21 Jul 2026

KMA No. 737 Tahun 2026: Pedoman Kesesuaian Sertifikat Pendidik Guru Madrasah

KMA No. 737 Tahun 2026: Pedoman Kesesuaian Sertifikat Pendidik Guru Madrasah

KMA Nomor 737 Tahun 2026, Keputusan Menteri Agama RI terbaru yang menjadi pedoman tentang kesesuaian sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan dengan bidang tugas, mata pelajaran, serta kelompok mata pelajaran bagi guru madrasah.


Terbitnya regulasi ini untuk memberikan pedoman yang jelas terkait dengan linieritas atau kesesuaian antara sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru madrasah.


KMA No. 737 Tahun 2026: Pedoman Kesesuaian Sertifikat Pendidik Guru Madrasah

Dengan KMA Nomor 737 Tahun 2026 RA dan Madrasah dapat memberikan penugasan mengajar kepada setiap guru sesuai dengan sertifikat pendidik maupun ijazah S1/D4 yang dimilikinya. 


Baca Juga: KMA No. 736 Tahun 2026 Pemenuhan Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Madrasah


Dan bagi guru yang telah bersertifikat pendidik dapat memilih mengampu mata pelajaran yang diajarnya agar linier dengan sertifikat pendidik maupun ijazah akademik S1 dan D4, guna memenuhi ketentuan minimal beban mengajar sebagai syarat pencairan tunjangan profesional dan sejenisnya.


Keputusan Menteri Agama Nomor 737 Tahun 2026 ini memuat lima lampiran yang meliputi:

  • Lampiran I, Kesesuaian Sertifikat Pendidikan dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Pada Raudhatul Athfal
  • Lampiran II, Kesesuaian Sertifikat Pendidikan dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Pada Madrasah Ibtidaiyah
  • Lampiran III, Kesesuaian Sertifikat Pendidikan dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Pada Madrasah Tsanawiyah
  • Lampiran IV, Kesesuaian Sertifikat Pendidikan dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Pada Madrasah Aliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan
  • Lampiran V, Kesesuaian Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah 


Download KMA Nomor 737 Tahun 2026


Bagi guru maupun pengelola madrasah, tentu sangat perlu untuk memahami ketentuan dalam KMA Nomor 737 Tahun 2026 tentang Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Akademik dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah ini.


Untuk itu, sila unduh Pedoman Kesesuaian Sertifikat Pendidik Guru Madrasah berdasar berdasar regulasi terbaru, KMA No. 737 Tahun 2026, melalui tautan di bawah.


10 Jul 2026

KMA No. 736 Tahun 2026 Pemenuhan Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Madrasah

KMA No. 736 Tahun 2026 Pemenuhan Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Madrasah

Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Regulasi terbaru ini menggantikan regulasi sebelumnya yakni KMA Nomor 890 Tahun 2019.

KMA No. 736 Tahun 2026 Pemenuhan Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Madrasah

Sesuai dengan namanya, KMA Nomor 736 Tahun 2026 mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru madrasah termasuk ekuivalensi tugas tambahan di RA dan Madrasah. Di dalamnya memuat ketentuan mengenai beban kerja, tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya, serta penetapan beban kerja.

Dengan ditetapkannya KMA Nomor 736 Tahun 2026 maka regulasi sebelumnya KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat Pendidik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


1. Beban Kerja Guru RA dan Madrasah


KMA Nomor 736 Tahun 2026 mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru yang bersertifikat pendidik, mulai guru kelas (RA dan MI), guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling (konselor), hingga kepala madrasah dan fasilitator kokurikuler.

Sesuai KMA No. 736 Tahun 2026, beban kerja guru yang bersertifikat pendidik terbaru, ditetapkan sebagai berikut:
  1. Guru melaksanakan beban kerja selama 37,5 jam (30 jam 30 menit) jam kerja dalam satu minggu.
  2. Beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 JTM per minggu
  3. Beban kerja guru kelas RA yaitu satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 JTM
  4. Pembelajaran di RA dapat dilakukan secara pembelajaran tim dengan paling banyak diampu oleh 2 guru per kelas dan masing-masing guru diberikan ekuivalensi beban kerja 24 JTM.
  5. Beban kerja guru kelas Madrasah Ibtidaiyah yaitu satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 JTM.
  6. Beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling/konselor mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 3 rombel per tahun pada 1 atau lebih satuan pendidikan.
  7. Beban kerja guru yang diberi tugas sebagai Kepala Madrasah ekuivalen dengan beban mengajar 24 JTM
  8. Perhitungan beban kerja guru untuk mata pelajaran yang memiliki alokasi waktu kokurikuler dalam struktur kurikulum diperhitungkan sebagai beban kerja utama bagi guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  9. Fasilitator kokurikuler yang tidak memiliki alokasi waktu kokurikuler dalam struktur kurikulum, diperhitungkan sebagai tugas utama mengajar dengan ekuivalen maksimal 6 JTM per minggu.

2. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan


Guru dapat diberikan tugas tambahan yang mana dihitung sebagai ekuivalen dengan jam tatap muka. 

Tugas tambahan yang diatur dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026 meliputi wakil kepala madrasah (MTs, MA, dan MAK), koordinator bidang pendidikan (MI), ketua program keahlian (MAK), kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel atau unit produksi (MAK), koordinator pembina asrama, hingga pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.

Pengaturan ekuivalensi beban kerja guru yang mendapat tugas tambahan adalah sebagai berikut:
  • Ekuivalen 12 JTM, meliputi:
    • wakil kepala Madrasah pada MTs/ MA/ MAK
    • koordinator bidang pendidikan MI
    • ketua program keahlian pada MAK
    • kepala perpustakaan MI/ MTs/ MA/ MAK
    • kepala laboratorium MTs/ MA/ MAK
    • kepala bengkel atau unit produksi MAK
    • koordinator pembina asrama pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama
  • Ekuivalen 6 JTM, meliputi:
    • pembimbing khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu

Jumlah wakil kepala madrasah pada MTs/MA/MAK ditentukan berdasar jumlah rombel dengan ketentuan:
  • 1-3 rombel, maksimal 1 orang wakil kepala madrasah
  • 4-6 rombel, maksimal 2 orang wakil kepala madrasah
  • 7-9 rombel, maksimal 3 orang wakil kepala madrasah
  • > 10 rombel, maksimal 4 orang wakil kepala madrasah

Jumlah koordinator bidang pendidikan MI ditentukan berdasar jumlah rombel dengan ketentuan:
  • 1-6 rombel, maksimal 1 orang koordinator
  • 7-12 rombel, maksimal 2 orang koordinator
  • 13-18 rombel, maksimal 3 orang koordinator
  • > 19 rombel, maksimal 4 orang koordinator

3. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan Lain


Guru dapat diberikan tugas tambahan lain yang mana dihitung sebagai ekuivalen dengan jam tatap muka.

