-pokja yang menerima bantuan. Salah satunya melalui SK Dierjen Pendis Nomor 4713 Tahun 2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahap II Tahun 2021. Juga SK Dirjen Nomor 4203 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Guru Dan Tenaga  Kependidikan Madrasah Nomor 2552 Tahun 2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Raudlatul Athfal Dan Madrasah Tahun 2021.

Lalu kapan dana bantuan dapat mulai dicairkan?

Sesuai dengan isi surat, pencairan mulai tanggal 11 hingga 15 Oktober 2021. Pencairan dilakukan pada 11-15 Oktober Tahun 2021 di BNI Cabang terdekat.

Untuk lebih jelasnya, silakan unduh dan baca surat B-3436.1/Dt.I.II/KU.05/10/2021 ini dengan mengklik tombol unduh di bawah.

Dengan diterbitkannya surat perihal Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021, bisa menjadi kepastian bagi pokja-pokja penerima Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) GTK Madrasah Tahun 2021 sekaligus mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.