PIP Madrasah

PIP Madrasah atau Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah adalah PIP yang disalurkan oleh Kementerian Agama kepada siswa madrasah di seluruh Indonesia.


Pengertian dan Dasar Hukum PIP Madrasah


PIP Madrasah

Program Indonesia Pintar, biasa disingkat PIP, adalah bantuan tunai pendidikan kepada peserta didik (anak usia sekolah) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, sehingga kurang mampu membiayai pendidikannya. PIP merupakan penyempurnaan dari program sejenis sebelumnya yang disebut Bantuan Siswa Miskin (BSM).


Kementerian Agama, melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam, turut menyalurkan bantuan PIP untuk peserta didik madrasah mulai jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.


Dasar hukum penyaluran dana PIP Madrasah adalah Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif; dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga.


Kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama yang kemudian diubah dengan KMA Nomor 258 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama. 


Untuk pelaksanaan penyaluran, diatur melalui Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag. Pada penyaluran di tahun 2024, melalui SK Dirjen Pendis Nomor 7235 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2024.


Penerima dan Besaran PIP Madrasah


PIP Madrasah diberikan kepada peserta didik Madrasah (MI, MTs, dan MA) berusia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.


Syarat dan kriteria secara lengkap diatur dalam Juknis PIP. Namun biasanya tidak jauh dari kriteria seperti:

  1. Peserta Didik (MI, MTS, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau P3KE Kemenko PMK.
  2. Peserta Didik (MI, MTS, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah melalui persetujuan Kantor Kemenag Kab/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan.


Siswa madrasah yang memperoleh PIP akan mendapatkan bantuan tunai pendidikan dengan besaran sebagai berikut:

  1. Siswa Madrasah Ibtidaiyah, sebesar Rp 450.000,- /tahun
  2. Siswa Madrasah Tsanawiyah, sebesar Rp 750.000,-/tahun
  3. Siswa Madrasah Aliyah, sebesar Rp. 1.800.000,-/tahun (pada tahun 2023 dan sebelumnya sebesar Rp 1.000.000,-/tahun

Daftar Artikel Tentang PIP Madrasah


Berikut adalah daftar artikel di Ayo Madrasah yang terkait dengan PIP Madrasah,

Klik masing-masing judul untuk membaca artikel.

Artikel Terkait PIP Madrasah
Daftar artikel tentang PIP Madrasah ini akan diperbarui secara berkala.


Aplikasi PIP Madrasah


Aplikasi pengelolaan data PIP Madrasah sering disebut SIPMA (Sistem Informasi PIP Madrasah) yang beralamat di https://pipmadrasah.kemenag.go.id/


Madrasah bisa login ke SIPMA dengan menggunakan username NSM dan password masing-masing.



Add Comments
Add Comments