Sesuai dengan namanya, KMA Nomor 736 Tahun 2026 mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru madrasah termasuk ekuivalensi tugas tambahan di RA dan Madrasah. Di dalamnya memuat ketentuan mengenai beban kerja, tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya, serta penetapan beban kerja.
1. Beban Kerja Guru RA dan Madrasah
- Guru melaksanakan beban kerja selama 37,5 jam (30 jam 30 menit) jam kerja dalam satu minggu.
- Beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 JTM per minggu
- Beban kerja guru kelas RA yaitu satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 JTM
- Pembelajaran di RA dapat dilakukan secara pembelajaran tim dengan paling banyak diampu oleh 2 guru per kelas dan masing-masing guru diberikan ekuivalensi beban kerja 24 JTM.
- Beban kerja guru kelas Madrasah Ibtidaiyah yaitu satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 JTM.
- Beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling/konselor mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 3 rombel per tahun pada 1 atau lebih satuan pendidikan.
- Beban kerja guru yang diberi tugas sebagai Kepala Madrasah ekuivalen dengan beban mengajar 24 JTM
- Perhitungan beban kerja guru untuk mata pelajaran yang memiliki alokasi waktu kokurikuler dalam struktur kurikulum diperhitungkan sebagai beban kerja utama bagi guru mata pelajaran yang bersangkutan.
- Fasilitator kokurikuler yang tidak memiliki alokasi waktu kokurikuler dalam struktur kurikulum, diperhitungkan sebagai tugas utama mengajar dengan ekuivalen maksimal 6 JTM per minggu.
2. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan
- Ekuivalen 12 JTM, meliputi:
- wakil kepala Madrasah pada MTs/ MA/ MAK
- koordinator bidang pendidikan MI
- ketua program keahlian pada MAK
- kepala perpustakaan MI/ MTs/ MA/ MAK
- kepala laboratorium MTs/ MA/ MAK
- kepala bengkel atau unit produksi MAK
- koordinator pembina asrama pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama
- Ekuivalen 6 JTM, meliputi:
- pembimbing khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu
- 1-3 rombel, maksimal 1 orang wakil kepala madrasah
- 4-6 rombel, maksimal 2 orang wakil kepala madrasah
- 7-9 rombel, maksimal 3 orang wakil kepala madrasah
- > 10 rombel, maksimal 4 orang wakil kepala madrasah
- 1-6 rombel, maksimal 1 orang koordinator
- 7-12 rombel, maksimal 2 orang koordinator
- 13-18 rombel, maksimal 3 orang koordinator
- > 19 rombel, maksimal 4 orang koordinator
3. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan Lain
- Wali Kelas: 6 JTM
- pembina organisasi peserta didik intra sekolah: 6 JTM
- Pembina ekstrakurikuler: 2 JTM
- Koordinator pengembangan kompetensi: 2 JTM
- Koordinator bursa kerja khusus di MAK dan MAPK (Ketua): 2 TJM
- Koordinator bursa kerja khusus di MAK dan MAPK (Anggota): 1 JTM
- Guru Piket: 1 JTM
- Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (Ketua): 2 JTM
- Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (Kepala Bagian): 1 JTM
- Koordinator pengelolaan kinerja guru: 2 JTM
- Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi: 2 JTM
- Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan (Koordinator): 2 JTM
- Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan (Anggota): 1 JTM
- Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan (Ketua, Sekretaris, Bendahara): 1 JTM
- Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi (tingkat Nasional): 3 JTM
- Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi (tingkat Provinsi): 2 JTM
- Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi (tingkat Kabupaten): 1 JTM
- Tutor pada pendidikan kesetaraan: 1 JTM
- Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan: 1 JTM
- Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/ kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/organisasi profesi: 1 JTM
