16 Jun 2025

Standar Kompetensi Lulusan untuk SD, MI, dan sederajat

Standar Kompetensi Lulusan untuk SD, MI, dan sederajat

Standar Kompetensi Lulusan terbaru untuk jenjang pendidikan dasar (SD, MI, dan bentuk lain yang sederajat) sesuai dengan Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 Tentang SKL.


Sebagai mana dalam artikel Ayo Madrasah sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi ini menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022.


Standar Kompetensi Lulusan untuk SD, MI

Perlu diketahui, Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.


Dan dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 ini salah satunya berisikan Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi:



Standar Kompetensi Lulusan untuk SD dan MI


Dalam artikel ini akan dibahas Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Paket A, dan bentuk lain yang sederajat.


Pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 SKL jenjang pendidikan dasar diatur pada Bab IV.


Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada:

  • persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  • penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  • penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Murid untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.


Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan dasar (SD, MI, dan sederajat) tersebut dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:

  • membiasakan diri dalam mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dan melaksanakan ibadah secara mandiri sesuai agamanya, berperilaku sesuai akhlak mulia dengan menunjukkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari, serta memahami konsep hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;
  • mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat dan budaya nasional serta mengenal budaya global, melakukan interaksi antarbudaya, dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip, menaati aturan, serta berpartisipasi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan sederhana, menyampaikan argumentasi secara logis, mampu memilah informasi yang relevan, membuat keputusan yang tepat, dan menggunakan literasi dan numerasi dalam menyelesaikan masalah dalam kehidupan;
  • menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan dan membuat tindakan dan/atau karya sederhana yang kreatif, serta menemukan alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekitar;
  • menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama antarsesama dengan bimbingan di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga;
  • menunjukkan sikap bertanggung jawab dan kemampuan mengatur diri dalam pembelajaran dan pengembangan diri, serta menunjukkan usaha untuk meningkatkan kemampuannya;
  • berperilaku hidup bersih dan sehat secara mandiri berdasarkan prinsip kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta menjaga kesehatan lingkungan; dan
  • memiliki kemampuan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks pengalaman pribadi, interaksi sosial, dan tema pengetahuan, dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal.

Itulah Standar Kompetensi Lulusan untuk SD, MI, dan sederajat. Sedang SKL pada jenjang pendidikan dasar SMP dan MTs akan diulas dalam artikel tersendiri.

15 Jun 2025

Download Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 Tentang SKL

Download Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 Tentang SKL

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali melalukan perubahan Standar Kompetensi Lulusan. Adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


Keputusan yang diteken pada 10 Juni 2025 ini menggantikan regulasi tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebelumnya yaitu Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022.


Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 Tentang SKL

Merujuk pada isi Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, pengertian Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.


Pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 ini telah menggunakan istilah "Murid" sebagai pengganti "Peserta Didik". 


Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.


Sesuai judul, dalam Permendikdasmen ini memuat Standar Kompetensi Lulusan untuk jenjang pendidikan anak usia dini; pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs/SMPLB/Paket B), dan pendidikan menengah.


8 Dimensi Profil Lulusan


Dalam Permendikdasmen ini, Standar Kompetensi Lulusan mencakup delapan dimensi profil lulusan yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan. Delapan dimensi profil lulusan tersebut meliputi: keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.

