4 Mar 2026

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026

Juknis pembayaran TPG untuk guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 resmi dirilis Kementerian Agama. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 665 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.


Juknis TPG Guru Madrasah 2026

Sesuai dengan namanya, SK Dirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026 ini merupakan acuan dan pedoman dalam penetapan dan penyaluran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah, baik PNS ataupun Bukan PNS, pada madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK).


Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.


Menurut Juknis TPG 2026, besaran tunjangan profesi guru bervariasi, yaitu:

  • Guru dan Kepala Madrasah berstatus PNS: 1 kali gaji pokok per bulan
  • Pengawas madrasah: 1 kali gaji pokok per bulan
  • Guru dan Kepala Madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing): 1 kali gaji pokok per bulan, sesuai SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja
  • Guru dan Kepala Madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (inpassing): sesuai ketentuan yang berlaku (Rp2.000.000 per bulan).


Unduh Juknis TPG Madrasah 2026


Untuk mengunduh Juknis TPG Madrasah 2026, berupa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 665 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah, sila klik tombol download di bawah.


Itulah Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2026 yang menjadi pedoman dalam pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah, baik yang ANS maupun Non-ASN.

9 Jul 2025

TPG Non Inpassing Jadi Rp. 2 Juta (KMA No. 646 Tahun 2025)

TPG Non Inpassing Jadi Rp. 2 Juta (KMA No. 646 Tahun 2025)

Besaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Non Inpassing akhirnya naik menjadi Rp. 2 juta per bulan. Kepastian ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 646Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara.


Besaran tunjangan ini mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp.1,5 juta per bulan.


TPG Non Inpassing Jadi Rp. 2 Juta (KMA No. 464 Tahun 2025)

Kenaikan TPG bagi guru madrasah non inpassing ini telah mengemuka sejak awal tahun ini. Saat itu dalam surat Ditjen Pendis Nomor B-103/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/03/2025 perihal : Pemberitahuan Petunjuk Teknis Penyaluran TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025, menyebutkan adanya kenaikan nominal TPG yang akan diterima oleh guru madrasah non inpassing. Tersebut dalam surat tersebut bahwa, Kenaikan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN belum inpassing dari Rp. 1.500.000,- menjadi Rp. 2.000.000,- pada tiap bulan mulai Januari 2025 akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan.


Namun sayangnya dalam SK Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemyaran TPG bagi Guru, Kepala Madrasah , dan Pengawas MadrasahTahun 2025 tidak memuat hal yang sama. Dalam lampiran hanya dituliskan bahwa Tunjangan Profesi bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alhasil. para guru sertifikasi non inpassing hanya menerima tunjangan profesi sebesar Rp. 1,5 juta, seperti di tahun-tahun sebelumnya.


Namun setelah hampir setengah tahun kini isu kenaikan tunjangan profesi menjadi kenyataan. Terbit lah KMA Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tunjangan profesi guru non inpassing mengalami kenaikan dari Rp. 1,5 juta per bulan menjadi Rp. 2 juta per bulan.


Isi KMA tersebut menyebutkan antara lain:

  1. Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan
  2. Tunjangan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan kepada Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru pegawai negeri sipil.
  3. Tunjangan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan terhitung mulai bulan Januari 2025
  4. Tunjangan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang sudah dibayarkan sampai dengan bulan Juni 2025, akan diberikan selisih dari besaran Tunjangan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU


Menilik dari isi KMA Nomor 646 Tahun 2025 tersebut, kabar gembira tersebut bukan hanya soal besaran tunjangan profesi bagi guru madrasah non inpassing yang mengalami kenaikan dari Rp. 1,5 juta menjadi Rp. 2 juta per bulan belaka. Namun juga bahwa kenaikan tersebut dihitung mulai bulan Januari 2025. 


Ini berarti masing-masing guru sertifikasi non inpassing akan menerima rapel sejumlah rp. 500 ribu terhitung sejak bulan Januari 2025.


Baca: Daftar Linieritas dan Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab


Download KMA Nomor 646 Tahun 2025


Untuk lebih memahami terkait tunjangan profesi guru, utamanya kenaikan nominal tunjangan untuk guru madrasah non inpassing, sila baca dan unduh KMA Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui tombol download di bawah.


