10 Jul 2026

KMA No. 736 Tahun 2026 Pemenuhan Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Madrasah

KMA No. 736 Tahun 2026 Pemenuhan Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Madrasah

Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Regulasi terbaru ini menggantikan regulasi sebelumnya yakni KMA Nomor 890 Tahun 2019.

KMA No. 736 Tahun 2026 Pemenuhan Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Madrasah

Sesuai dengan namanya, KMA Nomor 736 Tahun 2026 mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru madrasah termasuk ekuivalensi tugas tambahan di RA dan Madrasah. Di dalamnya memuat ketentuan mengenai beban kerja, tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya, serta penetapan beban kerja.

Dengan ditetapkannya KMA Nomor 736 Tahun 2026 maka regulasi sebelumnya KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat Pendidik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


1. Beban Kerja Guru RA dan Madrasah


KMA Nomor 736 Tahun 2026 mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru yang bersertifikat pendidik, mulai guru kelas (RA dan MI), guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling (konselor), hingga kepala madrasah dan fasilitator kokurikuler.

Sesuai KMA No. 736 Tahun 2026, beban kerja guru yang bersertifikat pendidik terbaru, ditetapkan sebagai berikut:
  1. Guru melaksanakan beban kerja selama 37,5 jam (30 jam 30 menit) jam kerja dalam satu minggu.
  2. Beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 JTM per minggu
  3. Beban kerja guru kelas RA yaitu satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 JTM
  4. Pembelajaran di RA dapat dilakukan secara pembelajaran tim dengan paling banyak diampu oleh 2 guru per kelas dan masing-masing guru diberikan ekuivalensi beban kerja 24 JTM.
  5. Beban kerja guru kelas Madrasah Ibtidaiyah yaitu satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 JTM.
  6. Beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling/konselor mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 3 rombel per tahun pada 1 atau lebih satuan pendidikan.
  7. Beban kerja guru yang diberi tugas sebagai Kepala Madrasah ekuivalen dengan beban mengajar 24 JTM
  8. Perhitungan beban kerja guru untuk mata pelajaran yang memiliki alokasi waktu kokurikuler dalam struktur kurikulum diperhitungkan sebagai beban kerja utama bagi guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  9. Fasilitator kokurikuler yang tidak memiliki alokasi waktu kokurikuler dalam struktur kurikulum, diperhitungkan sebagai tugas utama mengajar dengan ekuivalen maksimal 6 JTM per minggu.

2. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan


Guru dapat diberikan tugas tambahan yang mana dihitung sebagai ekuivalen dengan jam tatap muka. 

Tugas tambahan yang diatur dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026 meliputi wakil kepala madrasah (MTs, MA, dan MAK), koordinator bidang pendidikan (MI), ketua program keahlian (MAK), kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel atau unit produksi (MAK), koordinator pembina asrama, hingga pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.

Pengaturan ekuivalensi beban kerja guru yang mendapat tugas tambahan adalah sebagai berikut:
  • Ekuivalen 12 JTM, meliputi:
    • wakil kepala Madrasah pada MTs/ MA/ MAK
    • koordinator bidang pendidikan MI
    • ketua program keahlian pada MAK
    • kepala perpustakaan MI/ MTs/ MA/ MAK
    • kepala laboratorium MTs/ MA/ MAK
    • kepala bengkel atau unit produksi MAK
    • koordinator pembina asrama pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama
  • Ekuivalen 6 JTM, meliputi:
    • pembimbing khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu

Jumlah wakil kepala madrasah pada MTs/MA/MAK ditentukan berdasar jumlah rombel dengan ketentuan:
  • 1-3 rombel, maksimal 1 orang wakil kepala madrasah
  • 4-6 rombel, maksimal 2 orang wakil kepala madrasah
  • 7-9 rombel, maksimal 3 orang wakil kepala madrasah
  • > 10 rombel, maksimal 4 orang wakil kepala madrasah

Jumlah koordinator bidang pendidikan MI ditentukan berdasar jumlah rombel dengan ketentuan:
  • 1-6 rombel, maksimal 1 orang koordinator
  • 7-12 rombel, maksimal 2 orang koordinator
  • 13-18 rombel, maksimal 3 orang koordinator
  • > 19 rombel, maksimal 4 orang koordinator

3. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan Lain


Guru dapat diberikan tugas tambahan lain yang mana dihitung sebagai ekuivalen dengan jam tatap muka.

Pengaturan ekuivalensi beban kerja guru yang mendapat tugas tambahan lain, berdasarkan KMA No. 736 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
  • Wali Kelas: 6 JTM
  • pembina organisasi peserta didik intra sekolah: 6 JTM
  • Pembina ekstrakurikuler: 2 JTM
  • Koordinator pengembangan kompetensi: 2 JTM
  • Koordinator bursa kerja khusus di MAK dan MAPK (Ketua): 2 TJM
  • Koordinator bursa kerja khusus di MAK dan MAPK (Anggota): 1 JTM
  • Guru Piket: 1 JTM
  • Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (Ketua): 2 JTM
  • Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (Kepala Bagian): 1 JTM
  • Koordinator pengelolaan kinerja guru: 2 JTM
  • Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi: 2 JTM
  • Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan (Koordinator): 2 JTM
  • Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan (Anggota): 1 JTM
  • Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan (Ketua, Sekretaris, Bendahara): 1 JTM
  • Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi (tingkat Nasional): 3 JTM
  • Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi (tingkat Provinsi): 2 JTM
  • Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi (tingkat Kabupaten): 1 JTM
  • Tutor pada pendidikan kesetaraan: 1 JTM
  • Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan: 1 JTM
  • Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/ kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/organisasi profesi: 1 JTM
  • Pengurus kelompok kerja Guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat nasional/ provinsi/ kabupaten/kota/ kelompok kerja madrasah (KKM) / kecamatan (Ketua, Sekretaris, atau Bendahara): 1 JTM
  • Petugas pengabdian masyarakat untuk melayani urusan agama dan keagamaan masyarakat: 1 JTM
  • Tim inti pelaksana program unggulan madrasah: 1 JTM
  • Guru wali pada MTs, MA, MAK: 2 JTM
  • Pembimbing asrama yang diberi tugas membimbing murid pada Madrasah berasrama: 6 JTM
  • Pembimbing prestasi murid: 2 JTM
  • Koordinator dan fasilitator kokurikuler (Koordinator): 2 JTM
  • Koordinator dan fasilitator kokurikuler (Fasilitator dan Kepala bagian Manajemen Mutu): 1 JTM
  • Tim inti kurikulum berbasis cinta (Ketua dan Sekretaris): 6 JTM
  • Tim inti kurikulum berbasis cinta (Anggota): 4 JTM

4. Ketentuan Tambahan



Berikut beberapa ketentuan terkait Tugas Tambahan dan Tugas Tambahan Lain:
  1. Guru yang telah mendapatkan Tugas Tambahan tidak berhak mendapatkan Tugas Tambahan Lain.
    Contoh: Wakil Kepala Madrasah (Tugas Tambahan) tidak bisa merangkap sebagai Pembina Ekstrakurikuler (Tugas Tambahan Lain). Alias ekuivalensi dari Pembina Ekstrakurikuler tidak dihitung.
  2. Guru bisa mendapatkan beberapa Tugas Tambahan Lain dengan ekuivalensi kumulatif 6 JTM.
    Contoh: Wali Kelas (6 JTM) tidak bisa merangkap sebagai Koordinator Pengembangan Kompetensi (2 JTM) karena ekuivalensi kumulatifnya lebih dari 6 JTM. Tetapi Pembina Ekstrakurikuler (2 JTM) bisa merangkap sebagai Guru Piket (1 JTM) karena ekuivalensi kumulatifnya 3 JTM (kurang dari 6 JTM).
  3. Guru yang mendapatkan Tugas Tambahan Lain wajib memenuhi pembelajaran tatap muka paling sedikit 18 JTM bagi guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 2 rombel bagi guru BK.
  4. Tugas Tambahan dan Tugas Tambahan Lain hanya untuk guru Satminkal, kecuali pembimbing khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi, instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan, peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/ kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/organisasi profesi, pengurus kelompok kerja Guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat nasional/ provinsi/ kabupaten/kota/ kelompok kerja madrasah (KKM) / kecamatan, atau petugas pengabdian masyarakat untuk melayani urusan agama dan keagamaan masyarakat

