4 Mar 2026

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026

Juknis pembayaran TPG untuk guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 resmi dirilis Kementerian Agama. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 665 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.


Juknis TPG Guru Madrasah 2026

Sesuai dengan namanya, SK Dirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026 ini merupakan acuan dan pedoman dalam penetapan dan penyaluran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah, baik PNS ataupun Bukan PNS, pada madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK).


Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.


Menurut Juknis TPG 2026, besaran tunjangan profesi guru bervariasi, yaitu:

  • Guru dan Kepala Madrasah berstatus PNS: 1 kali gaji pokok per bulan
  • Pengawas madrasah: 1 kali gaji pokok per bulan
  • Guru dan Kepala Madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing): 1 kali gaji pokok per bulan, sesuai SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja
  • Guru dan Kepala Madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (inpassing): sesuai ketentuan yang berlaku (Rp2.000.000 per bulan).


Unduh Juknis TPG Madrasah 2026


Untuk mengunduh Juknis TPG Madrasah 2026, berupa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 665 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah, sila klik tombol download di bawah.


Itulah Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2026 yang menjadi pedoman dalam pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah, baik yang ANS maupun Non-ASN.

18 Feb 2026

Juknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan 2026

Juknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan 2026

Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam, menerbitkan Petunjuk Teknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026. Regulasi ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026.


Juknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.


Juknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan 2026

Petunjuk teknis ini sebagai acuan akademis dan operasional bagi madrasah dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang selaras dengan kebijakan pendidikan serta kebutuhan murid, baik pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun  madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.


Kegiatan pembelajaran di bulan Ramadan kali ini mengangkat tema, “Ramadan sebagai Momentum Penguatan Iman, Akhlak, dan Kepedulian Sosial.”


Pembagian Termin Kegiatan Ramadan 2026


Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan Tahun 2026 dibagi menjadi tiga termin dengan fokus yang berbeda pada setiap fase. 


Adapun pembagian termin kegiatan Ramadan tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  • Termin I (18-21 Februari 2026): Pembelajaran Mandiri Terbimbing dengan jenis kegiatan seperti Tarhib (Penyambutan Ramadan), Penguatan Ikatan Keluarga (Family Bonding), dan Integrasi KBC.
  • Termin II (23 Februari - 14 Maret 2026): Pembelajaran Tatap Muka dengan jenis kegiatan meliputi Penanaman Karakter dan Pembersihan Hati (Tazkiyatun Nafs).
  • Termin III (16-27 Maret 2026): Libur Idul Fitri dengan jenis kegiatan seperti Implementasi Nilai Sosial/Panca Cinta (Hablumminannas).


Jeni kegiatan pembelajaran pada bulan Ramadan dapat dilaksanakan melalui beberapa bentuk seperti:

  • Pembelajaran Mandiri Terbimbing.
  • Pembelajaran Tatap Muka.
  • Kegiatan Penguatan pada Bulan Ramadan, yaitu kegiatan penguatan karakter, keagamaan, dan/atau pembiasaan positif lainnya sesuai program madrasah


Madrasah Dianjurkan Melaksanakan Pesantren Ramadan


Pada Juknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026, masing-masing madrasah dianjurkan untuk mengadakan kegiatan Pesantren Ramadan. Pesantren Ramadan ini dilaksanakan pada rentang waktu pembelajaran tatap muka (23 Februari - 14 Maret 2026) dengan alokasi minimal 3 hari pelaksanaan.


Tipe kegiatan Pesantren Ramadan bisa berupa: 

  • Mukim (Camp
    • Untuk jenjang MTs dan MA
    • Durasi: 24 jam (minimal 3 hari 2 malam)
    • Kegiatan berlangsung sepanjang hari dengan jadwal khusus dari subuh hingga tidur malam
  • Full Day
    • Untuk jenjang MI (kelas 4-6), MTs, dan MA
    • Durasi: Pukul 07.30 - 18.00
    • Pembelajaran pagi hingga berbuka puasa bersama, pulang setelah magrib
  • Reguler Terintegrasi
    • Untuk jenjang RA dan MI (kelas 1-3)
    • Durasi: 07.30 - 10.00 (RA) dan 07.30 - 11.30 (MI)
    • Pembelajaran pagi hari, berakhir dengan salat Zuhur berjemaah, kemudian pulang  
  • Darurat (Bencana)
    • Semua jenjang di wilayah terdampak bencana
    • Durasi fleksibel disesuaikan dengan kondisi darurat dan kemampuan akses.

