20 Okt 2025

Cair Minggu Ini, BOS Madrasah & BOP RA Triwulan 3 & 4 Tahun 2025

Cair Minggu Ini, BOS Madrasah & BOP RA Triwulan 3 & 4 Tahun 2025

BOS Madrasah dan BOP RA Triwulan 3 dan 4 Tahun Anggaran 2025 akan segera dicairkan oleh Kementerian Agama kepada madrasah dan Raudlatul Athfal se-Indonesia, minggu ini. Kemenag memastikan penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 akan dilakukan minggu ini.


Menteri Agama, Nasaruddin Umar, sebagaimana dikutip Ayo Madrasah dari laman Kemenag, menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, peningkatan mutu pendidikan yang merupakan amanah UUD 1945 adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan pendidikan unggul melalui lingkungan belajar mengajar yang efektif.


BOP RA dan BOS Madrasah Cair

Penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah ini sendiri menjadi kabar yang telah dinanti-nanti oleh RA dan madrasah se-Indonesia. Mengingat sebagaimana diberitakan Ayo Madrasah sebelumnya, madrasah telah melakukan pengajuan BOP dan BOS yang dideadline pada 11 Oktober silam. Baca: Download Dokumen Pengajuan BOS Madrasah - BOP RA Format Ms. Word


Selain itu, pada aplikasi eRKAM V2 yang digunakan sebagai moda pengajuan BOS madrasah, status telah berubah dan verifikasi menjadi pengajuan semenjak tanggal 13 Oktober.

Sehingga tidak sedikit Kepala Madrasah, Bendahara, dan guru madrasah yang telah menanti-nanti disalurkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tersebut.


Senada, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nyayu Khodijah menjelaskan proses verifikasi lembaga penerima dilakukan secara ketat. Setiap lembaga wajib menuntaskan laporan pertanggungjawaban penyaluran tahap sebelumnya sebelum bisa menerima dana triwulan III dan IV.


“Lembaga dengan dokumen valid dan lengkap akan segera menerima dana melalui bank penyalur,” kata Nyayu.


Dengan demikian, dipastikan tidak lama lagi RA dan Madrasah dapat segera mencetak Tanda Bukti Upload Dokumen yang kemudian dapat dibawa ke Bank penyalur untuk mencairkan dana BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan 3 & 4 Tahun 2025.


17 Feb 2024

Segera Isi Kuesioner Bagi Madrasah Penerima BKBA, Pelaksana AKMI, dan Pokja GTK

Segera Isi Kuesioner Bagi Madrasah Penerima BKBA, Pelaksana AKMI, dan Pokja GTK

Bagi madrasah penerima Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA), pelaksana Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI), dan Kelompok Kerja GTK Tahun 2023 segera mengisi kuesioner yang telah disiapkan oleh Project Management Unit Realizing Realizing Education Project Madrasah Education Quality Reform (PMU REP-MEQR).


Demikian sebagaimana disampaikan dalam Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 313/PMU.MEQR/HM/II/2024 yang ditandatangani oleh Ketua PMU REP-MEQR.


Madrasah isi Kuesioner

Baca: Kemenag Moratorium Ijin Operasional Madrasah Baru


Pengisian kuesioner tersebut sebagai tindak lanjut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang melakukan pemeriksaan pelaksanaan Proyek REP-MEQR TA 2023.


Ketiga kegiatan yang harus segera mengisi kuesioner dari PMU REP-MEQR tersebut meliputi:

  1. Kepala Madrasah penerima BKBA Tahun 2023 (Bacth 2 dan Bacth 3), mengisi kuesioner pada link https://bit.ly/KuesionerBKBA2023
  2. Kepala Madrasah yang siswanya mengikuti pelaksanaan AKMI Tahun 2023, mengisi kuesioner pada link https://bit.ly/KuesionerAKMI2023
  3. Kepala Kelompok Kerja yang menerima bantuan Tahun 2023, mengisi kuesioner pada link https://bit.ly/KuisionerPokja2023


Masih menurut isi surat sebagaimana yang Ayo Madrasah dapatkan dari laman TTE Kemenag, pengisian kuesioner paling lambat sampai tanggal 20 Februari 2024.


Surat permohonan pengisian kuesioner dari Ketua PMU REP-MEQR tersebut dapat diunduh melalui LINK BERIKUT INI.


Bagi madrasah-madrasah yang tahun 2023 kemarin mendapatkan BKBA atau pelaksana AKMI 2023 ataupun bagi penerima bantuan Kelompok Kerja GTK bisa segera melakukan pengisian kuesioner sebagaimana diminta.

16 Feb 2024

Kemenag Moratorium Ijin Operasional Madrasah Baru

Kemenag Moratorium Ijin Operasional Madrasah Baru

Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melakukan moratorium (penangguhan) pengusulan ijin operasional madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat. Moratorium ijin operasional madrasah baru ini bersifat sementara sampai pemberitahuan lebih lanjut.


Keputusan untuk melakukan penangguhan pemberian ijin operasional bagi madrasah baru ini disampaikan oleh Dirjen Pendis melalui surat bernomor B-92.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2024 tertanggal 1 Februari 2024. Surat dengan perihal penangguhan usulan ijin operasional Madrasah baru ini diteken oleh Muchamad Sidik Sisdiyanto, Direktur KSKK Madrasah. atas nama Direktur Jenderal.


Moratorium Ijin Operasional Madrasah

Dituliskan dalam isi surat bahwa dalam rangka peningkatan mutu, pengelolaan kelembagaan, perbaikan tata kelola manajemen pendidikan di Madrasah, bahwa proses usulan ijin operasional pendirian madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat ditangguhkan (moratorium) untuk sementara.


Direktorat KSKK Madrasah, lanjut isi surat tersebut, sedang berfokus pada Penataan Kelembagaan Madrasah demi menjaga mutu pendidikan.


Baca: VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional


Sehingga Direktorat KSKK Madrasah hanya memproses usulan yang sudah masuk ke dalam aplikasi pada tahun 2023. Sedangkan ajuan ijin operasional Madrasah baru akan dilakukan penangguhan (moratorium) sementara.


Surat edaran Nomor B-92.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2024 tentang penangguhan usulan ijin operasional Madrasah baru ini dapat diunduh melalui LINK INI.