4. Tabel Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru

Tabel ekuivalensi tugas tambahan guru dengan tugas Kepala Madrasah:
Tugas Ekuivalensi
Kepala Madrasah 24 JTM

Tabel ekuivalensi tugas tambahan guru:
Tugas Tambahan Ekuivalensi Ketentuan
Wakil Kepala Madrasah pada MTs/ MA/ MAK 12 JTM - 1-3 rombel 1 waka
- 4-6 rombel 2 waka
- 7-9 rombe 3 waka
- > 10 rombel 4 waka
Koordinator Bidang Pendidikan MI 12 JTM - 1-6 rombel 1 korbid
- 7-12 rombel 2 korbid
- 13-18 rombel 3 korbid
- >19 rombel 4 korbid
Ketua program keahlian pada MAK 12 JTM Sejumlah program keahlian di MAK tersebut
Kepala perpustakaan MI/ MTs/ MA/ MAK 12 JTM
Kepala laboratorium MTs/ MA/ MAK 12 JTM - MTs: 1 kepala laboratorium
- MA/MAK: sejumlah program peminatan/keahlian yang diselenggarakan
Kepala bengkel atau unit produksi MAK 12 JTM Sejumlah program keahlian di MAK tersebut
Koordinator pembina asrama pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama 12 JTM rasio peserta didik yang diasrama 1: 25
Pembimbing khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu 6 JTM

Tabel ekuivalensi tugas tambahan lain guru:
Tugas Tambahan Ekuivalensi Ketentuan
Wali Kelas 6 JTM
Pembina organisasi peserta didik intra sekolah 6 JTM
Pembina ekstrakurikuler 2 JTM
Koordinator pengembangan kompetensi 2 JTM
Koordinator bursa kerja khusus di MAK dan MAPK 1-2 JTM - Ketua: 2 JTM
- Anggota: 1 JTM
Guru Piket 1 JTM
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama 1-2 JTM - Ketua: 2 JTM
- Kepala bagian: 1 JTM
Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi 2 JTM
Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan 1-2 JTM - Koordinator: 2 JTM
- Anggota: 1 JTM
Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan 1 JTM Ketua, Sekretaris, Bendahara
Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi 1-3 JTM - Tk. Nasional: 3 JTM
- Tk. Provinsi: 2 JTM
- Tk. Kab/Kota: 1 JTM
Tutor pada pendidikan kesetaraan 1 JTM
Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan 1 JTM
Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/ kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/organisasi profesi 1 JTM
Pengurus kelompok kerja Guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat nasional/ provinsi/ kabupaten/kota/ kelompok kerja madrasah (KKM) / kecamatan 1 JTM
Petugas pengabdian masyarakat untuk melayani urusan agama dan keagamaan masyarakat 1 JTM
Tim inti pelaksana program unggulan madrasah 1 JTM
Guru wali pada MTs, MA, MAK 2 JTM
Pembimbing asrama yang diberi tugas membimbing murid pada Madrasah berasrama 6 JTM
Pembimbing prestasi murid 2 JTM
Koordinator dan fasilitator kokurikuler 1-2 JTM - Koordinator: 2 JTM
- Fasilitaror/Kepala bagian manajemen mutu: 1 JTM
Tim inti kurikulum berbasis cinta 4-6 JTM - Ketua: 6 JTM
- Sekretaris: 6 JTM
- Anggota: 4 JTM

5. Unduh KMA No. 736 Tahun 2026


Untuk lebih memahami pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi guru madrasah terbaru, sila unduh dan baca Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik melalui tautan di bawah.

14 Des 2025

Daftar Nama Penerima BSU Kemenag Tahun 2025

Daftar Nama Penerima BSU Kemenag Tahun 2025

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan Daftar Nama Guru Calon Penerima BSU Kemenag Tahun 2025. Adalah Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dirjen Pendis Nomor: B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 tentang Pemberitahuan Calon Penerima BSU Kemenag, yang mana memuat lampiran daftar nama penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non-ASN di RA dan Madrasah.


Daftar Nama Penerima BSU Kemenag 2025

Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur KSKK Madrasah, Fesal Musaad, disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan guru Non-ASN Madrasah, akan mulai disalurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non-ASN di RA dan Madrasah Tahun 2025.


Surat yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia itu juga memerintahkan kepada Kabid Pendidikan Madrasah untuk melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru calon penerima BSU.


Bantuan Subsidi Upah merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, terutama guru Non-ASN di lingkungan Kementerian Agama.


Penyaluran BSU Kemenag 2025 telah ditetapkan dan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah.


Berdasarkan Juknis, BSU disalurkan secara langsung ke rekening Guru Non ASN penerima BSU. Masing-masing penerima akan menerima BSU sebesar Rp 300.000.,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan dan diberikan untuk jangka waktu dua bulan dalam satu tahun anggaran. Jadi satu tahun menerima Rp. 600.000.


Baca: Juknis BSU Bagi Guru RA dan Madrasah


Daftar Nama Penerima BSU Kemenag Tahun 2025


Adapun daftar nama guru calon Penerima BSU Kemenag Tahun 2025, terlampir dalam surat tersebut.


Untuk mengetahui siapa saja guru RA dan Madrasah yang bakal menerima BSU 2025, sila unduh dengan mengeklik tombol download di bawah. 


Untuk memudahkan mencari nama penerima BSU Kemenag 2025, Ayo Madrasah melampirkan juga daftar nama calon penerima BSU dalam file berformat excel, selain file PDF sebagaimana terlampir di surat resmi.

Juknis BSU Bagi Guru RA dan Madrasah

Juknis BSU Bagi Guru RA dan Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru Non-ASN di RA dan Madrasah. Ditjen Pendis pun telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah.


Juknis BSU Bagi Guru RA dan Madrasah

Berdasar SK Dirjen Pendis yang diteken pada 9 Oktober 2025 ini, setiap guru RA dan Madrasah yang menerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan untuk jangka waktu dua bulan. Berarti besaran yang diterima adalah Rp. 600 ribu.


Bantuan Subsidi Upah merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, terutama guru Non-ASN di lingkungan Kementerian Agama.


Dengan mendapatkan BSU diharapkan dapat menjaga daya beli, meringankan beban ekonomi, serta memotivasi guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran.


Kriteria Penerima BSU Guru Kemenag


Kriteria bagi guru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru Non-ASN di RA dan Madrasah, sebagai mana Ayo Madrasah kutip dari Juknis BSU, adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Aktif mengajar pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
  3. Belum memiliki sertifikasi pendidik
  4. Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kementerian Agama
  5. Memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru pada Madrasah;
  6. Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  7. Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
  8. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Nominal dan Mekanisme Penyaluran BSU


Nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru Non-ASN di RA dan Madrasah adalah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan untuk jangka waktu dua bulan.

Bantuan disalurkan secara langsung ke rekening aktif Guru Non ASN penerima BSU. Adapun penyalurannya dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.

Baca: Daftar Penerima BSU Guru Non-ASN di RA dan Madrasah

Unduh Juknis BSU Bagi Guru RA dan Madrasah


Selengkapnya terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru Non-ASN di RA dan Madrasah sila baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah.

SK Dirjen Pendis tentang Juknis BSU Bagi Guru RA dan Madrasah dapat diunduh melalui tombol download di bawah.

Dengan disalurkannya BSU Bagi Guru RA dan Madrasah semoga sesuai tujuan, dapat meningkatkan kesejahteraan guru, terutama guru Non-ASN di lingkungan Kementerian Agama, sekaligus memotivasi guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran.

17 Sep 2025

Cara Cetak Kartu dan Mengisi Survei Sulingjar

Cara Cetak Kartu dan Mengisi Survei Sulingjar

Cara operator mencetak kartu Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) dan cara guru dan kepala madrasah mengisi Sulingjar akan diulas tuntas dalam artikel ini. Termasuk cara memantau guru yang sudah mengisi Sulingjar maupun yang belum.


