1 Feb 2026

Kisi-Kisi Ujian Madrasah Tahun 2026

Kisi-Kisi Ujian Madrasah Tahun 2026

Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026. Salah satu instrumen dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah adalah penyusunan kisi-kisi soal Ujian Madrasah.


Sebagaimana tertuang dalam POS Ujian Madrasah 2026, kisi-kisi Ujian Madrasah untuk mata pelajaran umum disusun oleh madrasah penyelenggara. 


Kisi-Kisi Ujian Madrasah Tahun 2026

Sedangkan kisi-kisi Ujian Madrasah untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab telah disusun oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Sehingga untuk materi ujian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, madrasah menyusun materi ujian berdasarkan kisi-kisi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.


Ujian Madrasah Tahun 2026 untuk jenjang Madrasah Aliyah diselenggarakan pada rentang waktu antara 2 Maret sampai dengan 18 April 2026. Sedang untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah dilaksanakan pada rentang waktu antara 20 April sampai dengan 16 Mei 2026. 


Mata pelajaran yang diujikan meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas VI MI, kelas IX MTs, dan kelas XII MA/MAK. Bentuk ujiannya bisa berupa penugasan, portofolio, tes tertulis, praktik, hingga bentuk lain yang ditetapkan oelh madrasah sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.


Kisi-Kisi UM 2026 Mapel PAI dan Bahasa Arab


Sebagaimana diulas di atas, kisi-kisi Ujian Madrasah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab telah ditentukan oleh Kementerian Agama.


Madrasah tinggal menyusun materi ujian berdasarkan kisi-kisi tersebut.


Untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, kisi-kisi yang telah ditetapkan Kementerian Agama meliputi mata pelajaran, sebagai berikut:

  1. Al Quran Hadis
  2. Akidah Akhlak
  3. Fikih
  4. Sejarah Kebudayaan Islam
  5. Bahasa Arab


Untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah, kisi-kisi yang telah ditetapkan Kementerian Agama meliputi mata pelajaran, sebagai berikut:

  1. Al Quran Hadis
  2. Akidah Akhlak
  3. Fikih
  4. Sejarah Kebudayaan Islam
  5. Bahasa Arab


Untuk jenjang Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan, kisi-kisi yang telah ditetapkan Kementerian Agama meliputi mata pelajaran, sebagai berikut:

  1. Al Quran Hadis
  2. Akidah Akhlak
  3. Fikih
  4. Sejarah Kebudayaan Islam
  5. Bahasa Arab
  6. Bahasa Arab Tingkat Lanjut
  7. Kisi-kisi UM mata pelajaran Tafsir (Peminatan Keagamaman)
  8. Ilmu Tafsir (Peminatan Keagamaman)
  9. Hadis (Peminatan Keagamaman)
  10. Ilmu Hadis (Peminatan Keagamaman)
  11. Ilmu Kalam (Peminatan Keagamaman)
  12. Akhlak Tasawuf (Peminatan Keagamaman)
  13. Fikih (Peminatan Keagamaman)
  14. Ushul Fikih (Peminatan Keagamaman)
  15. Bahasa Arab (Peminatan Keagamaman)


Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab untuk jenjang MI, MTS, MA/MAK dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.


Kisi-Kisi UM 2026 untuk Mapel Umum


Jika kisi-kisi UM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab telah disiapkan oleh Kementerian Agama, berbeda dengan kisi-kisi untuk mata pelajaran umum.


Madrasah diharuskan menyusun sendiri kisi-kisi Ujian Madrasah untuk mata pelajaran umum, baik pada jenjang MI, MTs, maupun MA/MAK.


Penyusunannya mengacu pada Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

31 Jan 2026

Cara Upload Foto Peserta TKA

Cara Upload Foto Peserta TKA

Cara upload foto peserta Tes kemampuan Akademik (TKA) harus dipahami oleh operator madrasah, mengingat salah satu tahapan dalam pengelolaan di laman Pendataan TKA adalah unggah foto calon peserta TKA.


Pengunggahan foto peserta TKA dapat dilakukan setelah impor biodata calon peserta TKA berhasil dilakukan. Atau setelah penentuan keikutsertaan peserta didik menjadi peserta Tes Kemampuan Akademik.


Cara Upload Foto Peserta TKA

Cara mengunggah foto peserta TKA ini sebenarnya cukup mudah, dapat dilakukan sekaligus dalam satu unggahan. Namun dapat juga dilakukan dalam beberapa kali unggahan.


Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menggunggah foto peserta TKA di laman Pendataan TKA.


Baca: Alur Pendaftaran TKA Jenjang SD/MI dan SMP/MTs


1. Persiapan Sebelum Mengunggah Foto Peserta TKA


Sebelum mengunggah foto peserta TKA pastikan telah berhasil melakukan impor biodata calon peserta TKA. Impor Biodata ini dilakukan di menu Data Peserta >> Impor Biodata.


Sebaiknya unggah foto dilakukan juga setelah calon peserta menandatangani Surat Pernyataan Pendaftaran TKA dan operator telah mengeklik pilihan keikutsertaan peserta didik di menu Data Peserta >> Pendaftaran Peserta. Sehingga nantinya yang fotonya diunggah hanya peserta didik yang mengikuti TKA saja. Peserta didik yang tidak mengikuti TKA tidak perlu diunggah fotonya.