  • Dimensi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengacu pada individu yang memiliki keyakinan dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaannya, berakhlak mulia, serta menjaga hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan.
  • Dimensi kewargaan mengacu pada individu yang bangga akan identitas dan budayanya, menghargai keberagaman, menjaga persatuan bangsa, menaati aturan bernegara dan bermasyarakat, serta menjaga keberlanjutan kehidupan, lingkungan, dan harmoni antarbangsa.
  • Dimensi penalaran kritis mengacu pada individu yang memiliki rasa ingin tahu, mampu berpikir logis dan analitis, serta mampu menganalisis dan menyelesaikan permasalahan, berargumentasi logis, dan memanfaatkan literasi dan numerasi untuk memecahkan masalah.
  • Dimensi kreativitas mengacu pada individu yang mampu berperilaku produktif, menciptakan inovasi, dan merumuskan solusi bagi permasalahan di sekitarnya.
  • Dimensi kolaborasi mengacu pada individu yang membiasakan diri untuk peduli dan berbagi, serta membangun kerja sama dengan berbagai kalangan di lingkungan sekitar.
  • Dimensi kemandirian mengacu pada individu yang mampu bertanggung jawab, berinisiatif, dan beradaptasi dalam pembelajaran dan pengembangan diri.
  • Dimensi kesehatan mengacu pada individu yang menjalankan pola hidup bersih dan sehat berdasarkan pemahaman tentang kebugaran, kesehatan fisik dan mental, dan berkontribusi secara positif terhadap lingkungannya.
  • Dimensi komunikasi mengacu pada individu yang memiliki kemampuan menyimak, membaca, berbicara, dan menulis dengan baik dan benar, sesuai etika dalam beragam konteks dan moda.


Download Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 Tentang SKL


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat diunduh dengan mengeklik tombol download di bawah.



Dengan diberlakukannya Standar Kompetensi Lulusan yang baru sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan, tentunya akan menjadi dasar dan acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

14 Jun 2025

Kapan Madrasah Libur Akhir Tahun Ajaran 2025? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Kapan Madrasah Libur Akhir Tahun Ajaran 2025? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Kapan madrasah mulai libur akhir tahun ajaran 2024/2025? Dan berapa lama liburan yang berlangsung? Pertanyaan yang biasa muncul di kalangan siswa, orang tua, bahkan guru madrasah tiap kali menjelang akhir tahun pelajaran.


Setiap akhir tahun ajaran atau menjelang pergantian tahun pelajaran baru jamak berlangsung liburan yang cukup panjang, hingga beberapa minggu. Berbagai rencana liburan dan kegiatan telah direncanakan baik bersama teman dan kolega maupun keluarga. Untuk itu perlu dipastikan kapan madrasah memulai libur akhir tahun di tahun ajaran 2024/2025 ini.


Libur Akhir Tahun Madrasah

Libur di akhir tahun ajaran ini tidak hanya dinikmati oleh sekolah di naungan Kementerian Pendidikan tetapi juga oleh RA dan madrasah yang bernaung di Kementerian Agama.


Libur Akhir Tahun 2024/2025 Bagi Madrasah


Kapan libur panjang tahun 2025 bagi madrasah dapat ditelusuri dari pedoman kalender pendidikan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama di tiap tahunnya.


Menilik Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2024/2025, penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap direncanakan pada 20 dan 21 Juni 2025. Setelahnya, 23 Juni 2025 adalah libur pembelajaran akhir tahun ajaran hingga tanggal 13 Juli 2025.


Selanjutnya berdasarkan penelusuran Ayo Madrasah di Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2025/2026, ditetapkan bahwa permulaan tahun ajaran 2025/2026 adalah pada Senin, 14 Juli 2025.


Ketentuan itu berlaku untuk semua jenjang mulai dari Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).


Menilik dari kedua kalender pendidikan di dua tahun tersebut dapat disimpulkan bahwa libur akhir tahun ajaran 2024/2025 akan berlangsung mulai 23 Juni sampai dengan 13 Juli 2025.


Rentang waktu libur akhir tahun ajaran tersebut bisa saja berbeda di setiap RA dan madrasah. Namun tentunya perbedaan itu tidak akan terlalu signifikan.


Dengan mengetahui tanggal pasti pelaksanaan libur akhir tahun ajaran ini, kini siswa, orang tua, maupun guru di madrasah dapat mulai merencanakan kegiatan bahkan liburan bersama teman maupun keluarga masing-masing.

13 Jun 2025

Kalender Pendidikan Madrasah 2025/2026 - Excel & PDF (Ditjen Pendis)

Kalender Pendidikan Madrasah 2025/2026 - Excel & PDF (Ditjen Pendis)

Kalender Pendidikan Madrasah Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) Tahun Ajaran 2025/2026 telah dirilis melalui keputusan Nomor 4261 Tahun 2025 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.