Dengan adanya moratorium ijin operasional Madrasah Baru, bagi masyarakat atau yayasan yang berkeinginan mengajukan ijin operasional pendirian madrasah baru, agar lebih menyiapkan daya dukung dan manajemen tata kelola yang lebih baik untuk pembelajaran di madrasah yang lebih optimal.

7 Mei 2023

PPG Angkatan I Akan Diikuti 6.300 Guru Madrasah Secara Daring

PPG Angkatan I Akan Diikuti 6.300 Guru Madrasah Secara Daring

PPG angkatan I tahun 2023 bagi guru madrasah akan diikuti oleh 6.300 guru madrasah. Pendidikan Profesi Guru (PPG) angkatan I ini sudah akan digelar mulai 15 Mei mendatang dan diselenggarakan secara daring (online).


PPG ini sebagaimana Jadwal PPG Daljab Kemenag Batch 1 yang telah disampaikan, akan digelar selama 4 bulan yakni mulai 15 Mei hingga 10 September 2023.


PPG Angkatan I Akan Diikuti 6.300 Guru

Waktu pelaksanaan PPG angkatan I ini ditegaskan ulang oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain di Surabaya, Kamis (4/5/2023).


"Insya Allah angkatan pertama PPG guru madrasah dimulai 15 Mei sampai 10 September 2023. Ada 6.300 guru madrasah yang akan mengikutinya," jelasnya sebagaimana dikutip Ayo Madrasah dari laman kemenag.go.id.



Masih menurut M Zain, Dari jumlah guru yang mengikuti PPG angkatan I tersebut, 5.200 diantaranya adalah guru mata pelajaran agama. Sedang sisanya, 1.100, adalah guru madrasah yang mengampu mata pelajaran umum. Baca: Kuota dan Jadwal PPG Daljab Guru Madrasah Mapel Umum 2023


PPG untuk mata pelajaran agama akan diselenggarakan di 36 PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri). Sementara PPG mata pelajaran umum akan berlangsung di enam PTU (perguruan tinggi umum) yang meliputi Universitas Negeri Malang, Universitas Negeri Makassar, dan Universitas Negeri Surabaya. selain itu juga di Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Islam Malang, dan Universitas PGRI Semarang.


PPG guru madrasah angkatan I tahun 2023 ini akan dilaksanakan secara daring (online).


Sementara itu, menurut Subkoordinator Bina Guru MI dan MTs, Mustofa Fahmi, berdasarkan data Simpatika per 2 Mei 2023, jumlah guru madrasah yang telah mengupload pakta integritas sebanyak 44.373 orang, terdiri atas 9.620 guru ASN dan 34.753 guru non ASN.


"Dari total yang sudah mengupload pakta integritas, telah selesai dilakukan plotting by system. Saat ini guru madrasah yang sudah mendapatkan kuota, secara mandiri dan responsif, diharapkan mempersiapkan diri semaksimal mungkin dan jangan sampai ada yang mengundurkan diri. Jika ada guru yang mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas, berkonsekuensi tidak bisa ikut PPG di tahun berikutnya,” tegasnya.


Sedang bagi guru yang belum masuk dalam kuota pada PPG angkatan I tahun 2023 ini, diimbau tetap semangat dan optimis. Sebab, kesempatan memperoleh kuota pada angkatan berikutnya tetap terbuka.

4 Apr 2023

Seleksi Kompetensi Tambahan Calon PPPK Kemenag Formasi 2022

Seleksi Kompetensi Tambahan Calon PPPK Kemenag Formasi 2022

Kementerian Agama segera menggelar Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun Anggaran 2022. Pelaksanaan SKT Tambahan ini diumumkan melalui surat Sekretariat Jenderal Nomor P-2721 /SJ/B.II.2/KP.00.1/04/2023 tertanggal 4 April 2023.

Surat ini berdasarkan Pengumuman Nomor : P-2342/SJ/B.II.2/KP.00.1/03/2023 tentang Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun Anggaran 2022.

SKT Calon PPPK Kemenag


Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, selaku Ketua Panitia, Nizar, disebutkan bahwa Pelaksanaan SKT Tambahan dilaksanakan sebagai rangkaian seleksi penerimaan CPPPK Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2022.

Selanjutnya, masih menurut surat pengumuman yang didapat Ayo Madrasah, Pelaksanaan SKT Tambahan CPPPK dijadwalkan pada tanggal 12 sampai dengan 13 April 2023. Titik lokasi SKT Tambahan akan dilaksanakan pada Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili masing-masing peserta.

Setiap peserta, sebagaimana disebutkan dalam pengumuman, memilih lokasi ujian pada tanggal 04 s.d 05 April 2023 melalui laman https://sktt.kemenag.go.id. Setelahnya, peserta tersebut wajib mengikuti ujian sesuai dengan lokasi dan jadwal yang telah ditentukan.


Selain itu diharapkan seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id. Atau melalui laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id. Peserta juga dapat memantau melalui media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag.

Jika membutuhkan pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dilihat dan dibaca sebagaimana di bawah ini.

Pengumuman SKT Calon PPPK Kemenag


Sedang jika ingin mengunduhnya, sila gunakan tautan di bawah ini.

1 Apr 2023

Guru Non-PNS Kemenag Akan Terima Tunjangan Insentif 2023

Guru Non-PNS Kemenag Akan Terima Tunjangan Insentif 2023

Guru Non PNS atau Guru Bukan PNS Kementerian Agama akan segera menerima Tunjangan Insentif Tahun 2023. Kementerian Agama RI telah menyiapkan dana Rp324 miliar guna disalurkan sebagai Tunjangan Insentif untuk 218.461 orang Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah Tahun 2023.


Tunjangan Insentif GBPNS bagi guru RA dan madrasah merupakan implementasi dari KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Tunjangan ini diharapkan menjadi motivasi bagi guru agar mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar.


Tunjangan Insentif 2023

Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain. Menurutnya Zain, Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki.


"Kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia merupakan amanat undang-undang, dengan diberikannya tunjangan insentif ini harapannya agar guru-guru termotivasi meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi anak didik, memotivasi mereka untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraannya," ujar Muhammad Zain di Jakarta, Kamis (30/01/2023).


Baca: Kapan Tunjangan Insentif Cair?


Tunjangan Insentif GBPNS 2023


Untuk Tahun Anggaran 2023 ini, Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah akan kembali dicairkan.