Meski Survei Lingkungan Belajar sudah berulang kali dilaksanakan di setiap tahunnya, langkah-langkah yang harus dilakukan oleh operator dalam mencetak kartu dan memantau guru yang belum, sedang, dan sudah selesai mengisi Sulingjar acap kali ditanyakan, terutama oleh operator baru.


Cetak Kartu dan Mengisi Sulingjar

Pun bagaimana cara kepala sekolah maupun guru dalam mengisi dan menyelesaikan instrumen Sulingjar.


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari laman Dashboard Sulingjar, Survei Lingkungan Belajar atau dikenal sebagai Sulingjar adalah alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan. Sulingjar bertujuan untuk mengukur aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan (input dan proses belajar-mengajar) yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik. Pertanyaan dalam Instrumen Sulingjar akan disesuaikan dengan perpektif masing-masing responden.


Sesuai Jadwal Asesmen Nasional, Kepala Sekolah dan guru dapat mengisi Sulingjar tahun 2025 mulai tanggal 15 September sampai dengan 10 Oktober 2025.


Cara Mencetak Kartu Sulingjar


Kartu Sulingjar dicetak melalui laman Dashboard Sulingjar masing-masing sekolah (madrasah) yang beralamat di https://dashboardslb.kemendikdasmen.go.id/


Kartu ini digunakan untuk login ke laman Sulingjar untuk masing-masing Kepala Sekolah (Kepala Madrasah) dan guru.


Langkah-langkah untuk mencetak kartu Sulingjar adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman Dashboard Sulingjar yang berlamat di https://dashboardslb.kemendikdasmen.go.id/
  2. Klik tombol login di pojok kanan atas
  3. Klik Login SSO
    Cetak Kartu dan Mengisi Sulingjar 1

  4. Masukkan email dan password lalu klik login
  5. Muncul verifikasi dua langkah, masukkan kode OTP yang ada di aplikasi Autentikator lalu klik Verifikasi
  6. Setelah berhasil login akan terbuka laman Dashboard Satuan Pendidikan yang berisikan rekap dan progress pengisian survei
  7. Klik menu Dasboard >> Tabel hingga muncul daftar nama kepala sekolah dan guru beserta tombol cetak kartu.
    Cetak Kartu dan Mengisi Sulingjar 2

  8. Klik icon printer di pojok atas untuk mencetak semua kartu login, atau ikon printer di depan nama guru untuk mencetak kartu login setiap guru.

Berikan cetak kartu Sulingjar tersebut ke masing-masing guru untuk digunakan login ke akun Sulingjar setiap guru.

Jika terdapat guru yang sudah tidak aktif atau ganda tetapi masih tertulis dalam daftar lakukan konfirmasi dengan cara:
  1. Klik ikon pensil di depan nama guru
  2. Muncul kotak Konfirmasi PTK
  3. Klik dan pilih Jenis Keluar
  4. Klik Simpan

Cara Mengisi Sulingjar


Setelah menerima kartu login Sulingjar, Kepala Sekolah dan guru dapat login dan mengisi Survei Lingkungan Belajar.


Langkah-langkah untuk mengisi Sulingjar adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman Sulingjar yang beralamat di https://surveilingkunganbelajar.kemendikdasmen.id
  2. Masukkan NPSN, Token, NIK, dan tanggal lahir (berformat DD-MM-YYYY) sesuai pada kartu login pada kolom yang tersedia
  3. Klik tombol "Login"
    Cetak Kartu dan Mengisi Sulingjar 4

  4. Muncul halaman konfirmasi data diri, jika benar klik tombol "Mulai" di pojok kanan bawah
    Cetak Kartu dan Mengisi Sulingjar 5

  5. Muncul halaman Survei Lingkungan Belajar yang berisi instrumen (butir pertanyaan), isi sesuai perintah.
  6. Di bagian kanan bawah terdapat tombol "Selanjutnya" untuk menuju soal berikutnya dan tombol "Sebelumnya" (kiri bawah) untuk menuju soal sebelumnya.
  7. Di sisi sebalah kiri terdapat daftar nomor yang menunjukkan status pengisian instrumen di mana berwarna merah berarti belum diisi, warna kuning berarti sedang diisi, dan warna hijau sudah diisi.
    Cetak Kartu dan Mengisi Sulingjar 6

  8. Jawab seluruh instrumen survei hingga daftar nomor soal di bagian kiri berwarna hijau semua.
  9. Setelah selesai semua, pada halaman terakhir, klik tombol "Selesai"
  10. Muncul jendela konfirmasi, checklist "Saya Setuju" lalu klik tombol "Ya" untuk mengirimkan jawaban ke server pusat.

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan
  1. Pengisian survei bisa menggunakan HP ataupun laptop (komputer)
  2. Pengisian boleh tidak langsung selesai (bisa bertahap) dengan catatan diusahakan dikerjakan di perangkat (device) dan browser yang sama dan sebelumnya tidak logout dulu. Pengerjaaan dengan device dan browser yang berbeda berpotensi mengulangi dari awal (jawaban beberapa nomor survei) tidak tersimpan.
  3. Jika saat mengerjakan terdapat soal yang tidak muncul, lakukan refresh pada browser berulang kali hingga soal tampil.
  4. Progres pengerjaan survei tiap guru dapat dipantau oleh operator di laman Dashboard Sulingjar, meski tidak realtime.

Itulah panduan dan cara cetak kartu dan mengisi Sulingjar tahun 2025 bagi Kepala Sekolah dan guru.

25 Feb 2025

Cara Klaim NUPTK di VervalPTK

Cara Klaim NUPTK di VervalPTK

Cara melakukan klaim NUPTK di laman VervalPTK bagi GTK Kemenag yang telah memiliki NUPTK tetapi di laman VervalPTK tersebut, tertulis belum memiliki NUPTK. NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai identitas unik guru.


Cara Klaim NUPTK di VervalPTK

Seharusnya bagi tiap GTK madrasah yang telah memiliki, NUPTK akan otomatis tertulis di laman VervalPTK yang beralamat di https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id


Namun pada beberapa kasus, data GTK yang bersangkutan akan kosong pada kolom NUPTK. Padahal guru yang bersangkutan telah memiliki NUPTK.


Baca juga: Apa Itu NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan Cara Mendapatkan


Dalam kasus seperti ini, GTK tersebut dapat melakukan klaim NUPTK.


Bagaimana jika belum memiliki NUPTK? Sedikit berbeda, guru tersebut dapat melakukan Pengajuan NUPTK, juga melalui laman VervalPTK. Tentunya dengan langkah-langkah dan prosedur yang sedikit berbeda.


Cara Klaim NUPTK


Artikel kali ini akan membahas bagaimana cara melakukan klaim NUPTK di laman VervalPTK.


Adapun langkah-langkah untuk melakukan klaim NUPTK adalah sebagai berikut.

  1. Operator madrasah membuka laman VervalPTK yang beralamat di https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  2. Login dengan menggunakan akun madrasah yang dimiliki
  3. Setelah terbuka dasbor VervalPTK, klik menu "VervalPTK" hingga terbuka daftar submenu
  4. Klik sub menu "Pengajuan NUPTK" hingga di bagian kanan akan terbuka daftar guru yang belum memiliki NUPTK
  5. Cari nama guru yang telah memiliki NUPTK tetapi oleh sistem VervalPTK dianggap belum memiliki NUPTK
  6. Klik tombol "Klaim NUPTK" di ujung kanan data guru tersebut

    Cara Klaim NUPTK di VervalPTK

  7. Terbuka jendela "Klaim NUPTK"
  8. Ketikkan NUPTK yang dimiliki pada kolom yang tersedia
  9. Unggah dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan NUPTK dan KK/KTP, dalam format PDF berukuran maksimal 1 MB
  10. Klik tombol "Ajukan"

    Cara Klaim NUPTK di VervalPTK

  11. Cek secara berkala pada submenu "Status Klaim NUPTK" atau di "Daftar PTK Aktif".


Itulah langkah-langkah dan prosedur, cara klaim NUPTK bagi guru Kemenag yang sebelumnya telah memiliki NUPTK tetapi oleh sistem data VervalPTK tertulis belum memiliki NUPTK.