Dengan terbitnya KMA Nomor 646 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan profesi bagi guru madrasah non inpassing semoga menjadi kabar gembira bagi semua insan madrasah.

4 Feb 2022

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022

TPG atau Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah kembali akan disalurkan pada tahun anggaran 2022 ini. Kementerian Agama RI melalui Dirjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2022.


Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.


Sesuai dengan namanya, SK Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2021 ini merupakan acuan dan pedoman dalam penetapan dan penyaluran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah, baik PNS ataupun Bukan PNS, pada madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK).

Juknis TPG 2022


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari Pengertian Umum Lampiran SK Dirjen ini, tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Isi dalam SK Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2021, secara prinsipal, tidak terlalu jauh berbeda dibanding Juknis TPG tahun 2021 silam.


Sumber Anggaran dan Besaran TPG 2021


Sumber anggaran tunjangan profesi bagi guru madrasah di tahun 2022 ini dibedakan dalam tiga kelompok. Ketiganya meliputi:

  1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil Kemenag Provinsi, bagi guru dan kamad bukan PNS (baik madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat) dan belum inpassing.
  2. DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, bagi guru dan kamad PNS pada satminkal MIN dan madrasah swasta (diselenggarakan masyarakat) dan bagi pengawas sekolah pada madrasah.
  3. DIPA madrasah negeri jenjang MTs dan MA/MAK bagi guru dan kamad PNS di MTs dan MA/MAK Negeri.

Besaran tunjangan profesi tahun 2022 masih belum berubah dibanding tahun sebelumnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
  2. Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
  3. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  4. 4. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

Kriteria Penerima TPG 2022


Penerima TPG Tahun 2022 adalah guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, baik PNS, Non-PNS, maupun PPPK. Guru dan Kamad tersebut mengajar di madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) yang terlah memiliki izin operasional.

Selain itu, harus memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV serta memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi NRG.

Di samping itu tentunya harus memenuhi berbagai kriteria lain, semisal jumlah jam mengajar (beban kerja), jumlah kehadiran, rasio siswa, dan keterkaitan dengan layanan Simpatika. Kesemua persyaratan dan kriteria penerima tunjangan profesi tersebut diuraikan dalam Bab III Juknis Penyaluran TPG Tahun 2022 ini.


Unduh Juknis TPG 2022


Untuk memahami secara lebih jelas dan tuntas, sila baca SK Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022 beserta lampirannya.

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022 dapat diunduh melalui tombol download di bawah ini.

Baca Juga: Juknis Tunjangan Insentif Guru 2022

Dengan diterbitkannya Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022 tentu akan menjadi pedoman dan acuan bagi semua pihak, baik guru maupun pemangku kebijakan lainnya, untuk menjamin penyaluran tunjangan ini berjalan lancar.

23 Feb 2021

Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021

Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021

Akhirnya, Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2021 dirilis. Juknis yang merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 tersebut telah disahkan pada 23 Desember silam. Namun baru dipublikasikan untuk umum hari ini (22/2/2020).


Sesuai dengan namanya, SK Dirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 ini merupakan acuan dan pedoman dalam penetapan dan penyaluran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah, baik PNS ataupun Bukan PNS, pada madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK).


Sesuai pengertian dalam pendahuluan di lampiran SK Dirjen tentang Juknis TPG Tahun 2021 tersebut, tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juknis TPG 2021


Kriteria Penerima TPG 2021


Penerimanya adalah guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun Bukan Pegawai Negeri Sipil. Baik yang melaksanakan tugas di madrasah negeri maupun madrasah swasta (yang diselenggarakan masyarakat). Selain itu penerima lainnya adalah Kepala Madrasah dan Pengawas sekolah pada madrasah. Tentunya dengan memenuhi kriteria penerima yang telah ditetapkan.


Adapun kriteria penerima TPG Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
  • Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
    • Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
    • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
    • Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
      • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah;
      • Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.
  • Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
    • Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
    • Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
    • Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
    • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
    • Penyuluh agama;
    • Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
      • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
      • Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
      • Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
      • Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
      • Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
      • Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
    • Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
    • Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
    • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.


Besaran TPG 2021


Besaran tunjangan yang diterima untuk TPG dikelompokkan dalam tiga golongan yakni guru, kepala madrasah, dan pengawas yang berstatus PNS, guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah inpassing, dan guru dan kepala madrasah bukan PNS dan bukan inpassing.