Selain itu, hal-hal yang harus dipersiapkan dan diperhatikan adalah:

  1. Persiapkan file foto setengah badan berwarna dengan ukuran 3 x 4
  2. Ukuran maksimal setiap foto adalah 1 MB
  3. Tidak ada ketentuan terkait warna background tetapi sebaiknya usahakan background berwarna sama
  4. File foto dalam format JPG, JPEG, atau PNG


2. Kumpulkan dalam Satu Folder


Kumpulkan semua foto peserta didik yang akan diunggah dalam satu folder tersendiri. Nama folder bebas.


Sebaiknya dalam folder tersebut hanya berisi file foto-foto peserta TKA. Jangan ada file atau folder lainnya.

3. Ganti Nama File Foto dengan NISN


Ganti nama atau rename setiap foto peserta TKA dengan NISN masing-masing peserta.

Langkah ini harus dilakukan satu persatu untuk setiap file foto peserta TKA. 

Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan NISN. Karenanya ada baiknya saat rename file foto memperhatikan NISN yang tertera di menu Data Peserta >> Pendaftaran Peserta.

Kesalahan penamaan foto bisa mengakibatkan kegagalan upload.

4. Kompres File Menjadi Satu File ZIP


Langkah berikutnya adalah mengompres semua file foto peserta TKA menjadi satu file berekstensi ZIP. Kompres file ini bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi WinRAR, WinZip, 7-Zip, Bandizip atau sejenisnya.

Cara untuk mengompres file menjadi 1 file zip adalah sebagai berikut:
  1. Pilih (blok) semua file foto yang akan diunggah. Atau bisa juga dengan menekan kombinasi tombol CTRL + A pada keyboard.
  2. Setelah terseleksi semua, klik kanan hingga muncul daftar menu (context menu)
  3. Pilih "Add to archive" atau "Kirim ke Arsip", atau nama aplikasi kompres file >> Add to archive (tergantung masing-masing aplikasi yang digunakan)
  4. Setelah muncul jendela archive, pilih format arsip (archive format) ke ZIP.
  5. Nama dokumen bebas, dibiarkan sesuai yang tertulis juga boleh.
  6. Lanjutkan proses kompres sesuai aplikasi masing-masing (biasanya tinggal OK)

Setelah proses ini akan tercipta satu file ZIP sesuai nama yang diatur dalam langkah ke-5 di atas.

5. Unggah File Zip ke Laman Pendataan TKA


Setelah berhasil membuat file berekstensi .ZIP, sekarang saatnya untuk mengunggah file tersebut ke laman Pendataan TKA. Langkah-langkanya adalah:
  1. Buka menu Data Peserta >> Foto Peserta
  2. Klik "Upload" di bagian atas kiri hingga muncul jendela upload
  3. Klik "Browse" untuk mencari file foto dalam format ZIP yang sudah dipersiapkan tadi
  4. Klik Upload

Proses upload akan berjalan selama beberapa saat tergantung ukuran file dan kecepatan internet. Tunggu hingga sistem menampilkan notifikasi bahwa upload berhasil.

Halaman pun menampilkan foto beserta beserta NISN dan nama peserta.

Cek ulang untuk memastikan semua peserta telah terunggah fotonya dan sesuai dengan masing-masing peserta.

6. Unggah Ulang


Jika terdapat foto yang keliru, atau ada peserta yang belum diunggah fotonya dapat dilakukan unggah ulang.

Langkah-langkahnya tetap sama seperti seperti sebelumnya.

Itulah langkah-langkah dan cara upload foto peserta TKA di laman Pendataan TKA.

28 Jan 2026

POS Ujian Madrasah dan Kisi-Kisi UM 2026

POS Ujian Madrasah dan Kisi-Kisi UM 2026

Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah Tahun 2026 resmi dirilis oleh Kementerian Agama. Regulasi berisikan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah di tahun ajaran 2025/2026.


Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.


POS Ujian Madrasah 2026

Selain berisikan POS Ujian Madrasah, disertakan juga Kisi-Kisi Ujian Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab.


POS Ujian Madrasah 2026, sebagai pedoman penyelenggaraan UM, dapat diunduh di akhir artikel ini.


Ujian Madrasah, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari lampiran SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 adalah ujian yang diselenggarakan oleh madrasah, merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran. UM diselenggarakan oleh madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.


Peserta Ujian Madrasah adalah peserta didik yang terdaftar di kelas terakhir pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/MAK.


Waktu Pelaksanaan Ujian Madrasah


Ujian Madrasah Tahun 2026, berdasar POS Ujian Madrasah (SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026), waktu pelaksanaannya ditentukan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, hari libur nasional dan keagamaan, serta rentang waktu pelaksanaan Ujian Madrasah.


Rentang waktu Ujian Madrasah adalah rentang waktu yang ditentukan dalam POS Ujian Madrasah 2026. Adapun rentang waktu Ujian Madrasah tersebut adalah:

  • Madrasah Aliyah: 2 Maret - 18 April 2026
  • Madrasah Tsanawiyah: 20 April - 16 Mei 2026
  • Madrasah Ibtidaiyah: 20 April - 16 Mei 2026

Madrasah dapat menetapkan jadwal dan waktu pelaksanaan Ujian Madrasah berdasar rentang waktu yang telah ditetapkan tersebut.

Bentuk dan Moda Ujian Madrasah


Bentuk ujian madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa penugasan, portofolio, tes tertulis, praktik, atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Madrasah dapat menyelenggarakan ujian dengan moda ujian madrasah berbasis komputer, ujian madrasah berbasis kertas dan/atau bentuk ujian lainnya.


