Pengajuan Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS RA dan Madrasah kembali dibuka. Pengajuan tunjangan insentif ini adalah untuk periode Juli-Desember 2025. Ini merupakan pengajuan yang kedua kalinya di tahun 2025 ini setelah sebelumnya pada Maret-April 2025 juga dibuka pengajuan tunjangan insentif untuk periode pertama.
Meski sampai saat artikel ini dipublikasikan Ayo Madrasah belum mendapatkan edaran resmi yang mengumumkan dibukanya pendaftaran ajuan penerima tunjangan insentif tahun 2025, namun berdasar pengamatan langsung Ayo Madrasah di laman Emis GTK (dulu Simpatika), ajuan tunjangan insentif ternyata telah di buka.
Dari laman emisgtk.kemenag.go.id menyebutkan bahwa periode ajuan tunjangan insentif (semester ini) telah dibuka kembali. Adapun masa pendaftaran ajuan, menurut keterangan di laman ini, adalah dari tanggal 4 - 13 Agustus 2025.
Masih menurut keterangan pada laman Emis GTK disebutkan bahwa bagi PTK yang sudah mengajukan tidak perlu mengajukan kembali dengan syarat masih aktif di semester ini. Pun tentunya bagi PTK yang kemarin telah disetujui dan mendapatkan tunjangan insentif.
Sedang bagi yang sudah mengajukan tetapi belum mendapat persetujuan dari Kankemenag Kota/Kab, silakan dapat menunggu persetujuan.
Untuk dapat mengetahui apakah seorang PTK berhak dan dapat mengajukan tunjangan insentif tahun 2025 atau tidak, dapat melakukan pengecekan langsung di laman emisgtk.kemenag.go.id dengan login ke akun PTK masing-masing.
Cara Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah 2025
Berikut cara melakukan pengajuan tunjangan insentif guru bukan PNS tahun 2025.
- Login sebagai PTK di laman emisgtk.kemenag.go.id
- Klik Menu Menu Tunjangan Insentif GBPNS
- Muncul laman Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS yang berisi validasi status persyaratan yang berisikan keterangan berhak atau belum berhak mengajukan tunjangan insentif 2025
- Jika menu Menu Tunjangan Insentif GBPNS sebagaimana langkah kedua di atas tidak muncul, berarti PTK belum memenuhi syarat untuk mengajukan.
- Jika pada langkah ketiga di atas muncul "Data Ajuan" yang menampilkan status pengajuan "Anda telah mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS", PTK tidak perlu mengajukan ulang dan cukup memantau status persetujuannya.
- Jika pada langkah ketiga di atas muncul "Data Ajuan" menampilkan status ajuan dengan tombol "Ajukan", silakan melakukan pengajuan dengan mengeklik tombol tersebut.
- Muncul pop up untuk konfirmasi, pilih YA
- Terbuka laman untuk mencetak S39. PTK dapat mencetak atau menyimpannya.
- Tunggu dan pantau proses verifikasi oleh admin Kemenag Kab/Kota.
Dengan kembali dibukanya pendaftaran dan ajuan calon penerima tunjangan insentif 2025, tentu menjadi kabar gembira bagi guru RA dan madrasah. Dan mengingat rentang waktu pengajuan yang cukup singkat, silakan tiap PTK untuk segera mengecek akun Emis GTK masing-masing dan segera melakukan pengajuan jika telah memenuhi syarat.