- Pengurus kelompok kerja Guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat nasional/ provinsi/ kabupaten/kota/ kelompok kerja madrasah (KKM) / kecamatan (Ketua, Sekretaris, atau Bendahara): 1 JTM
- Petugas pengabdian masyarakat untuk melayani urusan agama dan keagamaan masyarakat: 1 JTM
- Tim inti pelaksana program unggulan madrasah: 1 JTM
- Guru wali pada MTs, MA, MAK: 2 JTM
- Pembimbing asrama yang diberi tugas membimbing murid pada Madrasah berasrama: 6 JTM
- Pembimbing prestasi murid: 2 JTM
- Koordinator dan fasilitator kokurikuler (Koordinator): 2 JTM
- Koordinator dan fasilitator kokurikuler (Fasilitator dan Kepala bagian Manajemen Mutu): 1 JTM
- Tim inti kurikulum berbasis cinta (Ketua dan Sekretaris): 6 JTM
- Tim inti kurikulum berbasis cinta (Anggota): 4 JTM
4. Tabel Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru
| Tugas | Ekuivalensi |
| Kepala Madrasah | 24 JTM |
| Tugas Tambahan | Ekuivalensi | Ketentuan |
| Wakil Kepala Madrasah pada MTs/ MA/ MAK | 12 JTM | - 1-3 rombel 1 waka - 4-6 rombel 2 waka - 7-9 rombe 3 waka - > 10 rombel 4 waka |
| Koordinator Bidang Pendidikan MI | 12 JTM | - 1-6 rombel 1 korbid - 7-12 rombel 2 korbid - 13-18 rombel 3 korbid - >19 rombel 4 korbid |
| Ketua program keahlian pada MAK | 12 JTM | Sejumlah program keahlian di MAK tersebut |
| Kepala perpustakaan MI/ MTs/ MA/ MAK | 12 JTM | |
| Kepala laboratorium MTs/ MA/ MAK | 12 JTM | - MTs: 1 kepala laboratorium - MA/MAK: sejumlah program peminatan/keahlian yang diselenggarakan |
| Kepala bengkel atau unit produksi MAK | 12 JTM | Sejumlah program keahlian di MAK tersebut |
| Koordinator pembina asrama pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama | 12 JTM | rasio peserta didik yang diasrama 1: 25 |
| Pembimbing khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu | 6 JTM |
| Tugas Tambahan | Ekuivalensi | Ketentuan |
| Wali Kelas | 6 JTM | |
| Pembina organisasi peserta didik intra sekolah | 6 JTM | |
| Pembina ekstrakurikuler | 2 JTM | |
| Koordinator pengembangan kompetensi | 2 JTM | |
| Koordinator bursa kerja khusus di MAK dan MAPK | 1-2 JTM | - Ketua: 2 JTM - Anggota: 1 JTM |
| Guru Piket | 1 JTM | |
| Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama | 1-2 JTM | - Ketua: 2 JTM - Kepala bagian: 1 JTM |
| Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi | 2 JTM | |
| Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan | 1-2 JTM | - Koordinator: 2 JTM - Anggota: 1 JTM |
| Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan | 1 JTM | Ketua, Sekretaris, Bendahara |
| Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi | 1-3 JTM | - Tk. Nasional: 3 JTM - Tk. Provinsi: 2 JTM - Tk. Kab/Kota: 1 JTM |
| Tutor pada pendidikan kesetaraan | 1 JTM | |
| Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan | 1 JTM | |
| Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/ kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/organisasi profesi | 1 JTM | |
| Pengurus kelompok kerja Guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat nasional/ provinsi/ kabupaten/kota/ kelompok kerja madrasah (KKM) / kecamatan | 1 JTM | |
| Petugas pengabdian masyarakat untuk melayani urusan agama dan keagamaan masyarakat | 1 JTM | |
| Tim inti pelaksana program unggulan madrasah | 1 JTM | |
| Guru wali pada MTs, MA, MAK | 2 JTM | |
| Pembimbing asrama yang diberi tugas membimbing murid pada Madrasah berasrama | 6 JTM | |
| Pembimbing prestasi murid | 2 JTM | |
| Koordinator dan fasilitator kokurikuler | 1-2 JTM | - Koordinator: 2 JTM - Fasilitaror/Kepala bagian manajemen mutu: 1 JTM |
| Tim inti kurikulum berbasis cinta | 4-6 JTM | - Ketua: 6 JTM - Sekretaris: 6 JTM - Anggota: 4 JTM |






.webp)


.webp)