8 Jun 2024

Panduan Penggunaan Aplikasi AKGTK 2024 untuk Admin dan Proktor

Panduan Penggunaan Aplikasi AKGTK 2024 untuk Admin dan Proktor

Panduan penggunaan aplikasi AKGTK Tahun 2024 untuk admin dan proktor di Tempat Asesmen Kompetensi (TAK). Ini menjadi pedoman dan panduan bagi para petugas yang menjadi admin maupun proktor dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024.


Sebagaimana diketahui, Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan atau AKGTK Madrasah Tahun 2024 akan segera diselenggarakan pada 24-26 Juni 2024. AKGTK tahap pertama ini merupakan bagian dari program Madrasah Education Quality Reform (MEQR) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.


Panduan Penggunaan Aplikasi AKGTK 2024

AKGTK sebagaimana dilansir Ayo Madrasah adalah cara untuk memetakan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah.


Panduan Penggunaan Aplikasi AKGTK 2024


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mempublikasi juga sebuah slide terkait panduan penggunaan aplikasi AKGTK Madrasah Tahun 2024 bagi admin dan proktor.


Sesuai namanya, pedoman tersebut berisikan pokok-pokok hal yang harus dipersiapkan dan dilaksanakan oleh para admin dan proktor pada Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) AKGTK 2024. Baik sebelum, selama, dan sesudah penyelenggaraan AKGTK Madrasah 2024.


Adapun pada pelaksanaannya, link pelaksanaan AKGTK 2024 dapat diakses melalui laman https://akgtk.kemenag.go.id


Untuk mempelajarinya, sila unduh dan baca panduan penggunaan aplikasi AKGTK Madrasah 2024 melalui tautan di bawah ini.


Dengan memahami panduan penggunaan aplikasi AKGTK 2024 bagi admin dan proktor ini diharapkan penyelenggaraan AKGTK Madrasah 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

7 Mar 2024

Download Juknis Bantuan Pokja GTK (KKGTK) 2024

Download Juknis Bantuan Pokja GTK (KKGTK) 2024

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali merilis Juknis Bantuan Pokja GTK atau KKGTK Tahun 2024. Petunjuk Teknis Bantuan untuk Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah ini mengatur pemberian bantuan dalam mendukung pengembangan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).


Adalah SK Ditjen Pendis Kemenag Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024.


Juknis Bantuan Pokja GTK

Bantuan pengembangan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah biasa disingkat Pokja GTK Madrasah atau KKGTK Madrasah, merupakan wujud peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah.


Peningkatan mutu tersebut dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Pelaksanaannya melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education atau Madrasah Education Quality Reform (REP / MEQR).


Sasaran, Penerima, dan Alokasi Bantuan


Bantuan ini, sebagaimana Ayo Madrasah cermati dalam Juknis Bantuan Pokja GTK 2024, diberikan kepada Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), (Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).


  • Kelompok Kerja Guru atau KKG adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Madrasah Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/ kota, dan provinsi.
  • Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau MGMP adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/ kota, dan provinsi.
  • Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling atau MGBK adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Bimbingan dan Konseling pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/ kota, dan provinsi
  • Kelompok Kerja Madrasah atau KKM adalah forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan, kabupaten/ kota, gabungan kabupaten/ kota atau provinsi.
  • Kelompok Kerja Pengawas atau Pokjawas adalah forum Pengawas Madrasah di tingkat kabupaten/ kota, gabungan kabupaten/ kota, atau provinsi.


Masih disebutkan dalam Juknis, KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas yang berhak mendapat bantuan harus memenuhi persyaratan yang antara lain:

  • Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota, kepala Kanwil Kemenag Provinsi, yang selanjutnya terdaftar di Aplikasi KKGTK
  • Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang;
  • Memiliki keanggotaan  dengan ketentuan:
    • minimal 15 orang dan maksimal 30 orang (KKG dan MGMP)
    • minimal 15 orang dan maksimal 30 orang (MGBK)
    • minimal 10 orang dan maksimal 30 orang (KKM)
    • minimal 10 orang dan maksimal 30 orang (Pokjawas)
  • Untuk daerah tertinggal sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:
    • minimal 10 orang untuk KKG di tingkat kecamatan/ kabupaten/ kota atau gabungan kabupaten/ kota.
    • minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten.
    • minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten.
  • Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Memiliki rencana program kerja sedikitnya tiga tahun ke depan;
  • Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir

Masing-masing Pokja GTK akan menerima bantuan sebesar:

  • KKG: Rp. 15.000.000
  • MGMP: Rp. 30.000.000
  • MGBK: Rp. 30.000.000
  • KKM: Rp. 30.000.000
  • POKJAWAS :Rp. 30.000.000


Timeline, Jadwal Kegiatan, dan Modul Bimtek


Sebagaiman tertulis dalam Juknis Bantuan Pokja GTK, pelaksanaan kegiatan dijadwalkan sebagai berikut:
  1. Persiapan
    • Sosialisasi bantuan: Maret 2024
    • Persiapaan berkas administrasi: Maret 2024
    • Pendaftaran proposal: Maret - April 2024
    • Penetapan dan pengumuman Pokja penerima bantuan: Mei 2024
    • Penerbitan buku rekening: Mei - Juni 2024
    • Penyaluran dana bantuan: Juni 2024
  2. Pelaksanaan Program (Bimtek PKB): Juni - Oktober 2024
  3. Pelaporan Kegiatan: Oktober - 31 Desember 2024

Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh kelompok kerja akan menggunakan

modul yang telah disediakan oleh Kementerian Agama melalui proyek REP/ MEQR. Modul-modul dimaksud tersedia dalam moda tatap muka, tatap maya, dan blended learning (kombinasi antara tatap muka dan tatap maya).

Adapun modul bimtek meliputi:
  • Untuk KKG:  Literasi, Numerasi, dan Sains, dan Inklusi
  • Untuk MGMP MTs: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bimbingan dan Konseling
  • Untuk MGMP MA: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi, dan Bimbingan dan Konseling
  • Untuk KKM: Kepala Madrasah dan Inklusi
  • Untuk Pokjawas: Pengawas Madrasah

Unduh Juknis Bantuan Pokja GTK 2024


Selengkapnya terkait prosedur, persyaratan, dan mekanisme pemberian bantuan bagi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas ini sila baca SK Ditjen Pendis Kemenag Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024.

SK Ditjen No. 1175 Tahun 2024 tersebut dapat diunduh di bawah ini.

Bagi Pokja GTK sila mencermati Juknis Bantuan Pokja GTK 2024 tersebut untuk mendapatkan bantuan guna Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

4 Feb 2024

Jadwal Pelatihan Pusdiklat Tahun 2024 (Via Pintar Kemenag)

Jadwal Pelatihan Pusdiklat Tahun 2024 (Via Pintar Kemenag)

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama akan menyelenggarakan Pelatihan MOOC sebanyak 37 jenis pelatihan, selama semester pertama tahun 2024. Ke-37 pelatihan tersebut terkelompokkan dalam 15 periode pelaksanaan, mulai Januari hingga Juni 2024. Pelatihan-pelatihan tersebut dilaksanakan secara online melalui aplikasi Pintar Kemenag.


Jadwal dan ragam pelatihan yang akan diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis ini disampaikan Badan Litbang dan Diklat Kemenag, melalui suratnya bernomor B-69/P.V/HM.01/02/2024, tertanggal 2 Februari 2024, tentang Kalender Pelatihan Pusdiklat Teknis 2024.


Jadwal pelatihan Pusdiklat

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan ini dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.


Masih Ayo Madrasah kutip dari suratnya, disampaikan bahwa pelatihan tersebut dilaksanakan secara online asynchronous melalui aplikasi Pintar Kemenag. Masing-masing pelatihan memiliki jumlah jam pelajaran antara 20-32 jam.


Baca: Cara Registrasi Akun Pintar Kemenag


Daftar Pelatihan yang Akan Dilaksanakan


Surat tersebut memuat lampiran yang berisikan kalender pelatihan, jadwal pelatihan atau milestone MOOC Pintar selama periode Januari hingga Juni 2024.


Berikut daftar lengkap kalender dan jadwal (milestone) Pelatihan Pusdiklat Tahun 2024 yang akan diselenggarakan di Pintar Kemenag.


