Pengajuan Tunjangan Insentif untuk guru dan tenaga kependidikan di madrasah kembali dibuka untuk tahun 2026. Kepastian terkait pengajuan Tunjangan Insentif ini disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Adalah surat bernomor B-27/Dt.I.II/HM/04/2026 tertanggal 14 April 2026 dengan perihal Pengajuan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah.
Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal terkait persiapan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah tahun 2026. Mulai dari aplikasi untuk pendaftaran (pengajuan calon penerima), kriteria dan syarat calon penerima bantuan, waktu pengajuan, hingga tata cara pengajuan bantuan insentif guru dan tenaga kependidikan.
Menilik isi surat, pengusulan calon penerima bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN melalui EMIS-GTK (baru) yang beralamat di https://dev-emisgtk.kemenag.go.id/.
Waktu pendaftaran (pengajuan) dibuka mulai tanggal 15 April sampai dengan 27 April 2026.
Yang baru di Tunjangan Insentif Tahun 2026, calon penerimanya tidak hanya guru Non-ANS saja tetapi juga bagi Tenaga Kependidikan non-ASN yang ada yang di madrasah.
Kriteria Calon Penerima Tunjangan Insentif
Tunjangan Insentif akan diberikan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan non-ASN di lingkungan Kementerian Agama.
Adapun kriteria guru yang dapat mengajukan sebagai calon penerima tunjangan insentif adalah sebagai berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/Sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
- Belum mendapatkan tunjangan profesi guru;
- Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
- Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal-nya;
- Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum usia pensiun (60 tahun);
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- Aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan Madrasah, sebagai tenaga administrasi, tenaga laboran, tenaga pustakawan, tenaga layanan teknis di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
- Berstatus sebagai Tenaga Kependidikan non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan melaksanakan tugas pokok sebagai Tenaga Kependidikan;
- Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Tidak menjabat sebagai Guru pada RA, MI, MTs atau MA/MAK;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal SMA/SMK/MA/MAK dan atau Setara SMA/SMK/MA/MAK;
- Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
- Aktif bertugas pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum usia pensiun (60 tahun);
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