Pengaturan ekuivalensi beban kerja guru yang mendapat tugas tambahan lain, berdasarkan KMA No. 736 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
  • Wali Kelas: 6 JTM
  • pembina organisasi peserta didik intra sekolah: 6 JTM
  • Pembina ekstrakurikuler: 2 JTM
  • Koordinator pengembangan kompetensi: 2 JTM
  • Koordinator bursa kerja khusus di MAK dan MAPK (Ketua): 2 TJM
  • Koordinator bursa kerja khusus di MAK dan MAPK (Anggota): 1 JTM
  • Guru Piket: 1 JTM
  • Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (Ketua): 2 JTM
  • Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (Kepala Bagian): 1 JTM
  • Koordinator pengelolaan kinerja guru: 2 JTM
  • Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi: 2 JTM
  • Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan (Koordinator): 2 JTM
  • Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan (Anggota): 1 JTM
  • Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan (Ketua, Sekretaris, Bendahara): 1 JTM
  • Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi (tingkat Nasional): 3 JTM
  • Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi (tingkat Provinsi): 2 JTM
  • Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi (tingkat Kabupaten): 1 JTM
  • Tutor pada pendidikan kesetaraan: 1 JTM
  • Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan: 1 JTM
  • Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/ kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/organisasi profesi: 1 JTM
  • Pengurus kelompok kerja Guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat nasional/ provinsi/ kabupaten/kota/ kelompok kerja madrasah (KKM) / kecamatan (Ketua, Sekretaris, atau Bendahara): 1 JTM
  • Petugas pengabdian masyarakat untuk melayani urusan agama dan keagamaan masyarakat: 1 JTM
  • Tim inti pelaksana program unggulan madrasah: 1 JTM
  • Guru wali pada MTs, MA, MAK: 2 JTM
  • Pembimbing asrama yang diberi tugas membimbing murid pada Madrasah berasrama: 6 JTM
  • Pembimbing prestasi murid: 2 JTM
  • Koordinator dan fasilitator kokurikuler (Koordinator): 2 JTM
  • Koordinator dan fasilitator kokurikuler (Fasilitator dan Kepala bagian Manajemen Mutu): 1 JTM
  • Tim inti kurikulum berbasis cinta (Ketua dan Sekretaris): 6 JTM
  • Tim inti kurikulum berbasis cinta (Anggota): 4 JTM

4. Ketentuan Tambahan



Berikut beberapa ketentuan terkait Tugas Tambahan dan Tugas Tambahan Lain:
  1. Guru yang telah mendapatkan Tugas Tambahan tidak berhak mendapatkan Tugas Tambahan Lain.
    Contoh: Wakil Kepala Madrasah (Tugas Tambahan) tidak bisa merangkap sebagai Pembina Ekstrakurikuler (Tugas Tambahan Lain). Alias ekuivalensi dari Pembina Ekstrakurikuler tidak dihitung.
  2. Guru bisa mendapatkan beberapa Tugas Tambahan Lain dengan ekuivalensi kumulatif 6 JTM.
    Contoh: Wali Kelas (6 JTM) tidak bisa merangkap sebagai Koordinator Pengembangan Kompetensi (2 JTM) karena ekuivalensi kumulatifnya lebih dari 6 JTM. Tetapi Pembina Ekstrakurikuler (2 JTM) bisa merangkap sebagai Guru Piket (1 JTM) karena ekuivalensi kumulatifnya 3 JTM (kurang dari 6 JTM).
  3. Guru yang mendapatkan Tugas Tambahan Lain wajib memenuhi pembelajaran tatap muka paling sedikit 18 JTM bagi guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 2 rombel bagi guru BK.
  4. Tugas Tambahan dan Tugas Tambahan Lain hanya untuk guru Satminkal, kecuali pembimbing khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi, instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan, peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/ kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/organisasi profesi, pengurus kelompok kerja Guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat nasional/ provinsi/ kabupaten/kota/ kelompok kerja madrasah (KKM) / kecamatan, atau petugas pengabdian masyarakat untuk melayani urusan agama dan keagamaan masyarakat

4. Tabel Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru

Tabel ekuivalensi tugas tambahan guru dengan tugas Kepala Madrasah:
Tugas Ekuivalensi
Kepala Madrasah 24 JTM

Tabel ekuivalensi tugas tambahan guru:
Tugas Tambahan Ekuivalensi Ketentuan
Wakil Kepala Madrasah pada MTs/ MA/ MAK 12 JTM - 1-3 rombel 1 waka
- 4-6 rombel 2 waka
- 7-9 rombe 3 waka
- > 10 rombel 4 waka
Koordinator Bidang Pendidikan MI 12 JTM - 1-6 rombel 1 korbid
- 7-12 rombel 2 korbid
- 13-18 rombel 3 korbid
- >19 rombel 4 korbid
Ketua program keahlian pada MAK 12 JTM Sejumlah program keahlian di MAK tersebut
Kepala perpustakaan MI/ MTs/ MA/ MAK 12 JTM
Kepala laboratorium MTs/ MA/ MAK 12 JTM - MTs: 1 kepala laboratorium
- MA/MAK: sejumlah program peminatan/keahlian yang diselenggarakan
Kepala bengkel atau unit produksi MAK 12 JTM Sejumlah program keahlian di MAK tersebut
Koordinator pembina asrama pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama 12 JTM rasio peserta didik yang diasrama 1: 25
Pembimbing khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu 6 JTM

Tabel ekuivalensi tugas tambahan lain guru:
Tugas Tambahan Ekuivalensi Ketentuan
Wali Kelas 6 JTM
Pembina organisasi peserta didik intra sekolah 6 JTM
Pembina ekstrakurikuler 2 JTM
Koordinator pengembangan kompetensi 2 JTM
Koordinator bursa kerja khusus di MAK dan MAPK 1-2 JTM - Ketua: 2 JTM
- Anggota: 1 JTM
Guru Piket 1 JTM
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama 1-2 JTM - Ketua: 2 JTM
- Kepala bagian: 1 JTM
Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi 2 JTM
Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan 1-2 JTM - Koordinator: 2 JTM
- Anggota: 1 JTM
Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan 1 JTM Ketua, Sekretaris, Bendahara
Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi 1-3 JTM - Tk. Nasional: 3 JTM
- Tk. Provinsi: 2 JTM
- Tk. Kab/Kota: 1 JTM
Tutor pada pendidikan kesetaraan 1 JTM
Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan 1 JTM
Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/ kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/organisasi profesi 1 JTM
Pengurus kelompok kerja Guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat nasional/ provinsi/ kabupaten/kota/ kelompok kerja madrasah (KKM) / kecamatan 1 JTM
Petugas pengabdian masyarakat untuk melayani urusan agama dan keagamaan masyarakat 1 JTM
Tim inti pelaksana program unggulan madrasah 1 JTM
Guru wali pada MTs, MA, MAK 2 JTM
Pembimbing asrama yang diberi tugas membimbing murid pada Madrasah berasrama 6 JTM
Pembimbing prestasi murid 2 JTM
Koordinator dan fasilitator kokurikuler 1-2 JTM - Koordinator: 2 JTM
- Fasilitaror/Kepala bagian manajemen mutu: 1 JTM
Tim inti kurikulum berbasis cinta 4-6 JTM - Ketua: 6 JTM
- Sekretaris: 6 JTM
- Anggota: 4 JTM

5. Unduh KMA No. 736 Tahun 2026


Untuk lebih memahami pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi guru madrasah terbaru, sila unduh dan baca Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik melalui tautan di bawah.