Baca: Cara Daftar dan Mengikuti Pelatihan di Pintar Kemenag


Pelatihan di Bulan Januari 2024


  • Pelaksanaan: 26-31 Januari 2024
    1. Implementasi Kurikulum Merdeka
    2. BDK Manado 1: Multimedia berbasis Web - Alternatif judul = Web-Based Pengelolaan Pembelajaran
    3. BDK Denpasar 2: Implementasi P5PPRA - Alternatif judul = Microlearning : Membuat Projek P5PPRA
    4. BDK Jakarta: Mahir Membuat Makalah Best Practice - Alternatif judul = Terampil membuat Makalah Best Practice Pembelajaran

Pelatihan di Bulan Februari 2024


  • Pelaksanaan: 6-10 Februari 2024
    1. BDK Ambon: Karya Tulis Ilmiah bagi Guru dan Dosen.
    2. Penelitian Tindakan Kelas
    3. Implementasi Kurikulum Merdeka
    4. BDK Surabaya: Mahir Hisab Rukyat

  • Pelaksanaan: 15-19 Februari 2024
    1. Loka Pekanbaru: Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid
    2. Loka Lampung: Berbagi Cerita Inovasi Madrasah
    3. BDK Palembang: Penilaian Pembelajaran Berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka
    4. BDK Padang: Media Penyuluhan Agama berbasis TIK
    5. BDK Manado 2: Penyusunan Bahan Ajar Berbasis Media
    6. Deteksi Dini 1: Analisa Faktor Konflik

  • Pelaksanaan: 25-29 Februari 2024
    1. BDK Surabaya: Mahir Hisab Rukyat
    2. Bandung: Relevansi Kurikulum Pontren di Era Digital
    3. BDK Denpasar: Media Pembelajaran Berbasis Artificial Intelligence
    4. Deteksi Dini 2: Metodologi Deteksi Dini Potensi Konflik
    5. BDK Banjarmasin: Soft Skill bagi Penyuluh Agama
    6. Implementasi Kurikulum Merdeka

Pelatihan di Bulan Maret 2024


  • Pelaksanaan: 5-9 Maret 2024
    1. DK Semarang: Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif di Pesantren
    2. BDK Makassar: Publikasi Ilmiah (Introduction)
    3. BDK Surabaya: Mahir Hisab Rukyat
    4. Numerasi : Ide Praktis Pembelajaran dan Permainan Numerik (INOVASI)

  • Pelaksanaan: 16-20 Maret 2024
    1. BDK Papua: Lesson Study di Era Digital
    2. Numerasi : Asesmen Numerasi Kelas Awal (INOVASI)
    3. Multimedia Pembelajaran (Tutorial Membuat Bahan Ajar dengan Aplikasi Open Source)
    4. BDK Semarang: Manajemen Kemasjidan
    5. BDK Palembang: Menjadi Wakil Kepala Madrasah Sukses

  • Pelaksanaan: 25-29 Maret 2024
    1. Pendidikan Inklusi di Madrasah/Sekolah
    2. Literasi : Asesmen Awal Pembelajaran Literasi
    3. BDK Banjarmasin: Keluarga Sakinah
    4. BDK Surabaya: Bimbingan dan Konseling
    5. Numerasi: Pemanfaatan Tools Online untuk Pembelajaran Aktif (INOVASI)
    6. BDK Aceh : Manajemen Program Ekstrakurikuler

Pelatihan di Bulan April 2024


  • Pelaksanaan: 3-7 April 2024
    1. Deteksi Dini 1: Analisa Faktor Konflik
    2. DK Palembang: Menjadi Wakil Kepala Madrasah Sukses
    3. DK Bandung: Metodologi Pembelajaran (Model Pembelajaran Terupdate)
    4. BDK Medan: Pengelolaan Rumah Ibadah
    5. DK Jakarta: Terampil Membuat Makalah Best Practice Pembelajaran
    6. Numerasi : Ide Praktis Pembelajaran dan Permainan Numerik (INOVASI)

  • Pelaksanaan: 25-29 April 2024
    1. Loka Pekanbaru: Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan kekerasan Terhadap Murid
    2. Literasi : Pembelajaran Terdiferensiasi dengan Keterampilan Membaca Dekoding dan Pemahaman
    3. BDK Aceh : Manajemen Program Ekstrakurikuler
    4. Deteksi Dini 2: Metodologi Deteksi Dini Potensi Konflik

Pelatihan di Bulan Mei 2024


  • Pelaksanaan: 4-8 Mei 2024
    1. Loka Lampung: Berbagi Cerita Inovasi Madrasah
    2. DK Bandung: Relevansi Kurikulum Pontren di Era Digital
    3. DK Manado 2: Penyusunan Bahan Ajar Berbasis Media
    4. BDK Padang: Media Penyuluhan berbasis TIK

  • Pelaksanaan: 16-20 Mei 2024
    1. BDK Semarang: Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif di Pesantren
    2. BDK Denpasar: Microlearning: Membuat Projek P5PPRA
    3. DK Makassar: Publikasi Ilmiah (Introduction)
    4. BDK Manado: Multimedia Berbasis Web (Web- based Pengelolaan Pembelajaran)
    5. Multimedia Pembelajaran (Tutorial Membuat Bahan Ajar dengan Aplikasi Open Source)
    6. Deteksi Dini 3: Tahapan Konflik dan Sistem Deteksi Dini Konflik

  • Pelaksanaan: 27-31 Mei 2024
    1. BDK Ambon: Karya Tulis Ilmiah bagi Guru dan Dosen
    2. BDK Papua: Lesson Study di Era Digital
    3. Numerasi: Pemanfaatan Tools Online untuk Pembelajaran Aktif (INOVASI)
    4. Karya TuIis Ilmiah bagi Penghulu dan Penyuluh
    5. Implementasi Kurikulum Merdeka
    6. Pendidikan Inklusi di Madrasah/Sekolah

Pelatihan di Bulan Juni 2024


  • Pelaksanaan: 6-10 Juni 2024
    1. Literasi : Pembelajaran Terdiferensiasi dengan Keterampilan Membaca Dekoding dan Pemahaman
    2. Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
    3. BDK Denpasar: Pelatihan Media Pembelajaran Berbasis Artificial Intelligence
    4. BDK Banjarmasin: Soft skill bagi Penyuluh Agama

  • Pelaksanaan: 15-19 Juni 2024
    1. Implementasi Kurikulum Merdeka
    2. Numerasi : Asesmen Numerasi Kelas Awal (INOVASI)
    3. Literasi : Asesmen Awal Pembelajaran Literasi
    4. Deteksi Dini 2: Metodologi Deteksi Dini Potensi Konflik
    5. BDK Banjarmasin: Keluarga Sakinah
    6. BDK Bandung: Metodologi Pembelajaran (Model Pembelajaran Terupdate)

  • Pelaksanaan: 24-28 Juni 2024
    1. Leteksi Dini 3: Tahapan Konflik dan Sistem Deteksi Dini Konflik
    2. BDK Palembang: Penilaian Pembelajaran berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka
    3. BDK Surabaya: Bimbingan dan Konseling
    4. BDK Semarang: Manajemen Kemasjidan
    5. Literasi : Pembelajaran Terdiferensiasi: Membaca Bersama dan Membaca Terbimbing untuk Kelas Awal
    6. BDK Medan: Pengelolaan Rumah Ibadah


Bagi guru madrasah dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama bisa memilih pelatihan yang diinginkan dan waktu pelaksanaan yang memungkinkan.


Pelatihan diselenggarakan secara Massive Online Open Courses (MOOC), asynchronous dan full online, melalui platform Pintar Kemenag. Pendaftarannya dilakukan beberapa hari sebelum tanggal pelaksanaan pelatihan.


Surat Badan Litbang dan Diklat Kemenag bernomor B-69/P.V/HM.01/02/2024, tertanggal 2 Februari 2024, tentang Kalender Pelatihan Pusdiklat Teknis 2024 dapat diunduh di bawah.



Dengan mengetahui daftar pelatihan Pusdiklat yang akan dilaksanakan selama semester awal 2024 tentunya guru madrasah dan pegawai Kemenag lainnya dapat merencanakan jenis dan kapan pelatihan yang akan diikutinya, tentunya untuk pengembangan komptensi.