Unduh POS Ujian Madrasah 2026


POS Ujian Madrasah Tahun 2026 sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 dapat diunduh melalui tombol download di bawah.

Di dalamnya selain memuat POS Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 juga berisikan Kisi-Kisi Ujian Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab.

Dengan ditetapkannya POS Ujian Madrasah Tahun 2026, setiap pemangku kebijakan termasuk madrasah, dapat memedomaninya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah di Tahun Ajaran 2025/2026.

27 Jan 2026

Alur Pendaftaran TKA Jenjang SD/MI dan SMP/MTs

Alur Pendaftaran TKA Jenjang SD/MI dan SMP/MTs

Sesuai dengan linimasa pelaksanaan TKA SD/MI dan SMP/MTs Tahun 2026, saat ini adalah tahap pendaftaran Tes Kemampuan Akademik bagi siswa kelas VI SD/MI dan kelas IX SMP/MTs. Pendaftaran ini berlangsung hingga tanggal 28 Februari 2026.


Alur Pendaftaran TKA

Pada tahap pendaftaran peserta TKA ini, akan melibatkan Satuan Pendidikan, murid (sebagai calon peserta), dan orang tua murid. Pada Satuan Pendidikan, selain operator madrasah, di tahap ini pun melibatkan Wali Kelas dan Kepala Madrasah.


Artikel ini akan membahas alur pendaftaran Tes Kemampuan Akademik yang harus dilalui, termasuk peran masing-masing pihak, sehingga seorang siswa terdaftar sebagai peserta TKA, tercantum dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan tercetak Kartu Peserta atau Kartu Login TKA.


Berikut ini adalah alur pendaftaran TKA selengkapnya:

  1. Operator Madrasah melalukan Impor Biodata. Impor Biodata dapat dilakukan di laman TKA (tka.kemendikdasmen.go.id) pada menu Data Peserta >> Impor Biodata.
  2. Operator Madrasah melakukan verifikasi data hasil impor biodata calon peserta TKA pada menu Data Peserta >> Pendaftaran Peserta
  3. Operator Madrasah mencetak Surat Pernyataan Pendaftaran TKA dan mendistribusikannya ke peserta didik. Pencetakan dilakukan di menu Data Peserta >> Pendaftaran Peserta >> Cetak Surat Pernyataan
  4. Murid dan Orang Tua Murid menerima Form Surat Pernyataan Peserta TKA dan melakukan verifikasi data yang tertera di dalamnya.
  5. Murid dan Orang Tua Murid menandatangani Form Surat Pernyataan Peserta TKA dan menyerahkannya ke madrasah.
  6. Operator Madrasah menerima Form Surat Peryataan Peserta yang telah ditandatangani dan memverifikasi ulang data calon peserta.
  7. Operator Madrasah melakukan entri keikutsertaan peserta TKA (berdasarkan Surat Pernyataan Peserta TKA) di menu Data Peserta >> Pendaftaran Peserta.
  8. Operator Madrasah megunggah foto calon peserta TKA di menu Data Peserta >> Foto Peserta
  9. Operator Pendataan Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS)
  10. Madrasah (Operator dan Wali Kelas) melakukan verifikasi kepesertaan dan biodata peserta yang tercantum di lembar DNS.
  11. Kepala Madrasah memvalidasi DNS
  12. Operator Madrasah mengunggah DNS di menu Data Peserta >> Unggah DNS.
  13. Operator Pendataan Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi melakukan validasi DNS.
  14. Operator Pendataan Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi melakukan generate Nomor Peserta TKA.
  15. Operator Pendataan Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi melakukan menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT)
  16. Operator Madrasah mencetak SPTJM di menu Data Peserta >> SPTJM
  17. Kepala Madrasah menandatangani SPTJM (bermeterai dan stempel madrasah).
  18. Operator Madrasah mengunggah SPTJM
  19. Operator Madrasah mencetak dan mendistribusikan Kartu Peserta (Kartu Login).


Itulah alur pendaftaran TKA Jenjang SD/MI dan SMP/MTs yang harus dilalui sehingga peserta didik terdaftar sebagai peserta Tes Kemampuan Akademik tahun 2026.

24 Jan 2026

Standar Proses Pendidikan | Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026

Standar Proses Pendidikan | Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah baru saja menerbitkan regulasi terbaru tentang Standar Proses Pendidikan 2026 yaitu Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 ini menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Juga Permendiknas No. 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.


Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 Standar Proses Pendidikan

Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari isi Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.


Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.


Baca: Standar Pengelolaan Pendidikan | Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025


Standar Proses Pendidikan 2026


Regulasi terbaru di bidang pendidikan ini berfokus pada pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui perencanaan, pelaksanaan, serta penilaian proses pembelajaran.


Proses pembelajaran tidak hanya berfokus pada aspek kognitif saja. Melainkan dilakukan secara holistik dan terpadu melalui empat pilar utama yang meliputi olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga, berdasarkan prinsip pembelajaran  yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.


Komponen utama standar proses dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.


Perencanaan Pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan capaian pembelajaran, cara untuk mencapai tujuan belajar, dan cara menilai ketercapaian tujuan belajar.


Baca: KMA 1503 Tahun 2025 Tentang Kurikulum RA dan Madrasah (Kurikulum Mendalam dan KBC)


Pelaksanaan Pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai bakat, minat, perkembangan fisik dam psikologis murid. Pelaksanaannya mencakup keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi oleh pendidik.