7 Jul 2026

Kalender Pendidikan 2026/2027 Madrasah Jawa Tengah (Excel & PDF)

Kalender Pendidikan 2026/2027 Madrasah Jawa Tengah (Excel & PDF)

Kanwil Kemenag Jawa Tengah telah merilis Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 untuk RA dan Madrasah di Jawa Tengah. Pedoman Penyusunan Kaldik tersebut dalam format PDF dan oleh Ayo Madrasah ditambahkan kaldik dalam format microsoft excel.


Kalender Pendidikan 2026/2027 Madrasah Jawa Tengah (Excel & PDF)

Adalah Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1681 tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027. Sesuai namanya regulasi ini menjadi pedoman bagi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan di seluruh Jawa Tengah dalam menyusun kalender pendidikan.


Penerbitan regulasi ini sesuai dengan Keputusan Direktur Pendidikan Islam Kemenag Nomor 4860 Tahun 2026 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 yang memerintahkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menetapkan kalender pendidikan madrasah di wilayahnya dengan memperhatikan peraturan daerah setempat.


Dan guna memudahkan madrasah dalam menyusun kalender pendidikan di satuan masing-masing, Ayo Madrasah melengkapi kalender tersebut dengan kaldik dalam format microsoft excel.


Isi Pedoman Kaldik Madrasah Jawa Tengah


Dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1681 tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 diatur berbagai ketentuan mulai persiapan tahun ajaran, permulaan tahun ajaran, kegiatan pembelajaran, hingga waktu pembelajaran efektif.


Selain itu memuat juga tentang kegiatan tengah semester, penilaian hasil belajar, upacara peringatan hari besar nasional, pembelajaran pada bulan Ramadan, serta hari libur madrasah.


Kegiatan Pada Semester Gasal


Kegiatan-kegiatan pada Kalender Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah untuk semester gasal tahun ajaran 2026/2027 antara lain meliputi:

  • 13 Juli 2026 : Awal Masuk Tahun Ajaran 2026/2027
  • 13 – 18 Juli 2026 : Rentang Waktu Pengenalan Lingkungan Madrasah
  • 20 Juli - 17 Agustus  2026: Sulingjar untuk kepala dan Guru (RA, MI, MTs, MA, MAK)
  • 17 Agustus 2026 : Hari Kemerdekaan Indonesia
  • 25 Agustus 2026 : Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 21 - 27 September 2026: Simulasi TKA dan AN jenjang MA/MAK
  • 1 Oktober 2026: Hari Kesaktian Pancasila
  • 5 - 18 Oktober 2026: Gladi Bersih TKA dan AN jenjang MA/MAK
  • 22 Oktober 2026: Hari Santri
  • 26 - 29 Oktober 2026: Pelaksanaan Utama TKA dan AN jenjang MA/MAK
  • 28 Oktober 2026: Hari Sumpah Pemuda
  • 2 - 5 November 2026: Pelaksanaan Utama TKA dan AN jenjang MA/MAK
  • 10 Oktober 2026: Hari Pahlawan
  • 16 - 29 Oktober 2026: Susulan TKA dan AN jenjang MA/MAK
  • 23 November – 05 Desember 2026: Rentang pelaksanaan ASAS Gasal
  • 19 Desember 2026: Penyerahan rapor murid Semester Gasal
  • 21 Desember 2026 – 02 Januari 2027: Libur Semester Gasal
  • 24 Desember 2026 : Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
  • 25 Desember 2026 : Kelahiran Yesus Kristus


Kegiatan Pada Semester Genap


Kegiatan-kegiatan pada Kalender Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah untuk semester genap tahun ajaran 2026/2027 antara lain meliputi:

  • 1 Januari 2027: Tahun Baru Masehi
  • 3 Januari 2027: Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI
  • 4 Januari 2027 : Awal Masuk Semester Genap Tahun Ajaran 2026/2027
  • 5 Januari 2027: Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw.
  • 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 8 - 10 Februari 2027: Libur awal Ramadan 1448 (perkiraan)
  • 5 - 9 Maret 2027: Libur akhir bulan Ramadan 1448 (perkiraan)
  • 8 Maret 2027 : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  • 10 - 11 Maret 2027 : Hari Raya Idulfitri 1448 H
  • 12 - 15 Maret 2027: Libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1448 H
  • 26 Maret 2027: Wafat Isa Almasih
  • 28 Maret 2027: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 29 Maret - 15 Mei 2027: Rentang Waktu Ujian Madrasah
  • Maret 2027: Pelaksanaan TKA dan AN jenjang MTs dan MI
  • 21 April 2027: Hari Kartini
  • April 2027: Pelaksanaan TKA dan AN jenjang MTs dan MI
  • 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
  • 2 Mei 2027: Hari Pendidikan Nasional
  • 6 Mei 2027: Kenaikan Isa Almasih
  • 17 Mei 2027: Hari Raya Idul Adha 1448 H
  • 20 Mei 2027: Hari Kebangkitan Nasional
  • 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 24 Mei – 5 Juni 2027: Perkiraan Rentang Waktu ASAS Genap
  • 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 H
  • 19 Juni 2027 : Penyerahan rapor murid Semester Genap
  • 21 Juni - 10 Juli 2027 : Libur Akhir Tahun Ajaran
  • 12 Juli 2027: Awal tahun ajaran 2027/2028


Download Kaldik Madrasah Jawa Tengah


Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 untuk RA dan Madrasah di Jawa Tengah sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1681 tahun 2026 tersedia dalam file berformat PDF.


Khusus untuk lampiran Kalender Pendidikan, Ayo Madrasah menyertakan file berjenis microsoft excel. File excel ini tersedia dalam dua format yaitu portrait dan landscape. Keduanya disusun sesuai dengan aslinya yakni lampiran kaldik pada SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1681 tahun 2026.


Sila unduh kaleneder pendidikan madrasah Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 melalui tombol download di bawah.


Bagi RA dan Madrasah di Jawa Tengah, sila unduh Kaldik 2026/2027 Madrasah Jawa Tengah format PDF dan Excel, untuk kemudian dijadikan pedoman dalam penyusunan kalender pendidikan di masing-masing madrasah.

2 Jul 2026

Juknis, Panduan, & Lagu MATAMUDA (Masa Taaruf Murid Madrasah) 2026/2027

Juknis, Panduan, & Lagu MATAMUDA (Masa Taaruf Murid Madrasah) 2026/2027

Kementerian Agama akhirnya merilis Petunjuk Teknis dan Panduan Masa Taaruf Murid Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027. MATAMUDA, sebelumnya disebut MATSAMA adalah kegiatan orientasi dan pengenalan lingkungan madrasah bagi murid baru pada awal tahun pelajaran.


Juknis & Panduan Masa Taaruf Murid Madrasah

Sebagaimana diketahui, kegiatan orientasi dan pengenalan lingkungan madrasah di tahun ajaran 2026/2027 mengalami perubahan nama. Sebelumnya kegiatan ini disebut sebagai MATSAMA (Masa Taaruf Siswa Madrasah). Namun mulai tahun ajaran ini namanya diubah menjadi MATAMUDA (Masa Taaruf Murid Madrasah).


Matamuda diselenggarakan sebagai bagian dari masa transisi untuk membantu murid beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru sehingga memiliki kesiapan mental, sosial, emosional, dan akademik dalam mengikuti proses pembelajaran di madrasah.