Cara Daftar dan Mengikuti Pelatihan di Pintar Kemenag

Cara Daftar dan Mengikuti Pelatihan di Pintar Kemenag

Cara mendaftar pelatihan dan mengikuti pelatihan di platform Pintar Kemenag. Sesuai judul, artikel ini membahas tentang bagaimana cara dan langkah-langkah untuk mendaftar pelatihannya.


Sedang untuk tata cara untuk registrasi dan mendaftar akun Pintar Kemenag telah dibahas dalam artikel sebelumnya. Sila baca: Cara Registrasi dan Daftar Akun Pintar Kemenag.


Cara Daftar Pelatihan di Pintar Kemenag

Dikutip dari Ayo Madrasah, Pintar Kemenag adalah sebuah platform Massive Online Open Courses (MOOC), yaitu aplikasi yang menyelenggarakan pelatihan-pelatihan massal secara online dan gratis. Pelatihan dilakukan secara asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal zoom ataupun tatap muka.


Pelatihan di Pintar Kemenag dapat diikuti oleh guru maupun pegawai di lingkungan Kementerian Agama, baik yang berstatus PNS maupun Non PNS.


Bagaimana cara mendaftar pelatihan yang diselenggarakan Pintar Kemenag?


Tidak sedikit yang menanyakan bagaimana cara untuk mendaftar pelatihan di Pintar Kemenag. Padahal untuk mendaftar dan mengikuti pelatihan di platform ini sangat mudah.


Pertama, sebelumnya pastikan telah memiliki akun di Pintar Kemenag. Jika belum, sila lakukan registrasi.


Setelah memiliki akun Pintar Kemenag, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

  1. Buka laman https://pintar.kemenag.go.id/
  2. Klik tombol "Masuk" di pojok kiri atas
  3. Masukkan NIK/NIP sebagai username dan Password yang telah dibuat saat registrasi akun, lalu klik tombol "Masuk"
  4. Setelah terbuka dashboard Pintar Kemenag, klik tombol "Sedang Berlangsung" atau klik tombol "Pilih Pelatihan" di bagian Progress Pelatihan, untuk melihat daftar pelatihan yang tersedia.
  5. Di bagian bawah terdapat daftar pelatihan yang tersedia. Pastikan pelatihan belum selesai atau tengah berlangsung dengan melihat tanggal pelaksanaan.
  6. Klik tombol "Lihat Selengkapnya" di jenis pelatihan yang ingin diikuti.
  7. Terbuka laman jenis pelatihan yang diinginkan. Simak sekali lagi waktu dan tanggal pendaftaran serta tanggal pelaksanaan pelatihan. Juga berbagai informasi dasar lainnya terkait dengan pelatihan tersebut.
  8. Jika sudah dan ingin mengikuti pelatihan tersebut, klik tombol "Daftar Pelatihan"
  9. Tombol akan berubah menjadi "Menunggu Jadwal". Ini berarti proses pendaftaran pelatihan sudah berhasil (peserta terdaftar pada pelatihan tersebut).

    Cara Daftar Pelatihan di Pintar Kemenag

  10. Agar tidak ketinggalan informasi, ada baiknya calon peserta bergabung dan memantau Grup Diskusi Pelatihan di Telegram. Link untuk bergabung grup Telegram terdapat di akhir deskripsi pelatihan.


Baca: Daftar Pelatihan Terbaru di Pintar Kemenag


Jangan lupa untuk mencatat kapan (tanggal berapa) pelatihan dimulai dan berakhir.


Karena pelatihan di Pintar Kemenag bermodel asynchronous sehingga pelatihan disampaikan dalam media e-learning, rekaman, video, podcast, atau PDF dan file lainnya. Peserta dapat menyelesaikan modul materi pelatihan sesuai dengan waktu yang dimiliki karena tidak ada tatap muka baik secara offline maupun online (zoom meting dan sejenisnya). Tentunya dalam rentang waktu yang telah ditentukan.


Setelah tahu, bagi yang ingin mengikuti pelatihan sila langsung mempraktikkan cara daftar pelatihan di Pintar Kemenag ini.

3 Feb 2024

Daftar Pelatihan Gratis Terbaru di Pintar Kemenag

Daftar Pelatihan Gratis Terbaru di Pintar Kemenag

Daftar pelatihan online terbaru yang tersedia di Pintar Kemenag. Kementerian Agama, melalui Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Balitbang Diklat, kembali merilis sejumlah pelatihan online di laman Pintar Kemenag. Pelatihan ini dapat diikuti oleh guru (ASN dan Non ASN) dan pegawai di naungan Kemenag.


Pintar Kemenag adalah sebuah platform Massive Online Open Courses (MOOC), yaitu aplikasi yang menyelenggarakan pelatihan-pelatihan massal secara online dan gratis.


Daftar Pelatihan Terbaru di Pintar Kemenag

Sejumlah pelatihan telah, sedang, dan akan dilaksanakan di aplikasi Pintar Kemenag. Diantaranya adalah Pelatihan Penelitian Tindakan Kelas, Pelatihan Karya Tulis Ilmiah bagi Guru dan Dosen, Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Pelatihan Microlearning : Membuat Projek P5PPRA.


Juga Pelatihan Mahir Hisab Rukyat, Pelatihan Multimedia Berbasis Web, Pelatihan Keluarga Sakinah, Pelatihan Metodologi Pembelajaran, Pelatihan Manajemen Kemasjidan, Pelatihan Bimbingan dan Konseling, dan berbagai jenis lainnya.


Guru madrasah dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama dapat mengikuti pelatihan-pelatihan tersebut secara gratis.


Tentunya sebelum mengikuti, peserta harus memiliki akun untuk dapat mendaftar pelatihan yang diinginkan. Cara mendaftar akun Pintar dapat disimak dalam artikel Ayo Madrasah sebelumnya, Cara Daftar Akun Pintar Kemenag.


Daftar Pelatihan Terbaru di Pintar Kemenag


Berikut adalah daftar pelatihan terbaru yang tersedia dan bisa diikuti terutama oleh guru madrasah.


1. Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid


  • Waktu Pendaftaran: 14-15 Februari 2024
  • Waktu Pelatihan: 16-19 Februari 2024
  • Total JP: 20 JP
  • Peserta: PNS Kemenag dan Non PNS Kemenag
  • Materi Pelatihan:
    1. Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial - Bagian 1
    2. Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial - Bagian 2
    3. Menjadi Satgas Anti Bullying : Kenali, Pahami, Cegah Perundungan di Sekitar Kita
    4. Jerat Hukum Pelaku Bullying
    5. Dampak Perilaku Bullying terhadap Kesehatan Jiwa
    6. Dampak Perilaku Bullying ditinjau secara Medis/Kedokteran
    7. Mencegah Bullying - Best Practice
  • Info Selengkapnya: https://pintar.kemenag.go.id/detail/pelatihan/121


2. Berbagi Cerita Inovasi Madrasah


  • Waktu Pendaftaran: 14-15 Februari 2024
  • Waktu Pelatihan: 16-19 Februari 2024
  • Total JP: JP
  • Peserta: PNS Kemenag dan Non PNS Kemenag
  • Materi Pelatihan:
    1. Manajemen Berbasis Madrasah
    2. Analisis 8 Standar Nasional Pendidikan (Best Practice) - Bagian 1
    3. Analisis 8 Standar Nasional Pendidikan (Best Practice) - Bagian 2
    4. Konsep Inovasi Madrasah
    5. Benchmarking Madrasah Hebat (Best Practice)
    6. Penyusunan Rancangan Program Inovasi Madrasah
  • Info Selengkapnya: https://pintar.kemenag.go.id/detail/pelatihan/122


3. Penilaian Pembelajaran Berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka


  • Waktu Pendaftaran: 14-15 Februari 2024
  • Waktu Pelatihan: 16-19 Februari 2024
  • Total JP: 32 JP
  • Peserta: PNS Kemenag dan Non PNS Kemenag
  • Materi Pelatihan:
    1. Konsep Penilaian Pembelajaran Berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka
    2. Analisis CP, TP dan KKTP
    3. Strategi mendesain Model Pembelajaran Berbasis HOTS
    4. Teknik Penilaian Berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka 
    5. Penyusunan Instrumen Penilaian Pembelajaran Berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka
  • Info Selengkapnya: https://pintar.kemenag.go.id/detail/pelatihan/123