Bagi kelompok pertama,  guru, kepala madrasah, dan pengawas yang berstatus PNS diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.


Untuk guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah inpassing diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing.


Sedang bagi guru dan kepala madrasah bukan PNS dan bukan inpassing diberikan tunjangan profesi sebesar 1,5 juta perbulan.


Download Juknis Penyaluran TPG 2021


Untuk lebih memahami segala sesuatu terkait ketentuan dalam penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021, sila baca dan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021.


Untuk mengunduh Juknis TPG Tahun 2021 tersebut, sila klik tombol di bawah.


Diterbitkannya Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2021 ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak terkait sehingga proses penetapan, penyaluran, dan pelaporan Tunjangan Profesi Guru Tahun Anggaran 2021 dapat berlangsung dengan baik.

28 Jan 2020

Juknis TPG Madrasah Tahun 2020

Juknis TPG Madrasah Tahun 2020

Juknis Penyaluran TPG atau Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020, baru-baru ini, dirilis oleh Kementerian Agama. Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 merupakan regulasi yang mengatur penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru RA dan Madrasah di tahun anggaran 2020.

Ayo Madrasah mendapatkan Juknis TPG ini pertama kali di home page Simpatika. Wajar karena layanan simpatika memiliki fungsi, salah satunya, untuk mentapkan guru-guru yang layak mendapatkan tunjangan profesi ini.

Tunjangan Profesi Guru atau TPG sendiri adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan Petunjuk Teknis ini menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia. Terkait dengan mekanisme dalam menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Juknis TPG Tahun 2020

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 ini telah ditetapkan pada 31 Desember 2019 silam. Ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA.

Seperti pada juknis sebelumnya (baca: Juknis TPG Madrasah 2019), tidak banyak perubahan yang dilakukan. Baik pada besaran dana yang diperoleh guru, sumber dana, kriteria penerima tunjangan, hingga mekanisme dan prosedur pembayaran tunjangan.

Berpedoman KMA 890 Tahun 2019


Beban kerja guru untuk menerima tunjangan ini, minimal mengajar 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam sepekannya. Termasuk di dalamnya adalah ekuivalensi dari tugas tambahan yang dilakukan oleh guru.

Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan linieritas guru madrasah, Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 ini telah berpedoman pada ketentuan dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Oleh karena itu, dalam melakukan pembagian tugas di madrasah harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019 ini.

Baca: Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Berdasar KMA 890 Tahun 2019

Download Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020


Meski tidak terlalu banyak perubahan yang signifikan, tetapi masing-masing pihak, mulai guru, madrasah, maupun pihak-pihak lainnya yang kompeten, perlu mempelajari dengan seksama Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2020 ini.

Untuk mengunduh, silakan gunakan tautan di bawah.

Baca Juga: Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020

Ini tentunya, demi kelancaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah. Sehingga Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang berkepentingan.

3 Mar 2019

Edaran Revisi Juknis TPG 2019 - Ekuivalensi Tugas Tambahan

Edaran Revisi Juknis TPG 2019 - Ekuivalensi Tugas Tambahan

Melanjutkan tradisi, akhirnya Juknis TPG 2019 mengalami revisi sebagaimana yang terjadi pada juknis TPG di dua tahun terakhir. Revisi Juknis Tunjangan Profesi Guru ini terutama terkait dengan ekuivalensi jam tugas tambahan lain yang meliputi wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, koordinator PPKB/PKG atau BKK. Semula dalam Juknis TPG 2019 kesemuanya diakui dengan ekuivalen sebesar dua JTM. Namun dalam revisi ini diakui sebagai ekuivalen 6 JTM.

Revisi ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019.

Revisi Juknis TPG 2019

Terkait dengan revisi Juknis TPG ini, ayo madrasah, pernah berkelakar dalam salah satu posting di fanspage FB dan Instagram: "Jika bukan Simpatika yang menyesuaikan Juknis, Pasti Juknis TPG 2019 yang akan direvisi. Juknis TPG kok direvisi? Juknis TPG 2017 mengalami revisi. Juknis TPG 2018 pun pernah direvisi. Siapa tahu yang 2019 melanjutkan tradisi revisi."


