21 Jul 2026

KMA No. 737 Tahun 2026: Pedoman Kesesuaian Sertifikat Pendidik Guru Madrasah

KMA No. 737 Tahun 2026: Pedoman Kesesuaian Sertifikat Pendidik Guru Madrasah

KMA Nomor 737 Tahun 2026, Keputusan Menteri Agama RI terbaru yang menjadi pedoman tentang kesesuaian sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan dengan bidang tugas, mata pelajaran, serta kelompok mata pelajaran bagi guru madrasah.


Terbitnya regulasi ini untuk memberikan pedoman yang jelas terkait dengan linieritas atau kesesuaian antara sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru madrasah.


KMA No. 737 Tahun 2026: Pedoman Kesesuaian Sertifikat Pendidik Guru Madrasah

Dengan KMA Nomor 737 Tahun 2026 RA dan Madrasah dapat memberikan penugasan mengajar kepada setiap guru sesuai dengan sertifikat pendidik maupun ijazah S1/D4 yang dimilikinya. 


Baca Juga: KMA No. 736 Tahun 2026 Pemenuhan Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Madrasah


Dan bagi guru yang telah bersertifikat pendidik dapat memilih mengampu mata pelajaran yang diajarnya agar linier dengan sertifikat pendidik maupun ijazah akademik S1 dan D4, guna memenuhi ketentuan minimal beban mengajar sebagai syarat pencairan tunjangan profesional dan sejenisnya.


Keputusan Menteri Agama Nomor 737 Tahun 2026 ini memuat lima lampiran yang meliputi:

  • Lampiran I, Kesesuaian Sertifikat Pendidikan dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Pada Raudhatul Athfal
  • Lampiran II, Kesesuaian Sertifikat Pendidikan dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Pada Madrasah Ibtidaiyah
  • Lampiran III, Kesesuaian Sertifikat Pendidikan dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Pada Madrasah Tsanawiyah
  • Lampiran IV, Kesesuaian Sertifikat Pendidikan dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Pada Madrasah Aliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan
  • Lampiran V, Kesesuaian Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah 


Download KMA Nomor 737 Tahun 2026


Bagi guru maupun pengelola madrasah, tentu sangat perlu untuk memahami ketentuan dalam KMA Nomor 737 Tahun 2026 tentang Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Akademik dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah ini.


Untuk itu, sila unduh Pedoman Kesesuaian Sertifikat Pendidik Guru Madrasah berdasar berdasar regulasi terbaru, KMA No. 737 Tahun 2026, melalui tautan di bawah.


27 Apr 2022

Pedoman Kurikulum Merdeka di Madrasah (KMA 347 Tahun 2022)

Pedoman Kurikulum Merdeka di Madrasah (KMA 347 Tahun 2022)

Kemenag baru-baru ini menetapkan  pedoman penyelenggaraan kurikulum Merdeka di Madrasah. Regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah ini disahkan pada 5 April 2022.


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari konsiderans dalam KMA tentang Kurikulum Merdeka tersebut disebutkan bahwa untuk mengimplementasikan kurikulum merdeka pada madrasah, perlu dilakukan adaptasi sesuai dengan kekhasan dan kebutuhan pembelajaran di madrasah. 


Pedoman Implementasi ini tentunya menjadi panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembang kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah sesuai karakteristik kebutuhan dan pengelolaan pendidikan di madrasah. Selain itu, pedoman kurikulum merdeka pada madrasah ini juga bertujuan untuk memberikan kemandirian madrasah dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran. Tentunya guna peningkatan kualitas dan daya saing madrasah.

Pedoman Kurikulum Merdeka Belajar


UPDATE JULI 2024

Regulasi ini saat ini digantikan oleh KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.


Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah


Dari bagian pengertian umum dalam Lampiran KMA Nomor 347 Tahun 2022 ini disebutkan bahwa Kurikulum Merdeka di Madrasah adalah kurikulum mata pelajaran selain PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kurikulum Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab khusus Madrasah yang dikembangkan oleh Kementerian Agama, dan nilai-nilai kekhasan Madrasah yang dikembangkan oleh madrasah.


Berdasarkan diktum dalam KMA Kurikulum Merdeka Belajar Pada Madrasah, poin ketiga, disebutkan bahwa madrasah berhak dan bebas memilih salah satu di antara berikut:

Pertama, Madrasah menerapkan Kurikulum 2013, dengan Standar Isi, Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah, atau


Kedua, Madrasah menerapkan Kurikulum Merdeka dengan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah.


Bagi madrasah yang memilih pilihan pertama, menerapkan Kurikulum 2013, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Standar Isi, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan ketetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • Standar Isi, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019;
  • Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal (RA) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018; dan 
  • Implementasi kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019.


Sedang bagi madrasah yang memilih opsi kedua, menerapkan Kurikulum Merdeka, disyaratkan untuk:

  • Standar Isi dan Capaian Pembelajaran mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  • Standar Isi dan Capaian Pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Masih merujuk pada diktum dalam KMA Nomor 347 Tahun 2022, Kurikulum Merdeka diterapkan di madrasah secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2022/2023. Penerapannya adalah pada RA, MI, MTS, dan MA, dan MAK secara terbatas, yaitu pada madrasah percontohan (piloting) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.


Unduh KMA 347 Tahun 2022 Tentang Kurikulum Merdeka 


Untuk mempelajari lebih lanjut terkait dengan Kurikulum Merdeka dan pengimplementasiannya di madrasah sila unduh dan baca secara mendetail KMA 347 Tahun 2022 Tentang  Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.