4. Media Penyuluhan Agama berbasis TIK


  • Waktu Pendaftaran: 14-15 Februari 2024
  • Waktu Pelatihan: 16-19 Februari 2024
  • Total JP: 20 JP
  • Peserta: PNS Kemenag dan Non PNS Kemenag
  • Materi Pelatihan:
    1. Penyusunan Materi Penyuluhan Berbasis TIK - Bagian 1
    2. Penyusunan Materi Penyuluhan Berbasis TIK - Bagian 2
    3. Pembuatan Blog bagi Penyuluh
    4. Pembuatan Media Penyuluhan Berbasis Android - Bagian 1
    5. Pembuatan Media Penyuluhan Berbasis Android - Bagian 2
    6. Publikasi Konten Video di Media Digital
  • Info Selengkapnya: https://pintar.kemenag.go.id/detail/pelatihan/124


5. Penyusunan Bahan Ajar Berbasis Media


  • Waktu Pendaftaran: 14-15 Februari 2024
  • Waktu Pelatihan: 16-19 Februari 2024
  • Total JP: JP
  • Peserta: PNS Kemenag dan Non PNS Kemenag
  • Materi Pelatihan:
    1. Konsep Penyusunan Bahan Ajar
    2. Analisis Kebutuhan Bahan Ajar
    3. Penyusunan Bahan Ajar Cetak (LKS/ Modul/ Diktat)
    4. Praktik Pembuatan Bahan Ajar Non-Teks (Computer Based Learning)
    5. Pembuatan Bahan Ajar Komik Pembelajaran
    6. Penyusunan Bahan Ajar Hypermedia
  • Info Selengkapnya: https://pintar.kemenag.go.id/detail/pelatihan/125


6. Deteksi Dini Konflik Sosial bagi Penyuluh Agama


  • Waktu Pendaftaran: 12-15 Februari 2024
  • Waktu Pelatihan: 16-20 Februari 2024
  • Total JP: 20 JP
  • Peserta: PNS Kemenag dan Non PNS Kemenag
  • Materi Pelatihan:
    1. Kementerian Agama dan Konflik
    2. Definisi Konflik
    3. Asumsi Dasar Konflik
    4. Sumber Konflik
    5. Wujud Konflik
    6. Kategori Konflik
  • Info Selengkapnya: https://pintar.kemenag.go.id/detail/pelatihan/126



Daftar Pelatihan di Pintar Kemenag yang Telah Selesai


Daftar pelatihan yang telah selesai dilaksanakan di Pintar Kemenag, diantaranya adalah:
  • Pelatihan Terampil membuat Makalah Best Practice Pembelajaran (Angkatan I)
  • Pelatihan Microlearning : Membuat Projek P5PPRA (Angkatan I)
  • Pelatihan Web-Based Pengelolaan Pembelajaran (Angkatan II)
  • Pelatihan Penilaian Pembelajaran berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka (Angkatan III)
  • Pelatihan Metodologi Pembelajaran (Angkatan III)
  • Pelatihan Media Pembelajaran Berbasis Artificial Intelligence (Angkatan III)
  • Pelatihan Multimedia Berbasis Web (Angkatan I)
  • Pelatihan Keluarga Sakinah (Angkatan V)
  • Pelatihan Manajemen Kemasjidan (Angkatan III)
  • Pelatihan Karya Tulis Ilmiah bagi Penghulu dan Penyuluh (Angkatan II)
  • Pelatihan Multimedia Pembelajaran (Angkatan II)
  • Pelatihan Numerasi: Pemanfaatan Tools Online untuk Pembelajaran Aktif
  • Pelatihan Literasi : Pembelajaran Terdiferensiasi: Membaca Bersama dan Membaca Terbimbing untuk Kelas Awal
  • Pelatihan Literasi : Pembelajaran Terdiferensiasi dengan Keterampilan Membaca Dekoding dan Pemahaman

Dan masih banyak lagi pelatihan yang telah dilaksanakan di Pintar Kemenag.

Bagi yang ingin mengikuti pelatihan secara online dan gratis silakan untuk memilih dan mendaftar dari daftar Pelatihan Terbaru di Pintar Kemenag.

2 Feb 2024

Nominal Tunjangan Guru di SKAKPT Naik Per Januari 2024

Nominal Tunjangan Guru di SKAKPT Naik Per Januari 2024

Nominal tunjangan guru sertifikasi sebagai tertuang di SKAKPT mengalami kenaikan per Januari 2024. Kenaikan dasar tunjangan (nominal) ini berlaku termasuk bagi guru madrasah Non-ASN yang telah inpassing. 


Kenaikan dasar tunjangan bagi guru madrasah ini dapat dilihat langsung melalui hasil cetak S36 atau SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) bulan Januari 2024 yang dapat diunduh melalui laman Simpatika mulai hari ini (2/2/2024).


Tunjangan Guru Naik

Khusus untuk guru GBPNS inpassing, kenaikan dasar tunjangan sebagaimana yang tertera dalam SKAKPT, secara terperinci adalah sebagai berikut:

  • Gol. III a dari Rp 2.579.400 menjadi Rp 2.785.752 
  • Gol. III b dari Rp 2.688.500 menjadi Rp 2.903.580 
  • Gol. III c dari Rp 2.802.300 menjadi Rp 3.026.484 
  • Gol. III d dari Rp 2.920.800 menjadi Rp 3.154.464 
  • Gol. IV a dari Rp 3.044.300 menjadi Rp 3.287.844

Untuk guru ASN dan PPPK bagaimana, apakah juga mengalami kenaikan?

Sebagaimana informasi yang diperoleh Ayo Madrasah, bagi guru PPPK, Kenaikan tunjangan menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan untuk PNS kenaikannya menyesuaikan dengan PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Gaji PNS.


Ingin melihat dan menghitung sendiri kenaikan tunjangan guru di SKAKPT masing-masing. Sila unduh SKAKPT langsung di akun Simpatika masing-masing.

31 Jan 2024

Cara Registrasi dan Daftar Akun Pintar Kemenag

Cara Registrasi dan Daftar Akun Pintar Kemenag

Cara registrasi atau daftar akun Pintar Kemenag untuk mengikuti pelatihan. Sebelum dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Kementerian Agama melalui aplikasi Pintar Kemenag, sebelumnya tentu harus memiliki akun. Karenanya perlu untuk melakukan registrasi atau mendaftar akun Pintar Kemenag.


Pintar Kemenag merupakan sebuah aplikasi yang menyelenggarakan pelatihan-pelatihan secara online (Massive Online Open Courses) secara gratis bagi guru dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama.


Pintar sendiri merupakan akronim dari Pusat Informasi Pelatihan & Pembelajaran. Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari laman depan https://pintar.kemenag.go.id/ , Pintar adalah wadah untuk belajar bersama secara daring dan terbuka untuk semua ASN Kementerian Agama di Indonesia.


Registrasi Pintar Kemenag

Bagaimana cara mendaftar akun Pintar Kemenag? Ayo Madrasah akan membahasnya tuntas di artikel ini.


Cara Registrasi (Mendaftar) Pintar Kemenag


Cara untuk mendaftar (registrasi) untuk mendapatkan akun Pintar Kemenag sangatlah mudah. 


Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.


  1. Buka laman https://pintar.kemenag.go.id/
  2. Klik tombol "Masuk" di pojok kanan atas
  3. Pada bagian bawah, klik "Buat Akun"
    Langkah 1-3 di atas dapat juga dengan langsung mengetikkan url https://pintar.kemenag.go.id/register
  4. Terbuka laman "Pendaftaran Akun PINTAR", isikan:
    • Jenis Akun, pilih ASN Kemenag atau Non ASN Kemenag
    • Unggah foto dengan ketentuan jenis file jpg, jpeg, atau png dengan ukuran maksimal 2 MB, foto dengan gaya formal berbackground warna merah. Disarankan mengenakan jas dan dasi hitam (pria) dan hijab polos hitam atau gelap (perempuan berhijab)
    • NIP (bagi ASN) atau NIK (Non ASN)
    • Nama lengkap
    • Email Aktif
    • Password untuk login
  5. Setelag terisi semua centang kotak di depan "Saya bukan robot"
  6. klik "Daftar"

Cara Daftar Akun Pintar Kemenag

Jika pendaftaran akun berhasil maka akan ditampilkan laman login.

