25 Apr 2023

Kapan Tunjangan Insentif Cair?

Kapan Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan PNS cair atau disalurkan? Pertanyaan kapan Tunjangan Insentif cair ini kerap ditanyakan oleh guru RA dan Madrasah. Apalagi ketika dipastikan bahwa pada tahun 2023 ini akan kembali disalurkan bantuan Tunjangan Insentif sebagaimana telah di tetapkannya SK Dirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.


Pertanyaan tentang kapan Tunjangan Insentif cair kerap Ayo Madrasah jumpai dari komentar para guru RA dan Madrasah di kolom komentar berbagai media sosial, termasuk di Fans Page FB Ayo Madrasah dan Instagram @ayomadrasah.


Sebelum menjawab kapan disalurkannya Tunjangan Insentif, baiknya kita pahami dulu apa itu Tunjangan Insentif.


Kapan Tunjangan Insentif Cair

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, yang bertugas di RA dan madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah (madrasah negeri) maupun oleh masyarakat (madrasah swasta). Tentunya dengan syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh calon penerima tunjangan. Baca: Mekanisme dan Syarat Penerima Tunjangan Insentif Guru.


Asal mulanya dari diberlakukannya Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, di mana di dalamnya terdapat ketentuan  yang menghapus pemberian Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan tersebut dengan mengganti namanya menjadi Tunjangan Insentif. Dasar hukum penyaluran Tunjangan Insentif adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 1 tahun 2008 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Baca: KMA Nomor 1 Tahun 2018.


Kapan Tunjangan Insentif Cair?


Kembali ke pertanyaan banyak guru RA dan Madrasah, kapan Tunjangan Insentif cair?


Baik dalam KMA Nomor 1 Tahun 2018 maupun Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2023, tidak disebutkan secara implisit tanggal pasti dicairkannya Tunjangan Insentif. Meski demikian bukan berarti kapan waktu pencairannya tidak diatur.


Jika kita merujuk pada Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2023 Poin F tentang Mekanisme Pelaksanaan, telah ditetapkan ketentuan tentang kapan tunjangan ini akan disalurkan kepada para penerimanya.


Pada poin F, ayat 2-b disebutkan, 

Penyaluran tunjangan insentif dilakukan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester.


Juga pada poin F, ayat 3-a, disebutkan,

Besar tunjangan insentif adalah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan disalurkan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester.


Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, perhatikan kata yang Ayo Madrasah garis bawahi, penghitungan besaran tunjangan insentif memang dihitung perbulan, yakni Rp.250 ribu perbulan.


Baca: Kapan Pengumuman Kelulusan Siswa Madrasah Tahun 2023?


Tetapi untuk penyalurannya tidak dilakukan setiap bulan, melainkan dalam 2 tahap yaitu di Semester I Tahun 2023 (Semester Genap 2022/2023) dan di Semester II Tahun 2023 (Semester Ganjil 2023/2024). Bisa diartikan pembayaran tunjangan insentif dilakukan di akhir setiap semester tersebut, atau di awal semester selanjutnya.



Sehingga pencairan Tunjangan Insentif Tahap I 2023 kemungkinan baru akan dicairkan pada awal bulan Juli 2023. Sekaligus untuk 6 bulan yakni Januari sampai Juni senilai Rp. 250 ribu dikali enam atau Rp.1,5 juta.


Sedang untuk tahap kedua, baru akan dibayarkan pada akhir November atau awal Desember 2023. Jumlahnya pun dimungkinkan Rp. 1,5 juta.


Meskipun tidak menutup kemungkinan, sebagaimana yang telah beberapa kali terjadi, jumlah yang dibayarkan kurang dari Rp. 1,5 juta.


Lho? Hal ini bisa terjadi karena sebagaimana dalam Poin F ayat 3-b disebutkan,

Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diataur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif Rp.250.000,- per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going) meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.


Karena saat artikel ini dipublikasi pada akhir April, maka bagi guru RA dan Madrasah Bukan PNS yang memiliki pertanyaan kapan tunjangan insentif cair, lebih baik dipendam dulu di dalam hati. Nanti, setelah bulan Juli 2023 barulah pertanyaan tersebut disampaikan.


Apalagi jika kita mencermati tahapan penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2023, dimana pernah ditulis Ayo Madrasah dalam artikel Deadline 7 April, Ini Cara Mengajukan Tunjangan Insentif. Disebutkan bahwa tanggal 7 April kemarin adalah batas akhir pendaftaran calon penerima tunjangan (ajuan penerima tunjangan insentif). Jadi guru-guru Bukan PNS yang merasa memenuhi persyaratan bisa mengajukan sebagai penerima tunjangan.


Dan tanggal 14 April adalah batas akhir verifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota. Sehingga tentunya pada rentang April hingga Mei masih lah tahap penentuan kuota untuk masing-masing penerima berdasarkan jumlah pengajuan yang masuk.


Setelahnya tentu masih ada tahap penerbitan ketetapan penerima (Daftar Penerima Tunjangan Insentif 2023) berdasarkan kuota yang telah ditentukan, dan prioritas guru yang berhak menerimanya. 


So, masih bertanya kapan tunjangan insentif cair?

Add Comments


EmoticonEmoticon