Penilaian Proses Pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Evaluasi yang dilakukan secara sistematis, transparan, dan melibatkan refleksi diri pendidik yang bersangkutan serta umpan balik dari peserta didik, sesama Pendidik maupun kepala sekolah.


Baca: Download Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi


Download Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat diunduh melalui tautan di bawah.


Dengan diterbitkannya Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan diharapkan menjadi pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

20 Jan 2026

Laman Pendataan TKA, Login Awal & Pengaturan Status - Moda

Laman Pendataan TKA, Login Awal & Pengaturan Status - Moda

Pendataan Tes Kemampuan Akademik melalui laman Pendataan TKA untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs Sederajat telah dibuka. Meski belum semua fitur bisa dikerjakan terdapat beberapa hal yang sudah bisa dilakukan oleh operator madrasah di laman Pendataan TKA.


Berdasar pantauan Ayo Madrasah, beberapa hal yang sudah bisa dikerjakan di laman Pendataan TKA meliputi login awal. pengaturan akun, edit data Satuan Pendidikan, dan entri Status dan Infrastruktur Sekolah. 


Pendataan TKA

Pada poin terakhir, meliputi beberapa bagian yaitu entri Identitas Sekolah, Infrastruktur Sekolah, Tim Teknis, dan Cetak - Upload Surat Kesiapan TKA.


Berikut ini adalah beberapa hal yang sudah bisa dan harus segera dilakukan oleh operator madrasah di laman Pendataan Tes Kemampuan Akademik.


Baca: Lini Masa Pelaksanaan TKA SD/MI, SMP/MTs Sederajat Tahun 2026


1. Login Awal


Laman Pendataan Tes Kemampuan Akademik untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs Sederajat dapat diakses melalui alamat url https://tka.kemendikdasmen.go.id/


Untuk login awal, yang harus dilakukan adalah:

  1. Buka laman https://tka.kemendikdasmen.go.id/
  2. Pada pojok bagian atas jangan lupa memilih "TKA 2026 - SD/SMP"
  3. Masukkan username, password, dan kode keamanan
  4. Klik Masuk

Login Laman TKA

Username dan password untuk login awal laman Pendataan TKA dapat diperoleh dari Admin TKA tingkat Kabupaten/Kota. Untuk madrasah di bawah Kementerian Agama, bisa memperolehnya dari Penmad Kantor Kemenag Kab/Kota.



2. Pengaturan Akun


Setelah berhasil login awal, biasanya akan langsung muncul jendela Pengaturan Akun. Namun jika tidak muncul atau terlanjur ditutup, dapat diakses ulang dengan mengeklik menu "Pengaturan Akun" di pojok kiri bawah.


Pada jendela Pengaturan Akun, lakukan:

  1. Klik kotak hijau "Browse" untuk mengganti logo madrasah
  2. Isi kolom Nama Operator
  3. Isi kolom Password dengan Password Baru yang ingin digunakan
  4. Isi kolom Ulang Password dengan Password Baru yang ingin digunakan
  5. Isi kolom Email dengan email madrasah atau operator
  6. Isi kolom Telepon dengan nomor telepon madrasah atau operator
  7. Klik Simpan

3. Edit Data Satuan Pendidikan


Langkah berikutnya adalah melakukan pengecekan dan edit data satuan pendidikan. Langkah-langkahnya adalah:

  1. Klik menu "Data Master"
  2. Klik submenu "Satuan Pendidikan" hingga terbuka laman Satuan Pendidikan
  3. Jika data sekolah belum muncul klik panah di samping "Simpan" lalu pilih "Update dari PD-Data"
  4. Jika terdapat data yang salah, klik ikon Pencil di depan data sekolah hingga terbuka jendela "Edit Satuan pendidikan"
  5. Isi kolom-kolom yang tersedia
  6. Jika sudah, klik Simpan

4. Entri Status dan Infrastruktur Sekolah


Berikutnya yang harus dikerjakan oleh operator madrasah adalah mengisi Identitas Sekolah, Infrastruktur Sekolah, dan Tim Teknis. Selain itu juga mencetak dan mengunggah Surat Kesiapan TKA.

Adapun caranya adalah sebagai berikut:
  1. Klik menu "Adminstrasi Tes"
  2. Klik submenu "Status dan Infrastruktur" hingga terbuka laman Identitas dan Infrastruktur Sekolah
  3. Klik tab "Identitas" lalu isi kolom-kolom yang tersedia yang meliputi Jumlah Peserta Tingkat Akhir, Status Pelaksanaan (Mandiri atau Menumpang), dan Moda Pelaksanaan (Online atau Semi Online). 
  4. Klik tab "Infrastruktur" lalu isi kolom-kolom yang tersedia
  5. Klik tab "Tim Teknis" lalu isi data Proktor dan Teknisi
  6. Jika sudah klik yombol "Simpan" di pojok kiri atas.

Entri Status dan Infrastruktur TKA

Setelahnya jangan lupa untuk mencetak Surat Kesiapan TKA dengan cara sebagai berikut:
  1. Klik tanda panah di belakang "Surat Kesiapan"
  2. Klik "Cetak" hingga terbuka dokumen SURAT KESIAPAN SATUAN PENDIDIKAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK TAHUN 2026
  3. Cek isi surat kesiapan, jika ada yang tidak sesuai lakukan perubahan di menu Identitas dan Infrastruktur seperti di atas
  4. Klik tombol Cetak untuk mencetaknya langsung atau menyimpannya ke dalam dokumen format PDF

Setelah tercetak, Surat Kesiapan ditanda tangani oleh Kepala Madrasah dan Tim Verifikasi. Untuk siapa yang menjadi Tim Verifikasi, silakan ditanyakan ke Admin Kab/Kota masing-masing. Namun dimungkinkan Tim Verifikasi adalah Pengawas Madrasah.

