13 Feb 2026

Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026

Kementerian Agama akhirnya merilis Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah.


Juknis ini menjadi regulasi dan acuan bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga satuan pendidikan (RA dan madrasah) dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.


Juknis BOP RA BOS Madrasah

BOP RA atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudhatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.


Sedang BOS atau Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan non-personalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.


SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah ini memuat lampiran yang berisi:

  • Bab I, Pendahuluan (Latar Belakang, Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Pengelolaan, dan pengertian Umum)
  • Bab II, Tim Pengelola (Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Pusat, Tim Pengelola BOP dan BOS Provinsi, Tim Pengelola BOP dan BOS Kabupaten/ Kota, Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat RA/ Madrasah, Pengawas Madrasah, dan Komite Madrasah)
  • Bab III, Kriteria dan Prosedur (Kriteria Penerima Dana, Satuan Biaya, Mekanisme Pengusulan dan Penetapan Alokasi Dana, dan Mekanisme Penyaluran Dana dan Pencairan Dana)
  • Bab IV, Penggunaan Dana (Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS, Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana, dan Penggunaan Aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS oleh Madrasah)
  • Bab V, Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa dan Manajemen Aset (Mekanisme Umum, Mekanisme dan Tahapan Pengadaan/ Pembelian Barang/Jasa, dan Manajemen Aset)
  • Bab VI, Pelaporan Dana (Pembukuan dan Pelaporan Dana Bantuan Tingkat Madrasah, Laporan Tingkat Kabupaten/ Kota, Laporan Tingkat Provinsi, Laporan Tingkat Pusat, dan Transparansi Pengelolaan Keuangan dan Kebijakan Anti-Korupsi)
  • Bab VII, Perpajakan (Pendahuluan, Kewajiban Perpajakan Terkait dengan Penggunaan Dana BOP dan BOS, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4, ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Batas waktu penyetoran dan pelaporan, Bea Materai, dan PKP, BKP dan JKP dalam PPN)
  • Bab VIII, Monitoring, Pengawasan, dan Sanksi (Monitoring, Pengawasan, dan Sanksi)
  • Bab IX, Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (Tujuan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, dan Media)


Unduh Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2026


Untuk mengunduh SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah sila gunakan tombol download di bawah.


Itulah Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 sebagaimana SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026.

Add Comments


EmoticonEmoticon