Guru yang berhak untuk menerima dan persyaratannya dapat dilihat pada Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 (SK Nomor 183 Tahun 2023). Sedang batas waktu pengajuan tunjangan ini adalah tanggal 7 April 2023 melalui akun Simpatika masing-masing guru.


Baca: Cara Mengajukan Tunjangan Insentif


Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah, Ajang Pradita, sebagaimana dilansir Ayo Madrasah dari laman Pendis Kemenag. Menurut Ajang, dengan mulai diumumkannya Penyaluran Tunjangan Insentif ini pengajuan dapat dilakukan hingga tanggal 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Sementara untuk detail persyaratan penerima dapat ditinjau dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 Nomor 183 Tahun 2023.



"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Insyaallah bulan Mei sudah cair," terang Ajang menambahkan.


Batas waktu persetujuan pengajuan oleh Kabupaten/Kota yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023. Dari total Rp324 miliar, sebanyak 216.461 guru nantinya akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan.


UPDATE (22/5/2023)


Tunjangan Insentif untuk guru RA dan Madrasah, Tahap I Tahun 2023 sudah cair. 


Selengkapnya baca: Tunjangan Insentif Cair!



Baca: Syarat dan Mekanisme Ajuan Tunjangan Insentif Guru


Terkait hal itu, bagi Guru Bukan PNS di RA dan Madrasah, yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023, segera melakukan pengajuan di laman Simpatika akun masing-masing. Sehingga kelak Guru Non-PNS Kemenag Akan Terima Tunjangan Insentif 2023.

20 Jul 2022

Kemenag Lanjutkan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) di 2022

Kemenag Lanjutkan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) di 2022

Kementerian Agama akan kembali menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia atau AKMI di tahun 2022 ini. Kepastian penyelenggaraan AKMI Tahun 2022 ini sampaikan oleh Sekretaris Ditjen Pendis Kemenag, Rohmat Mulyana di Jakarta, Selasa (19/7/2022).


Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia atau AKMI telah diselenggarakan untuk pertama kalinya pada tahun 2021 silam. Saat itu, AKMI diikuti oleh 50% Madrasah Ibtidaiyah se-Indonesia. Sesuai rencana semula, MI yang belum menyelenggarakan di tahun 2021 silam, ditambah dengan Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah bakal menyelenggarakan AKMI di tahun 2022 ini.


Sehingga selain mengikuti Asesmen Nasional 2022, madrasah-madrasah tersebut juga akan menggelar AKMI 2022. Baca: Persamaan dan Perbedaan ANBK dan AKMI

AKMI 2022 Segera Digelar

Dikutip dari Ayo Madrasah, AKMI adalah evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya. AKMI digelar sebagai upaya memotret kemampuan literasi siswa madrasah. Karenanya, AKMI menjadi kegiatan penting dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran siswa madrasah.


Ayo Madrasah kutip dari laman kemenag.go.id, rangkaian pelaksanaan AKMI tahun 2022 didahului dengan beberapa kegiatan, salah satunya sosialisasi AKSI/AKMI di tingkat provinsi. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rentang Juli - Agustus 2022. Materi sosialisasi terkait kebijakan asesmen madrasah, pendataan AKMI, penyiapan sarana pendukung AKMI, dan evaluasi pelaksanaan AKMI. 


Masih menurut laman kemenag.go.id, AKMI penting bagi peningkatan mutu pembelajaran siswa madrasah. Dikatakan oleh Sekretaris Ditjen Pendis Rohmat Mulyana, “Kerjasama Kemenag dengan Bank Dunia melalui skema program REP MEQR atau reformasi mutu madrasah selama 2020-2024 ini mesti dijadikan titik pijakan untuk terus meningkatkan mutu pendidikan madrasah."


Meski sampai artikel ini dimuat, Juknis AKMI Tahun 2022 belum dipublikasikan, namun setiap madrasah bisa mulai mempersiapkan diri dalam menghadapi Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia Tahun 2022.

26 Jun 2022

Kapan Blangko Ijazah RA dan Madrasah 2022 Dibagikan?

Kapan Blangko Ijazah RA dan Madrasah 2022 Dibagikan?

Kapan blangko ijazah untuk Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) didistribusikan dan dibagikan ke madrasah? Sehingga madrasah bisa mulai melakukan penulisan ijazah untuk selanjutnya membagikannya kepada lulusan tahun 2022 ini.


Kapan pendistribusian blangko ijazah selalu menjadi pertanyaan bagi pihak madrasah. Pun bagi siswa yang telah lulus dari madrasah.


Baca: Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA dan Madrasah 2022

Kapan Blangko Ijazah Dibagikan

Terkait dengan hal tersebut, baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan surat perihal penjelasan tentang blangko ijazah madrasah. Surat dengan nomor B-1555/DJ.I/Dt.I.I/PP.01/06/2022 dan bertanggal 24 Juni 2022 ini ditanda tangani oleh Direktur KSKK Madrasah, Moh. Isom.


Dalam surat tersebut disampaikan bahwa blangko ijazah masih dalam proses percetakan. Sebagaimana disebutkan dalam poin pertama surat, Blangko Ijazah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) disiapkan oleh Kementerian Agama masih dalam proses percetakan.


Sehingga untuk keperluan lulusan madrasah dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya, madrasah dapat menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah. SKL memiliki masa berlaku hingga diterimanya ijazah yang asli.


Baca: Cara Upload Nilai Ujian Madrasah di PDUM


Adapun Surat Keterangan Lulus (SKL) tersebut dapat dicetak melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM). PDUM ini dapat diakses melalui alamat https://pdum.kemenag.go.id


Surat Pemberitahuan Blangko Ijazah


Selengkapnya terkait surat perihal penjelasan tentang blangko ijazah madrasah dapat dibaca dan diunduh melalui tautan berikut ini.


Dengan diterbitkannya surat ini memang belum menjawab pertanyaan kapan blangko ijazah bagi siswa madrasah akan didistribusikan dan dapat dibagikan kepada siswa. Namun setidaknya memberi sedikit gambaran dan proses yang tengah berlangsung.

11 Jun 2022

Kapan RA dan Madrasah Libur Akhir Tahun 2022?

Kapan RA dan Madrasah Libur Akhir Tahun 2022?