Melalui kegiatan Matamuda, murid baru diperkenalkan dengan lingkungan fisik madrasah, visi, misi, budaya, tata tertib, sistem pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, serta berbagai program, keunggulan, dan kekhasan madrasah.


Matamuda menjadi sarana penanaman nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, ukhuwah, integritas, serta kecintaan terhadap madrasah sebagai bagian dari pembentukan karakter murid yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing.


Matamuda dilaksanakan pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). 


Berdasar Kalender Pendidikan Madrasah 2026/2027, Masa Taaruf Murid Madrasah diselenggarakan pada rentang tanggal 13 – 18 Juli 2026.


Lirik Lagu MATAMUDA


Lirik lagu MATAMUDA (Masa Taaruf Murid Madrasah) adalah sebagai berikut:

MATAMUDA (Masa Ta'aruf Murid Madrasah)


Langkah kaki... kanan dan kiri

Masuk gerbang... madrasah kami

Wajah ceria... senyum berseri

Sambut hari yang indah ini


Ayo... ayo... MATAMUDA

Masa Ta'aruf Murid Madrasah

Ayo... ayo... kita gembira

Belajar, bermain, bersama-sama


Kenal guru... yang ramah-ramah

Kenal teman... di madrasah

Tak ada takut... tak ada susah

Sekolah kita... seperti rumah


Ayo... ayo... MATAMUDA

Masa Ta'aruf Murid Madrasah

Ayo... ayo... kita gembira

Belajar, bermain, bersama-sama.


Aku anak madrasah...

Sholeh mulia berakhlak...

Siap belajar... siap berdoa...

Madrasah

Aku siap! 


Unduh Petunjuk Teknis dan Panduan MATAMUDA


Guna menjadi pedoman dalam pelaksanaan Masa Taaruf Murid Madrasah (MATAMUDA) disusunlah Petunjuk Teknis dan Buku Panduan MATAMUDA.


Petunjuk Teknis sebagai pedoman bagi seluruh madrasah dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan Matamuda. Agar seluruh rangkaian kegiatan dapat terlaksana secara tertib, aman, bebas dari perpeloncoan, kekerasan, diskriminasi, maupun bentuk perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat murid. Sehingga terwujud lingkungan madrasah yang sehat, aman, nyaman, dan menyenangkan.


Sedang Panduan Masa Taaruf Murid Madrasah (MATAMUDA) untuk membantu madrasah menerjemahkan ketentuan dalam Petunjuk Teknis ke dalam pelaksanaan secara lebih efektif, praktis, dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Di dalamnya memuat berbagai contoh pelaksanaan kegiatan, metode, instrumen, serta format yang tentunya dapat disesuaikan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing madrasah.


Untuk itu, sila baca dan unduh Petunjuk Teknis Masa Taaruf Murid Madrasah (MATAMUDA), Buku Panduan Masa Taaruf Murid Madrasah (MATAMUDA), dan lagu MATAMUDA sebagaimana di bawah ini.



Dengan berpedoman pada Juknis dan Panduan Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) 2026/2027 kegiatan orientasi dan pengenalan lingkungan madrasah bagi murid baru dapat berlangsung dengan lancar dan sukses.

15 Jun 2026

Kalender Pendidikan Madrasah 2026/2027 | Excel & PDF (Ditjen Pendis)

Kalender Pendidikan Madrasah 2026/2027 | Excel & PDF (Ditjen Pendis)

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 resmi dirilis oleh Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama. Regulasi yang menjadi pedoman dalam penyusunan kaldik madrasah di seluruh Indonesia ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Pendidikan Islam Kemenag Nomor 4860 Tahun 2026 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.


Kalender Pendidikan Madrasah 2026/2027 | Excel & PDF

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 ini dalam bentuk file PDF. Khusus di bagian lampiran berupa kalender pendidikan, Ayo Madrasah menambahkan file berformat Microsoft Excel untuk memudahkan lembaga dan madrasah dalam menyusun kaldik masing-masing.


Disebutkan dalam amar keputusan bahwa pedoman kalender pendidikan madrasah ini merupakan panduan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam penetapan kalender pendidikan di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.


Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan kalender pendidikan madrasah di wilayahnya dengan memperhatikan peraturan daerah setempat.


Selanjutnya, Satuan Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan menyesuaikan dengan program kerja madrasah berpedoman pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.


Dalam lampiran Kalender Pendidikan disebutkan beberapa ketentuan, meliputi:

  1. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
  2. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk RA: 30 menit, MI : 35 menit, MTs : 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit. 
  3. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan sebagai berikut. 
    1. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
    2. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurangkurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
    3. MAK wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
  4. Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  5. Guru madrasah memperoleh hari libur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Libur Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.


Baca: Kalender Pendidikan Madrasah 2025/2026 - Excel & PDF (Ditjen Pendis)


Kegiatan dalam Kaldik Semester Gasal 2026/2027


Tahun Ajaran 2026/2027, berdasarkan isi Pedoman Kaldik, dimulai pada Senin, 13 Juli 2027.


Sedang pembagian rapor hasil belajar semester gasal dilakukan pada tanggal 18 atau 19 Desember 2026, dilanjutkan dengan libur semester mulai 21 Desember 2026 sampai dengan 2 Januari 2027.


Kegiatan madrasah dan tanggal penting selama semester gasal Tahun Ajaran 2026/2027 meliputi:

  • 13 Juli 2026: Awal Masuk Tahun Ajaran 2026/2027
  • 13 – 18 Juli 2026: Rentang Waktu Pengenalan Lingkungan Madrasah
  • 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan Indonesia
  • 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 23 November – 05 Desember 2026: Rentang ASAS Gasal
  • 18 atau 19 Desember 2026: Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
  • 25 Desember 2026: Hari Raya Natal
  • 21 Desember 2026 – 02 Januari 2027: Libur Semester Gasal


Kegiatan dalam Kaldik Semester Genap 2026/2027


Semester Genap Tahun Ajaran 2026/2027 akan dimulai pada 4 Januari 2027.

Sedang pembagian rapor hasil belajar semester genap akan dilakukan pada tanggal 18 atau 19 Juni 2027, dilanjutkan dengan libur akhir tahun ajaran mulai 21 Juni sampai dengan 10 Juli 2027.

Adapun kegiatan madrasah dan tanggal penting selama semester genap Tahun Ajaran 2026/2027 meliputi:
  • 1 Januari 2027: Tahun Baru Masehi
  • 3 Januari 2027: Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI
  • 4 Januari 2027: Awal Masuk Semester Genap Tahun Ajaran 2026/2027
  • 5 Januari 2027: Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw.
  • 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek
  • 6-13 Maret 2027: Libur seputar Hari Raya Idulfitri 1448 H
  • 9 Maret 2027: Hari Raya Nyepi
  • 10 - 11 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 H (menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah)
  • 26 Maret 2027: Wafat Isa Almasih
  • 29 Maret - 15 Mei 2027: Rentang Waktu Ujian Madrasah
  • 24 Mei – 5 Juni 2027: Perkiraan Rentang Waktu ASAS Genap
  • 6 Mei 2027: Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
  • 18 atau 19 Juni 2027: Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap
  • 21 Juni - 10 Juli 2027: Libur Akhir Tahun Ajaran

Download Kaldik Madrasah Format Excel dan PDF


Keputusan Direktur Pendidikan Islam Kemenag Nomor 4860 Tahun 2026 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027, dalam format file asli PDF maupun lampiran dalam file Microsoft Excel dapat diunduh melalui tautan berikut.