Madrasah dapat memilih satu dari empat tipe pelaksanaan tersebut dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia, karakteristik murid, kondisi geografis dan sosial setempat, serta persetujuan komite madrasah dan wali murid.

Download Juknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan 2026


Lebih lengkap terkait dengan pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026, termasuk dengan uraian detail setiap tipe pelaksanaan Pesantren Ramadan dan contoh kegiatan di setiap tipe pelaksanaan Pesantren Ramadan, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026, melalui tombol download di bawah.

Dengan memahami Juknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan 2026 diharapkan tiap madrasah dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran secara terencana, sistematis, dan terukur.

13 Feb 2026

Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026

Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026

Kementerian Agama akhirnya merilis Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah.


Juknis ini menjadi regulasi dan acuan bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga satuan pendidikan (RA dan madrasah) dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.


Juknis BOP RA BOS Madrasah

BOP RA atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudhatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.


Sedang BOS atau Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan non-personalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.


Baca: Download Dokumen Pengajuan BOS Madrasah - BOP RA Format Ms. Word (2026)


SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah ini memuat lampiran yang berisi:

  • Bab I, Pendahuluan (Latar Belakang, Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Pengelolaan, dan pengertian Umum)
  • Bab II, Tim Pengelola (Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Pusat, Tim Pengelola BOP dan BOS Provinsi, Tim Pengelola BOP dan BOS Kabupaten/ Kota, Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat RA/ Madrasah, Pengawas Madrasah, dan Komite Madrasah)
  • Bab III, Kriteria dan Prosedur (Kriteria Penerima Dana, Satuan Biaya, Mekanisme Pengusulan dan Penetapan Alokasi Dana, dan Mekanisme Penyaluran Dana dan Pencairan Dana)
  • Bab IV, Penggunaan Dana (Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS, Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana, dan Penggunaan Aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS oleh Madrasah)
  • Bab V, Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa dan Manajemen Aset (Mekanisme Umum, Mekanisme dan Tahapan Pengadaan/ Pembelian Barang/Jasa, dan Manajemen Aset)
  • Bab VI, Pelaporan Dana (Pembukuan dan Pelaporan Dana Bantuan Tingkat Madrasah, Laporan Tingkat Kabupaten/ Kota, Laporan Tingkat Provinsi, Laporan Tingkat Pusat, dan Transparansi Pengelolaan Keuangan dan Kebijakan Anti-Korupsi)
  • Bab VII, Perpajakan (Pendahuluan, Kewajiban Perpajakan Terkait dengan Penggunaan Dana BOP dan BOS, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4, ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Batas waktu penyetoran dan pelaporan, Bea Materai, dan PKP, BKP dan JKP dalam PPN)
  • Bab VIII, Monitoring, Pengawasan, dan Sanksi (Monitoring, Pengawasan, dan Sanksi)
  • Bab IX, Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (Tujuan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, dan Media)




Unduh Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2026


Untuk mengunduh SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah sila gunakan tombol download di bawah.


Itulah Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 sebagaimana SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026.

12 Jan 2026

Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027

Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027

Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 telah dirilis. Regulasi yang mengatur tentang mekanisme dan tata cara penerimaan peserta didik baru di Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta ini di atur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.


Adalah SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 10041 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027.


Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah

Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah atau penerimaan peserta didik baru tersebut dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.


Jadwal Pelaksanaan PMBM


Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah ini berlaku bagi RA dan Madrasah Negeri maupun swasta, di seluruh Indonesia. Kecuali bagi Madrasah Unggulan (MAN-IC, MANPK, MAKN, dan MAN-PUN) yang penerimaan siswa barunya diatur melalui Petunjuk Teknis Seleksi Nasional Murid Baru. Baca: Juknis SNMB 2026/2027 | SK Dirjen Pendis No. 10048 Tahun 2025.


Adapun jadwal pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari Juknis PMBM, diatur sebagai berikut:

  • Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama: Januari - Maret 2026
  • Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama: Februari - Mei 2026
  • Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi): Maret - Juli 2026
  • Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta: Maret - Juli 2026


Persyaratan Calon Murid Baru


Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah ini juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon murid baru di setiap jenjang.


Persyaratan penerimaan calon murid baru pada Raudhatul Athfal (RA) sebagai berikut:

  • Berusia 4 - 5 tahun untuk Kelompok A
  • Berusia 5 - 6 tahun untuk Kelompok B

Persyaratan calon murid baru kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah sebagai berikut:
  • Berusia 7 tahun (wajib diterima sebagai murid dengan mempertimbangkan batas daya tampung)
  • Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 (dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung)
  • Berusia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, atau kesiapan belajar (dapat diterima dengan dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau dalam hal psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru madrasah).