Kapan RA dan Madrasah libur akhir tahun pelajaran 2021/2022? Pertanyaan yang terbesit pada warga madrasah mulai guru dan tenaga kependidikan hingga siswa dan orang tua siswa. Kepastian kapan libur akhir tahun pelajaran menjadi acuan dalam merencanakan liburan keluarga hingga bagi calon siswa baru yang akan bersekolah di madrasah.


Libur akhir tahun pelajaran ini biasanya dimulai setelah dibagikannya rapor semester genap dan berlangsung hingga masuk hari pertama di tahun pelajaran baru.


Pelaksanaan libur tahun pelajaran bagi RA dan madrasah termuat dalam kalender pendidikan, sebagaimana kegiatan-kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh madrasah.


Baca: Daftar Hari Libur Nasional 2022


Libur Akhir Tahun Madrasah

Baca: Catat, Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK)


Dalam kalender pendidikan madrasah 2021/2022, sebagaimana Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1836 Tahun 2021, libur akhir tahun pelajaran 2021/2022 ditetapkan selama tiga minggu. Libur ini berlangsung mulai pada Senin, 20 Juni hingga 10 Juli 2022. Sehingga Senin, 11 Juli 2022 menjadi hari pertama masuk madrasah di tahun pelajaran baru, 2022/2023.


Namun ketetapan dalam kaldik tersebut mengalami perubahan. Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Selasa (7/6) melakukan revisi kalender pendidikan madrasah tahun 2021/2022. Melalui surat bernomor B-1371/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2022, pembagian rapor yang semula tanggal 18 Juni diundur seminggu hingga tanggal 25 Juni 2022. Baca: Berubah! Pembagian Rapor Madrasah Tanggal 25 Juni 2022


Selain itu, masih dalam surat yang sama ditetapkan bahwa libur akhir semester genap TP. 2021/2022 dimulai tanggal 27 Juni 2022 dan berakhir pada 17 Juli 2022. Sedang hari pertama masuk madrasah yang semula adalah tanggal 11 Juli pun diundur hingga 18 Juli 2022. Hari pertama masuk madrasah, sebagaimana penanda dimulainya tahun pelajaran 2022/2023 dalam surat ini pun sesuai dengan ketentuan dalam kalender pendidikan madrasah 2022/2023 sebagaimana Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.


Baca: Kapan Penilaian Akhir Tahun (PAT) atau UKK 2022 Dilaksanakan?


Dengan revisi itu, berarti libur akhir tahun pelajaran bagi RA dan madrasah tetap berlangsung selama tiga minggu. Namun yang semua dari tanggal 20 Juni hingga 10 Juli 2022 berubah menjadi dari tanggal 27 Juni hingga 17 Juli 2022.

7 Jun 2022

Kemenag Jatim Tetapkan Libur Akhir Tahun 2021/2022 dan Awal Tahun Pelajaran 2022/2023

Kemenag Jatim Tetapkan Libur Akhir Tahun 2021/2022 dan Awal Tahun Pelajaran 2022/2023

Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur mengumumkan  pelaksanaan libur akhir tahun pelajaran 2021/2022 dan awal tahun pelajaran 2022/2023. Pengumuman ini menyamakan pelaksanaan kapan libur akhir tahun pelajaran 2021/2022 sekaligus kapan tahun pelajaran 2022/2023 bagi RA dan madrasah di seluruh Jawa Timur.


Adalah surat edaran Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur dengan nomor B-3265/Kw.13.2.1/PP.00/06/2022 tertanggal 6 Juni 2022. Surat dengan perihal Pemberitahuan Libur Akhir Tahun Pelajaran 2021/2022 dan Awal Tahun Pelajaran 2022/2023 ini ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah atas nama Kepala Kantor Wilayah dan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.


Pemberitahun Libur dan Awal Tahun Kemenag Jatim

Surat ini memberikan penegasan tiga hal. Kapan hari efektif terakhir dan kapan libur akhir tahun pada tahun pelajaran kali ini, 2021/2022 dan kapan tahun pelajaran yang akan datang (2022/2023) di mulai khususnya untuk RA dan madrasah di wilayah provinsi Jawa Timur.


Dalam isi suratnya disebutkan bahwa pemberitahuan ini mengacu surat kami nomor: B-2149/Kw.13.2.1/PP.00/4/2021 tanggal 22 April 2022 perihal Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari isi suratnya, disampaikan tiga hal yang meliputi:

  1. Hari efektif Tahun Pelajaran 2021/2022 berakhir pada tanggal 18 Juni 2022
  2. Libur Akhir Tahun Pelajaran 2021/2022 pada tanggal 19 Juni 2022 s.d. 17 Juli 2022
  3. Awal Tahun Pelajaran 2022/2023 pada tanggal 18 Juli 2022

Pemberitahun Libur dan Awal Tahun Kemenag Jatim

Pengumuman ini sebenarnya hanya menegaskan isi dari Kaldik Madrasah Tahun 2021/2022 dan Kaldik Madrasah Tahun 2022/2023


Selengkapnya surat pemberitahuan Kemenag Jawa Timur ini dapat diunduh melalui tombol download di bawah.


Dengan diterbitkannya pengumuman terkait kapan hari efektif terakhir dan kapan libur akhir tahun pada tahun pelajaran ini (2021/2022), serta kapan awal tahun pelajaran yang akan datang (2022/2023) memberikan kepastian kepada madrasah di wilayah provinsi Jawa Timur

28 Okt 2021

Pemutakhiran Data Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI, Deadline 8 November

Pemutakhiran Data Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI, Deadline 8 November

Mencermati perkembangan persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional di lapangan, Badan Stanndar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek, memandang perlu dilakukan pemutakhiran data kembali. Pemutakhiran data pelaksanaan Asesmen Nasional untuk jenjang Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah dan sederajat ini dilaksanakan selama seminggu, mulai 1 hingga 8 November 2021.


Demikian disampaikan Badan Stanndar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek melalui surat tertanggal 28 Oktober 2021 dengan nomor 5300/H/PI.00/2021. Surat dengan perihal Pemutakhiran Data Pelaksanaan AN Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kepala LPMP di seluruh Indonesia.


Tentunya untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan di wilayahnya masing-masing.