Pedoman Kalender Pendidikan ini tersedia dalam format PDF. Khusus untuk lampiran kaldik, Ayo Madrasah lengkapi dengan file berformat Excel untuk memudahkan bagi RA dan madrasah yang ingin menggunakan ulang maupun menyesuaikan kaldik tersebut.


Kaldik Madrasah 2025/2026

Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari amar SK Dirjen tersebut disebutkan bahwa pedoman Kalender Pendidikan ini sebagai dasar dalam penyusunan kalender pendidikan di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.


Masih menurut amar keputusan disebutkan bahwa Kanwil Kemenag Provinsi menetapkan kalender pendidikan madrasah di wilayahnya, menyesuaikan dengan pemerintah daerah setempat.


Selanjutnya, satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan menyesuaikan dengan program kerja madrasah mengacu pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi.


Karena itu, pedoman kaldik dalam keputusan ini bersifat sebagai acuan dan pedoman dasar dalam penyusunan kalender pendidikan. Isinya pun cukup singkat dan sederhana. RA dan madrasah sebagai satuan pendidikan menyusun kaldik berdasar SK tersebut dan kalender pendidikan dari Kanwil Kemenag. Tentu dengan berbagai penyesuaian sesuai program kerja madrasah.


Kegiatan dalam Kaldik Semester Gasal 2025/2026


Pada semester gasal Tahun Ajaran 2025/2026 tidak terlalu banyak kegiatan yang tertuan dalam pedoman kalender pendidikan madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.


Sebagaimana pengamatan Ayo Madrasah pada semester gasal hanya terdapat delapan jenis kegiatan yang dimulai dengan awal masuk tahun Ajaran 2025/2026 yaitu pada Senin, 14 Juli 2025.


Sedang kegiatan terakhir adalah penyerahan laporan hasil belajar semester gasal pada 19 dan 20 Desember 2025 yang dilanjutkan dengan libur semester gasal.


Daftar kegiatan selengkapnya adalah sebagai berikut:

  • 14 Juli 2025: Awal Masuk Tahun Ajaran 2025/2026
  • 14 – 19 Juli 2025: Rentang Waktu Pengenalan Lingkungan Madrasah
  • 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Indonesia
  • 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 24 November – 6 Desember 2025: Rentang ASAS Gasal
  • 19 atau 20 Desember 2025: Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
  • 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
  • 22 Desember 2025 - 3 Januari 2026: Libur Semester Gasal


Kegiatan dalam Kaldik Semester Genap 2025/2026


Semester genap Tahun Ajaran 2025/2026, sesuai dengan isi pedoman kaldik madrasah, dimulai pada Senin, 5 Januari 2026.

Dilanjutkan dengan serangkaian kegiatan yang meliputi sebagai berikut:

  • 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
  • 3 Januari 2026: Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI
  • 5 Januari 2026: Awal Masuk Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026
  • 16 Januari 2026: Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw.
  • 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek
  • 12-25 Maret 2026: Libur seputar Hari Raya Idulfitri 1447 H
  • 19 Maret 2026: Hari Raya Nyepi
  • 19 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 H (menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah)
  • 3 April 2026: Wafat Isa Almasih
  • 30 Maret - 16 Mei 2026: Rentang Waktu Ujian Madrasah
  • 25 Mei – 6 Juni 2026: Perkiraan Rentang Waktu ASAS Genap
  • 14 Mei 2026: Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  • 19 atau 20 Juni 2026: Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap
  • 22 Juni - 11 Juli 2026: Libur Akhir Tahun Ajaran


Download Kaldik Madrasah Format Excel dan PDF


Pedoman kalender pendidikan madrasah tahun Ajaran 2025/2026 yang merupakan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 4261 Tahun 2025 tersedia dalam file PDF. 

File tersebut terdiri atas surat pengantar, keputusan Dirjen Pendis, dan lampiran kalender pendidikan madrasah.

