Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan regulasi tentang Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2026. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.
SK ini menjadi pedoman dalam penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 bagi seluruh madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun madrasah yang diselenggarakan masyarakat.
Ijazah, sebagaimana disebutkan dalam pendahuluan pada Lampiran keputusan ini disebutkan merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau telah lulus mengikuti pendidikan, baik formal maupun nonformal pada suatu jenjang pendidikan. Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari madrasah.
Untuk menerbitkan Ijazah, satuan pendidikan pada madrasah harus memiliki prinsip:
- kehati-hatian, yaitu untuk menjaga keaslian Ijazah agar tidak mudah dipalsukan;
- akurasi, yaitu untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah; dan
- legalitas, yaitu untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Ijazah dan Transkrip Nilai
- Ijazah disertai dengan Transkrip Nilai.
- Ijazah dan Transkrip Nilai dari Aplikasi PDUM menggunakan bahasa Indonesia.
- Ijazah dan Transkrip Nilai dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
- Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan Kepala Madrasah dan/atau Plt/Plh. Kepala Madrasah.
- Tanda tangan berbentuk tanda tangan basah.
- Ijazah dan Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah harus dibubuhi stempel madrasah.
- Nomor seri Ijazah diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui aplikasi PDUM.
- Madrasah mengunduh format Ijazah melalui sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
- Ijazah paling sedikit memuat:
- nomor seri Ijazah;
- nama Madrasah;
- Nomor Pokok Sekolah Nasional;
- nama lengkap pemilik Ijazah;
- tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
- Nomor Induk Siswa Nasional;
- pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;
- nomor keputusan penetapan kelulusan;
- tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
- foto ukuran 3x4 cm pemilik Ijazah;
- tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan
- nama dan tanda tangan Kepala Madrasah Satuan Pendidikan.
- Transkrip Nilai paling sedikit memuat
- nomor Transkrip Nilai;
- nama Madrasah;
- Nomor Pokok Sekolah Nasional;
- nama lengkap pemilik Transkrip Nilai;
- tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;
- Nomor Induk Siswa Nasional;
- nomor seri Ijazah;
- tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
- daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik, serta rata-rata nilai;
- tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan
- nama dan tanda tangan Kepala Madrasah
- Penginputan nilai untuk Transkrip Nilai dengan angka bulat pada aplikasi PDUM.
- Pasfoto pemilik Ijazah yang terbaru ukuran 3x4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus ke depan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
- Ijazah dan Transkrip Nilai dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto pemilik Ijazah.
- Jika terdapat blangko Ijazah dan Transkrip Nilai karena rusak dan/atau kesalahan dalam penerbitan, Kepala Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota dan akan digantikan blangko yang baru dengan nomor seri ijazah tetap pada aplikasi PDUM.
- Blangko Ijazah dan Transkrip Nilai yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan, yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2026 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
- Jika Ijazah dan Transkrip Nilai mengalami kehilangan, maka madrasah dapat menerbitkan salinannya yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah yang menjabat pada saat salinan dicetak melalui aplikasi PDUM pada kertas ukuran A4 80 gsm.
- Penandatanganan Surat Keterangan Lulus diterbitkan pada saat tanggal kelulusan.
- Tanggal Penandatanganan Ijazah dan Transkrip Nilai merupakan tanggal pada saat Ijazah dan Transkrip Nilai diterbitkan.
- Ijazah dan Transkrip Nilai ditandatangani oleh Kepala Madrasah pada saat tanggal Ijazah dan Transkrip Nilai diterbitkan.
- Dalam hal Kepala Madrasah Definitif berhalangan, Penandatanganan Ijazah dan Transkrip Nilai dilakukan oleh Plt./Plh. Kepala Madrasah.
- Data peserta didik Madrasah pada Aplikasi PDUM adalah data yang sinkron dan valid dari aplikasi EMIS.
- Penerbitan Ijazah pada jenjang RA melalui aplikasi PDUM dengan data yang valid dari EMIS.
- Jenjang RA dapat meluluskan peserta didik pada Aplikasi PDUM.
- Jenjang RA tidak ada input nilai di PDUM
- Jenjang MI, MTs dan MA menginput nilai peserta didik pada aplikasi PDUM
- Jenjang MI, MTs dan MA dapat menerbitkan Ijazah apabila data di Manajemen Ijazah dan PDUM Valid
- Nomor seri Ijazah akan terbit apabila Madrasah sudah menyelesaikan semua tahapan pada aplikasi PDUM dan Manajemen Ijazah.
- Jenjang MI, MTs dan MA dapat menerbitkan Ijazah dan Transkrip Nilai setelah semua tahapan pada aplikasi PDUM telah selesai.
- Surat Pernyatan di PDUM digunakan untuk mengambil blangko Ijazah di Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
- Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mendistribusikan blangko Ijazah kepada madrasah sesuai dengan jumlah peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari madrasah.
- Pencetakan Ijazah dan Transkrip Nilai menggunakan tinta art paper wama hitam.
- Prosedur penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai yang belum tercantum dalam petunjuk teknis ini akan disampaikan melalui Aplikasi PDUM.


.webp)