Pemutakhiran Data AN

Baca: Daftar Pekerjaan Proktor Sebelum, Saat dan Paska Asesmen Nasional


Pemutakhiran data yang dimaksud dalam surat ini dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pemutakhiran data dilaksanakan tanggal 1-8 November 2021
  2. Pemutakhiran data terutama terkait moda pelaksana AN daring atau semi daring dan waktu pelaksanaan AN (sesi dan gelombang)
  3. Khusus untuk moda pelaksana daring, mohon dapat diupayakan pengaturan sehingga satuan pendidikan dengan moda daring tidak menumpuk pada sesi dan gelombang tertentu


Menilik isi surat tersebut, setiap satuan pendidikan diberi kesempatan untuk memilih ulang moda pelaksanaan AN, apakah daring (online) ataukah semi daring (semi online). Selain itu jika diperlukan dapat juga melakukan perubahan waktu pelaksanaan yang meliputi gelombang dan sesi Asesmen Nasional.


Baca : POS Asesmen Nasional (AN) 2021


Surat tersebut dapat dilihat dan diunduh melalui tautan di bawah ini.


Terbitnya surat untuk melaksanakan pemutakhiran data pelaksanaan AN khusus untuk jenjang SD/MI dan sederajat ini tentu untuk memastikan Asesmen Nasional berjalan dengan lancar.

22 Sep 2021

Daftar Hari Libur Nasional 2022

Daftar Hari Libur Nasional 2022

Daftar hari libur nasional tahun 2022 telah ditetapkan. Total, selama tahun 2022 akan terdapat 16 hari libur nasional. Demikian diumumkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam konferensi virtual, Rabu (22/9/2021).


Penetapan hari libur nasional tahun 2022 tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. Hasil rakor kemudian dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Adalah SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.


Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy tersebut dihadiri juga oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Daftar Hari Libur Nasional 2022


Yang menarik, dalam penetapan hari libur nasional tahun 2022 ini tidak satupun menyertakan libur cuti bersama. Penetapan cuti bersama 2022 mempertimbangkan kondisi COVID-19.


"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan pertimbangkan COVID-19," kata Menko PMK Muhadjir Effendy sebagaimana dilansir Ayo Madrasah dari laman detik.com.


Baca : Kalender Pendidikan Madrasah 2021/2022 Dirjen Pendis


Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022


Selengkapnya daftar hari libur nasional tahun 2022 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

  1. 1 Januari (Sabtu) : Tahun Baru Masehi
  2. 1 Februari (Selasa) : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
  3. 28 Februari (Senin) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. 3 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi
  5. 15 April (Jumat) : Wafat Isa Al Masih
  6. 1 Mei (Minggu) : Hari Buruh Internasional
  7. 2-3 Mei (Senin-Selasa) : Hari Raya Idul Fitri 1443 H
  8. 16 Mei (Senin) : Hari Raya Waisak 2566 BE
  9. 26 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
  10. 1 Juni (Rabu) : Hari Lahir Pancasila
  11. 9 Juli (Sabtu) : Hari Raya Idul Adha 1443 H
  12. 30 Juli (Sabtu) : Tahun Baru Islam 1444 H
  13. 17 (Agustus) : Rabu Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  14. 8 (Oktober) : Sabtu Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 (Desember) : Minggu Hari Raya Natal


Bagi madrasah dan dunia pendidikan lainnya, penetapan hari libur nasional menjadi hal yang penting. Terutama dalam penyusunan kalender pendidikan dan perencanaan kegiatan-kegiatan di madrasah lainnya. 

Sebagaimana jamak terjadi, setiap madrasah telah menyusun kalender pendidikan tahun 2021/2022 untuk lembaganya masing-masing. Biasanya, khusus untuk hari-hari libur di tahun 2022 baru ditulis sebagai perkiraan belaka. Setelah pemerintah menetapkan daftar hari libur nasional tahun 2022, barulah dilakukan pembenahan terhadap kalender pendidikan jika terdapat hari-hari libur yang berbeda dengan penetapan pemerintah. Mungkin juga beberapa kegiatan-kegiatan lainnya.

28 Agu 2021

Tunjangan Insentif GBPNS Cair September

Tunjangan Insentif GBPNS Cair September

Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah diperkirakan akan cair pada September 2021. Kementerian Agama RI tengah memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah. Totalnya sekitar 300 guru GBPNS dengan total anggaran mencapai Rp647 miliar.


Perkiraan pencairan tunjangan insentif Guru Bukan PNS di madrasah ini disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).


Ayo Madrasah lansir dari laman kemenag.go.id, Menteri Agama menyampaikan bahwa insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Pemberian tunjangan insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Tunjangan Insentif


"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tegas Yaqut Cholil Qoumas.


Masih dari laman kemenag.go.id, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.


Tunjangan Insentif akan disalurkan secara terpusat, langsung dari anggaran Ditjen Pendidikan Islam. "Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya M Ali Ramdhani.


Sebagaimana artikel Ayo Madrasah sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 yang ditelah dikeluarkan pada Desember tahun lalu. Baca : Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2021


Sebagaimana pengamatan Ayo Madrasah, dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa guru yang berhak, akan menerima tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu perbulan selama satu tahun. Insentif ini akan salurkan setiap semester langsung ke  rekening guru yang bersangkutan.


Masih berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif 2021, guru yang berhak mendapatkan tunjangan insentif adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut;

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif


Meski dalam Juknis sudah disebutkan bahwa tunjangan Insentif ini akan disalurkan setiap semester, namun tidak sedikit guru yang bertanya-tanya. Nah, pernyataan resmi dari Menteri Agama dan Dirjen Pendidikan Islam yang mengatakan bahwa Tunjangan Insentif akan segera cair dan disalurkan pada bulan September ini tentu akan memberikan kepastian bagi para calon penerimanya.

8 Agu 2021

Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Digelar Oktober 2021

Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Digelar Oktober 2021

Ditjen Pendidikan Islam Kemenag akan menggelar Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) tahun ini. AKMI direncanakan dilaksanakan pada Oktober 2021 dan dikhususkan bagi siswa kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah se-Indonesia.


AKMI atau Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia adalah penilaian kompetensi mendasar terhadap seluruh murid madrasah. Baik untuk jenjang MI, MTs maupun MA. AKMI menjadi alat ukur untuk mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. 


AKMI menjadi asesmen yang dilakukan pada siswa madrasah sebagai metode penilaian yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan siswa pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya termasuk survei karakter. Hasil asesmen dapat digunakan oleh guru dan madrasah untuk memperbaiki layanan pendidikan yang dibutuhkan siswa sebagai dasar untuk menyusun suatu rancangan pembelajaran.


Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia


Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh Isom Yusqi, sebagai Ayo Madrasah lansir dari web kemenag.go.id, AKMI 2021 akan mengukur tingkat literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya siswa kelas 5 MI.


"AKMI akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021," terang Moh Isom.


Dilansir dari situs akmi.kemenag.go.id, literasi membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah, mengembangkan kapasitas individu, sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat


Sedang literasi numerasi merupakan kemampuan untuk mengaplikasikan konsep bilangan dan keterampilan operasi hitung di dalam kehidupan sehari-hari.


Literasi sains adalah pengetahuan dan kecakapan ilmiah dalam mengidentifikasi pertanyaan, memperoleh pengetahuan baru, menjelaskan fenomena ilmiah, serta mengambil simpulan berdasar fakta, memahami karakteristik sains, serta kesadaran bagaimana sains dan teknologi mempengaruhi manusia dan lingkungan.


Baca Juga:


Literasi sosial budaya merupakan kemampuan individu dan masyarakat dalam bersikap terhadap lingkungan sosialnya sebagai bagian dari suatu budaya dan bangsa, termasuk kemampuan untuk menerima dan beradaptasi, serta bersikap secara bijaksana atas keberagaman.


Moda pelaksanaan AKMI, menurut M Isom, akan dilakukan secara online dalam bentuk Computer Based Test (CBT). Hasil dari AKMI akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan bimtek tindak lanjut perbaikan pembelajaran guru, berikut pendampingannya.


“Kita bertekad mewujudkan madrasah yang mandiri berprestasi melalui upaya-upaya konstruktif, seperti Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia atau AKMI ini” pungkas Isom.

30 Jul 2021

Tanda Bukti Upload BOS Tahap II 2021 Sudah Bisa Diunduh

Tanda Bukti Upload BOS Tahap II 2021 Sudah Bisa Diunduh

Tanda Bukti Upload BOS Kemenag Tahap II, untuk batch 1, sudah bisa diunduh. Tanda Bukti Upload ini menjadi salah satu dokumen yang disertakan saat melakukan pencairan dana BOS Kemenag di bank pencair. Termasuk untuk BOS Tahap II kali ini.


Berdasarkan pengamatan Ayo Madrasah (30/07), Tanda Bukti Upload tersebut sudah bisa mulai diunduh dari laman Portal BOS Kemenag.


Cara mengunduhnya masih sama seperti pada tahap sebelumnya. Pertama-tama madrasah login ke laman Portal BOS yang berlamat di bos.kemenag.go.id dengan menggunakan akun madrasah masing-masing. Setelah terbuka, klik menu "Persyaratan Pencairan Dana" yang ada di sisi sebelah kiri.


Di bagian bawahnya, tombol "Cetak Tanda Bukti" yang sebelumnya berwarna abu-abu telah berubah menjadi hijau. Klik tombol tersebut untuk mengunduh "Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tahap II".


Tanda Bukti Upload

Baca Juga:


Seperti pada tahap pertama kemarin, dalam surat Tanda Bukti Upload tersebut telah tertulis nama madrasah, NSM, nama bank penyalur, nomor dan nama rekening, serta alamat madrasah. Tidak lupa tertulis besaran dana BOS Tahap II yang akan diterima oleh madrasah.


Fitur cetak Tanda Bukti Upload ini hanya tampil bagi madrasah yang termasuk dalam batch 1. Yaitu madrasah yang telah melaporkan dana penggunaan BOS Tahap I dan mengunggah persyaratan pencairan Tahap II tepat waktu.


Lalu, kapan BOS Kemenag Tahap II bisa mulai dicairkan?


Berdasarkan notifikasi yang Ayo Madrasah simak dari Portal BOS Kemenag, pengecekan dana di Bank dapat mulai dilakukan pada Rabu, 4 Agustus 2021.


Nah, jika madrasah Anda termasuk dalam batch 1, bisa segera melakukan penyetakan Tanda Bukti Upload BOS Tahap II ini. Tentunya untuk dibawa serta bersama syarat-syarat lainnya untuk mengecek sekaligus mencairkan dana BOS Madrasah Tahap II mulai 4 Agustus besok.

25 Jul 2021

Pendaftaran KSM 2021 Diperpanjang Sampai 30 Juli

Pendaftaran KSM 2021 Diperpanjang Sampai 30 Juli

Masa pendaftaran peserta Kompetensi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2021, diperpanjang sampai dengan 30 Juli 2021. Sedianya, berdasarkan jadwal pelaksanaan dalam Juknis KSM 2021, akan ditutup esok hari, 26 Juli 2021.


Perpanjangan waktu untuk melakukan pendaftaran peserta ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-2241/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/07/2021 tertanggal 23 Juli 2021. Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia, untuk kemudian diteruskan kepada seluruh madrasah.


Berdasarkan isi surat tersebut, sebagaimana dilansir Ayo Madrasah, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama memperpanjang masa berlakunya pendaftaran KSM hingga tanggal 30 Juli 2021. Perpanjangan waktu pendaftaran peserta KSM ini mengingat kondisi diberlakukannya PPKM Darurat serta banyak wilayah yang masih diberlakukannya Pembelajaran Jarak Jauh, sehingga banyak madrasah yang belum mendaftarkan siswanya.


Pendaftaran KSM Diperpanjang

KSM atau Kompetensi Sain Madrasah adalah ajang kompetisi bakat dan minat di bidang sains bagi siswa yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. KSM digelar pertama kali pada tahun 2012 yang kemudian dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya.


Bidang yang dilombakan adalah Matematika Terintegrasi dan IPA Terintegrasi untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah. Matematika Terintegrasi, IPA Terintegrasi, dan IPS Terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah. Serta untuk jenjang Madrasah Aliyah melombakan Matematika terintegrasi, Biologi Terintegrasi, Fisika terintegrasi, Kimia terintegrasi, Ekonomi Terintegrasi, dan Geografi Terintegrasi. Integrasi dalam KSM ini merupakan sains yang terintegrasi dengan keislaman. 