Itulah Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 semoga bisa menjadi pedoman penyusunan kaldik di tiap madrasah.

2 Jun 2026

Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2026

Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2026

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan regulasi tentang Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2026. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.


Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah

SK ini menjadi pedoman dalam penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 bagi seluruh madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun madrasah yang diselenggarakan masyarakat.


Ijazah, sebagaimana disebutkan dalam pendahuluan pada Lampiran keputusan ini disebutkan merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau telah lulus mengikuti pendidikan, baik formal maupun nonformal pada suatu jenjang pendidikan. Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari madrasah.


Untuk menerbitkan Ijazah, satuan pendidikan pada madrasah harus memiliki prinsip: 

  1. kehati-hatian, yaitu untuk menjaga keaslian Ijazah agar tidak mudah dipalsukan; 
  2. akurasi, yaitu untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah; dan 
  3. legalitas, yaitu untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Ijazah dan Transkrip Nilai


Berikut adalah ketentuan terkait Ijazah dan Transkrip Nilai, sebagaimana tertuang dalam  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.

  1. Ijazah disertai dengan Transkrip Nilai.
  2. Ijazah dan Transkrip Nilai dari Aplikasi PDUM menggunakan bahasa Indonesia.
  3. Ijazah dan Transkrip Nilai dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
  4. Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan Kepala Madrasah dan/atau Plt/Plh. Kepala Madrasah.
  5. Tanda tangan berbentuk tanda tangan basah.
  6. Ijazah dan Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah harus dibubuhi stempel madrasah.
  7. Nomor seri Ijazah diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui aplikasi PDUM.
  8. Madrasah mengunduh format Ijazah melalui sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  9. Ijazah paling sedikit memuat:
    1. nomor seri Ijazah;
    2. nama Madrasah;
    3. Nomor Pokok Sekolah Nasional;
    4. nama lengkap pemilik Ijazah;
    5. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
    6. Nomor Induk Siswa Nasional;
    7. pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;
    8. nomor keputusan penetapan kelulusan;
    9. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
    10. foto ukuran 3x4 cm pemilik Ijazah;
    11. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan
    12. nama dan tanda tangan Kepala Madrasah Satuan Pendidikan.
  10. Transkrip Nilai paling sedikit memuat
    1. nomor Transkrip Nilai;
    2. nama Madrasah;
    3. Nomor Pokok Sekolah Nasional;
    4. nama lengkap pemilik Transkrip Nilai;
    5. tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;
    6. Nomor Induk Siswa Nasional;
    7. nomor seri Ijazah;
    8. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
    9. daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik, serta rata-rata nilai;
    10. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan
    11. nama dan tanda tangan Kepala Madrasah

Selain ketentuan tersebut, Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai:
  1. Penginputan nilai untuk Transkrip Nilai dengan angka bulat pada aplikasi PDUM.
  2. Pasfoto pemilik Ijazah yang terbaru ukuran 3x4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus ke depan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
  3. Ijazah dan Transkrip Nilai dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto pemilik Ijazah.
  4. Jika terdapat blangko Ijazah dan Transkrip Nilai karena rusak dan/atau kesalahan dalam penerbitan, Kepala Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota dan akan digantikan blangko yang baru dengan nomor seri ijazah tetap pada aplikasi PDUM.
  5. Blangko Ijazah dan Transkrip Nilai yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan, yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2026 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
  6. Jika Ijazah dan Transkrip Nilai mengalami kehilangan, maka madrasah dapat menerbitkan salinannya yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah yang menjabat pada saat salinan dicetak melalui aplikasi PDUM pada kertas ukuran A4 80 gsm.
  7. Penandatanganan Surat Keterangan Lulus diterbitkan pada saat tanggal kelulusan.
  8. Tanggal Penandatanganan Ijazah dan Transkrip Nilai merupakan tanggal pada saat Ijazah dan Transkrip Nilai diterbitkan.
  9. Ijazah dan Transkrip Nilai ditandatangani oleh Kepala Madrasah pada saat tanggal Ijazah dan Transkrip Nilai diterbitkan.
  10. Dalam hal Kepala Madrasah Definitif berhalangan, Penandatanganan Ijazah dan Transkrip Nilai dilakukan oleh Plt./Plh. Kepala Madrasah.

Sedang prosedur penerbitan dan pendataan nilai ijazah dan nomor seri ijazah pada aplikasi PDUM adalah sebagai berikut :
  1. Data peserta didik Madrasah pada Aplikasi PDUM adalah data yang sinkron dan valid dari aplikasi EMIS.
  2. Penerbitan Ijazah pada jenjang RA melalui aplikasi PDUM dengan data yang valid dari EMIS.
  3. Jenjang RA dapat meluluskan peserta didik pada Aplikasi PDUM.
  4. Jenjang RA tidak ada input nilai di PDUM
  5. Jenjang MI, MTs dan MA menginput nilai peserta didik pada aplikasi PDUM
  6. Jenjang MI, MTs dan MA dapat menerbitkan Ijazah apabila data di Manajemen Ijazah dan PDUM Valid
  7. Nomor seri Ijazah akan terbit apabila Madrasah sudah menyelesaikan semua tahapan pada aplikasi PDUM dan Manajemen Ijazah.
  8. Jenjang MI, MTs dan MA dapat menerbitkan Ijazah dan Transkrip Nilai setelah semua tahapan pada aplikasi PDUM telah selesai.
  9. Surat Pernyatan di PDUM digunakan untuk mengambil blangko Ijazah di Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  10. Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mendistribusikan blangko Ijazah kepada madrasah sesuai dengan jumlah peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari madrasah.
  11. Pencetakan Ijazah dan Transkrip Nilai menggunakan tinta art paper wama hitam.
  12. Prosedur penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai yang belum tercantum dalam petunjuk teknis ini akan disampaikan melalui Aplikasi PDUM.

Unduh Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2026


Untuk lebih jelasnya sila baca dan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 di bawah ini.


28 Jan 2026

POS Ujian Madrasah dan Kisi-Kisi UM 2026

POS Ujian Madrasah dan Kisi-Kisi UM 2026

Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah Tahun 2026 resmi dirilis oleh Kementerian Agama. Regulasi berisikan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah di tahun ajaran 2025/2026.


Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.


POS Ujian Madrasah 2026

Selain berisikan POS Ujian Madrasah, disertakan juga Kisi-Kisi Ujian Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab.


POS Ujian Madrasah 2026, sebagai pedoman penyelenggaraan UM, dapat diunduh di akhir artikel ini.


Ujian Madrasah, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari lampiran SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 adalah ujian yang diselenggarakan oleh madrasah, merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran. UM diselenggarakan oleh madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.


Peserta Ujian Madrasah adalah peserta didik yang terdaftar di kelas terakhir pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/MAK.


