15 Apr 2026

Cara Mengajukan Tunjangan Insentif di EMIS-GTK Baru

Cara Mengajukan Tunjangan Insentif di EMIS-GTK Baru

Masa pendaftaran pengajuan calon penerima Tunjangan Insentif untuk guru dan tenaga kependidikan madrasah Tahun 2026 telah dibuka mulai 15-. Pengajuannya melalui aplikasi EMIS-GTK baru yang beralamat di dev-emisgtk.kemenag.go.id menggunakan akun masing-masing.


Cara Mengajukan Tunjangan Insentif di EMIS-GTK Baru

Adapun langkah-langkah dan tata cara pendaftaran pengajuan calon penerima tunjangan insentif untuk guru dan tenaga kependidikan di madrasah tahun 2026 akan diulas di artikel ini.

14 Apr 2026

Ajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan di Madrasah

Ajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan di Madrasah

Pengajuan Tunjangan Insentif untuk guru dan tenaga kependidikan di madrasah kembali dibuka untuk tahun 2026. Kepastian terkait pengajuan Tunjangan Insentif ini disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.


Adalah surat bernomor B-27/Dt.I.II/HM/04/2026 tertanggal 14 April 2026 dengan perihal Pengajuan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah.


Ajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan

Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal terkait persiapan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah tahun 2026. Mulai dari aplikasi untuk pendaftaran (pengajuan calon penerima), kriteria dan syarat calon penerima bantuan, waktu pengajuan, hingga tata cara pengajuan bantuan insentif guru dan tenaga kependidikan.


Menilik isi surat, pengusulan calon penerima bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN melalui EMIS-GTK (baru) yang beralamat di https://dev-emisgtk.kemenag.go.id/.


Waktu pendaftaran (pengajuan) dibuka mulai tanggal 15 April sampai dengan 27 April 2026.


Yang baru di Tunjangan Insentif Tahun 2026, calon penerimanya tidak hanya guru Non-ANS saja tetapi juga bagi Tenaga Kependidikan non-ASN yang ada yang di madrasah.


Kriteria Calon Penerima Tunjangan Insentif


Tunjangan Insentif akan diberikan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan non-ASN di lingkungan Kementerian Agama.


Adapun kriteria guru yang dapat mengajukan sebagai calon penerima tunjangan insentif adalah sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/Sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
  2. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru;
  3. Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
  4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
  6. Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
  8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal-nya;
  9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  10. Belum usia pensiun (60 tahun);
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Sedang bagi Tenaga Kependidikan, kriterianya adalah:

  1. Aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan Madrasah, sebagai tenaga administrasi, tenaga laboran, tenaga pustakawan, tenaga layanan teknis di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
  2. Berstatus sebagai Tenaga Kependidikan non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan melaksanakan tugas pokok sebagai Tenaga Kependidikan;
  3. Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  4. Tidak menjabat sebagai Guru pada RA, MI, MTs atau MA/MAK;
  5. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal SMA/SMK/MA/MAK dan atau Setara SMA/SMK/MA/MAK;
  6. Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
  7. Aktif bertugas pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  9. Belum usia pensiun (60 tahun);
  10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan
  11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif


Unduh Surat Edaran Tunjangan Insentif


Selengkapnya terkait dengan pengajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan di Madrasah, sila unduh dan baca surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-27/Dt.I.II/HM/04/2026 berikut ini.

Sila bagi guru dan Tendik yang memenuhi kriteria untuk dapat melakukan pengajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan di Madrasah.

16 Feb 2024

Juknis Tunjangan Insentif Guru RA Madrasah 2024

Juknis Tunjangan Insentif Guru RA Madrasah 2024

Juknis Tunjangan Insentif bagi guru RA dan Madrasah tahun 2024 akhirnya dirilis. Petunjuk Teknis pemberian tunjangan insentif sebenarnya telah diteken penghujung tahun silam, namun baru dirilis untuk publik beberapa waktu ini.


Juknis ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7078 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2024.


Juknis Tunjangan Insentif 2024

Dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Insentif ini, tentunya ditujukan sebagai acuan dan pedoman penyaluran salah satu bantuan kepada guru-guru madrasah se. Indonesia. Tunjangan Insentif merupakan salah satu tunjangan di samping Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus.


Tunjangan Insentif Guru GBPNS RA dan Madrasah 2024


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari lampiran Juknis Tunjangan Insentif 2024, Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) ini merupakan 'guru swasta' yang mengajar di RA dan Madrasah baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.


Sesuai dengan namanya, tunjangan ini diperuntukkan bagi guru RA dan Madrasah; dengan status bukan ASN, yaitu bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.


Kriteria guru penerima Tunjangan Insentif GBPNS 2024 tidak mengalami banyak perubahan di banding tahun-tahun sebelumnya. Untuk dapat menerima tunjangan insentif, seorang guru RA dan Madrasah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Kementerian Agama (SIMPATIKA)
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dengan dibuktikan Surat Keterangan Lama Mendidik.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  9. Belum usia pensiun (60 tahun)
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.


Para guru RA dan Madrasah yang memenuhi kriteria dapat mengajukan diri sebagai penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2024 melalui Simpatika yang kemudian diverifikasi secara bertahap.


Jika disetujui sebagai penerima, guru tersebut akan menerima tunjangan insentif dengan nominal tunjangan sebesar Rp 250 ribu  per orang per bulan, sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on going).