Berdasarkan Juknis KSM Tahun 2020 (Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2973 Tahun 2021), KSM 2021 akan dilaksanakan secara berjenjang. Berbeda dengan pelaksanaan KSM 2020, KSM tahun ini akan kembali ke format tahun-tahun sebelumnya dimana pertama kali akan diselenggarakan di tingkat satuan pendidikan pada 21-30 Juni 2021.


Pemenangnya akan mengikuti KSM tingkat Kabupaten/Kota yang berlangsung pada 21 – 23 Agustus 2021. Dilanjut dengan pemenangnya yang akan mewakili pada tingkat Provinsi yang direncanakan akan digelar pada 18 – 20 September 2021.


Terakhir akan digelar KSM tingkat Nasional pada 23-24 Oktober 2021.


Tentu dalam penyelenggaraannya akan mengadopsi moda yang digunakan atahun 2020 silam yaitu secara daring.


Surat Pepanjangan KSM


Baca Juga:

  • Juknis KSM Tahun 2021
  • Jadwal Pelaksanaan KSM 2021
  • Kisi-Kisi Materi KSM 2021


Dengan diperpanjangnya waktu pendaftaran peserta KSM tahun 2021, tentunya akan memberikan kesempatan lebih bagi para pemenang KSM di tingkat Satuan Pendidikan untuk mendaftarkan diri guna mengikuti KSM di tingkat Kabupaten/Kota. Harapannya, meski di tengah situasi PPKM akibat pandemi Covid-19, tidak akan ada calon peserta yang tertinggal dan gagal mengikuti KSM di tingkat selanjutnya.

14 Jul 2021

15 Juli Matahari Tepat di Atas Kabah, Cek Arah Kiblatmu

15 Juli Matahari Tepat di Atas Kabah, Cek Arah Kiblatmu

Kamis, 15 Juli 2021 esok, matahari akan kembali melintas tepat di atas kabah. Fenomena alam yang berulang tiap tahun ini kerap dijadikan momentum untuk mengecek (verifikasi) atau mengoreksi arah kiblat. Bagi warga madrasah, tidak sedikit yang lembaganya memiliki tempat ibadah, mulai dari musala hingga masjid, tersendiri. Atau para guru madrasah tidak sedikit yang menjadi tokoh masyarakat dan agama di lingkungannya. Sehingga fenomena matahari melintas tepat di atas ka'bah ini bisa dimanfaatkan.


Dilansir Ayo Madrasah dari kemenag.go.id, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Agus Salim menjelaskan bahwa pada kamis, 15 Juli 2021, matahari akan melintas tepat di atas Ka'bah. Peristiwa alam ini akan terjadi tepat pada pukul 17.27 WITA atau 16.27 WIB.


Masih menurut Agus Salim, Saat itu, bayang-bayang benda yang berdiri tegak lurus, di mana saja, akan mengarah lurus ke Ka'bah. 


Cek Arah Kiblat


Fenomena matahari di atas ka'bah disebut Istiwa'ul A'zham. Selain itu juga terdapat beberapa sebutan lainnya semisal Qibla Day (Hari Kiblat), Great Culmination of Mecca (Kulminasi Agung Mekkah), Global Rashdul Qibla (Hari Meluruskan Kiblat Global), dan Tropic of Mecca.


Menverifikasi dan menentukan arah kiblat dengan bantuan Istiwa'ul A'zham dinilai lebih mudah, murah, namun akurat.


Cara Menetukan Arah Kiblat dengan Istiwa'ul A'zham


Metode untuk menentukan arah kiblat dengan memanfaatkan fenomena matahari tepat di atas kabah (Istiwa'ul A'zham) sangat mudah dilakukan.


Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan.

  1. Sesuaikan waktu (jam) dengan jam ataom BMKG di di http://jam.bmkg.go.id atau http://ntp.bmkg.go.id.
  2. Pilih lokasi yang datar dan terkena sinar matahari.
  3. Siapkan benda tegak lurus. Pastikan benar-benar tegak lurus (90 derajat dengan tanah) atau dapat diukur dengan menggunakan bandul bertali.
  4. Tepat pada pukul 17.27 WITA atau 16.27 WIB, perhatikan arah bayangan yang terbentuk pada benda tegak lurus yang telah disiapkan tadi.
  5. Tarik garis lurus dari pangkal benda hingga ujung bayangan.

Garis yang terbentuk itulah arah kiblat yang tepat dan akurat karena sudah terkalibrasi dengan posisi matahari yang tepat berada di atas ka'bah.

Peristiwa ini merupakan fenomena alam tahunan. Tiap tahunnya akan terjadi pada rentang antara tanggal 26-28 Mei dan 14-16 Juli. Di Indonesia, dapat dimanfaatkan untuk memverifikasi arah kiblat secara murah, mudah, dan akurat, terutama bagi yang berada di Indonesia bagian barat dan tengah. Sedang bagi beberapa daerah di bagian timur akan kesulitan karena saat terjadi fenomena tersebut, waktu setempat sudah memasuki pukul 18.00 lebih sehingga matahari sudah mulai tenggelam.

So, karena 15 Juli ini matahari tepat di atas ka'bah. tidak ada salahnya kita sama-sama ikut memverifikasi arah kiblat di tempat masing-masing.

5 Mei 2021

Kapan Madrasah & Sekolah Masuk Tahun 2021/2022

Kapan Madrasah & Sekolah Masuk Tahun 2021/2022

Pertanyaan kapan madrasah dan sekolah mulai masuk, biasa ditanyakan oleh siswa, wali murid, maupun guru. Utamanya di akhir tahun pelajaran seperti ini. Termasuk kapan madrasah dan sekolah masuk di tahun pelajaran 2021/2022. Mulai masuk diartikan sebagai sekolah dan madrasah memulai pembelajaran secara aktif di tahun pelajaran yang baru.


Pertanyaan kapan madrasah masuk dan memulai tahun pekjaran baru, 2021/2022 berlaku bagi Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, termasuk Raudlatul Athfal.


Direjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menetapkan Kalender Pendidikan RA dan Madrasah Tahun 2021/2022. Dalam Kaldik sebagaimana tertuang di Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1836 Tahun 2021, RA dan Madrasah akan memulai tahun pelajaran 2021/2022 pada Senin, 12 Juli 2021.