Selain itu, Ayo Madrasah telah membuat salinan lampiran kaldik madrasah 2025/2026 dalam file berformat excel. Terdapat kalender pendidikan madrasah berformat excel yang disalin sama persis seperti lampiran SK, dengan format halaman lanskap.

Di samping itu juga kalender pendidikan madrasah yang disusun ulang, tanpa merubah isi, dalam format Portrait.

Untuk mengunduh file kalender madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 tersebut, silakan klik tombol download di bawah.



28 Feb 2025

Dimulai 10 Maret, Ini Jadwal Lengkap PPG Daljab Angkatan 1 Guru Kemenag 2025

Dimulai 10 Maret, Ini Jadwal Lengkap PPG Daljab Angkatan 1 Guru Kemenag 2025

Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan I untuk Guru Kemenag Tahun 2025 akan segera dimulai pada 10 Maret 2025. Direncanakan PPG Daljab Angkatan I ini akan sudah berakhir pada 27 April 2025. Kemenag pun telah merilis jadwal lengkap PPG Daljab Angkatan I 2025 ini.


Jadwal PPG Daljab I 2025

Dilansir Ayo Madrasah dari laman Pendis Kemenag, Ketua Panitia Nasional (Panas) PPG Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan I siap digelar mulai 10 Maret 2025.


Baca: Optimasi, PPG Daljab Angkatan I Hanya untuk Guru Agama


“PPG Daljab Angkatan I akan dimulai 10 Maret 2025." ujar Thobib , Kamis (27/2/2025) di Jakarta.


Selain itu, Kementerian Agama pun telah menetapkan jadwal lengkap dan tahapan pelaksanaan PPG Daljab Angkatan I 2025 untuk Guru Kemenag.


Tahapan dan jadwal PPG Daljab tersebut dimulai dengan tahapan "Modul Profesional" yang akan di laksanakan pada 10 - 19 Maret 2025.


Peserta PPG Daljab akan mengikuti serangkaian tahapan  seperti Modul Pedagogik, Modul PPP, Induksi, Try Out, Uji Pengetahuan, hingga Unggah Dokumen Ukin. 


Tahapan PPG Daljab akan ditutup dengan Uji Kinerja yang akan diselenggarakan pada 21 - 27 April 2025.


Jadwal tahapan PPG Daljab Angkatan I selengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Modul Profesional: 10 – 19 Maret 2025
  • Modul Pedagogik: 20 – 30 Maret 2025 (29 Maret libur Hari Raya Nyepi)
  • Libur Idul Fitri: 31 Maret – 1 April 2025
  • Modul PPP: 2 – 11 April 2025
  • Induksi: 12 – 13 April 2025
  • Try Out: 13 – 14 April 2025
  • Uji Pengetahuan: 15 April 2025
  • Unggah Dokumen Ukin: 16 – 20 April 2025
  • Uji Kinerja: 21 – 27 April 2025


Dengan telah dirilisnya jadwal dan tahapan PPG Daljab Angkatan I 2025, para guru Kemenag yang telah terdaftar sebagai peserta dapat melakukan persiapan agar dapat mengikuti seluruh tahapan dengan optimal.

25 Feb 2025

Cara Klaim NUPTK di VervalPTK

Cara Klaim NUPTK di VervalPTK

Cara melakukan klaim NUPTK di laman VervalPTK bagi GTK Kemenag yang telah memiliki NUPTK tetapi di laman VervalPTK tersebut, tertulis belum memiliki NUPTK. NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai identitas unik guru.


Cara Klaim NUPTK di VervalPTK

Seharusnya bagi tiap GTK madrasah yang telah memiliki, NUPTK akan otomatis tertulis di laman VervalPTK yang beralamat di https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id


Namun pada beberapa kasus, data GTK yang bersangkutan akan kosong pada kolom NUPTK. Padahal guru yang bersangkutan telah memiliki NUPTK.


Baca juga: Apa Itu NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan Cara Mendapatkan


Dalam kasus seperti ini, GTK tersebut dapat melakukan klaim NUPTK.