Download Juknis Tunjangan Insentif 2024


Untuk lebih memahami terkait mekanisme dan teknis pemberian Tunjangan Insentif sila unduh dan baca Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah tahun 2024.


Baca: Syarat dan Prioritas Guru Penerima Tunjangan Insentif


Juknis Tunjangan Insentif 2024 berupa SK Dirjen Nomor 7078 Tahun 2023 dapat diunduh melalui tombol download di bawah.


Demikian Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS RA dan Madrasah tahun 2024. Semoga bisa menjadi pedoman semua pihak sehingga memperlancar pemberian tunjangan insentif di tahun 2024 ini.

21 Jun 2023

Penyaluran Tunjangan Insentif dan Khusus Tahap II 2023

Penyaluran Tunjangan Insentif dan Khusus Tahap II 2023

Penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 untuk guru madrasah akan segera memasuki penyaluran tahap ke-2. Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah, termasuk di RA. 


Tunjangan insentif merupakan terobosan Kemenag atas dihapuskannya tunjangan fungsional melalui PP No. 19 Tahun 2017. Kemenag akhirnya menerbitkan KMA Nomor 1 tahun 2008 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.


Penyaluran Tunjangan Insentif Tahap 2

Sedang tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru RA dan madrasah yang bertugas di daerah khusus sebagai upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja.


Sebagaimana diberitakan Ayo Madrasah sebelumnya, tunjangan insentif tahap I tahun 2023 telah dicairkan pada bulan Mei kemarin.


Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Agama akan kembali menyalurkan tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 untuk tahap kedua.


Sebagaimana disampaikan dalam surat Ditjen Pendis bernomor B-2599/Dt.I.II/KU.05/06/2023 tertanggal 20 Juni 2023, bahwa penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2023 akan memasuki penyaluran Tahap II. Surat tersebut dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.


Baca: Mekanisme dan Syarat Penerima Tunjangan Insentif Guru


Menurut surat yang ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, terkait dengan penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 tahap kedua, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Kuota penerima insentif untuk setiap provinsi sama seperti penyaluran Tunjangan Insnetif Tahap I.
  2. Guru kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahap II merupakan guru yang telah disetujui ajuan sebagai penerima tunjangan oleh Kankemenag Kabupaten/ Kota di semester sebelumnya dan memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Nomor 183 Tahun 2023.
  3. Guru kandidat calon penerima Tunjangan Khusus Tahap II merupakan guru yang memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Nomor 182 Tahun 2023.
  4. Guru diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data pribadi seperti:
    a. Nama Lengkap (disesuaikan KTP);
    b. Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK);
    c. Nomor Induk Kependidikan (NIK);
    d. Tempat Lahir (disesuaikan KTP);
    e. Tanggal Lahir (disesuaikan KTP).
  5. Pemutakhiran data dilakukan hingga tanggal 27 Juni 2023.
  6. Pengambilan data kandidat calon penerima Tunjangan Insentif dan Tunangan Khusus Tahap II akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 202


Menilik poin keempat dalam surat tersebut disampaikan bahwa guru diharapkan melakukan pemutakhiran data pribadi terkait dengan nama lengkap, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan. Hal ini tentu untuk menjamin data yang benar antara yang ada di akun Simpatika dengan data perbankan (rekening bank) sehingga tidak menjadikan kendala di kemudian hari saat proses pencairan dilakukan oleh penerima tunjangan.

Poin berikutnya yang perlu di-highlight adalah tanggal 27 Juni sebagai batas akhir pemutakhiran data karena keesokan harinya, 28 Juni, pengambilan data kandidat calon penerima Tunjangan Insentif dan Tunangan Khusus Tahap II akan dilakukan Kemenag.

Untuk selengkapnya terkait dengan penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 tahap II, sila baca dan unduh Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-2599/Dt.I.II/KU.05/06/2023 perihal Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahap II.

Surat tersebut dapat diunduh dengan mengeklik tombol download di bawah ini
Surat edaran terkait penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 tahap kedua ini menjadi info awal akan disalurkannya tunjangan untuk para guru Ra dan Madrasah se-Indonesia tersebut. Informasi terkait dengan penyaluran selanjutnya sila pantau terus blog dan medsos Ayo Madrasah.

22 Mei 2023

Tunjangan Insentif Cair!

Tunjangan Insentif Cair!

Tunjangan Insentif untuk guru RA dan Madrasah, Tahap I Tahun 2023 akan segera dicairkan mulai tanggal 24 Mei 2023. Kepastian akan pencairan tunjangan insentif ini disampaikan melalui surat Direktur GTK Madrasah bernomor B-2115/Dt.I.II/KU.04/05/2023.


Surat yang Ayo Madrasah dapatkan dari laman TTE Kemenag ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam, berperihal Penyaluran Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023.


Surat tertanggal 22 Mei dan ditandatangani Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, menyampaikan beberapa hal terkait penyaluran Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023. 


Tunjangan Insentif Cair

Beberapa hal tersebut diantaranya adalah, pertama, guru penerima Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023 akan diberitahukan melalui akun Simpatika-nya masing-masing.


Kedua, guru penerima Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023 dapat melakukan pencairan tunjangan mulai tanggal 24 Mei 2023.


