Madrasah Tsanawiyah, biasa disingkat dengan MTs, adalah jenjang pendidikan madrasah formal kedua, setelah Madrasah Ibtidaiyah, yang memiliki kekhasan bercirikan Islam. Jenjangnya setingkat dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan pengelolaannya di bawah Kementerian Agama RI.
Menilik pada KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, Madrasah Tsanawiyah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari sekolah dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara sekolah dasar atau MI.
Sebagaimana SMP, pendidikan di MTs ditempuh selama tiga tahun. Dimulai dari kelas 7 sampai dengan kelas 9. Lulusan MTs bisa melanjutkan ke Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas (SMA). ataupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Berdasarkan rilis data Pokok Pendidikan Ditjen Pendis Kemenag sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari laman http://emispendis.kemenag.go.id, jumlah MTs se-Indonesia pada Semester Genap 2020/2021 mencapai 18.346 lembaga. Jumlah siswanya mencapai 34, 23 ribu dengan jumlah pendidik 3,13 ribu orang.
Perbedaan MTs dan SMP
Baik MTs maupun SMP sama-sama satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar.
Perbedaannya adalah, jika SMP di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang MI dikelola oleh Kementerian Agama.
Perbedaan lainnya adalah ciri khas MTs sebagai pendidikan yang berciri khas Islam. Sehingga pada kurikulum yang digunakan, selain memasukkan mata pelajaran 'umum' layaknya di SMP, ditambah dengan beberapa mata pelajaran khusus mulai dari Al-Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.
Struktur Kurikulum di MTs
Kurikulum di Madrasah Tsanawiyah diatur melalui KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah.
Sebagaimana tertera dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019, muatan kurikulum di Madrasah Tsanawiyah dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu muatan nasional dan muatan lokal. Muatan Nasional ini mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama. Mata pelajaran yang termasuk muatan nasional meliputi:
- Mata pelajaran Kelompok A, terdiri atas:
- Pendidikan Agama Islam
- a. Al-Qur’an Hadis
- b. Akidah Akhlak
- c. Fikih
- d. Sejarah Kebudayaan Islam
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Arab
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
- Mata Pelajaran kelompok B, terdiri atas:
- Seni Budaya
- Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
- Prakarya dan / atau Informasi
- Muatan Lokal*