Waktu Pelaksanaan Ujian Madrasah


Ujian Madrasah Tahun 2026, berdasar POS Ujian Madrasah (SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026), waktu pelaksanaannya ditentukan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, hari libur nasional dan keagamaan, serta rentang waktu pelaksanaan Ujian Madrasah.


Rentang waktu Ujian Madrasah adalah rentang waktu yang ditentukan dalam POS Ujian Madrasah 2026. Adapun rentang waktu Ujian Madrasah tersebut adalah:

  • Madrasah Aliyah: 2 Maret - 18 April 2026
  • Madrasah Tsanawiyah: 20 April - 16 Mei 2026
  • Madrasah Ibtidaiyah: 20 April - 16 Mei 2026

Madrasah dapat menetapkan jadwal dan waktu pelaksanaan Ujian Madrasah berdasar rentang waktu yang telah ditetapkan tersebut.

Bentuk dan Moda Ujian Madrasah


Bentuk ujian madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa penugasan, portofolio, tes tertulis, praktik, atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Madrasah dapat menyelenggarakan ujian dengan moda ujian madrasah berbasis komputer, ujian madrasah berbasis kertas dan/atau bentuk ujian lainnya.


Unduh POS Ujian Madrasah 2026


POS Ujian Madrasah Tahun 2026 sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 dapat diunduh melalui tombol download di bawah.

Di dalamnya selain memuat POS Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 juga berisikan Kisi-Kisi Ujian Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab.

Dengan ditetapkannya POS Ujian Madrasah Tahun 2026, setiap pemangku kebijakan termasuk madrasah, dapat memedomaninya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah di Tahun Ajaran 2025/2026.

24 Jan 2026

Standar Proses Pendidikan | Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026

Standar Proses Pendidikan | Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah baru saja menerbitkan regulasi terbaru tentang Standar Proses Pendidikan 2026 yaitu Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 ini menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Juga Permendiknas No. 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.


Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 Standar Proses Pendidikan

Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari isi Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.


Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.


Baca: Standar Pengelolaan Pendidikan | Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025


Standar Proses Pendidikan 2026


Regulasi terbaru di bidang pendidikan ini berfokus pada pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui perencanaan, pelaksanaan, serta penilaian proses pembelajaran.


Proses pembelajaran tidak hanya berfokus pada aspek kognitif saja. Melainkan dilakukan secara holistik dan terpadu melalui empat pilar utama yang meliputi olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga, berdasarkan prinsip pembelajaran  yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.


Komponen utama standar proses dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.


Perencanaan Pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan capaian pembelajaran, cara untuk mencapai tujuan belajar, dan cara menilai ketercapaian tujuan belajar.


Baca: KMA 1503 Tahun 2025 Tentang Kurikulum RA dan Madrasah (Kurikulum Mendalam dan KBC)


Pelaksanaan Pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai bakat, minat, perkembangan fisik dam psikologis murid. Pelaksanaannya mencakup keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi oleh pendidik.


Penilaian Proses Pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Evaluasi yang dilakukan secara sistematis, transparan, dan melibatkan refleksi diri pendidik yang bersangkutan serta umpan balik dari peserta didik, sesama Pendidik maupun kepala sekolah.


Baca: Download Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi


Download Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat diunduh melalui tautan di bawah.


Dengan diterbitkannya Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan diharapkan menjadi pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

12 Jan 2026

Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027

Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027

Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 telah dirilis. Regulasi yang mengatur tentang mekanisme dan tata cara penerimaan peserta didik baru di Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta ini di atur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.


Adalah SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 10041 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027.


Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah

Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah atau penerimaan peserta didik baru tersebut dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.


Jadwal Pelaksanaan PMBM


Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah ini berlaku bagi RA dan Madrasah Negeri maupun swasta, di seluruh Indonesia. Kecuali bagi Madrasah Unggulan (MAN-IC, MANPK, MAKN, dan MAN-PUN) yang penerimaan siswa barunya diatur melalui Petunjuk Teknis Seleksi Nasional Murid Baru. Baca: Juknis SNMB 2026/2027 | SK Dirjen Pendis No. 10048 Tahun 2025.


Adapun jadwal pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari Juknis PMBM, diatur sebagai berikut:

  • Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama: Januari - Maret 2026
  • Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama: Februari - Mei 2026
  • Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi): Maret - Juli 2026
  • Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta: Maret - Juli 2026


Persyaratan Calon Murid Baru


Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah ini juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon murid baru di setiap jenjang.


Persyaratan penerimaan calon murid baru pada Raudhatul Athfal (RA) sebagai berikut:

  • Berusia 4 - 5 tahun untuk Kelompok A
  • Berusia 5 - 6 tahun untuk Kelompok B

Persyaratan calon murid baru kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah sebagai berikut:
  • Berusia 7 tahun (wajib diterima sebagai murid dengan mempertimbangkan batas daya tampung)
  • Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 (dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung)
  • Berusia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, atau kesiapan belajar (dapat diterima dengan dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau dalam hal psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru madrasah).

Persyaratan calon murid baru kelas 7 Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai berikut:
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026
  • Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket  A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ula.
  • Bagi murid yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
  • Khusus bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Persyaratan calon murid baru kelas 10 Madrasah Aliyah (MA) sebagai berikut:
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026
  • memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MTs/SMP/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha.
  • Bagi murid yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
  • Khusus bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah


Download Juknis PNBM


Ketentuan-ketentuan lainnya terkait dengan mekanisme penerimaan murid baru di RA dan Madrasah seperti terkait:

  • Tata cara seleksi masuk RA, MI, MTs, dan MA
  • Kebijakan Afirmasi
  • Daftar Ulang
  • Pembiayaan
  • Perpindahan Murid Madrasah
  • Jumlah siswa dalam satu rombongan belajar
  • Jumlah rombongan belajar pada madrasah
dapat dibaca secara mendalam di dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Adapun SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 10041 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat diunduh melalui link unduh di bawah.

Dengan diterbitkannya regulasi terkait Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027 diharapkan menjadi pedoman dan panduan teknis dalam menjamin kelancaran pelaksanaan penerimaan murid baru madrasah.

24 Des 2025

Standar Pengelolaan Pendidikan | Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025

Standar Pengelolaan Pendidikan | Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Standar Pengelolaan Pendidikan terbaru pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.


Adalah Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.


Standar Pengelolaan Pendidikan | Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025

Standar Pengelolaan pendidikan menjadi pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Murid secara optimal. 


Menurut ketentuan umum dalam Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 ini, Standar Pengelolaan memiliki pengertian sebagai kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan efisien dan efektif.


Masih menurut Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025, sebagai Ayo Madrasah kutip dari Pasal 3, disebutkan bahwa Standar Pengelolaan Pendidikan meliputi perencanaan kegiatan pendidikan, pelaksanaan kegiatan pendidikan, dan pengawasan kegiatan pendidikan.


Baca: Download Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi


Isi Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah memuat isi yang disusun berdasar struktur sebagai berikut:

  • Ketentuan Umum
  • Perencanaan Kegiatan Pendidikan
    • Umum
    • Kurikulum dan Pembelajaran
    • Tenaga Kependidikan
    • Sarana dan Prasarana
    • Penganggaran
  • Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
    • Umum
    • Kurikulum dan Pembelajaran
    • Tenaga Kependidikan
    • Sarana dan Prasarana
    • Penganggaran
  • Pengawasan Kegiatan Pendidikan
  • Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah
  • Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Penutup


Download Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025


Standar Pengelolaan Pendidikan terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 dapat diunduh melalui tombol download di bawah.