Baca: Guru Non-PNS Kemenag Akan Terima Tunjangan Insentif 2023


Masih menurut surat tersebut, disampaikan poin ketiga, rekening yang digunakan dalam menerima Tunjangan Insentif tidak dianjurkan gunakan menabung keperluan usaha/pribadi.


Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-2115/Dt.I.II/KU.04/05/2023 perihal Penyaluran Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023, secara lengkap dapat dibaca dan diunduh melalui tombol download di bawah.



Dengan diterbitkannya surat tentang penyaluran tunjangan intensif ini tentu menjadi kabar gembira bagi banyak guru RA dan Madrasah di lingkungan Kementerian Agama. Tidak sedikit yang berharap tunjangan insentif segera dapat dicairkan.


Apalagi sebelumnya, sebagaimana dilansir Ayo Madrasah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah, Ajang Pradita, memperkirakan di bulan Mei 2023, tunjangan insentif sudah dapat disalurkan.


"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Insyaallah bulan Mei sudah cair," terang Ajang Pradita.


Baca: Syarat dan Mekanisme Ajuan Tunjangan Insentif Guru


Sebagaimana disebutkan dalam isi surat, bahwa guru penerima tunjangan insentif akan menerima pemberitahuan melalui laman Simpatika di akun masing-masing. Karena itu, guru-guru yang sebelumnya telah melakukan ajuan Tunjangan Simpatika dan mendapat persetujuan, sila untuk mengecek akun simpatika masing-masing.


Jika merujuk pada surat di atas, mulai tanggal 24 Mei 2023, tunjangan insentif sudah cair untuk yang Tahap I Tahun 2023.

25 Apr 2023

Kapan Tunjangan Insentif Cair?

Kapan Tunjangan Insentif Cair?

Kapan Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan PNS cair atau disalurkan? Pertanyaan kapan Tunjangan Insentif cair ini kerap ditanyakan oleh guru RA dan Madrasah. Apalagi ketika dipastikan bahwa pada tahun 2023 ini akan kembali disalurkan bantuan Tunjangan Insentif sebagaimana telah di tetapkannya SK Dirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.


Pertanyaan tentang kapan Tunjangan Insentif cair kerap Ayo Madrasah jumpai dari komentar para guru RA dan Madrasah di kolom komentar berbagai media sosial, termasuk di Fans Page FB Ayo Madrasah dan Instagram @ayomadrasah.


Sebelum menjawab kapan disalurkannya Tunjangan Insentif, baiknya kita pahami dulu apa itu Tunjangan Insentif.


Kapan Tunjangan Insentif Cair

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, yang bertugas di RA dan madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah (madrasah negeri) maupun oleh masyarakat (madrasah swasta). Tentunya dengan syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh calon penerima tunjangan. Baca: Mekanisme dan Syarat Penerima Tunjangan Insentif Guru.


Asal mulanya dari diberlakukannya Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, di mana di dalamnya terdapat ketentuan  yang menghapus pemberian Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan tersebut dengan mengganti namanya menjadi Tunjangan Insentif. Dasar hukum penyaluran Tunjangan Insentif adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 1 tahun 2008 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Baca: KMA Nomor 1 Tahun 2018.


Kapan Tunjangan Insentif Cair?


Kembali ke pertanyaan banyak guru RA dan Madrasah, kapan Tunjangan Insentif cair?


Baik dalam KMA Nomor 1 Tahun 2018 maupun Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2023, tidak disebutkan secara implisit tanggal pasti dicairkannya Tunjangan Insentif. Meski demikian bukan berarti kapan waktu pencairannya tidak diatur.


Jika kita merujuk pada Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2023 Poin F tentang Mekanisme Pelaksanaan, telah ditetapkan ketentuan tentang kapan tunjangan ini akan disalurkan kepada para penerimanya.


Pada poin F, ayat 2-b disebutkan, 

Penyaluran tunjangan insentif dilakukan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester.


Juga pada poin F, ayat 3-a, disebutkan,

Besar tunjangan insentif adalah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan disalurkan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester.


Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, perhatikan kata yang Ayo Madrasah garis bawahi, penghitungan besaran tunjangan insentif memang dihitung perbulan, yakni Rp.250 ribu perbulan.


Baca: Kapan Pengumuman Kelulusan Siswa Madrasah Tahun 2023?


Tetapi untuk penyalurannya tidak dilakukan setiap bulan, melainkan dalam 2 tahap yaitu di Semester I Tahun 2023 (Semester Genap 2022/2023) dan di Semester II Tahun 2023 (Semester Ganjil 2023/2024). Bisa diartikan pembayaran tunjangan insentif dilakukan di akhir setiap semester tersebut, atau di awal semester selanjutnya.



Sehingga pencairan Tunjangan Insentif Tahap I 2023 kemungkinan baru akan dicairkan pada awal bulan Juli 2023. Sekaligus untuk 6 bulan yakni Januari sampai Juni senilai Rp. 250 ribu dikali enam atau Rp.1,5 juta.


Sedang untuk tahap kedua, baru akan dibayarkan pada akhir November atau awal Desember 2023. Jumlahnya pun dimungkinkan Rp. 1,5 juta.


Meskipun tidak menutup kemungkinan, sebagaimana yang telah beberapa kali terjadi, jumlah yang dibayarkan kurang dari Rp. 1,5 juta.


Lho? Hal ini bisa terjadi karena sebagaimana dalam Poin F ayat 3-b disebutkan,

Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diataur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif Rp.250.000,- per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going) meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.


