17 Des 2025

CP PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Pdf-Word (SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025)

CP PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Pdf-Word (SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025)

Kemenag melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam akhirnya menetapkan Capaian Pembelajaran (CP) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada RA dan Madrasah terbaru. SK yang memuat Capaian Pembelajaran pada jenjang RA, MI, MTs, MA, dan MAK ini tersedia dalam file berformat pdf. dan docx. (Microsoft Word).


Adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9941 tanggal 28 November 2025 tentang Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.


CP PAI dan Bahasa Arab di Madrasah

Penerbitan Capaian Pembelajaran pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang baru ini sebagai bentuk akomodasi terhadap perkembangan hukum dalam kurikulum pendidikan madrasah. 


Utamanya dengan telah ditetapkannya KMA Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan, beberapa waktu sebelumnya, yang memuat Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC).


Untuk memudahkan selain file SK Dirjen beserta lampirannya dalam format pdf., ayo madrasah pun menyediakan file dalam format Microsoft Word (docx.)


Baca: Panduan Kokurikuler pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK


Lampiran SK Capaian Pembelajaran


Lampiran SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025 berisi rincian capaian pembelajaran mata pelajaran pendidikan agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab pada Madrasah.


Sistematika penulisan dalam lampiran SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 9941 Tahun 2025 tersebut sebagai berikut:

  • Capaian Pembelajaran RA
  • CP Al Qur’an Hadist pada MI, MTs, MA/MAK
  • CP Al Qur’an Hadist pada MAPK, terbagi 3 mata pelajaran yaitu:
    • Tafsir
    • Hadis
    • Ilmu Tafsir
  • CP Akidah Akhlak pada MI, MTs, MA/MAK
  • CP Akidah Akhlak pada MAPK, terbagi 2 mata pelajaran yaitu:
    • Ilmu Kalam
    • Akhlak Tasawuf
  • CP Fikih pada MI, MTs, MA/MAK
  • CP Fikih MAPK, terbagi 2 mata pelajaran yaitu:
    • Fikih
    • Ushul Fiqih
  • CP Sejarah Kebudayaan Islam pada MI, MTs, MA/MAK/MAPK
  • CP Bahasa Arab pada MI, MTs, MA/MAK
  • CP Bahasa Arab MAPK


Capaian Pembelajaran di setiap mata pelajaran tersebut meliputi pembahasan Rasional, Tujuan, Karakteristik mata pelajaran (Pemahaman konsep dan Keterampilan proses) dan CP per Fase.


Download CP PAI dan Bahasa Arab


Capaian Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab terbaru, sesuai SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025, dapat diunduh melalui tombol download di bawah.


Tersedia dua file yaitu file asli PDF SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025 beserta lampiran CP PAI dan Bahasa Arab untuk RA, MI, MTs, MA/MAK/MAPK, serta file Microsoft Word (docx.) berisi lampiran SK.

24 Jun 2022

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah 2022

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah 2022

Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022 akhirnya dirilis. Juknis Tunjangan Insentif ini ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini sejak Januari silam, namun baru dirilis untuk publik pada akhir Juni ini.

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022.

Dengan dirilisnya Juknis Pemberian Tunjangan Insentif ini semakin menjawab keraguan sebagian guru madrasah yang sempat mempertanyakan kapan tunjangan pengganti tunjangan fungsional ini akan dicairkan. Ataukah malah di tahun 2022 ini tidak ada penyaluran tunjangan ini. 

Wajar karena hingga akhir semester, Juknis tunjangan ini belum juga dirilis ke publik. Meskipun beberapa saat yang lalu Menteri Agama telah menegaskan jika Tunjangan Insentif tengah dalam proses pencairan. Baca: Segera Cair, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

Juknis Tunjangan Insentif 2022

Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah 2022


Sebagaimana SK yang Ayo Madrasah dapatkan dari laman Simpatika Kemenag, tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas di RA dan Madrasah. Sehingga sasaran penerima bantuan ini adalah (1) berstatus sebagai guru RA dan Madrasah; (2) Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.