Bagaimana jika belum memiliki NUPTK? Sedikit berbeda, guru tersebut dapat melakukan Pengajuan NUPTK, juga melalui laman VervalPTK. Tentunya dengan langkah-langkah dan prosedur yang sedikit berbeda.


Cara Klaim NUPTK


Artikel kali ini akan membahas bagaimana cara melakukan klaim NUPTK di laman VervalPTK.


Adapun langkah-langkah untuk melakukan klaim NUPTK adalah sebagai berikut.

  1. Operator madrasah membuka laman VervalPTK yang beralamat di https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  2. Login dengan menggunakan akun madrasah yang dimiliki
  3. Setelah terbuka dasbor VervalPTK, klik menu "VervalPTK" hingga terbuka daftar submenu
  4. Klik sub menu "Pengajuan NUPTK" hingga di bagian kanan akan terbuka daftar guru yang belum memiliki NUPTK
  5. Cari nama guru yang telah memiliki NUPTK tetapi oleh sistem VervalPTK dianggap belum memiliki NUPTK
  6. Klik tombol "Klaim NUPTK" di ujung kanan data guru tersebut

    Cara Klaim NUPTK di VervalPTK

  7. Terbuka jendela "Klaim NUPTK"
  8. Ketikkan NUPTK yang dimiliki pada kolom yang tersedia
  9. Unggah dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan NUPTK dan KK/KTP, dalam format PDF berukuran maksimal 1 MB
  10. Klik tombol "Ajukan"

    Cara Klaim NUPTK di VervalPTK

  11. Cek secara berkala pada submenu "Status Klaim NUPTK" atau di "Daftar PTK Aktif".


Itulah langkah-langkah dan prosedur, cara klaim NUPTK bagi guru Kemenag yang sebelumnya telah memiliki NUPTK tetapi oleh sistem data VervalPTK tertulis belum memiliki NUPTK.

24 Feb 2025

Cara Instal dan Registrasi Akun MAGIS Kemenag

Cara Instal dan Registrasi Akun MAGIS Kemenag

Cara menginstal dan mendaftar atau registrasi akun MAGIS (Madrasah Digital Supervision) Kemenag untuk pertama kalinya. Sebelum dapat menggunakan aplikasi MAGIS, yang harus dilakukan tentunya adalah memasang (instal) dan melakukan registrasi akun MAGIS GTK.


Registrasi Akun MAGIS GTK

Dalam artikel kali ini Ayo Madrasah akan menguraikan langkah-langkah dalam melakukan instalasi aplikasi MAGIS pada perangkat android. Selain itu juga cara mendaftar akun (registrasi) akun MAGIS sehingga PTK Kemenag dapat masuk (login) dan menggunakan MAGIS.


Sebagaimana artikel Ayo Madrasah sebelumnya, Kemenag telah merilis aplikasi MAGIS, Madrasah Digital Supervision, sebuah aplikasi untuk pengawasan secara online (digital) antara Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, dan Guru.


Cara Instal Aplikasi MAGIS


Aplikasi MAGIS GTK diinstal pada perangkat HP berbasis Android.


Untuk menginstalnya, langkah-langkahnya adalah:

  1. Buka Google Play Store
  2. Pada tab pencarian, ketikan MAGIS
  3. Ketuk Instal pada aplikasi MAGIS Kemenag RI
  4. Tunggu sampai proses instalasi selesai
  5. Langkah-langkah di atas dapat digantikan dengan langsung mengeklik tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=com.mycompany.gtkmagis


Cara Registrasi Akun MAGIS


Agar bisa menggunakan aplikasi MAGIS GTK, sebelumnya harus melakukan registrasi atau mendaftar akun.


Adapun langkah-langkah registrasi akun MAGIS adalah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi MAGIS GTK
  2. Setelah terbuka, klik tombol MASUK di pojok kanan atas
  3. Terbuka laman login, untuk mendaftar akun pertama kali, klik tulisan "Registrasi" di bawah tombol Masuk.