Karena saat artikel ini dipublikasi pada akhir April, maka bagi guru RA dan Madrasah Bukan PNS yang memiliki pertanyaan kapan tunjangan insentif cair, lebih baik dipendam dulu di dalam hati. Nanti, setelah bulan Juli 2023 barulah pertanyaan tersebut disampaikan.


Apalagi jika kita mencermati tahapan penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2023, dimana pernah ditulis Ayo Madrasah dalam artikel Deadline 7 April, Ini Cara Mengajukan Tunjangan Insentif. Disebutkan bahwa tanggal 7 April kemarin adalah batas akhir pendaftaran calon penerima tunjangan (ajuan penerima tunjangan insentif). Jadi guru-guru Bukan PNS yang merasa memenuhi persyaratan bisa mengajukan sebagai penerima tunjangan.


Dan tanggal 14 April adalah batas akhir verifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota. Sehingga tentunya pada rentang April hingga Mei masih lah tahap penentuan kuota untuk masing-masing penerima berdasarkan jumlah pengajuan yang masuk.


Setelahnya tentu masih ada tahap penerbitan ketetapan penerima (Daftar Penerima Tunjangan Insentif 2023) berdasarkan kuota yang telah ditentukan, dan prioritas guru yang berhak menerimanya. 


So, masih bertanya kapan tunjangan insentif cair?

3 Apr 2023

Cara Mengajukan Tunjangan Insentif

Cara Mengajukan Tunjangan Insentif

Kemenag akan kembali memberikan Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS Madrasah di tahun ini. Bagaimana cara mendapatkan Tunjangan Insentif? Bagaimana cara mengajukan Tunjangan Insentif Kemenag? 


Dikutip dari Ayo Madrasah, Kementerian Agama RI mendistribusikan Tunjangan Insentif kepada GBPNS setiap tahunnya. Namun untuk dapat menerima tunjangan tersebut, guru madrasah sebelumnya harus melakukan pengajuan sebagai penerima Tunjangan Insentif melalui akun Simpatika.


Baca: Guru Non-PNS Kemenag Akan Terima Tunjangan Insentif 2023


Bagaimana cara mengajukan dan mendaftar agar mendapat Tunjangan Insentif serta apa saja kriteria dan persyaratan guru yang layak mendapatkan Tunjangan Insentif?


Untuk menyegarkan ingatan, Ayo Madrasah menulis ulang tutorial dan cara melakukan ajuan penerima Tunjangan Insentif.


Cara Mengajukan Tunjangan Insentif


Cara Mengajukan Tunjangan Insentif


Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, yang bertugas di madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun oleh masyarakat (madrasah swasta).


Untuk dapat mendapatkan Tunjangan Insentif, seorang guru harus melakukan pengajuan melalui laman Simpatika dengan menggunakan akun masing-masing.


Tata cara pengajuannya sebenarnya sangat mudah. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh setiap guru yang ingin mendapatkan Tunjangan Insentif.

  1. Buka laman Simpatika yang beralamat di https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah
  2. Klik tombol Login dan pilihlah login sebagai PTK
  3. Masukkan username dan password lalu klik login
  4. Setelah berhasil login dan masuk ke dashboard Simpatika, temukan dan klik menu "Tunjangan Insentif GBPNS". Menu tersebut terdapat di sidebar kiri bawah.
  5. Laman Ajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS akan terbuka.
  6. Klik tombol "Ajukan"
  7. Jika muncul kotak konfirmasi, klik tombol "Ya"
  8. Terbuka laman untuk mencetak S39. PTK dapat mencetak atau menyimpannya.
  9. Jika sudah akan kembali ke laman Ajuan Tunjangan Insentif. Tombol yang semula berbunyi "Ajukan" berubah menjadi "Cetak Bukti Ajuan". Dan kolom kedua (di sebalah kanan) menyatakan "Menunggu hasil verifikasi".

Sampai tahap ini, Pengajuan Tunjangan Insentif akan diverifikasi oleh Admin Simpatika tingkat Kab/Kota. PTK tidak perlu melakukan apa-apa, termasuk menyetorkan berkas, dan hanya cukup menunggu dan memantau status ajuan.

Jika telah disetujui kolom kedua ini akan "centang hijau" dengan keterangan "Status Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS di Kantor Kemenag Kota/Kab Telah disetujui Oleh Kantor Kemenag Kota/Kab."

Ini berarti ajuan Tunjangan Insentif telah diverifikasi dan disetujui. Namun hal ini bukan berarti guru yang berangkutan akan langsung menerima Tunjangan Insentif. Karena pemberian tunjangan tetap didasarkan kepada kuota yang tersedia. Sebagaimana tertulis dalam status di kolom tersebut bahwa, Dengan disetujuinya Ajuan Anda, belum memberikan kepastian terhadap Anda menerima / tidak menerima Tunjangan Insentif. 

Proses pemberian Tunjangan Insentif ditentukan berdasarkan Kuota yang tersedia oleh Kemenag Pusat.


Baca: Kapan Tunjangan Insentif Cair?


Menu Ajuan Tidak Ditemukan


Bagaimana jika menu pengajuan penerima Tunjangan Insentif tidak ditemukan?


