Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah Tahun 2026 resmi dirilis oleh Kementerian Agama. Regulasi berisikan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah di tahun ajaran 2025/2026.
Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.
Selain berisikan POS Ujian Madrasah, disertakan juga Kisi-Kisi Ujian Madrasah Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab.
POS Ujian Madrasah 2026, sebagai pedoman penyelenggaraan UM, dapat diunduh di akhir artikel ini.
Ujian Madrasah, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari lampiran SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026 adalah ujian yang diselenggarakan oleh madrasah, merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran. UM diselenggarakan oleh madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.
Peserta Ujian Madrasah adalah peserta didik yang terdaftar di kelas terakhir pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/MAK.
Waktu Pelaksanaan Ujian Madrasah
Ujian Madrasah Tahun 2026, berdasar POS Ujian Madrasah (SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 751 Tahun 2026), waktu pelaksanaannya ditentukan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, hari libur nasional dan keagamaan, serta rentang waktu pelaksanaan Ujian Madrasah.
Rentang waktu Ujian Madrasah adalah rentang waktu yang ditentukan dalam POS Ujian Madrasah 2026. Adapun rentang waktu Ujian Madrasah tersebut adalah:
- Madrasah Aliyah: 2 Maret - 18 April 2026
- Madrasah Tsanawiyah: 20 April - 16 Mei 2026
- Madrasah Ibtidaiyah: 20 April - 16 Mei 2026