    Registrasi Akun MAGIS

  4. Muncul form isian data. Isikan data yang meliputi Nama Lengkap, NIK, Alamat, Nomor Handphone, dan Tanggal Lahir. Untuk jenis PTK dan Jabatan, pilih yang sesuai. Demikian juga dengan isian Provinsi dan Kabupatenp/Kota. Untuk Madrasah Binaan, agar tidak keliru dengan nama madrasah lainnya (terutama yang memiliki nama mirip), lakukan pencarian dengan mengetikkan terlebih dulu NSM Madrasah.
  5. Jika sudah benar, klik tombol "Selanjutnya"
  6. Akan terbuka laman pengisian email dan password. Pastikan email yang digunakan adalah email aktif dan password minimal 8 karakter yang terdiri atas huruf, angka, dan simbol.
  7. Jika sudah, klik "Simpan"
  8. Jika proses registrasi akun berhasil, akan diarahkan ke halaman Selamat Datang di Madrasah Digital Supervision (MAGIS).
  9. Atau jika tidak bisa melakukan login (sebagaimana langkah 2 di atas), lalu masukkan email dan password yang telah dibuat dan klik tombol "Masuk"


Proses registrasi akun baru MAGIS telah berhasil. 


Setelahnya, PTK dapat mulai mengisi menu kinerja yang tersedia di aplikasi MAGIS. 


Untuk Pengawas Madrasah terdapat 6 menu yang meliputi: 

  • Refleksi Pendampingan
  • Rencana pendampingan
  • Pendampingan Perencanaan Program
  • Pendampingan Pelaksanaan Program
  • Pelaporan Kegiatan Pendampingan
  • Refleksi Hasil Pendampingan


Sedang bagi Kepala Madrasah tersedia 4 menu kinerja yang meliputi: 

  • Refleksi Perubahan
  • Refleksi Kondisi dan Rencana kegiatan
  • Pelaksanaan Kegiatan
  • Hasil Refleksi


Dan untuk Guru terdapat 2 menu kinerja yang meliputi: 

  • Refleksi Kondisi dan Rencana Kerja 
  • Pelaksanaan Kegiatan

Itulah cara instal dan registrasi akun MAGIS Kemenag dengan langkah-langkah yang harus dilaluinya.

21 Feb 2025

Verval Peserta Didik Tingkat Akhir untuk e-Ijazah 2025

Verval Peserta Didik Tingkat Akhir untuk e-Ijazah 2025

Menindaklanjuti pemberlakuan e-Ijazah Tahun 2025, setiap madrasah untuk melakukan verifikasi dan validasi data. Verval tersebut menyasar data nomeklatur madrasah, data peserta didik tingkat akhir (kelas 6 MI, 9 MTs, dan 12 MA/MAK), dan nama dan penugasan kepala madrasah.


Verval e-Ijazah

Untuk melakukan verval data awal penerima e-Ijazah tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen telah menyiapkan laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir


Demikian pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui suratnya bernomor B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 tertanggal 19 Februari 2025 dengan pokok surat Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, dan 12) untuk E-Ijazah 2025.


Penerapan e-Ijazah sendiri telah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah.


Masih menurut surat edaran Kemenag yang Ayo Madrasah peroleh dari laman TTE Kemenag, disebutkan beberapa hal yang harus dilakukan terkait verifikasi dan validadi data awal e-Ijazah 2025. Data-data tersebut meliputi:


1. Memastikan Kesesuaian Nomenklatur Madrasah


Setiap madrasah memastikan kesesuaian nomenklatur Madrasah merujuk pada penetapan izin penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional). 


Jika nomeklatur madrasah yang tertulis di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir belum sesuai dengan izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nomenklatur Madrasah melalui Verval Satuan Pendidikan (VervalSP) di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan


2. Pastikan Semua Peserta Didik Tingkat Akhir Telah Terdaftar


Pastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan pendidikan terdaftar pada Dasbor e-Ijazah di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. 