Bisa jadi pada deretan menu di sidebar sebelah kiri laman Simpatika tidak terdapat menu Tunjangan Insentif GBPNS. Ini terjadi karena PTK yang bersangkutan belum memenuhi syarat standar untuk menerima tunjangan. Seperti belum memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) atau belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1.


Terdapat menu Tunjangan Insentif GBPNS tetapi ketika diklik muncul halaman "Maaf, Anda belum berhak untuk mengajukan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS". Hal ini menandakan PTK yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan. Jenis persyaratan yang tidak terpenuhi ditandai dengan tanda silang.


Ajuan Tunjangan Insentif


Baca: Syarat dan Mekanisme Ajuan Tunjangan Insentif Guru


Nah, itulah cara mengajukan tunjangan insentif. bagi guru yang merasa memenuhi persyaratan silakan lakukan pengajuan sebagai penerima tunjangan. yang sudah melakukan ajuan, sila pantau akun Simpatika masing-masing.

1 Apr 2023

Guru Non-PNS Kemenag Akan Terima Tunjangan Insentif 2023

Guru Non-PNS Kemenag Akan Terima Tunjangan Insentif 2023

Guru Non PNS atau Guru Bukan PNS Kementerian Agama akan segera menerima Tunjangan Insentif Tahun 2023. Kementerian Agama RI telah menyiapkan dana Rp324 miliar guna disalurkan sebagai Tunjangan Insentif untuk 218.461 orang Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah Tahun 2023.


Tunjangan Insentif GBPNS bagi guru RA dan madrasah merupakan implementasi dari KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Tunjangan ini diharapkan menjadi motivasi bagi guru agar mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar.


Tunjangan Insentif 2023

Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain. Menurutnya Zain, Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki.


"Kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia merupakan amanat undang-undang, dengan diberikannya tunjangan insentif ini harapannya agar guru-guru termotivasi meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi anak didik, memotivasi mereka untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraannya," ujar Muhammad Zain di Jakarta, Kamis (30/01/2023).


Baca: Kapan Tunjangan Insentif Cair?


Tunjangan Insentif GBPNS 2023


Untuk Tahun Anggaran 2023 ini, Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah akan kembali dicairkan.


Guru yang berhak untuk menerima dan persyaratannya dapat dilihat pada Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 (SK Nomor 183 Tahun 2023). Sedang batas waktu pengajuan tunjangan ini adalah tanggal 7 April 2023 melalui akun Simpatika masing-masing guru.


Baca: Cara Mengajukan Tunjangan Insentif


Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah, Ajang Pradita, sebagaimana dilansir Ayo Madrasah dari laman Pendis Kemenag. Menurut Ajang, dengan mulai diumumkannya Penyaluran Tunjangan Insentif ini pengajuan dapat dilakukan hingga tanggal 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Sementara untuk detail persyaratan penerima dapat ditinjau dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 Nomor 183 Tahun 2023.



"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Insyaallah bulan Mei sudah cair," terang Ajang menambahkan.


Batas waktu persetujuan pengajuan oleh Kabupaten/Kota yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023. Dari total Rp324 miliar, sebanyak 216.461 guru nantinya akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan.


UPDATE (22/5/2023)


Tunjangan Insentif untuk guru RA dan Madrasah, Tahap I Tahun 2023 sudah cair. 


Selengkapnya baca: Tunjangan Insentif Cair!



Baca: Syarat dan Mekanisme Ajuan Tunjangan Insentif Guru


Terkait hal itu, bagi Guru Bukan PNS di RA dan Madrasah, yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023, segera melakukan pengajuan di laman Simpatika akun masing-masing. Sehingga kelak Guru Non-PNS Kemenag Akan Terima Tunjangan Insentif 2023.

24 Jun 2022

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah 2022

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah 2022

Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022 akhirnya dirilis. Juknis Tunjangan Insentif ini ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini sejak Januari silam, namun baru dirilis untuk publik pada akhir Juni ini.

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022.

Dengan dirilisnya Juknis Pemberian Tunjangan Insentif ini semakin menjawab keraguan sebagian guru madrasah yang sempat mempertanyakan kapan tunjangan pengganti tunjangan fungsional ini akan dicairkan. Ataukah malah di tahun 2022 ini tidak ada penyaluran tunjangan ini. 

Wajar karena hingga akhir semester, Juknis tunjangan ini belum juga dirilis ke publik. Meskipun beberapa saat yang lalu Menteri Agama telah menegaskan jika Tunjangan Insentif tengah dalam proses pencairan. Baca: Segera Cair, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

Juknis Tunjangan Insentif 2022

Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah 2022


Sebagaimana SK yang Ayo Madrasah dapatkan dari laman Simpatika Kemenag, tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas di RA dan Madrasah. Sehingga sasaran penerima bantuan ini adalah (1) berstatus sebagai guru RA dan Madrasah; (2) Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.

Untuk mendapatkan tunjangan insentif tersebut, guru sebagaimana sasaran di atas harus memenuhi kriteria yang antara lain:
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  9. Belum usia pensiun (60 tahun)
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar

Bagi guru yang memenuhi kriteria, akan menerima bantuan tunjangan insentif dengan besaran nominal Rp. 250 ribu per orang perbulan.

Tunjangan insentif ini akan disalurkan dalam dua tahapan pada setiap semester, sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going).

Download Juknis Tunjangan Insentif 2022


Untuk lebih memahami terkait penyaluran tunjangan insentif, sila unduh dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 19 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022 melalui tombol download di bawah.

