7 Jul 2025

Mengenal Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendasmen) kembali melakukan perubahan pada sistem evaluasi pendidikan di Indonesia. Jenis asesmen atau ujian terbaru ini disebut dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa sekolah, termasuk madrasah.


Tes Kemampuan Akademik

Pemberlakuan Tes Kemampuan Akademik ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Permendikdasmen ini selengkapnya dapat diunduh di akhir artikel ini.


Apa Itu TKA?


Tes Kemampuan Akademik adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid yang mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) pada mata pelajaran tertentu. TKA diselenggarakan oleh Kemendikdasmen, Kementerian Agama, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.


TKA dilaksanakan bagi siswa tingkat akhir di jenjang pendidikan, yaitu:

  • siswa kelas 6 SD/MI, Paket A, dan yang sederajat
  • siswa kelas 9 SMP/MTs, Paket B, dan yang sederajat
  • siswa kelas 12 SMA/MA, SMK/MAK. Paket C, dan yang sederajat. 


Hasil dari Tes Kemampuan Akademik tidak menentukan kelulusan siswa. Namun hasil TKA dapat digunakan sebagai indikator seleksi penerimaan Murid Baru pada jenjang selanjutnya, termasuk seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi (untuk hasil TKA SMA/MA dan SMK/MAK)


Mata Pelajaran yang Diujikan dalam TKA


Mata pelajaran atau mata uji dalam Tes Kemampuan Akademik bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan. Berikut adalah mata uji TKA untuk tiap jenjang.

  • SD/MI/Paket A/Sederajat:
    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
  • SMP/MTsPaket B/Sederajat:
    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
  • SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Sederajat:
    • Bahasa Indonesia
    • Matematika
    • Bahasa Inggris
    • Mata pelajaran pilihan

Mata Pelajaran pilihan pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Sederajat, meliputi:
  1. Matematika lanjutan
  2. Bahasa Indonesia lanjutan
  3. Bahasa Inggris lanjutan
  4. Fisika
  5. Kimia
  6. Biologi
  7. Ekonomi
  8. Sosiologi
  9. Geografi
  10. Sejarah
  11. Antropologi
  12. PPKn/Pendidikan Pancasila
  13. Bahasa Arab
  14. Bahasa Jerman
  15. Bahasa Prancis
  16. Bahasa Jepang
  17. Bahasa Korea
  18. Bahasa Mandarin
  19. Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan

Peserta memilih dua mata pelajaran pilihan. Untuk jenjang SMA/MA/Paket C memilih mata pelajaran pilihan 1 - 18 dari daftar di atas. Sedang bagi jenjang SMK/MAK pilihan pertama adalah mata pelajaran Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan (pilihan nomor 19) dan pilihan kedua adalah mata pelajaran nomor 1-18 di atas.

Waktu dan Jadwal Pelaksanaan TKA


Tes Kemampuan Akademik mulai diselenggarakan pada tahun ajaran 2025/2026 ini.


Direncanakan untuk jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Sederajat, Tes Kemampuan Akademik akan digelar pada November 2025.


Sedang untuk jenjang SMP/MTsPaket B/Sederajat dan SD/MI/Paket A/Sederajat, baru akan digelar pada rentang bulan Maret sampai April 2026.


Kepastian terkait waktu dan jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik akan diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik.


Download Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025


Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.


Untuk mengunduh Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik ini, sila klik tombol download di bawah.


Demikian terkait dengan Tes Kemampuan Akademik sebagai salah satu bentuk asesmen yang akan segera diselenggarakan di tahun ajaran 2025/2026 ini.

Add Comments


EmoticonEmoticon