Kapan Madrasah Masuk


Awal Tahun Pelajaran Madrasah Adalah 12 Juli 2021


Ya, 12 Juli 2021 ditetapkan sebagai Hari Pertama Semester Ganjil Tahun 2021/2022 berdasarkan isi Kalender Pendidikan Dirjen Pendis tersebut. Tanggal tersebut menjadi awal permulaan dimulainya Tahun pelajaran 2021/2022.


Kaldik dari Ditjen Pendidikan Islam ini kemudian akan ditindaklanjutu oleh berbagai Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang juga telah menerbitkan panduan penyusunan kalender pendidikan madrasah, Kesemuanya menetapkan awal tahun pelajaran 2020/2021 adalah tanggal 13 Juli 2020.


Sehingga dapat dipastikan untuk Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Tsanawiyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) akan memulai pembelajaran Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Senin, 12 Juli 2021.


Kapan Sekolah Mulai Masuk?


Kalau RA dan Madrasah akan memulai pembelajaran pada 12 Juli 2021, bagaimana dengan sekolah umum di bawah naungan Kemdikbud-ristek? Kapan sekolah umum mulai masuk?


Untuk sekolah TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMA, SMALB, dan SMK, di beberapa provinsi pun telah ditetapkan akan memulai pembelajaran pada 12 Juli 2021. Namun beberapa provinsi yang lain belum melakukan penetapan Kalender Pendidikan.


Apakah Akan Pembelajaran Tatap Muka?


Pertanyaan selanjutnya adalah apakah pembelajaran di Tahun Pelajaran 2021/2022 akan dilaksanakan secara tatap muka (PTM, Pembelajaran Tatap Muka) atau sebaliknya masih tetap diselenggarakan secara daring?.


Dilansir Ayo Madrasah dari kompas.com, Mendikbud Nadiem Makarim meminta sekolah menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru 2021. Hal ini ditegaskan kala pengumuman Surat keputusan Bersama Empat Menteri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, di Jakarta, 30 Maret silam.


Menurut Mendikbud, kewajiban sekolah untuk memberikan layanan PTM perlu dipenuhi karena orangtua berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.


Dengan mengetahui jauh-jauh hari terkait kapan madrasah dan sekolah akan masuk Tahun Pelajaran 2021/2022, siswa, guru, maupun wali murid tentu dapat melakukan persiapan lebih baik dalam menyambut tahun pelajaran baru. Termasuk dalam mempersiapkan apakah harus mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) atau sebaliknya masih harus denga pembelajaran jarak jauh (PJJ).

8 Des 2020

Rebranding, Kemenag Gelar Sayembara Desain Nama dan Logo EMIS

Rebranding, Kemenag Gelar Sayembara Desain Nama dan Logo EMIS

Dalam rangka rebranding Emis, Kementerian Agama menggelar sayembara desain nama dan logo Emis. Sayembara pembuatan logo emis ini akan memberikan hadiah senilai 25 juta bagi juara pertama.


Dikutib dari Siaran Pers Kemenag, Kemenag melaui melalui proyek Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MQR) sedang merevitalisasi dan mengembangkan Sistem Aplikasi EMIS. 


Menurut Plt Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Rohmat Mulyana, sebagaimana dilansir Ayo Madrasah dari kemenag.go.id, Program revitalisasi dan pengembangan EMIS menurut Mulyana memiliki tiga tujuan. Pertama, memudahkan penginputan data madrasah, pondok pesantren, dan perguruan tinggi Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 


Sayembara Logo Emis

Kedua, meningkatkan keandalan EMIS sehingga memberikan keuntungan dan nilai tambah untuk pengelola lembaga dalam mengelola operasional lembaga. Dan ketiga, mendapat pengalaman penggunaan (user experience) yang lebih baik. 


Karenanya, masih menurut Mulyana, rebranding Emis sebagai bagian manajemen perubahan untuk mewujudkan sistem pendataan pendidikan yang andal, terbarukan, terintegrasi, dan ramah pengguna.


Emis atau Education Manajemen Information System merupakan sistem pendataan pendidikan yang dikelola Kemenag sejak tahun 1998.


Baca Juga: Logo Madrasah Hebat Bermartabat


Sayembara Desain Nama dan Logo EMIS


Sayembara desain nama dan logo Emis, terbuka bagi individu maupun tim keluarga besar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI yang meliputi:

  • Siswa, guru, atau tenaga kependidikan di madrasah
  • Ustadz, santri, atau pengurus pondok di Pondok Pesantren
  • Mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan di PTKI
  • Pegawai di Kementerian Agama Pusat, Kanwil Kemenag Provinsi, ataupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota


Sayembara ini gratis dan peserta tidak dipungut biaya.


Sayembara Desain Logo Emis - Brosur

Kriteria brand yang disertakan dalam sayembara desain nama dan logo Emis ini antara lain:

  • Brand yang baru mencerminkan suatu Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (Educational Management Information System) yang digunakan oleh seluruh satuan/Lembaga pendidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, yang meliputi Madrasah, Pesantren, PTKI.
  • Rebranding mencakup nama dan logo, logo dapat berupa logogram atau logotype (nama yang langsung menjadi logo), atau gabungan dari keduanya.
  • Boleh dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
  • Memiliki makna dan filosofi sesuai tema.
  • Desain tidak menyinggung SARA dan norma-norma yang berlaku.
  • Harus dapat diterapkan pada berbagai media dan dapat terlihat jelas dengan berbagai ukuran.
  • Belum pernah dipublikasikan.
  • Merupakan karya asli peserta, bukan jiplakan atau modifikasi dari logo lain.


Lomba desain logo akan dibuka dari tanggal 8 s.d 31 Desember 2020. 10 karya terbaik akan diumumkan sebagai finalis pada 8 Januari 2021. Dan pemenang utama, akan diumumkan pada 11 Januari 2021.


Baca Juga : Gambar Ayo ke Madrasah Ukuran Besar


Ketentuan, persyaratan lain dan cara pengiriman karya desain nama dan logo dapat dibaca di laman resmi Madrasah Reform atau melalui link https://madrasahreform.kemenag.go.id/lomba/


Baca: Logo Baru Emis (Juara I Sayembara Rebranding Emis)


Kementerian Agama telah menyiapkan hadiah utama sebesar Rp 25 juta untuk satu orang pemenang. Sedang bagi para finalis, masing-masing akan menerima Rp 500 ribu.


Semoga dengan rebranding emis, termasuk sayembara logo emis ini membuat user experience semakin mudah diakses oleh operator madrasah.