KMA tersebut dapat diunduh melalui tombol download di bawah.

Sebagai satu hal yang baru tentu akan banyak hal yang harus dicermati dalam implementasi kurikulum di madrasah. Sehingga tentunya Pedoman Kurikulum Merdeka di Madrasah berdasar KMA Nomor 347 Tahun 2022 ini selayaknya kita simak bersama.

16 Agu 2019

KMA 184 Tahun 2019 - Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah

KMA 184 Tahun 2019 - Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah

Guna melakukan standardisasi implementasi kurikulum pada madrasah, Kementerian Agama menetapkan pedoman implementasi kurikulum pada madrasah. Adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 yang menjadi regulasi terbaru terkait hal itu. KMA ini sendiri akan menggantikan regulasi sebelumnya yakni KMA Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah.

Selain menerbitkan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, Kementerian Agama juga menetapkan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah. KMA No. 183 Tahun 2019 ini akan menggantikan KMA No. 165 Tahun 2013.

KMA 184 Tahun 2019

Regulasi yang mengatur terkait pedoman implementasi kurikulum pada madrasah ini dimaksudkan sebagai panduan bagi satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah. Sehingga KMA ini akan menjadi standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memberikan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah.

Namun, meski telah ditetapkan sejak 7 Mei 2019, Keputusan Menteri Agama ini tidak akan langsung diberlakukakan. Ayo Madrasah simak dari poin ketiga KMA tersebut disebutkan bahwa kurikulum ini baru akan dijalankan pada tahun pelajaran 2020/2021. Sehingga pada tahun pelajaran ini, 2019/2020, madrasah akan tetap menggunakan KMA Nomor 117 Tahun 2014 sebagai dasar dalam mengimplementasikan kurikulumnya.

KMA Nomor 184 Tahun 2019


KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah merupakan panduan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah. Ruang lingkup keputusan ini meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Struktur kurikulum
  2. Pengembangan implementasi kurikulum
  3. Muatan lokal
  4. Ekstrakurikuler
  5. Pembelajaran pada madrasah berasrama
  6. Penilaian hasil belajar

Struktur kurikulum 2013 dari pemerintah yang harus diimplementasikan di madrasah perlu kebijakan khusus dari Kementerian Agama, mengingat madrasah adalah lembaga pendidikan umum bercirikhas Islam. Dalam hal menguatkan program yang menjadi ciri khas dan keunggulan, madrasah dapat melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan.

Download KMA Nomor 184 Tahun 2019




Meskipun KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah ini baru akan diberlakukan pada tahun pelajaran 2020/2021 tetapi tentunya setiap pihak yang terkait perlu mempelajari lebih awal. Terutama yang terkait secara langsung adalah jika ada perubahan struktur kurikulum yang mengakibatkan jumlah jam mengajar dalam satu minggu pada mata pelajaran tertentu berkurang atau bertambah.

Dibutuhkan antisipasi sejak dini sehingga ketika KMA Nomor 184 Tahun 2019 ini resmi diberlakukan semua pihak telah siap.

Untuk membaca, mempelajari, dan menelaah regulasi ini secara seksama, sila unduh di tautan berikut ini.

  • Unduh KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah (UNDUH FILE - 11 MB)
Akhirnya, dengan diterbitkannya KMA No. 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah semoga makin memperkuat eksistensi madrasah.



11 Feb 2018

Guru Non PNS Kemenag Akan Dapat Insentif Bulanan

Guru Non PNS Kemenag Akan Dapat Insentif Bulanan

Guru Non PNS di Kementerian Agama bakal mendapatkan insentif bulanan di tahun 2018 ini. Nominalnya memang tidak besar, guru non Pegawai Negeri Sipil tersebut akan mendapatkan insentif sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama yang diterbitkan pada 3 Januari 2018 silam.

Insentif sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah tambahan penghasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja; uang perangsang.

Isi KMA No. 1 Tahun 2018 antara lain:

  1. Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Sipil pada Kementerian Agama
  2. Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sebesar, Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
  3. Insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Agama
  4. Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, ditetapkan oleh Direktur Jenderal
  5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Intensif Guru Non PNS

Namun dalam KMA tersebut tidak disebutkan secara mendetail tentang insentif yang dimaksud, termasuk kriteria guru Non PNS di madrasah yang bagaimana yang berhak memperoleh insentif . Hanya disebutkan dalam poin keempat bahwa tata cara pemberian insentif akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Direktur Jenderal.

Bisa jadi insentif yang dimaksud ini merupakan 'program pengganti' Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS yang telah dihapus. Sebagaimana telah diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru telah menghapus Tunjangan Fungsional Guru yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Untuk itulah, bisa jadi, kemudian Kementerian Agama RI merilis KMA Nomor 1 Tahun 2018 untuk memberikan insentif bagi guru Non PNS di kalangan Kementerian Agama.

Untuk lebih jelasnya, mungkin kita harus agak bersabar menunggu dirilisnya Peraturan Direktur Jenderal terkait juknis penyaluran insentif bagi guru Non PNS ini. Semoga, petunjuk teknis tersebut sesuai dengan harapan kita semua.

Unduh KMA Nomor 1 Tahun 2018


Sambil menunggu diterbitkannya aturan pelaksana terkait insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil tersebut ada baiknya kita baca secara utuh Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Silakan unduh KMA tersebut di bawah ini.

KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (UNDUH DI SINI)

UPDATE:
SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)

Semoga kehadiran KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Non PNS ini dapat memberikan angin segar baru guru-guru swasta di madrasah.