Dengan diterbitkannya Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, menjadi pedoman bagi semua satuan pendidikan dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan, tentunya agar penyelenggaraan pendidikan efisien dan efektif.

11 Nov 2025

KMA 1503 Tahun 2025 Tentang Kurikulum RA dan Madrasah (Kurikulum Mendalam dan KBC)

KMA 1503 Tahun 2025 Tentang Kurikulum RA dan Madrasah (Kurikulum Mendalam dan KBC)

KMA Nomor 1503 Tahun 2025 menjadi regulasi terbaru dari Kementerian Agama RI yang mengatur kurikulum di Raudlatul Athfal dan madrasah, utamanya terkait dengan Implementasi Kurikulum Merdeka, Pembelajaran Mendalam, dan Kurikulum Berbasis Cinta (KCB).


KMA terbaru ini menjadi dasar bagi satuan pendidikan madrasah dalam melaksanakan kurikulum yang menekankan pada Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta, sebagai penyempurnaan terhadap implementasi kurikulum sebelumnya.


KMA 1503 Tahun 2025 Tentang Tentang Kurikulum RA dan Madrasah

Nama resmi regulasi ini adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.


Sebagaimana namanya, KMA Nomor 1503 Tahun 2025 merupakan perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024.


Perubahannya antara lain dengan ditambahkannya lampiran I yang berisikan Kerangka Dasar Kurikulum. Kedua, Lampiran II yang mengubah Lampiran I KMA No. 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.


1. Lampiran I KMA 1503 Tahun 2025


Lampiran I memuat tentang Kerangka Dasar Kurikulum yang merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum yang memuat tujuan, prinsip, landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan psikopedagogis, dan landasan antropologis.


Selain itu memuat juga pendekatan pembelajaran mendalam dan kurikulum berbasis cinta.


2. Lampiran II KMA 1503 Tahun 2025


Lampiran II KMA Nomor 1503 Tahun 2025 berisikan tentang Pedoman Implementasi Kurikulum. Lampiran ini menggantikan Lampiran I pada KMA No. 450 Tahun 2024.


Di dalamnya memuat, antara lain:

  1. Pendahuluan
  2. Muatan Kurikulum pada Madrasah
  3. Struktur Kurikulum
  4. Pembelajaran dan Asesmen
  5. Kurikulum Madrasah
  6. Sosialisasi dan Pendampingan Kurikulum
  7. Pemantauan dan Rvaluasi Implementasi Kurikulum
  8. Ketentuan Peralihan
  9. Penutup


Baca: 


3. Download KMA No. 1503 Tahun 2025


Untuk lebih memahami regulasi terbaru terkait implementasi kurikulum di madrasah ini sila unduh Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan melalui tombol download di bawah.


Dengan dirilisnya KMA No. 1503 Tahun 2025 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum ini diharapkan, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari penutup regulasi ini, menjadi pedoman bagi madrasah dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan Kurikulum di Madrasah.

16 Jul 2025

Download Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi

Download Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi

Salah satu regulasi terbaru di dunia kependidikan adalah terkait perubahan Standar Isi. Standar isi terbaru ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasarm dan jenjang Pendidikan Menengah.


Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi

Permendikdasmen Nomor 12 tahun 2025 ini menggantikan regulasi terkait Standar Isi sebelumnya yaitu Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


Regulasi ini sekaligus melengkapi beberapa regulasi kependidikan baru yang terbit di tahun ini selain Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik dan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025


Sesuai namanya, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 12 Tahun 2025, mengatur tentang Standar Isi terbaru.


Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.


Disebutkan pada pasal 2 Permendikdasmen tersebut bahwa Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Dan ruang lingkup materi tersebut merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.


Ruang lingkup materi dikelompokkan sesuai dengan jenjang pendidikan sehingga terbagi menjadi:

  • Ruang lingkup materi Pendidikan Anak Usia Dini
  • Ruang lingkup materi jenjang Pendidikan Dasar
  • Ruang lingkup materi Pendidikan Menengah


Dengan ditetapkannya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Baca: KMA 450 Tahun 2024 Tentang Kurikulum RA dan Madrasah


Download Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025


Untuk membaca dan memahami standar isi terbaru pada setiap mata pelajaran di setiap jenjang pendidikan, sila baca dan unduh Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasarm dan jenjang Pendidikan Menengah.


Permendikdasmen Nomor 12 tahun 2025 tentang Standar Isi dapat diunduh dengan mengklik tombol download di bawah.


Dengan ditetapkannya standar isi terbaru melalui Permendikdasmen Nomor 12 tahun 2025, tentunya akan menjadi acuan dasar bagi lembaga pendidikan, termasuk madrasah, dalam pengembangan kurikulum yang berkualitas. Pun menjadi pedoman dalam menyusun rencana pembelajaran dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar bagi para guru, termasuk guru madrasah.

7 Jul 2025

Mengenal Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Mengenal Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendasmen) kembali melakukan perubahan pada sistem evaluasi pendidikan di Indonesia. Jenis asesmen atau ujian terbaru ini disebut dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa sekolah, termasuk madrasah.


Tes Kemampuan Akademik

Pemberlakuan Tes Kemampuan Akademik ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Permendikdasmen ini selengkapnya dapat diunduh di akhir artikel ini.


Apa Itu TKA?


Tes Kemampuan Akademik adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid yang mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) pada mata pelajaran tertentu. TKA diselenggarakan oleh Kemendikdasmen, Kementerian Agama, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.


TKA dilaksanakan bagi siswa tingkat akhir di jenjang pendidikan, yaitu:

  • siswa kelas 6 SD/MI, Paket A, dan yang sederajat
  • siswa kelas 9 SMP/MTs, Paket B, dan yang sederajat
  • siswa kelas 12 SMA/MA, SMK/MAK. Paket C, dan yang sederajat. 


Hasil dari Tes Kemampuan Akademik tidak menentukan kelulusan siswa. Namun hasil TKA dapat digunakan sebagai indikator seleksi penerimaan Murid Baru pada jenjang selanjutnya, termasuk seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi (untuk hasil TKA SMA/MA dan SMK/MAK)


Mata Pelajaran yang Diujikan dalam TKA


Mata pelajaran atau mata uji dalam Tes Kemampuan Akademik bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan. Berikut adalah mata uji TKA untuk tiap jenjang.

  • SD/MI/Paket A/Sederajat:
    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
  • SMP/MTsPaket B/Sederajat:
    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
  • SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Sederajat:
    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
    • Bahasa Inggris
    • Mata pelajaran pilihan

Mata Pelajaran pilihan pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Sederajat, meliputi:
  1. Matematika lanjutan
  2. Bahasa Indonesia lanjutan
  3. Bahasa Inggris lanjutan
  4. Fisika
  5. Kimia
  6. Biologi
  7. Ekonomi
  8. Sosiologi
  9. Geografi
  10. Sejarah
  11. Antropologi
  12. PPKn/Pendidikan Pancasila
  13. Bahasa Arab
  14. Bahasa Jerman
  15. Bahasa Prancis
  16. Bahasa Jepang
  17. Bahasa Korea
  18. Bahasa Mandarin
  19. Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan

Peserta memilih dua mata pelajaran pilihan. Untuk jenjang SMA/MA/Paket C memilih mata pelajaran pilihan 1 - 18 dari daftar di atas. Sedang bagi jenjang SMK/MAK pilihan pertama adalah mata pelajaran Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan (pilihan nomor 19) dan pilihan kedua adalah mata pelajaran nomor 1-18 di atas.