Setelah ditandatangani, scan Surat kesiapan dalam format gambar JPG atau PNG, lalu unggah dengan cara:
  1. Klik tanda panah di belakang "Surat Kesiapan"
  2. Klik Upload
  3. Klik Browse untuk mencari file Surat Kesiapan yang telah disiapkan
  4. Klik Upload

Hasul unggah Surat Kesiapan TKA dapat dilihat dengan mengeklik tanda panah di belakang "Surat Kesiapan" >> "Lihat Gambar"

Itulah beberapa hal yang harus segera dilakukan oleh operator madrasah di laman Pendataan TKA jenjang SD/MI dan SMP/MTs Tahun 2026.

13 Jan 2026

Yang Harus Dilakukan Operator Emis di Awal Semester Genap 2025/2026

Yang Harus Dilakukan Operator Emis di Awal Semester Genap 2025/2026

Masa pemutakhiran EMIS Semester Genap 2025/2026 telah dimulai. Apa saja yang harus segera dilakukan oleh operator EMIS di awal Semester Genap ini? Artikel ini akan mengulas step by step hal-hal yang harus dikerjakan oleh operator di aplikasi EMIS.


Terdapat empat hal utama yang harus segera dilakukan oleh operator Emis di awal pendataan Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026 ini. Keempatnya adalah mengatur kurikulum, membuat rombongan belajar, mengaktifkan siswa, dan mengaktifkan Kepala Madrasah dan Guru.


Yang Harus Dilakukan Operator Emis di Awal Semester Genap 2025/2026

UPDATE

Sistem EMIS akhirnya 'kembali ke setelan awal', Rombel di Semester Genap otomatis mengikuti semester sebelumnya.

Sehingga operator tidak perlu mengatur kurikulum, membuat rombel, dan mengaktifkan siswa. 

Bagaimana jika sudah terlanjur? Simak:

--------------

Selain itu tentunya masih terdapat berbagai hal lainnya sesuai dengan kebutuhan dan situasi seperti mutasi siswa atau guru, edit data lembaga, edit data detail siswa atau guru, dan lain sebagainya. Tetapi hal-hal tersebut bersifat situasional (sesuai kebutuhan).


Berikut ini hal-hal yang harus segera dilakukan oleh operator Emis. Untuk memudahkan, Ayo Madrasah sengaja menuliskannya sesuai urutan dan langkah demi langkah. 


Sekali lagi, urutan di bawah mengabaikan hal-hal yang bersifat situasional (seperti adanya siswa atau guru baru, pergantian Kepala Madrasah, dan sejenisnya yang membutuhkan tindakan segera).


Baca: Solusi Emis, Tidak Bisa Membuat Rombel


1. Atur Kurikulum


Yang pertama kali harus dilakukan adalah setting (mengatur kurikulum).


Untuk melakukan pengaturan kurikulum, langkah-langkahnya adalah:

  1. Buka menu Kelembagaan
  2. Klik sub menu "Kurikulum:
  3. Klik "Kurikulum" hingga terbuka laman Kurikulum
  4. Klik bagian "Kurikulum & Kegiatan Belajar Mengajar"
  5. Klik tombol hijau "Tambah" hingga terbuka jendela "Tambah / Ubah Kurikulum"
  6. Klik dan pilih jenis kurikulum di setiap tingkat yang tersedia
  7. Jika sudah klik tombol biru "Simpan" di pojok kanan bawah

Jendela akan tertutup dan kembali terbuka laman Kurikulum dengan daftar kurikulumnya di setiap tingkat kelasnya. 

Jika perlu melakukan perubahan, klik kembali tombol hijau "Tambah"

Jika diperlukan, atur juga Ekstrakurikuler dengan mengeklik bagian "Ekstrakurikuler".

2. Membuat Rombel


Langkah berikutnya yang harus dilakukan operator Emis adalah membuat rombongan belajar.

Adapun langkah-langkahnya adalah:
  1. Buka menu "Rombongan Belajar" hingga terbuka laman Rombongan Belajar
  2. Klik tombol hijau "Tambah" di pojok kanan atas hingga terbuka laman Tambah Rombongan Belajar
  3. Klik dan pilih kotak Tingkat Kelas
  4. Isi kotak Nama Rombel dengan angka atau huruf
  5. Klik dan pilih kotak Wali Kelas
  6. Klik dan pilih kotak Nama Ruangan. Jika tidak tersedia, lakukan pengaturan di menu Sarana Prasarana >> Aset Tetap >> Lahan >>> Gedung >>> Ruangan.
  7. Klik dan pilih "Jenis Rombel"
  8. Klik dan pilih "Waktu Mengajar"
  9. Klik tombol hijau "Tambah Siswa" hingga terbuka jendela "Tambah Siswa"
  10. Muncul daftar nama siswa di tingkat tersebut, centang di kotak yang tersedia untuk memasukkan siswa ke dalam rombel
  11. Klik tombol "Tambah" di pojok kanan bawah
  12. Terbuka kembali laman Rombongan Belajar, klik tombol "Simpan"
  13. Muncul jendela "Apakah Anda yakin menambahkan Rombongan Belajar?" klik "Ya"

Membuat Rombel di EMIS

Penambahan siswa saat membuat rombel (langkah nomor 10) dapat dilakukan langsung dengan memilih seluruh siswa yang akan dimasukkan ke rombel tersebut atau dengan memilih salah satu saja nama siswa.