Persyaratan calon murid baru kelas 7 Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai berikut:
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026
  • Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket  A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ula.
  • Bagi murid yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
  • Khusus bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Persyaratan calon murid baru kelas 10 Madrasah Aliyah (MA) sebagai berikut:
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026
  • memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MTs/SMP/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha.
  • Bagi murid yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
  • Khusus bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah


Download Juknis PNBM


Ketentuan-ketentuan lainnya terkait dengan mekanisme penerimaan murid baru di RA dan Madrasah seperti terkait:

  • Tata cara seleksi masuk RA, MI, MTs, dan MA
  • Kebijakan Afirmasi
  • Daftar Ulang
  • Pembiayaan
  • Perpindahan Murid Madrasah
  • Jumlah siswa dalam satu rombongan belajar
  • Jumlah rombongan belajar pada madrasah
dapat dibaca secara mendalam di dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Adapun SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 10041 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat diunduh melalui link unduh di bawah.

Dengan diterbitkannya regulasi terkait Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027 diharapkan menjadi pedoman dan panduan teknis dalam menjamin kelancaran pelaksanaan penerimaan murid baru madrasah.

7 Mar 2024

Download Juknis Bantuan Pokja GTK (KKGTK) 2024

Download Juknis Bantuan Pokja GTK (KKGTK) 2024

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali merilis Juknis Bantuan Pokja GTK atau KKGTK Tahun 2024. Petunjuk Teknis Bantuan untuk Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah ini mengatur pemberian bantuan dalam mendukung pengembangan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).


Adalah SK Ditjen Pendis Kemenag Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024.


Juknis Bantuan Pokja GTK

Bantuan pengembangan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah biasa disingkat Pokja GTK Madrasah atau KKGTK Madrasah, merupakan wujud peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah.


Peningkatan mutu tersebut dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Pelaksanaannya melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education atau Madrasah Education Quality Reform (REP / MEQR).


Sasaran, Penerima, dan Alokasi Bantuan


Bantuan ini, sebagaimana Ayo Madrasah cermati dalam Juknis Bantuan Pokja GTK 2024, diberikan kepada Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), (Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).


  • Kelompok Kerja Guru atau KKG adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Madrasah Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/ kota, dan provinsi.
  • Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau MGMP adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/ kota, dan provinsi.
  • Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling atau MGBK adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Bimbingan dan Konseling pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/ kota, dan provinsi
  • Kelompok Kerja Madrasah atau KKM adalah forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan, kabupaten/ kota, gabungan kabupaten/ kota atau provinsi.
  • Kelompok Kerja Pengawas atau Pokjawas adalah forum Pengawas Madrasah di tingkat kabupaten/ kota, gabungan kabupaten/ kota, atau provinsi.


Masih disebutkan dalam Juknis, KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas yang berhak mendapat bantuan harus memenuhi persyaratan yang antara lain:

  • Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota, kepala Kanwil Kemenag Provinsi, yang selanjutnya terdaftar di Aplikasi KKGTK
  • Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang;
  • Memiliki keanggotaan  dengan ketentuan:
    • minimal 15 orang dan maksimal 30 orang (KKG dan MGMP)
    • minimal 15 orang dan maksimal 30 orang (MGBK)
    • minimal 10 orang dan maksimal 30 orang (KKM)
    • minimal 10 orang dan maksimal 30 orang (Pokjawas)
  • Untuk daerah tertinggal sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:
    • minimal 10 orang untuk KKG di tingkat kecamatan/ kabupaten/ kota atau gabungan kabupaten/ kota.
    • minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten.
    • minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten.
  • Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Memiliki rencana program kerja sedikitnya tiga tahun ke depan;
  • Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir

Masing-masing Pokja GTK akan menerima bantuan sebesar:

  • KKG: Rp. 15.000.000
  • MGMP: Rp. 30.000.000
  • MGBK: Rp. 30.000.000
  • KKM: Rp. 30.000.000
  • POKJAWAS :Rp. 30.000.000