Waktu dan Jadwal Pelaksanaan TKA


Tes Kemampuan Akademik mulai diselenggarakan pada tahun ajaran 2025/2026 ini.


Direncanakan untuk jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Sederajat, Tes Kemampuan Akademik akan digelar pada November 2025.


Sedang untuk jenjang SMP/MTsPaket B/Sederajat dan SD/MI/Paket A/Sederajat, baru akan digelar pada rentang bulan Maret sampai April 2026.


Kepastian terkait waktu dan jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik akan diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik.


Download Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025


Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.


Untuk mengunduh Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik ini, sila klik tombol download di bawah.


Demikian terkait dengan Tes Kemampuan Akademik sebagai salah satu bentuk asesmen yang akan segera diselenggarakan di tahun ajaran 2025/2026 ini.

2 Jul 2025

Juknis Pelaksanaan MATSAMA 2025

Juknis Pelaksanaan MATSAMA 2025

Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah merilis Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2025.


Matsama atau Masa Ta’aruf Siswa Madrasah adalah masa orientasi atau kegiatan pertama madrasah untuk pengkondisian agar siswa baru mengenal kegiatan rutin madrasah, fasilitas madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma dan tata tertib madrasah serta karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah. Masa orientasi tersebut harus membuat pengalaman pertama yang sangat berkesan secara positif sehingga siswa baru merasa senang, nyaman dan bahagia.


Juknis Pelaksanaan MATSAMA 2025

Matsama juga merupakan kegiatan transisi agar siswa benar-benar secara mental siap mengikuti proses pembelajaran di lingkungan belajar (madrasah) yang baru. 


Masa Ta’aruf Siswa Madrasah atau Matsama dilaksanakan mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).


Selain merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru, Kementerian Agama menerbitkan regulasi terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2025. Pedoman pelaksanaan MATSAMA ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan.


Sesuai Kaldik Madrasah 2025, Matsama dilaksanakan mulai tanggal 14 Juli 2025, dengan durasi minimal selama tiga hari.


Pedoman dan Juknis Pelaksanaan Matsama Tahun 2025 dapat diunduh di akhir artikel ini.


Baca: Materi dan Kisi-kisi MATSAMA Tahun 2025


Materi Matsama Tahun Ajaran 2025/2026


Materi dalam Matsama terdiri atas lima poin utama yaitu kemadrasahan; nilai-nilai madrasah; madrasah aman, nyaman, menyenangkan; moderasi beragama; dan implementasi ekoteologi di lingkungan madrasah.


Masing-masing materi Matsama tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.


1. Kemadrasahan


Materi Matsama ini bertujuan agar peserta memiliki pemahaman terhadap madrasah di mana siswa belajar dan memiliki kebanggaan terhadap madrasahnya.


Kisi-kisi materinya meliputi antara lain:

  1. Profil singkat madrasah masing-masing (visi-misi dan keunggulan);
  2. Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran;
  3. Perkenalan guru dan tenaga kependidikan; serta
  4. Unjuk kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi kesiswaan.


2. Nilai-nilai madrasah


Bertujuan agar peserta memiliki cara berpikir, bersikap dan bertindak sesuai nilai dan kekhasan yang dikembangkan di madrasah dalam proses pendidikan yang menjadikan dirinya lebih berakhlak.


Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

  1. Orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar;
  2. Tata tertib di madrasah;
  3. Akhlak/tata krama kepada guru-karyawan, orang tua, teman-teman pergaulan dan akhlak ber-media sosial;
  4. Cara menyesuaikan diri dalam mengikuti pembelajaran di madrasah sesuai tingkatanya;

3. Madrasah aman, nyaman, menyenangkan


Materi Matsama ini bertujuan agar peserta turut berperan serta dalam menciptakan lingkungan belajar dan suasana madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindakan bulliying (kekerasan), tindak intoleran, pelecehan seksual dan penggunaan rokok dan narkoba.


Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
  1. Pengenalan bentuk-bentuk tindakan bulliying (kekerasan), baik secara fisik, psikis dan penelantaran/ pegucilan pergaulan, dan bagaimana menghindarinya.
  2. Pengenalan bentuk-bentuk tindakan pelecehan seksual, dan bagaimana menghindarinya.
  3. Pengenalan bahaya merokok dan narkoba dan bagaimana menghindarinya.
  4. Pengenalan bagaiman pencegahan dan penanganan terhadap tindakan
  5. kekerasan/bullying, pelecehan seksual, menghindari merokok dan menjauhi narkoba.
  6. Bagaimana menjadi pelapor dan pelopor dalam mencegah terjadinya tindakan bulliying, pelecehan seksual, intoleran, merokok dan narkoba.
  7. Ikrar dan janji siswa baru untuk menjauhi tindakan bulliying, intoleran, pelecehan seksual, merokak dan narkoba.

4. Moderasi Beragama


Materi Matsama ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman bagaimana cara mengamalkan ajaran agama dalam konteks kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara yang harmoni dan toleransi dalam perbedaan dan keberagaman bangsa Indonesia.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
  1. Komitmen kebangsaan (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945);
  2. Toleransi dengan menerima perbedaan dan menghargai kepada pihak yang berbeda;
  3. Anti kekerasan dalam memperjuangkan kebenaran dan keyakinan; dan
  4. Akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.

5. Implementasi ekoteologi di lingkungan madrasah


Tujuan materi Matsama ini untuk meningkatkan tanggungjawab, kesadaran terhadap lingkungan, membangun aksi nyata dan budaya pola hidup sehat, disiplin, bertanggung jawab, mental tangguh, maju tidak mudah menyerah, dan berprestasi.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
  1. Penanaman pohon di lingkungan madrasah,
  2. Kepedulian terhadap kebersihan dan keasrian lingkungan,
  3. Pembentukan sikap disiplin, jujur dan tanggungjawab,
  4. Pengembangan mental mental tangguh, maju tidak mudah menyerah, dan berprestasi mendunia.

Madrasah dapat mengembangkan materi Matsama tersebut sesuai dengan situasi, kondisi dan karakteristik madrasah. Madrasah juga harus melakukan penyesuaian cakupan, kedalaman dan keluasan materi tersebut sesuai tingkat perkembangan peserta didik pada setiap jenjang.

Download Juknis Pelaksanaan MATSAMA 2025


Untuk merancang dan mempersiapkan pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah di masing-masing madrasah, sebaiknya pelajari dan pahami pedoman atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Matsama 2025 yang dapat diunduh melalui tombol download di bawah.

Dengan penyelenggaraan yang sesuai Juknis Pelaksanaan MATSAMA 2025, diharapkan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 berjalan dengan lancar dan sesuai tujuan.