Login ke Laman Pintar Kemenag

'
Setelah pendaftaran akun Pintar Kemenag sukses tersimpan, otomatis akan memuat laman login Pintar Kemenag.

Untuk login sila masukkan NIK atau NIP dan password sebagaimana yang telah dibuat saat mendaftar akun.

Setelahnya klik tombol "Login"



Cara Login dengan Akun EMIS GTK Simpatika


Selain dengan cara daftar dan login di atas, bagi yang memiliki akun EMIS GTK Simpatika dapat menggunakannya untuk daftar sekaligus masuk ke akun Pintar Kemenag.

Caranya cukup mudah, yaitu:
  1. Buka laman https://pintar.kemenag.go.id/
  2. Klik tombol "Masuk" di pojok kanan atas
  3. Pada bagian bawah klik tombol Masuk dengan SSO Simpatika
  4. Terbuka laman login Simpatika, masukkan username (email, NUPTK, atau PegID) dan password Simpatika
  5. Klik Masuk
  6. Jika muncul laman "Menghubungkan Layanan Sipintar Pusdiklat dengan Akun Emis GTK" klik Lanjutkan


Melengkapi Profil Pengguna


Saat berhasil login untuk yang pertama kali, setelah proses registrasi akun Pintar Kemenag, pengguna diwajibkan melengkapi profil.

Profil ini meliputi:
  • Nama (edit jika terdapat kekeliruan)
  • Pangkat (untuk ASN dan Non ASN Inpassing sesuai pangkatnya. Jika tidak bisa memilih tanda "strip")
  • Jabatan (terdapat banyak pilihan termasuk Kepala Madrasah, Guru (Non ASN), Guru Madya, Guru Madya (Non ASN), dll
  • Agama
  • Status Perkawinan
  • Status Pegawai
  • Instansi / Unit Kerja
  • Tempat Tugas
  • NIK
  • Jenis Kelamin
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Alamat domisili
  • Nomor HP
  • Email
  • Foto
Jika sudah klik tombol "Simpan Perubahan"

Jika setelah mengisi profil dirasa ada data yang salah, termasuk mengubah foto, bisa dilakukan perbaikan data dengan membuka menu "Profil" atau url https://pintar.kemenag.go.id/profile


Mendaftar Pelatihan di Pintar Kemenag


Setelah berhasil mendaftar atau registrasi akun Pintar Kemenag, pengguna dapat mengikuti pelatihan-pelatihan online yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

Daftar pelatihan yang tersedia dan sedang berlangsung dapat diakses melalui menu "Pelatihan"

Namun sebelum dapat mengikuti pelatihan, pengguna harus mendaftar pada pelatihan yang diinginkan.

Bagaimana cara mendaftar dan mengikuti pelatihan di aplikasi Pintar Kemenag akan dibahas dalam artikel tersendiri. Karena dalam artikel kali ini Ayo Madrasah hanya membatasi pada tata cara registrasi dan mendaftar akun Pintar Kemenag saja.


Itulah tahapan dan cara mendaftar atau registrasi akun Pintar Kemenag, semoga bermanfaat terutama bagi guru madrasah yang ingin memiliki akun dan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan di Pintar Kemenag.

26 Jun 2023

Edaran Libur Guru Madrasah Kanwil Kemenag Riau

Edaran Libur Guru Madrasah Kanwil Kemenag Riau

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau menetapkan libur akhir tahun pelajaran bagi guru madrasah, berdasarkan kalender pendidikan madrasah. Sehingga pada akhir tahun pelajaran ini, layaknya siswa madrasah, guru madrasah di Provinsi Riau pun ikut liburan.


Penetapan libur bagi guru madrasah se Provinsi Riau ini disampaikan melalui surat edaran nomor B-419/Kw.04.2/1/PP.00.11/06/2023, tertanggal 23 Juni 2023.


Edaran Libur Guru Madrasah Riau

Penetapan libur bagi guru madrasah ini merupakan tindak lanjut dari KMA Nomor 1367 Tahun 2023 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah yang pada salah satu poinnya memerinci jenis libur bagi guru madrasah yang meliputi libur nasional, cuti bersama, dan libur kalender pendidikan.


Disampaikan dalam isi surat tersebut, pertama, libur akhir tahun pelajaran bagi guru madrasah berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022-2023 terhitung mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 16 Juli 2023.


Kedua, libur akhir tahun pelajaran 2022-2023 bagi guru agama pada sekolah mengikuti ketetapan libur yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.


Edaran terkait libur guru madrasah di Kanwil Kemenag Riau ini layaknya yang dilakukan oleh beberapa Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi-provinsi lainnya.


Sebelumnya Kanwil Kemenag Jawa Tengah juga menerbitkan edaran tentang libur bagi guru madrasah (Baca: Edaran Libur Guru Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Tengah). Hal yang sama juga telah dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan (Baca: Edaran Libur Siswa dan Guru Madrasah Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan).


Surat edaran terkait libur bagi guru madrasah di Provinsi Riau dapat dibaca dan diunduh melalui tomboh download si bawah ini.

Dengan ditetapkannya libur untuk guru madrasah di Provinsi Riau, sesuai kalender pendidikan madrasah, ini tentu menjadi kabar gembira, terutama bagi guru-guru madrasah se Provinsi Riau.

25 Jun 2023

Edaran Libur Siswa dan Guru Madrasah Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan

Edaran Libur Siswa dan Guru Madrasah Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan edaran terkait libur semester bagi siswa dan guru madrasah se Provinsi Kalimantan Selatan. Surat edaran ini sekaligus menindaklanjuti KMA Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah yang salah satunya mengatur tentang liburan guru madrasah.


Selain menyampaikan terkait libur bagi siswa dan guru, dalam surat edaran ini juga diatur terkait pembagian rapor dan dimulainya Tahun Pelajaran 2023/2024. Ini sekaligus menindaklanjuti edaran Ditjen Pendis tentang Perubahan Kaldik Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dan edaran tentang Kaldik Madrasah 2023/2024.


Libur Siswa dan Guru Madrasah Kalsel

Baca: Kapan RA dan Madrasah Libur Akhir Tahun 2023? Ini Penjelasannya


Adalah surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1409/Kw.17.2/HM.01/062023, tertanggal 23 Juni 2023. 


Surat ditujukan kepada Kepala kantor Kemenag se Kalimantan Selatan dan untuk diteruskan kepada madrasah-madrasah di lingkungan kerjanya.


Disampaikan dalam surat tersebut bahwa dengan berakhirnya Tahun ajaran 2022/2023 dan akan dimulainya Tahun Ajaran 2023/2024, berdasarkan KMA Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Nomor: 2214/DJ.I/DT.I.I/PP.00/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Perubahan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2022/2023 dan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan mengatur kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pembelajaran siswa.


Terdapat empat poin dalam surat edaran Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan tersebut. Keempatnya meliputi pembagian rapor, libur siswa, libur guru, dan permulaan tahun pelajaran 2023/2024.


Baca: Edaran Libur Guru Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Tengah


Selengkapnya keempat point tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pembagian rapor dilaksanakan tanggal 23-24 Juni 2023
  2. Siswa libur dari tanggal 26 Juni - 16 Juli 2023
  3. Libur guru dimulai tanggal 26 Juni 16 Juli 2023. Selama libur, guru diharapkan memanfaatkan untuk peningkatan kompetensi dan diharapkan menyelesaikan administrasi pembelajaran TA 2022/2023 dan mempersiapkan administrasi pembelajaran TA 2023/2024;
  4. Tahun Ajaran baru dimulai tanggal 17 Juli 2023 dengan agenda:  (a) Kegiatan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) bagi siswa baru; (b) Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk siswa kelas atas

Selengkapnya surat edaran Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1409/Kw.17.2/HM.01/062023 ini dapat diunduh melalui tombol download di bawah.
Dengan diterbitkannya surat edaran terkait libur siswa dan guru madrasah se Kalimantan Selatan ini semakin menegaskan pemberian hari libur bagi guru saat akhir tahun pelajaran ini.