Timeline, Jadwal Kegiatan, dan Modul Bimtek


Sebagaiman tertulis dalam Juknis Bantuan Pokja GTK, pelaksanaan kegiatan dijadwalkan sebagai berikut:
  1. Persiapan
    • Sosialisasi bantuan: Maret 2024
    • Persiapaan berkas administrasi: Maret 2024
    • Pendaftaran proposal: Maret - April 2024
    • Penetapan dan pengumuman Pokja penerima bantuan: Mei 2024
    • Penerbitan buku rekening: Mei - Juni 2024
    • Penyaluran dana bantuan: Juni 2024
  2. Pelaksanaan Program (Bimtek PKB): Juni - Oktober 2024
  3. Pelaporan Kegiatan: Oktober - 31 Desember 2024

Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh kelompok kerja akan menggunakan

modul yang telah disediakan oleh Kementerian Agama melalui proyek REP/ MEQR. Modul-modul dimaksud tersedia dalam moda tatap muka, tatap maya, dan blended learning (kombinasi antara tatap muka dan tatap maya).

Adapun modul bimtek meliputi:
  • Untuk KKG:  Literasi, Numerasi, dan Sains, dan Inklusi
  • Untuk MGMP MTs: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bimbingan dan Konseling
  • Untuk MGMP MA: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi, dan Bimbingan dan Konseling
  • Untuk KKM: Kepala Madrasah dan Inklusi
  • Untuk Pokjawas: Pengawas Madrasah

Unduh Juknis Bantuan Pokja GTK 2024


Selengkapnya terkait prosedur, persyaratan, dan mekanisme pemberian bantuan bagi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas ini sila baca SK Ditjen Pendis Kemenag Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024.

SK Ditjen No. 1175 Tahun 2024 tersebut dapat diunduh di bawah ini.

Bagi Pokja GTK sila mencermati Juknis Bantuan Pokja GTK 2024 tersebut untuk mendapatkan bantuan guna Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

2 Feb 2024

Juknis Asesmen Bakat Minat SMP/MTs 2024

Juknis Asesmen Bakat Minat SMP/MTs 2024

Petunjuk Teknis (Juknis) penyelenggaraan Asesmen Bakat Minat (ABM) untuk SMP dan MTs Tahun 2024 telah diterbitkan oleh Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek.


Juknis ABM Tahun 2024 ini memuat latar belakang, tujuan, dan petunjuk pelaksanaan layanan ABM. Sehingga menjadi pedoman bagi satuan pendidikan, termasuk madrasah yang menyelenggarakan ABM dapat terlaksana dengan baik.


Asesmen Bakat Minat

ABM atau Asesmen Bakat Minat adalah asesmen (tes) yang mengukur potensi siswa yang dirancang untuk memprediksi kemampuan dan minat siswa tersebut pada bidang-bidang tertentu. Asesmen Bakat Minat mendeteksi bakat yang dimiliki seseorang dan kecenderungan minatnya.


Untuk itu, pada 2024 ini, Pusmendik menyelenggarakan pelayanan ABM untuk satuan pendidikan jenjang SMP/MTs/SMPK/SMPTK/MWP. ABM diselengggarakan bagi siswa kelas IX (sembilan) melalui asesmen berbasis komputer (Computerized Based Test - CBT) secara daring.


Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan ABM 2024


Sesuai dengan Juknis Asesmen Bakat Minat SMP/MTs 2024, ABM 2024 akan diselenggarakan sesuai jadwal pelayanan ABM sebagai berikut:

  1. Sosialisasi dan pengumuman ABM: 23 Januari 2024
  2. Pendaftaran satuan pendidikan: 23 Januari - 3 Februari 2024
  3. Pendaftaran peserta: 23 Januari - 9 Februari 2024
  4. Pengisian data panitia pelaksana: 23 Januari - 9 Februari 2024
  5. Simulasi aplikasi: 15-16 Februari 2024
  6. Cetak perlengkapan ujian: 15-16 Februari 2024
  7. Pelaksanaan asesmen: 19-23 Februari 2024
  8. Unggah kelengkapan ujian: 19 Februari-11 Maret 2024
  9. Cetak hasil: 11 Maret 2024

Download Juknis ABM 2024


Bagi madrasah yang mengikuti Asesmen Bakat Minat Tahun 2024 dapat mempelajari ketentuan dan petunjuk penyelenggaraannya melalui Juknis ABM. Juknis ABM 2024 tersebut dapat diunduh melalui tombol berikut.


8 Jul 2023

Juknis Panduan Matsama Tahun Pelajaran 2023/2024

Juknis Panduan Matsama Tahun Pelajaran 2023/2024

Juknis panduan pelaksanaan Matsama, Masa Ta’aruf Siswa Madrasah, Tahun Pelajaran 2023/2024 telah diterbitkan. Petunjuk Teknis terkait pelaksanaan Matsama yang dilakukan oleh Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024.


