3 Apr 2023

Cara Mengajukan Tunjangan Insentif

Kemenag akan kembali memberikan Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS Madrasah di tahun ini. Bagaimana cara mendapatkan Tunjangan Insentif? Bagaimana cara mengajukan Tunjangan Insentif Kemenag? 


Dikutip dari Ayo Madrasah, Kementerian Agama RI mendistribusikan Tunjangan Insentif kepada GBPNS setiap tahunnya. Namun untuk dapat menerima tunjangan tersebut, guru madrasah sebelumnya harus melakukan pengajuan sebagai penerima Tunjangan Insentif melalui akun Simpatika.


Baca: Guru Non-PNS Kemenag Akan Terima Tunjangan Insentif 2023


Bagaimana cara mengajukan dan mendaftar agar mendapat Tunjangan Insentif serta apa saja kriteria dan persyaratan guru yang layak mendapatkan Tunjangan Insentif?


Untuk menyegarkan ingatan, Ayo Madrasah menulis ulang tutorial dan cara melakukan ajuan penerima Tunjangan Insentif.


Cara Mengajukan Tunjangan Insentif


Cara Mengajukan Tunjangan Insentif


Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, yang bertugas di madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun oleh masyarakat (madrasah swasta).


Untuk dapat mendapatkan Tunjangan Insentif, seorang guru harus melakukan pengajuan melalui laman Simpatika dengan menggunakan akun masing-masing.


Tata cara pengajuannya sebenarnya sangat mudah. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh setiap guru yang ingin mendapatkan Tunjangan Insentif.

  1. Buka laman Simpatika yang beralamat di https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah
  2. Klik tombol Login dan pilihlah login sebagai PTK
  3. Masukkan username dan password lalu klik login
  4. Setelah berhasil login dan masuk ke dashboard Simpatika, temukan dan klik menu "Tunjangan Insentif GBPNS". Menu tersebut terdapat di sidebar kiri bawah.
  5. Laman Ajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS akan terbuka.
  6. Klik tombol "Ajukan"
  7. Jika muncul kotak konfirmasi, klik tombol "Ya"
  8. Terbuka laman untuk mencetak S39. PTK dapat mencetak atau menyimpannya.
  9. Jika sudah akan kembali ke laman Ajuan Tunjangan Insentif. Tombol yang semula berbunyi "Ajukan" berubah menjadi "Cetak Bukti Ajuan". Dan kolom kedua (di sebalah kanan) menyatakan "Menunggu hasil verifikasi".

Sampai tahap ini, Pengajuan Tunjangan Insentif akan diverifikasi oleh Admin Simpatika tingkat Kab/Kota. PTK tidak perlu melakukan apa-apa, termasuk menyetorkan berkas, dan hanya cukup menunggu dan memantau status ajuan.

Jika telah disetujui kolom kedua ini akan "centang hijau" dengan keterangan "Status Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS di Kantor Kemenag Kota/Kab Telah disetujui Oleh Kantor Kemenag Kota/Kab."

Ini berarti ajuan Tunjangan Insentif telah diverifikasi dan disetujui. Namun hal ini bukan berarti guru yang berangkutan akan langsung menerima Tunjangan Insentif. Karena pemberian tunjangan tetap didasarkan kepada kuota yang tersedia. Sebagaimana tertulis dalam status di kolom tersebut bahwa, Dengan disetujuinya Ajuan Anda, belum memberikan kepastian terhadap Anda menerima / tidak menerima Tunjangan Insentif. 

Proses pemberian Tunjangan Insentif ditentukan berdasarkan Kuota yang tersedia oleh Kemenag Pusat.


Baca: Kapan Tunjangan Insentif Cair?


Menu Ajuan Tidak Ditemukan


Bagaimana jika menu pengajuan penerima Tunjangan Insentif tidak ditemukan?


Bisa jadi pada deretan menu di sidebar sebelah kiri laman Simpatika tidak terdapat menu Tunjangan Insentif GBPNS. Ini terjadi karena PTK yang bersangkutan belum memenuhi syarat standar untuk menerima tunjangan. Seperti belum memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) atau belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1.


Terdapat menu Tunjangan Insentif GBPNS tetapi ketika diklik muncul halaman "Maaf, Anda belum berhak untuk mengajukan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS". Hal ini menandakan PTK yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan. Jenis persyaratan yang tidak terpenuhi ditandai dengan tanda silang.


Ajuan Tunjangan Insentif


Baca: Syarat dan Mekanisme Ajuan Tunjangan Insentif Guru


Nah, itulah cara mengajukan tunjangan insentif. bagi guru yang merasa memenuhi persyaratan silakan lakukan pengajuan sebagai penerima tunjangan. yang sudah melakukan ajuan, sila pantau akun Simpatika masing-masing.

Add Comments


EmoticonEmoticon