Penambahan siswa lainnya ke rombel dapat dilakukan kemudian.

Ulangi hingga semua rombongan belajar sukses dibuat.


3. Aktifkan dan Masukkan Siswa ke Rombel


Memasukkan siswa ke dalam rombel sekaligus mengaktifkan siswa di semester ini.

Memasukkan siswa ke dalam rombel dapat dilakukan sekaligus saat membuat rombel, terutama jika tidak memiliki kelas pararel dan jumlah siswa yang relatif sedikit.

Namun jika tidak, atau masih ada siswa yang terlewat belum dimasukkan ke dalam rombel, memasukkan siswa ke dalam rombongan belajar dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Klik menu "Rombongan Belajar" hingga terbuka laman Rombongan Belajar dengan daftar rombongan belajar yang sudah berhasil dibuat sebelumnya.
  2. Klik tombol biru "Detail" di belakang nama rombel hingga terbuka laman Detail Rombongan Belajar
  3. Klik tombol "Edit Rombel" di pojok kanan atas
  4. Klik tombol hijau "Tambah Siswa" hingga terbuka jendela "Tambah Siswa"
  5. Muncul daftar nama siswa di tingkat tersebut, centang di kotak yang tersedia untuk memasukkan siswa ke dalam rombel
  6. Klik tombol "Tambah" di pojok kanan bawah
  7. Terbuka kembali laman Rombongan Belajar, klik tombol "Simpan"
  8. Muncul jendela "Apakah Anda yakin mengubah Rombongan Belajar?" klik "Ya"

Ulangi langkah-langkah di atas sampai semua siswa masuk ke rombongan belajar masing-masing.

Untuk mengecek apakah semua siswa sudah masuk ke rombongan belajar, buka menu Siswa >> Daftar Siswa, dan amati: 
  • Siswa yang telah masuk ke rombel pada kolom status tertulis "Aktif" dan pada kolom Tingkat/Rombel akan tertulis Nama Rombel.
  • Siswa yang belum masuk rombel pada kolom status tertulis "Belum teridentifikasi" dan pada kolom Tingkat/Rombel akan kosong.

Pastikan semua siswa telah aktif dan masuk ke rombongan belajar yang tepat.

4. Aktifkan Kamad dan Guru


Tahapan selanjutnya adalah mengaktifkan Kepala Madrasah dan guru dengan cara memberikan tugas utama.

Untuk mengaktifkan Kepala Madrasah, caranya adalah:
  1. Klik menu "Guru dan Tendik"
  2. Klik sub menu "Daftar GTK" hingga muncul laman "Daftar Guru dan Tenaga Kependidikan"
  3. Pada bagian "Guru" cari nama Kepala Madrasah lalu klik tombol "Aksi: di ujung belakang
  4. Pilih "Ubah Data" hingga terbuka laman "Detail GTK"
  5. Klik bagian "Tugas Utama"
  6. Klik tombol "Tambah"
  7. Muncul jendela "Tambah Tugas Utama"
  8. Pada kolom Jenis Tugas, pilih Kepala Madrasah
  9. Klik tombol "Simpan"

Sedang untuk mengaktifkan guru, langkah-langkahnya adalah:
  1. Klik menu "Rombongan Belajar" hingga terbuka laman Rombongan Belajar dengan daftar rombongan belajar yang sudah berhasil dibuat sebelumnya.
  2. Klik tombol hijau "Jadwal" hingga terbuka laman Jadwal Mengajar
  3. Klik tombol hijau "Tambah Guru" hingga terbuka jendela Tambah Guru
  4. Pada bagian Pilih Asal Guru pilih "Satminkal"
  5. Pada kolom Tipe Tugas pilih Utama
  6. Klik dan pilih Jenis Guru
  7. Klik dan pilih Nama Guru
  8. Klik tombol Simpan
  9. Muncul jendela "Apakah Anda yakin akan menambahkan data guru?" klik "Ya"
  10. Terbuka lagi laman Jadwal Mengajar dengan nama guru tadi yang telah dimasukkan tadi

Ulangi langkah-langkah di atas untuk mengaktifkan semua guru yang mengajar di rombongan belajar tersebut.

Dengan sekali memasukkan nama guru pada langkah di atas, guru akan berstatus aktif. Untuk memastikan bisa dilakukan pengecekan di menu "Daftar GTK".

Biar sekalian lengkap, bisa dimasukkan juga semua guru yang mengajar di rombel tersebut.


Selain mengaktifkan Kepala Madrasah dan Guru, bisa juga ditambah dengan pengaktifan Tenaga Kependidikan.

Itulah 4 hal yang harus dilakukan Operator di EMIS Semester Genap 2025/2026. Sekali lagi, keempat hal tersebut di luar pemutakhiran data lainnya, baik terkait mutasi dan detail siswa atau guru, edit data lembaga, dan perbaikan bersifat situasional lainnya.

12 Jan 2026

Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027

Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027

Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 telah dirilis. Regulasi yang mengatur tentang mekanisme dan tata cara penerimaan peserta didik baru di Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta ini di atur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.


Adalah SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 10041 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027.


Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah

Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah atau penerimaan peserta didik baru tersebut dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.