Revisi Juknis TPG 2019


Selain terkait ekuivalen tugas tambahan lain, surat edaran Dirjen Pendis Nomor 0360/DJ.I/01/2019 juga merevisi beberapa poin lain seperti terkait dispensasi kelebihan jumlah peserta didik, usia pensiun, dam perpajakan.

Poin-poin dalam revisi tersebut antara lain:

1. Ketentuan Jumlah Siswa per-Rombel dan Jumlah Rombel (Kriteria Nomor 8)

Dalam Juknis TPG tertulis:

Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah mengacu ke SK Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. Baca Juknis PPDB 2019.

Terkait ini pernah juga dibahasa Ayo Madrasah dalam artikel Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah

Dalam SE Revisi Juknis TPG tertulis:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
  1. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran
  2. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru
  3. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru

2. Ketentuan Tugas Tambahan Lain Guru

Terdapat empat jenis tugas tambahan lain guru (Kriteria Nomor 21) dalam Juknis TPG 2019 yang direvisi oleh Surat Edaran ini. Keempat tugas tambahan lain dan revisinya tersebut adalah sebagai berikut:

NO SEMULA MENJADI
1 Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 2 JTM Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Wali Kelas 6 JTM
2 Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 2 JTM Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina OSIS 6 JTM
3 Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 2 JTM Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 6 JTM
4 Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 2 JTM Ekuivalensi Tugas tambahan lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 6 JTM

Baca: Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019

3. Usia Pensiun (Penghentian Pembayaran)

SEMULA (Juknis TPG 2019) MENJADI (SE Revisi Juknis TPG)
Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS

4. Ketentuan Perpajakan (Perpajakan Nomor 2)

SEMULA (Juknis TPG 2019) MENJADI (SE Revisi Juknis TPG)
Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf d.

Unduh SE Revisi Juknis TPG 2019


Untuk lebih jelasnya, silakan unduh dan gunakan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 sebagai pedoman.

Untuk mengunduh SE Revisi Juknis TPG 2019 tersebut, sila KLIK DI SINI

Terakhir, terkait dengan terbitnya Surat Edaran Revisi Juknis TPG, jangan dianggap sebagai bentuk ketidakkonsitensi Kemenag. Apalagi dianggap sebagai tradisi untuk konsisten melakukan revisi. Namun, revisi termasuk ekuivalen tugas tambahan ini, sebagai bentuk perhatian Kemenag atas kondisi dan kemajuan madrasah di Indonesia.

10 Feb 2019

Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah

Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah

Aturan jumlah siswa dan rombongan belajar (rombel) di madrasah. Jumlah siswa ini termasuk jumlah siswa minimal maupun maksimal dalam setiap rombel, dan jumlah rombel tiap kelas dalam satu madrasah. Hal ini selain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di RA dan madrasah, juga terkait dengan instrumen akreditasi dan penghitungan rasio guru : siswa dalam kelayakan penyaluran tunjangan profesi guru.

Aturan terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan belajar, selama ini telah diaplikasikan oleh Simpatika sebagai salah satu komponen penentu kelayakan mendapat tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal, Simpatika tampaknya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombel.

Ketentuan terkait dengan jumlah siswa di madrasah telah diatur dalam beberapa regulasi yang berlaku di Kemenag. Terkait dengan jumlah minimal siswa di setiap rombel, yang menjadi dasar penghitungan rasio siswa terhadap guru, hampir selalu tercantum dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Terakhir, termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Aturan tentang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap guru ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah

Sedang terkait jumlah siswa maksimal dalam sebuah rombel dan jumlah rombel dalam tingkat kelas dan madrasah, kerap tertera dalam Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah. Yang terakhir, tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. Aturan ini juga sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Baca Juknis PPDB Madrasah 2019

1. Ketentuan Rasio Minimal Jumlah Siswa


Sebagaimana tercantum dalam PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Pasal 17) dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 (Bab III Poin 9), aturan terkait dengan rasio minimal jumlah siswa terhadap guru adalah sebagai berikut:
  • Raudlatul Athfal, 15:1
  • Madrasah Ibtidaiyah, 15:1
  • Madrasah Tsanawiyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah, 15:1
  • Madrasah Aliyah Kejuruan, 12:1
Meski tidak secara langsung menyatakan sebuah rombel harus diisi minimal oleh 15 siswa (RA, MI, MTs, dan MA) dan 12 siswa (MAK) tetapi jika kurang secara otomatis akan mengakibatkan tidak layaknya seorang guru yang mengampu rombel tersebut guna menerima tunjangan profesi guru. Sehingga madrasah sudah sewajarnya memastikan tiap rombel diisi oleh sejumlah siswa sesuai ketentuan minimal tersebut.

