Struktur Kurikulum termasuk alokasi jam tatap muka (waktu pelajaran) untuk Madrasah Aliyah (MA) terbaru, sesuai dengan KMA Nomor 450 Tahun 2024. Sebagaimana diketahui, struktur kurikulum di semua jenjang madrasah, termasuk Madrasah Aliyah, berpedoman pada KMA tersebut.
Meski telah berlaku sejak tahun kemarin, ternyata masih tidak sedikit yang kebingungan ketika mengimplementasikan struktur kurikulum tersebut dalam penyusunan jadwal mengajar perminggunya.
Dalam artikel kali ini, Ayo Madrasah menguraikan perincian struktur kurikulum dan alokasi waktu mata pelajaran di Madrasah Aliyah berdasar KMA Nomor 450 Tahun 2024.
Dilengkapi dengan simulasi alokasi jam pelajaran per minggu, untuk memudahkan dalam menyusun jadwal mata pelajaran di tiap kelas dan tingkatan.
Baca: Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Sesuai KMA 450 Tahun 2024
Struktur Kurikulum MA Berdasar KMA 450 Tahun 2024
Berikut uraian struktur kurikulum dan alokasi waktu mata pelajaran di Madrasah Aliyah berdasarkan KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
Struktur Kurikulum MA Kelas X
Tabel Struktur kurikulum dan alokasi waktu mata pelajaran di MA Kelas X
Keterangan:
- Asumsi 1 tahun = 36 minggu
- 1 JP = 45 menit
- (a) Pembelajaran reguler tidak penuh 36 minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 minggu untuk Pendidikan Pancasila serta Seni dan Prakarya.
- (b) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
- (c) Paling sedikit 72 JP per tahun dan paling banyak 216 JP sebagai mata pelajaran pilihan.
- (d) Madrasah yang memilih penguatan program merupakan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik/ MAN Insan Cendekia, dan MA Plus Keterampilan.
Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, Madrasah dapat menentukan pengorganisasian muatan pelajaran.
Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan yang meliputi:
- mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi.
- mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah.
- mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.
Struktur Kurikulum MA Kelas XI
Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 kelompok utama, yaitu:
- Kelompok mata pelajaran umum (Setiap MA wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik MA.)
- Kelompok mata pelajaran pilihan (Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 7 mata pelajaran.)
Tabel Struktur kurikulum dan alokasi waktu mata pelajaran di MA Kelas XI
Keterangan
- Asumsi 1 tahun = 36 minggu
- 1 JP = 45 menit
- (a) Pembelajaran kelas XI tidak penuh 36 minggu untuk memenuhi alokasi projek. Intrakurikuler dialokasikan 27 minggu untuk Pendidikan Pancasila, Seni, dan Sejarah.
- (b) Madrasah menyediakan minimal 1 jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
- (c) Kelompok mata pelajaran pilihan dengan ketentuan:
- alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 180 JP per tahun, kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 72 JP per tahun, mata pelajaran Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, dan Ushul Fikih dialokasikan 108 JP per tahun, dan mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program dialokasikan 216 JP per tahun
- dapat dialokasikan 720 - 900 JP per tahun sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Madrasah.
- Madrasah yang memilih penguatan program merupakan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik/ MAN Insan Cendekia, dan MA Plus Keterampilan.
- e) Paling sedikit 72 JP per tahun dan paling banyak 216 sebagai mata pelajaran pilihan.
Struktur Kurikulum MA Kelas XII
Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 kelompok utama, yaitu:
- Kelompok mata pelajaran umum (Setiap MA wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik MA.)
- Kelompok mata pelajaran pilihan (Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 7 mata pelajaran.)
Tabel Struktur kurikulum dan alokasi waktu mata pelajaran di MA Kelas XII
Keterangan
- Asumsi 1 tahun = 36 minggu
- 1 JP = 45 menit
- (a) Pembelajaran kelas XII tidak penuh 32 minggu, untuk memenuhi alokasi projek 24 minggu untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, Seni, dan Sejarah.
- b) Madrasah menyediakan minimal 1 jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
- c) Kelompok mata pelajaran pilihan dengan ketentuan:
- alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 160 JP per tahun, kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 2 JP per minggu atau 64 JP per tahun, mata pelajaran Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, dan Ushul Fikih dialokasikan 96 JP per tahun, dan mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program dialokasikan 192 JP per tahun
- dapat dialokasikan 640 - 800 JP per tahun sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Madrasah.
- d) Madrasah yang memilih penguatan program merupakan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik/ MAN Insan Cendekia, dan MA Plus Keterampilan.
- e) Paling sedikit 64 JP per tahun dan paling banyak 192 JP sebagai mata pelajaran pilihan.
- Madrasah wajib membuka kelompok mata pelajaran umum dan paling sedikit 7 mata pelajaran pilihan.
- Setiap Peserta Didik wajib mengikuti:
- seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum; dan
- memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh Madrasah, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.
- Peserta Didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling lambat kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan penilaian ulang Madrasah terhadap minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.
- Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling.
- Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi dan keunikan lokal berupa:
- a. keagamaan;
- b. seni budaya;
- c. prakarya;
- d. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
- e. bahasa;
- f. teknologi; dan
- g. riset.
- Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi dan keunikan lokal.
- Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui:
- pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
- pengintegrasian ke dalam tema P5RA; dan/atau
- mata pelajaran yang berdiri sendiri.
- Kurikulum di Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif di MA menambahkan mata pelajaran program kebutuhan khusus sesuai kondisi Peserta Didik.
- Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar
- Madrasah yang mengembangkan program khusus dapat menggunakan alokasi waktu penguatan program. Kelas X dan XI minimal 72 JP dan maksimal 216 JP per tahun sedangkan Kelas XII minimal 64 JP dan maksimal 192 JP per tahun.
- Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan hasil analisis capaian pembelajaran dan ketersediaan waktu di Madrasah maksimal 6 JP.
- MA program keagamaan, mata pelajaran Al-Qur’an Hadis terdiri atas Tafsir dan Hadis, mata pelajaran Akidah Akhlak terdiri atas Ilmu Kalam dan Akhlak Tasawuf.
- Tim P5RA di Madrasah terdiri atas koordinator dan fasilitator, dengan ketentuan:
- P5RA dalam 1 tahun ajaran dilaksanakan 2 sampai dengan 3 projek dengan tema berbeda;
- Guru mata pelajaran yang alokasi waktu P5RA dialihkan, dapat menjadi fasilitator setara dengan 1 JP per rombongan; dan
- beban belajar sebagai koordinator projek P5RA setara dengan 2 jam tatap muka per 1 rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dan paling banyak mengampu 3 rombongan belajar.