Jadwal Pelaksanaan PMBM


Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah ini berlaku bagi RA dan Madrasah Negeri maupun swasta, di seluruh Indonesia. Kecuali bagi Madrasah Unggulan (MAN-IC, MANPK, MAKN, dan MAN-PUN) yang penerimaan siswa barunya diatur melalui Petunjuk Teknis Seleksi Nasional Murid Baru. Baca: Juknis SNMB 2026/2027 | SK Dirjen Pendis No. 10048 Tahun 2025.


Adapun jadwal pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari Juknis PMBM, diatur sebagai berikut:

  • Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama: Januari - Maret 2026
  • Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama: Februari - Mei 2026
  • Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi): Maret - Juli 2026
  • Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta: Maret - Juli 2026


Persyaratan Calon Murid Baru


Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah ini juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon murid baru di setiap jenjang.


Persyaratan penerimaan calon murid baru pada Raudhatul Athfal (RA) sebagai berikut:

  • Berusia 4 - 5 tahun untuk Kelompok A
  • Berusia 5 - 6 tahun untuk Kelompok B

Persyaratan calon murid baru kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah sebagai berikut:
  • Berusia 7 tahun (wajib diterima sebagai murid dengan mempertimbangkan batas daya tampung)
  • Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 (dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung)
  • Berusia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, atau kesiapan belajar (dapat diterima dengan dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau dalam hal psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru madrasah).

Persyaratan calon murid baru kelas 7 Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai berikut:
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026
  • Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket  A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ula.
  • Bagi murid yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
  • Khusus bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Persyaratan calon murid baru kelas 10 Madrasah Aliyah (MA) sebagai berikut:
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026
  • memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MTs/SMP/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha.
  • Bagi murid yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
  • Khusus bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah


Download Juknis PNBM


Ketentuan-ketentuan lainnya terkait dengan mekanisme penerimaan murid baru di RA dan Madrasah seperti terkait:

  • Tata cara seleksi masuk RA, MI, MTs, dan MA
  • Kebijakan Afirmasi
  • Daftar Ulang
  • Pembiayaan
  • Perpindahan Murid Madrasah
  • Jumlah siswa dalam satu rombongan belajar
  • Jumlah rombongan belajar pada madrasah
dapat dibaca secara mendalam di dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Adapun SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 10041 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat diunduh melalui link unduh di bawah.

Dengan diterbitkannya regulasi terkait Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027 diharapkan menjadi pedoman dan panduan teknis dalam menjamin kelancaran pelaksanaan penerimaan murid baru madrasah.

10 Jan 2026

Download Logo Kemenag ASRI (PNG & Vektor)

Download Logo Kemenag ASRI (PNG & Vektor)

Download logo Kemenag ASRI dalam bentuk file berformat gambar PNG transparan dan vektor (Ai, esp, cdr). Gambar logo Kemenag ASRI ini bisa dijadikan bahan sosialisasi maupun publikasi di lingkungan Kementerian Agama, termasuk di madrasah.


Kemenag ASRI adalah gerakan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menciptakan lingkungan kerja yang hijau, sehat, nyaman, dan produktif, didasarkan pada konsep ekoteologi (perpaduan nilai agama dengan kepedulian lingkungan). ASRI merupakan akronim dari Aman, Sejuk, Rindang, Indah.


Logo Kemenag ASRI

Gerakan ini diimplementasikan melalui kegiatan penghijauan, kebersihan, penataan ruang, efisiensi energi, serta peningkatan kesehatan dan keamanan kerja. Kemenag ASRI merupakan aksi nyata dalam mendukung Asta Cita Presiden dan menjalankan Asta Prioritas Menteri Agama.


Dasar dari gerakan Kemenag ASRI adalah Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gerakan Kementerian Agama Aman, Sejuk, Rindang, dan Indah yang diterbitkan pada 26 Agustus 2025.


Baca: Download Logo Kemenag Berdampak PNG & Vektor


Download Logo Kemenag ASRI


Logo Kemenag ASRI

Dalam logo Kemenag ASRI memuat juga tagline "Lingkungan Asri, Inspirasi Sepanjang Hari".


Untuk menggunakan logo Kemenag ASRI, silakan unduh melalui tautan di bawah.


Tersedia beberapa format logo Kemenag ASRI mulai dari full color, putih, portrait, lanscape baik dalam format file PNG maupun vektor (Ai, esp, cdr).


Baca: Logo Madrasah Maju Bermutu Mendunia (Vector, PNG, PDF - Unofficial)


Ketentuan Gerakan Kemenag ASRI


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nomor 27 Tahun 2025, Gerakan Kemenag ASRI dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh unit dan satuan kerja Kementerian Agama yang meliputi Kantor Kementerian Agama (Pusat, Kantor Wilayah, hingga Kabupaten/Kota), Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Balai Diklat dan Loka Pendidikan dan Pelatihan. 


Selain itu juga pada Asrama Haji Embarkasi dan Asrama Haji, Kantor Urusan Agama, Madrasah dan Satuan Pendidikan Keagamaan, Pesantren, dan lokasi strategis lainnya.


Komponen Gerakan Kemenag ASRI, meliputi:

  • Aman: penataan fasilitas dan ruang kerja sesuai standar keamanan lingkungan, dan penyediaan jalur evakuasi bencana dan sarana P3K.
  • Sejuk: penanaman tanaman pelindung dan penghijauan di sekitar kantor, penggunaan ventilasi alami dan pengurangan penggunaan pendingin udara buatan secara berlebih.
  • Rindang: penataan taman dan penghijauan vertikal di lingkungan kerja, dan pemeliharaan tanaman secara berkala dengan melibatkan pegawai.
  • Indah: perawatan taman, pemilahan sampah, dan kebersihan lingkungan kantor, dan penerapan desain ruang kerja yang estetis dan fungsional.