Dengan telah dirilisnya Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2022, semoga proses penyalurannya pun akan semakin dipercepat. Sehingga para guru RA dan madrasah bisa segera menggunakan tunjangan insentif tersebut.

17 Jun 2022

Segera Cair, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

Segera Cair, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Bukan PNS segera cair. Proses pencairannya telah memasuki tahap akhir, sehingga diperkirakan tunjangan insentif pengganti tunjangan fungsional ini akan segera cair secara bertahap.


Dilansir Ayo Madrasah dari laman Kemenag.go.id, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan ini secara bertahap akan segera cair.


"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, Kamis (16/6/2022).


Tunjangan Insentif Segera Cair


Baca: Syarat dan Prioritas Guru Penerima Tunjangan Insentif 2021


Kemenag mengharapkan prosesnya lancar sehingga akhir Juni 2022 ini sudah mulai tersalurkan ke rekening guru madrasah. 


"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," sambungnya.


Tunjangan Insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS di jenjang pendidikan Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).


Masih menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari laman Kemenag.go.id, setiap guru penerima tunjangan insentif akan menerima bantuan senilai Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216ribu guru madrasah bukan PNS.


Kriteria penerima tunjangan insentif tahun 2022 ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Kriterianya, sebagaimana disebutkan dalam laman Kemenag.go.id, meliputi:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  9. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain, sebagaimana ditulis Kemenag.go.id, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tambah M Zain.

Nah, bagi guru madrasah bukan PNS, kabar segera cairnya tunjangan insentif guru ini menjadi penyejuk yang telah diharap-harapkan lama. dan semoga lekas terealisasi pencairannya.

                5 Okt 2021

                Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021

                Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021

                Dirjen Pendis Kemenag akhirnya melakukan revisi terhadap juknis pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS. Sebelumnya Juknis Tunjangan Insentif telah diteken pada akhir Desember 2020 melalui SK Dirjen Pendis No. 7242 Tahun 2020.


                Adalah SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.


                Perubahan dan juknis tersebut, terutama terdapat pada bagian F. Mekanisme Pelaksanaan, pada poin ke-3 terkait "Nominal Tunjangan Insentif".

                Revisi Juknis Tunjangan Insentif

                Baca : Syarat dan Prioritas Guru Penerima Tunjangan Insentif 2021


                Berdasarkan dokumen salinan SK Dirjen yang diterima oleh Ayo Madrasah, pada bagian "Nominal Tunjangan Insentif", terdapat beberapa perubahan dan penambahan redaksional.


                Pada poin ke-a di dalam juknis Tunjangan Insentif yang lama (SK Dirjen No. 7242 Tahun 2020), disebutkan bahwa, penerima akan mendapatkan tunjanagan sebesar Rp. 250.000,- perbulan yang mana dalam setahun akan menerima Rp 3.000.000,- 


                "Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku."


                Poin ini di Juknis Tunjangann Insentif terbaru, SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021, mengalami pengurangan beberapa kalimat, utama terkait dihapusnya penerimaan dalam satu tahun.  Sehingga bunyinya menjadi, "Besaran tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan."


                Baca : Tunjangan Insentif GBPNS Cair September


                Pada poin berikutnya, poin ke-b, terdapat perubahan yang lebih fundamental. Dalam juknis lama disebutkan, "Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih."


                Lagi-lagi dilakukan penghapusan pada frasa "3.000.000,- dalam setahun" serta penambahan frasa "sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun berjalan (on-going)". Sehingga di juknis terbaru berubah menjadi, "Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun berjalan (on-going), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih."


                Selain perubahan tersebut, pada bagian "Nominal Tunjangan Insentif" ini terdapat penambahan satu poin, yaitu poin ke-c, yang berbunyi,


                Penyaluran tunjangan insentif diberikan kepada guru secara akuntabel dan proporsional, serta tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


                Selengkapnya, silakan baca dan unduh SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021. Untuk mengunduh gunakan tombol download di bawah.


                Demikian terkait dengan revisi tunjangan insentif GBPNS Tahun 2021 sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag yang terbaru.

                2 Okt 2021

                Cara Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah 2021

                Cara Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah 2021

                Tunjangan Insentif bagi guru madrasah tahun 2021, akan segera bisa dicairkan. Setelah sebelumnya disampaikan akan dicairkan akhir September atau awal Oktober, kini melalui Simpatika telah muncul penetapan Penerima Tunjangan Insentif. Lalu bagaimana cara melakukan pencairan tunjangan insentif tersebut?


                Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah. Tunjangan yang hadir melalui KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini pada tahun 2021 diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.


                Sengan munculnya notifikasi Selamat, Anda ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021 pada laman Simpatika, berarti proses pencairan Tunjangan Insentif akan segera bisa dilakukan. Ayo Madrasah akan menguraikan bagaimana mekanisme dan cara melakukan pencairan tunjangan ini. 

                Cara Pencairan Tunjangan Insentif

                Baca : Tunjangan Insentif GBPNS Cair September


                Syarat dan Prioritas Guru Calon Penerima Insentif


                Berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2021, tunjangan ini akan diberikan kepada guru RA dan Madrasah yang berstatus bukan PNS, bukan CPNS, atau PPK. Di samping itu terdapat beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi.