Apabila terdapat peserta didik tingkat akhir yang belum terdaftar pada dashbor e-Ijazah, lakukan pembaruan data peserta didik pada aplikasi EMIS


3. Pastikan Validitas Data Calon Penerima e-Ijazah


Pastikan validitas data peserta didik tingkat akhir di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. 


Apabila ditemukan data peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data melalui aplikasi VervalPD di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau arsip NISN di laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id;


4. Pastikan Kesesuaian Penugasan Kamad


Madrasah memastikan kesesuaian penugasan Kepala Madrasah. Apabila penugasan Kepala Madrasah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan Kepala Madrasah pada aplikasi EMIS.


Baca Surat Edaran Verval e-Ijazah


Untuk lebih jelasnya terkait Verval Peserta Didik Tingkat Akhir untuk e-Ijazah 2025, sila baca dan unduh surat pemberitahuan dari Ditjen Pendis Kemenag nomor B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, dan 12) untuk E-Ijazah 2025.



Itulah keempat poin penting dalam Verval Peserta Didik untuk e-Ijazah 2025 yang harus segera diverifikasi dan validasi validitas datanya.

20 Feb 2025

Kemenag Rilis Aplikasi MAGIS untuk Pengawasan Secara Digital

Kemenag Rilis Aplikasi MAGIS untuk Pengawasan Secara Digital

Kementerian Agama melalui Direktorat GTK Madrasah merilis aplikasi MAGIS. MAGIS yang memiliki akronim Madrasah Digital Supervision, merupakan aplikasi untuk pengawasan secara online (digital) antara Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, dan Guru.


Aplikasi ini wajib digunakan oleh setiap Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, dan Guru Madrasah. MAGIS dipasang dengan menggunakan smartphone (HP Android). File instalasinya pun telah tersedia di laman Play Store. 


MAGIS Madrasah Digital Supervision

Karenanya setiap GTK baik guru, Kepala Madrasah, maupun Pengawas Madrasah wajib menginstal dan memiliki akun MAGIS.


Link untuk mengunduh aplikasi MAGIS tersedia di akhir artikel ini.


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari laman Aplikasi MAGIS, MAGIS adalah terobosan penting Kementerian Agama untuk meningkatkan efektifitas pengawasan madrasah berbasis digital. Hal ini sebagai upaya akselerasi pencapaian target madrasah yang unggul dan kompetitif. Tujuannya untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan di madrasah secara berkelanjutan melalui penguatan pendampingan pengawas kepada madrasah binaan.


Menilik dari deskripsi tersebut sebagian fungsi pengawas madrasah yang selama ini dilakukan secara manual oleh Kemenag akan beralih secara digital melalui aplikasi MAGIS ini.


MAGIS dirancang untuk mempermudah proses pengawasan dan perencanaan pendampingan bagi satuan pendidikan madrasah secara lebih efektif dan efisien.


Pada setiap pengguna, menu kinerja yang tersedia di aplikasi MAGIS akan berbeda sesuai dengan jabatannya. Perbedaannya antara lain:

  1. Pengawas Madrasah dengan 6 menu yang meliputi: Refleksi Pendampingan; Rencana pendampingan; Pendampingan Perencanaan Program; Pendampingan Pelaksanaan Program; Pelaporan Kegiatan Pendampingan, dan Refleksi Hasil Pendampingan
  2. Kepala Madrasah dengan 4 menu kinerja yang meliputi: Refleksi Perubahan; Refleksi Kondisi dan Rencana kegiatan; Pelaksanaan Kegiatan, dan Hasil Refleksi
  3. Guru dengan 2 menu kinerja yang meliputi: Refleksi Kondisi dan Rencana Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan.


Unduh & Instal Aplikasi MAGIS


Aplikasi pengawasan madrasah secara digital, MAGIS, dapat diunduh dan diinstal langsung dari laman Google Play Store masing-masing android.



Baca: Cara Instal dan Registrasi Akun MAGIS Kemenag

Sedang terkait dengan cara penggunaan aplikasi MAGIS dan tahapan-tahapan pengisiannya akan diuraikan dalam artikel tersediri.