Pedoman pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, melalui suratnya tertanggal 6 Juli 2023, dengan nomor B-2875/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/07/2023.


Panduan Matsama

Sebagaimana tertuang dalam kalender pendidikan madrasah 2023/2024, awal tahun pelajaran ini akan dimulai pada 17 Juli 23. Matsama, menjadi salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru yang digelar di wal tahun pelajaran. Baik oleh RA, MI, MTs, maupun MA dan MAK.


Pengertian dan Tujuan Matsama


Masa Ta’aruf Siswa Madrasah atau MATSAMA, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari Pedoman Matsama 2023/2024, adalah masa orientasi atau kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal budaya kekhasan madrasah.


Melalui MATSAMA, para siswa baru madrasah akan dikenalkan lingkungan madrasah, kebiasaan dan budaya madrasah, tata tertib, sistem pembelajaran termasuk mengenalkan guru dan tenaga kependidikannya, keunikan dan keunggulan madrasah. 


Sehingga siswa baru mengenali keadaan diri dan sosialnya dan memiliki kesiapan mental sehingga mudah menyesuaikan diri dalam mengikuti proses pembelajaran selanjutnya. Pun akan menumbuhkan kebanggaan terhapap madrasah, memahami nilai-nilai madrasah, mencintai dan menjaga nama baik almamater.


Selain itu dengan Matsama juga dapat mengenalkan nila-nilai moderasi beragama, menumbuhkan budaya dan jiwa inklusif tidak eksklusif, ramah, anti kekerasan dan bullying, anti pelecehan seksual, dan menghargai harkat-martabat kemanusiaan. Di samping mengenalkan pola kebiasaan hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah, menumbuhkan sikap disiplin dan tanggung jawab, serta mental mandiri berprestasi.


Sesuai dalam pedoman, MATSAMA dilaksanakan dalam jangka waktu tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.


Materi dan Kegiatan Matsama 2023/2024


Dengan beragam tujuan Matsama tersebut di atas, Matsama diselenggarakan dengan materi yang melingkupi kemadrasahan, moderasi beragama, nilai-nilai madrasah, dan budaya dan kebiasaan kehidupan di madrasah.


Materi terkait dengan kemadrasahan  berupa pengenalan lingkungan dan budaya madrasah yang meliputi:

  • Profil singkat madrasah (visi-misi dan keunggulan)
  • Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran
  • Tata tertib, nilai dan norma yang berlaku
  • Sistem pembelajaran dan cara menyiapkan diri belajar secara efektif
  • Perkenalan guru dan tenaga kependidikan
  • Kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi kesiswaan


Materi moderasi beragama dalam Matsama merupakan cara mengamalkan ajaran agama dalam konteks kehidupan bersama, berbangsa dan bernegara yang harmoni dengan tetap menjaga:

  • Komitmen kebangsaan (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945)
  • Toleransi dengan menerima perbedaan dan menghargai kepada pihak yang berbeda
  • Anti kekerasan dalam memperjuangkan kebenaran dan keyakinan
  • Akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal


Materi nilai-nilai madrasah, dalam Matsama meliputi:

  • Orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar
  • Tata krama/berakhlak dalam pergaulan dan ber-media sosial
  • Pengenalan bentuk-bentuk kekerasan fisik, psikis (bullying), penelantaran, pelecehan seksual, korban narkoba dan kebiasaan merokok
  • Pengenalan bagaimana pencegahan dan penanganan terhadap tindakan kekerasan fisik, psikis (bullying), penelantaran, pelecehan seksual, narkoba dan merokok


Materi terkait budaya dan kebiasaan kehidupan di madrasah, meliputi:

  • Pola hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah
  • Pembentukan sikap disiplin dan tanggung jawab,
  • Pengembangan mental mandiri dan berprestasi


Dari materi Matsama tersebut, madrasah dapat menyusun secara mandiri silabus dan teknis detail pelaksanaanya, dengan disesuaikan pada kondisi madrasah.


Download Pedoman Matsama 2023/2024


Untuk lebih lengkap terkait dengan penyelenggaraan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah, sila baca dan unduh Pedoman Matsama Tahun Pelajaran 2023/2024.


Pedoman Matsama Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat diunduh dengan mengeklik tombol download di bawah ini.

Dengan disusun dan diterbitkannya Juknis Pedoman Pelaksanaan Matsama Tahun 2023/2024 ini hendaknya dapat diajadikan acuan dalam penyelenggaraan masa ta’aruf siswa madrasah tahun pelajaran 2023-2024.