                Terdapat 12 syarat yang harus dipenuhi mulai dari aktif dan terdaftar di layanan Simpatika, belum lulus sertifikasi, memiliki NPK atau NUPTK, mengajar pada satminkal binaan Kemenag, dan berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah dan jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus.


                Disamping itu memenuhi minimal kualifikasi akademik S1/DIV, memenuhi beban kerja minimal 6 JTM, bukan penerima bantuan sejenis, belum usian pensiun (60 tahun), tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah, dan tidak  merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.


                Dari ke-12 syarat tersebut diprioritaskan bagi guru dengan masa pengabdian yang lebih lama dan usia yang lebih tua, dengan batasan belum memasuki masa pensiun. 


                terkait persyaratan dan prioritas ini bisa dibaca pada artikel: Syarat dan Prioritas Guru Penerima Tunjangan Insentif 2021


                Cek Status Penerima di Laman Simpatika


                Bagi guru yang memenuhi ke-12 syarat di atas, silakan melakukan pengecekan status penerima melalui laman Simpatika dengan menggunakan akunnya masing-masing.


                Langkah-langkahnya adalah:

                1. Login sebagai PTK ke laman Simpatika yang beralamat di simpatika.kemenag.go.id. Gunakan akun PTK masing-masing untuk login.
                2. Klik menu Tunjangan Insentif GBPNS di pojok kiri paling bawah
                3. Setelah terbuka laman Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, klik submenu "Status Penerima"
                4. Jika berstatus sebagai penerima maka akan mendapatkan pesan, Selamat, Nama PTK! Anda ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021. Silakan cetak surat kelengkapan untuk syarat pencairan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dengan klik tombol CETAK di bawah ini, kemudian ditandatangani dan dibawa semuanya ke Bank penyalur.
                5. Sebaliknya jika bukan penerima, maka akan muncul tulisan, Maaf, Nama PTK! Anda belum berhak untuk mengajukan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS. Di bagian bawahnya akan akan muncul kriteria yang menjadi penyebab tidak berhak.
                6. Atau bisa juga muncul tulisan, Mohon Maaf, Nama PTK! Sementara ini Anda belum ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021. Terima kasih.

                Cara Pencairan Tunjangan Insentif


                Cetak Kelengkapan dan Syarat Pencairan Tunjangan


                Bagi guru yang menerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, dengan ditandai muncul peringatan "Selamat, Nama PTK! Anda ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021" bisa segera melakukan pencetakan surat kelengkapan untuk syarat pencairan Tunjangan Insentif .


                Caranya, masih di laman Simpatika pada menu Tunjangan Insentif GBPNS >> Status Penerima, klik tombol "Cetak" yang terdapat di bawah ucapan selamat.


                Ketika diklik akan muncul jendela unduh atau cetak dokumen yang terdiri atas dua jenis dokumen yaitu:

                1. Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif
                2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)


                Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif berisikan informasi terkait NPK, NIK, Nama guru penerima, Nomor Rekening, Nama Bank Penyalur dan Cabang Bank tempat mencairkan bantuan.


                Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berisikan pernyataan yang harus ditempele materai dan ditandatangani oleh penerima insentif.


                Unduh dan cetak kedua dokumen tersebut.


                Datang ke Bank Penyalur untuk Mencairkan Insentif


                Proses pencairan tunjangan insentif ini akan seperti proses pencairan BSU Guru kemarin. Guru cukup datang ke bank penyalur sebagaimana yang tertulis dalam Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif untuk dibantu oleh petugas guna melakukan aktivasi dan pencairan tunjangan.


                Guru penerima cukup membawa persyaratan sebagaimana yang tertera dalam Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif. Syarat-syarat tersebut meliputi:

                1. KTP Asli (bisa jadi ditambah foto copy)
                2. Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
                3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA yang telah ditempeli materai dan ditandatangani yang bersangkutan.

                Kapan Bisa Mulai Mencairkan Tunjangan Insentif


                Untuk waktu pencairan, kapan guru penerima tunjangan insentif bisa datang ke bank penyalur untuk mencairkan tunjangan tersebut sebaiknya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota agar kantor dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak bank penyalur.

                Karena bisa jadi, meski surat keterangan penerima sudah terbit tetapi pihak bank belum mendapatkan informasi terkait dengan juknis pencairan dan sebagaimana dari intern bank. Sehingga jika guru langsung mendatangi bank bisa jadi unit bank yang ditunjuk dalam surat penerima belum berani melakukan transaksi tersebut.

                Tentunya hal ini akan ada perbedaan waktu antara satu daerah dengan daerah lainnya.

                Cara pencairan tunjangan insentif guru madrasah tahun 2021 ini setidaknya menjadi gambaran bagi guru penerima terkait bagaima mekanisme dan prosedur dalam melakukan pencairan tunjangan.

                29 Agu 2021

                Syarat dan Prioritas Guru Penerima Tunjangan Insentif 2021

                Syarat dan Prioritas Guru Penerima Tunjangan Insentif 2021

                Siapa saja kah guru madrasah yang akan menerima tunjangan insentif 2021. Apa saja syarat untuk menerima tunjangan insentif dan siapakah yang mendapat prioritas untuk mendapatkannya, jika kuota yang disediakan sudah terpenuhi. Itulah sederet pertanyaan di hati para Guru Bukan PNS, di samping tentunya, kapan tunjangan insentif akan cair.