28 Des 2025

Cara Backup dan Restore RDM

Cara Backup dan Restore RDM

Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) memiliki fitur backup dan restore. Fitur backup dan restore sebenarnya sangat penting, sayang tidak sedikit madrasah yang belum memanfaatkannya bahkan mengetahui fitur ini. 


Artikel kali ini akan membahas bagaimana cara melakukan backup dan restore pada aplikasi RDM. Termasuk solusi saat gagal ketika melakukan restore data RDM.


Cara Backup dan Restore RDM

Backup dapat diartikan sebagai pencadangan. Yaitu proses menyalin data dari lokasi asli (dalanm hal backup RDM berarti data dari aplikasi RDM), ke tempat penyimpanan lain seminal hard disk eksternal atau penyimpanan online (cloud), untuk mengamankan data atau sebagai cadangan data. Sehingga ketika data asli di aplikasi mengalami kerusakan atau hilang, data cadangan tersebut dapat digunakan untuk memulihkan data.


Sedang restore secara sederhana berarti pemulihan. Yaitu proses mengembalikan data dari tempat penyimpanan cadangan (backup) kembali ke lokasi aslinya atau ke perangkat baru (dalam hal ini berarti ke aplikasi RDM). Hal ini bisa terjadi karena data utama hilang, rusak, atau pergantian ulang aplikasi. 


Bagaimana cara melakukan backup dan restore data di aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM)? Yuk, simak langkah-langkahnya.


Baca: Solusi Gagal Kirim Nilai Rapor ke RDM Pusat


Cara Backup RDM


Backup Rapor Digital Madrasah sangatlah mudah, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Proktor login ke aplikasi RDM dengan menggunakan akun madrasah.
  2. Saat login, pilih tahun ajaran dan semester yang ingin dibackup datanya.
  3. Setelah aplikasi RDM terbuka klik menu "Backup Restore" di kiri bawah
  4. Terbuka laman Backup/Restore, klik tombol "Backup Semua"
  5. Tunggu proses backup berlangsung hingga muncul kotak peringatan bahwa Backup Berhasil
  6. File hasil backup akan muncul dengan nama "RDMBackup_"NSM"_"YYYYMMDDxxxxxxx".rdm 

Cara Backup RDM

Setelah berhasil melalukan backup jangan lupa untuk mengunduh hasil backup dan menyimpannya ke hard disk komputer atau layanan cloud sehingga file tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu.

Untuk mengunduh file backup caranya cukup dengan mengeklik tombol download yang ada di sebelah kanan nama file. 

Jika sudah pernah melakukan beberapa kali backup mana akan terdapat sejumlah file backup, unduh file backup yang terbaru (bisa dilihat dari nama file dan keterangan di kolom tanggal).

Sebaiknya lakukan backup secara berkala, terutama di akhir tiap semester saat masa pengolahan nilai dan saat pengisian RDM suatu semester telah usai. 


Baca: Cara Mengisi Nilai Kokurikuler di RDM


Cara Restore Data RDM


Restore data RDM perlu dilakukan ketika mengalami beberapa hal seperti: 

  1. Migrasi Server, seperti dari RDM VDI atau Installer ke RDM Hosting. 
  2. Pindah Versi, seperti migrasi dari versi VDI ke versi Installer atau sebaliknya.
  3. Pindah Perangkat (laptop server lama rusak atau diganti laptop lainnya)
  4. Instalasi ulang komputer server (pada versi VDI atau Installer)
  5. System Crash atau Corrupt, khususnya pada versi VDI
  6. Human error

Langkah-langkah melakukan restore dara RDM adalah sebagai berikut:
  1. Login ke aplikasi RDM dengan menggunakan akun proktor
  2. Setelah aplikasi RDM terbuka klik menu "Backup Restore" di kiri bawah
  3. Terbuka laman Backup/Restore, klik tombol "Restore"
  4. Terbuka jendela Restore, klik "kotak Drop files here or click to choose" untuk mencari file hasil unduhan backup yang telah disimpan sebelumnya
  5. Tunggu proses restore berlangsung sampai selesai 
  6. Jika restore berhasil, muncul kotak peringatan Berhasil, klik OK

Sekarang aplikasi RDM telah berisi data sesuai (sama persis) dengan kondisi saat kita melakukan backup, baik untuk data base, data siswa dan guru, pengaturan, maupun nilai dan rapor setiap siswa.


Jika saat merestore mengalami kegagalan ditandai dengan munculnya kotak peringatan "Gagal, Data Gagal Direstore", lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Logout dari aplikasi RDM
  2. Tutup tab yang menampilkan RDM
  3. Bersihkan histori browser dengan cara: Klik ikon tiga titik vertikal (⋮) di pojok kanan atas >> Pilih Riwayat (History) >> klik Riwayat lagi >> Di panel sebelah kiri, klik Hapus data penjelajahan (Clear browsing data) >> Pilih Rentang waktu (misalnya: 7 hari) >> Centang semua kotak >>  Klik Hapus data.
  4. Tutup lalu buka kembali browser
  5. Buka aplikasi RDM dan login kembali
  6. Kembali lakukan langkah-langkah restore seperti di atas.

Itulah cara melakukan backup dan restore data RDM. Langkah-langkah yang sederhana tetapi bisa jadi menjadi krusial, terutama saat aplikasi Rapor Digital Madrasah mengalami kendala.