Kemenag akan kembali memberikan Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS Madrasah di tahun 2023 ini. Bagaimana cara mendapatkan Tunjangan Insentif? Bagaimana cara mengajukan Tunjangan Insentif Kemenag? Benarkah deadline pengajuan pendaftaran Tunjangan Insentif adalah 7 April 2023.
Dikutip dari Ayo Madrasah, Kementerian Agama RI telah menyiapkan dana Rp324 miliar guna disalurkan sebagai Tunjangan Insentif untuk 218.461 orang Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah Tahun 2023. Baca: Guru Non-PNS Kemenag Akan Terima Tunjangan Insentif 2023
Bagaimana cara mengajukan dan mendaftar agar mendapat Tunjangan Insentif serta apa saja kriteria dan persyaratan guru yang layak mendapatkan Tunjangan Insentif?
Cara Mengajukan Tunjangan Insentif
Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, yang bertugas di madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun oleh masyarakat (madrasah swasta).
Pada tahun anggaran 2013 ini alokasi penerima Tunjangan Insentif hanya 218.461 Guru Bukan PNS. Baik yang mengajar di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
Untuk dapat mendapatkan Tunjangan Insentif, seorang guru harus melakukan pengajuan melalui laman Simpatika dengan menggunakan akun masing-masing.
Tata cara pengajuannya sebenarnya sangat mudah. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh setiap guru yang ingin mendapatkan Tunjangan Insentif.
- Buka laman Simpatika yang beralamat di https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah
- Klik menu Login >> Login PTK dan login lah dengan menggunakan akun PTK (username dan password) masing-masing.
- Setelah berhasil login, klik menu (pada sidebar) "Tunjangan Insentif GBPNS"
- Ajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS akan terbuka. Pada kolom nomor 1 (Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS), klik tombol AJUKAN.
- Jika proses pengajuan berhasil, pada kolom nomor 2 (Status Ajuan) kalimat yang semula berbunyi "Selesaikan tahap sebelumnya" akan berubah menjadi "Menunggu hasil verifikasi"
Deadline untuk melakukan pengajuan penerima Tunjangan Insentif adalah tanggal 7 April 2023.
Baca: Kapan Tunjangan Insentif Cair?
Menu Ajuan Tidak Ditemukan
Bagaimana jika menu pengajuan penerima Tunjangan Insentif tidak ditemukan?
Bisa jadi pada deretan menu di sidebar sebelah kiri laman Simpatika tidak terdapat menu Tunjangan Insentif GBPNS. Ini terjadi karena PTK yang bersangkutan belum memenuhi syarat standar untuk menerima tunjangan. Seperti belum memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) atau belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1.
Terdapat menu Tunjangan Insentif GBPNS tetapi ketika diklik muncul halaman "Maaf, Anda belum berhak untuk mengajukan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS". Hal ini menandakan PTK yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan. Jenis persyaratan yang tidak terpenuhi ditandai dengan tanda silang.
Baca: Syarat dan Mekanisme Ajuan Tunjangan Insentif Guru
Nah, itulah cara mengajukan tunjangan insentif. bagi guru yang merasa memenuhi persyaratan silakan lakukan pengajuan sebagai penerima tunjangan. yang sudah melakukan ajuan, sila pantau akun Simpatika masing-masing.