                Sebelumnya sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari laman kemenag.go.id, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, berusaha untuk menyalurkan tunjangan insentif kepada sekitar 300 ribu guru GBPNS, pada bulan September 2021 ini. Baca: Tunjangan Insentif GBPNS Cair September.


                Tunjangan Insentif sendiri adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah. Guru bukan PNS tersebut mengajar pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Guru yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan sebesar Rp3 juta pertahun yang disalurkan langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

                Syarat Prioritas Penerima Insentif


                Syarat dan Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif


                Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari laman kemenag.go.id, Sabtu (28/8/2021), mengungkapkan bahwa tunjangan insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.


                Senada, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, M Zain mengatakan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 


                Dari pernyataan keduanya dapat disimpulkan bahwa tunjangan insentif akan diberikan kepada guru-guru madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Adapun terkait kriteria ini, jauh-jauh hari sudah diatur dalam Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.


                dalam Juknis Tunjangan Insentif yang dituangkan melalui SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 ini terdapat 12 kriteria dan persyaratan bagi guru yang ingin menerima tunjangan insentif.


                Ke-12 persyaratan tersebut adalah:

                1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
                2. Belum lulus Sertifikasi;
                3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
                4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
                5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
                6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
                7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
                8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
                9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
                10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
                11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
                12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif


                Ke-12 persyaratan sebagaimana tersebut di atas, umumnya sudah tercatat dalam layanan Simpatika di setiap akun guru masing-masing. Karena itu, tidak ada salahnya bagi guru-guru madrasah untuk melakukan pengecekan ulang di akun Simpatika masing-masing, apakah data dirinya sudah tertulis sebagaimana yang disyaratkan sebagai penerima tunjangan insentif.


                Jika terdapat data yang berbeda, PTK bisa segera melakukan updating data secara mandiri.


                Prioritas Guru Penerima Tunjangan Insentif


                Seperti dinyatakan baik oleh Dirjen Pendidikan Islam maupun Direktur GTK, karena keterbatasan kuota, tunjangan insentif akan didistribusikan secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.


                Sehingga tidak menutup kemungkinan, akan terdapat guru yang lebih diprioritaskan untuk menerima tunjangan tersebut.

                  

                Lalu siapakah prioritas guru penerima tunjangan insentif?


                Untuk persyaratan nomor kelima, berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdian yang lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi).


                Hal ini senada dengan yang disampaikan M Zain sebagaimana dikutip laman kemenag.go.id, Sabtu (28/8/2021), "Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi."


                Prioritas kedua adalah usia yang lebih tua, dengan batasan belum memasuki masa pensiun. 


                "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," tandas M Zain dalam kesempatan yang sama.


                Berdasarkan pernyataan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, M Zain di atas, Ayo Madrasah menyimpulkan bahwa tunjangan insentif 2021 akan disalurkan kepada guru-guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Juknis Tunjangan Insentif 2021.


                Penyaluran dilakukan berdasarkan kuota di setiap Kanwil Kemenag Provinsi yang telah ditetapkan secara proporsional. Dengan memberikan prioritas kepada dua kelompok yakni berdasarkan lama mengabdi dan usia guru calon penerima tunjangan.


                Itulah syarat dan prioritas guru penerima Tunjangan Insentif 2021 yang harus diketahui dan dipahami, terutama oleh para guru Bukan PNS di RA dan Madrasah se-Indonesia.

                28 Agu 2021

                Tunjangan Insentif GBPNS Cair September

                Tunjangan Insentif GBPNS Cair September

                Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah diperkirakan akan cair pada September 2021. Kementerian Agama RI tengah memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah. Totalnya sekitar 300 guru GBPNS dengan total anggaran mencapai Rp647 miliar.


                Perkiraan pencairan tunjangan insentif Guru Bukan PNS di madrasah ini disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).


                Ayo Madrasah lansir dari laman kemenag.go.id, Menteri Agama menyampaikan bahwa insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Pemberian tunjangan insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

                Tunjangan Insentif


                "Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tegas Yaqut Cholil Qoumas.


                Masih dari laman kemenag.go.id, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.


                Tunjangan Insentif akan disalurkan secara terpusat, langsung dari anggaran Ditjen Pendidikan Islam. "Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya M Ali Ramdhani.


                Sebagaimana artikel Ayo Madrasah sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 yang ditelah dikeluarkan pada Desember tahun lalu. Baca : Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2021


                Sebagaimana pengamatan Ayo Madrasah, dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa guru yang berhak, akan menerima tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu perbulan selama satu tahun. Insentif ini akan salurkan setiap semester langsung ke  rekening guru yang bersangkutan.


                Masih berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif 2021, guru yang berhak mendapatkan tunjangan insentif adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut;

                1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
                2. Belum lulus Sertifikasi;
                3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
                4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
                5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
                6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
                7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
                8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
                9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
                10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
                11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
                12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif


                Meski dalam Juknis sudah disebutkan bahwa tunjangan Insentif ini akan disalurkan setiap semester, namun tidak sedikit guru yang bertanya-tanya. Nah, pernyataan resmi dari Menteri Agama dan Dirjen Pendidikan Islam yang mengatakan bahwa Tunjangan Insentif akan segera cair dan disalurkan pada bulan September ini tentu akan memberikan kepastian bagi para calon penerimanya.