2. Ketentuan Maksimal Siswa dan Rombel


Selain ketentuan minimal jumlah siswa, yang tidak kalah pentingnya adalah aturan terkait jumlah maksimal siswa dalam satu rombel, jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat dan jumlah maksimal rombel dalam satu madrasah.

Ketentuan ini selain diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Ketentuannya adalah sebagai berikut:
  • Madrasah Ibtidaiyah, maksimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel.
  • Madrasah Tsanawiyah, maksimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel
  • Madrasah Aliyah, maksimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • Madrasah Aliyah Kejuruan, maksimal 72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel
  • MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • MTsLB (Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa) dan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik

Lihat tabel berikut:

Jenjang Jumlah Maksimal Siswa /Rombel Jumlah Maksimal Rombel /Tingkat Jumlah Maksimal Rombel /Madrasah
MI 28 siswa 9 rombel 54 rombel
MTs 32 siswa 11 rombel 32 rombel
MA 36 siswa 12 rombel 36 rombel
MAK 36 siswa 24 rombel 72 rombel
MILB 5 siswa
MTsLB 8 siswa

Aturan siswa maksimal ini menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik baru dan penilaian akreditasi madrasah.

3. Aturan Siswa di Simpatika


Hingga semester gasal tahun pelajaran 2018/2019 silam, yang telah diadopsi oleh Simpatika adalah aturan terkait rasio minimal siswa terhadap guru. Bahkan ini menjadi hal krusial yang mana jika tidak terpenuhi dapat mengakibatkan status tunjangannya tidak layak sehingga tidak berhak mendapat tunjangan profesi guru. Meski kemudian, dalam beberapa kondisi, madrasah dapat mengajukan dispensasi rasio siswa terhadap guru.

Sedang terkait jumlah maksimal siswa di setiap rombel dan jumlah maksimal rombel di setiap kelas/tingkat dan madrasah belum diakomodir.

Namun pada awal periode pemutakhiran semester genap 2018/2019 tampaknya aturan terkait jumlah maksimal siswa menjadi salah satu syarat pengelolaan siswa.

Admin Ayo Madrasah melakukan beberapa kali uji coba melakukan penambahan siswa hingga melebihi jumlah maksimal siswa dalam satu rombel. Hasilnya, sistem simpatika menampilkan peringatan dan gagal menyimpan.

"Aplikasi gagal menyimpan penambahan data peserta. Jumlah Peserta kelas melebihi ketentuan maks. 28 siswa"

Berikut tampilan saat menambahkan lebih dari 28 siswa ke rombel di Madrasah Ibtidaiyah.

Peringatan jumlah siswa maksimal MI

Dan berikutnya adalah tampilan peringatan saat menambahkan lebih dari 32 siswa ke rombel di Madrasah Tsanawiyah.

Peringatan jumlah siswa maksimal MTs

Bagaimana dengan rombongan belajar yang sejak semester ganjil telah berisi lebih dari batas maksimal?

Sampai saat dilakukan uji coba sesaat sebelum artikel ini diterbitkan. tidak berdampak apa-apa. Namun bukan berarti hal ini telah aman. Karena bisa jadi nanti ketika akan mencetak S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) akan muncul peringatan layaknya ketika kelebihan JTM di jadwal mengajar. Jika hal tersebut terjadi, berarti bagi madrasah yang saat ini jumlah peserta kelasnya melebihi batas maksimal di setiap rombel perlu melakukan penyesuaian ulang.

Namun sekali lagi hal itu belum bisa dibuktikan benar tidaknya, setidaknya sampai fitur cetak S25a dibuka.

Terlepas dari diakomodirnya peraturan terkait jumlah siswa dan rombel di madrasah, baik jumlah siswa minimal (rasio siswa terhadap guru) maupun jumlah siswa maksimal di tiap rombel, tentu akan jauh lebih baik jika kita menaati regulasi yang telah ada.