Untuk mendapatkan tunjangan insentif tersebut, guru sebagaimana sasaran di atas harus memenuhi kriteria yang antara lain:
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  9. Belum usia pensiun (60 tahun)
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar

Bagi guru yang memenuhi kriteria, akan menerima bantuan tunjangan insentif dengan besaran nominal Rp. 250 ribu per orang perbulan.

Tunjangan insentif ini akan disalurkan dalam dua tahapan pada setiap semester, sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going).

Download Juknis Tunjangan Insentif 2022


Untuk lebih memahami terkait penyaluran tunjangan insentif, sila unduh dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 19 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2022 melalui tombol download di bawah.

Dengan telah dirilisnya Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2022, semoga proses penyalurannya pun akan semakin dipercepat. Sehingga para guru RA dan madrasah bisa segera menggunakan tunjangan insentif tersebut.

3 Jun 2022

Kalender Pendidikan Madrasah 2022/2023 Dirjen Pendis (Pdf dan Excel)

Kalender Pendidikan Madrasah 2022/2023 Dirjen Pendis (Pdf dan Excel)

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian merilis Kalender Pendidikan RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Seperti biasa, peluncuran kaldik ini dilakukan sebelum Tahun Pelajaran 2022/2023 berlangsung. Karena tentunya akan menjadi pedoman bagi setiap madrasah dalam menyusun kalender pendidikan di lembaganya dalam satu tahun pelajaran mendatang.


Kaldik RA dan Madrasah tahun pelajaran 2022/2023 ini ditetapkan melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Regulasi yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Pendis, Muhammad Ali Ramdhani ini ditetapkan 3 Juni 2022.


Ayo Madrasah kutip dari diktum kedua Keputusan Ditjen Pendis ini dinyatakan bahwa kalender pendidikan ini digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.


Kalender Pendidikan Madrasah 2022/2023

Baca: Kalender Pendidikan Madrasah 2023/2024 Dirjen Pendis (Excel dan Pdf)


Dalam diktum berikutnya, diktum ketiga, disebutkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan madrasah di wilayahnya, menyesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan kebijakan pemerintah daerah setempat.


Karena itu, biasanya dari Kalender Pendidikan Dirjen Pendis ini kemudian Kanwil Kemenag akan menetapkan implementasi kalender pendidikan untuk Ra dan madrasah di wilayah provinsinya masing-masing.


Baca: Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022


1. Kaldik Madrasah Semester Ganjil 2022/2023


Berdasarkan lampiran kaldik madrasah yang Ayo Madrasah dapatkan, awal tahun pelajaran baru 2022/2023 atau hari pertama masuk madrasah tahun pelajaran 2022/2023 adalah Senin, 18 Juli 2022. 


Serangkai kegiatan kemudian menghiasi semester gasal tahun tersebut. Yang kemudian kegiatan-kegiatan tersebut akan dipungkasi dengan rangkaian kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS), pembagian rapor, dan libur semester.


Penilaian Akhir Semester dimulai pada 28 November hingga 10 Desember 2022. Pembagian rapor semester pertama akan dilakukan pada Jumat, 23 Desember 2022 bagi madrasah yang menjalankan 5 hari kerja dan pada hari Sabtu, 24 Desember 2022 bagi madrasah yang masuk 6 hari kerja.


Setelahnya adalah libur akhir semester yang berlangsung mulai tanggal 26 sampai 31 Desember 2022.


Kegiatan-kegiatan selengkapnya adalah sebagaimana daftar berikut ini.

  • 9 Juli 2022: Hari Raya Idul Adha 1443 H
  • 18 Juli 2022: Hari pertama masuk madrasah Tahun pelajaran 2022/2023
  • 30 Juli 2022: Tahun Baru Islam 1444 H
  • 17 Agustus 2022: HUT Kemerdekaan RI
  • 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 28 November - 10 Desember 2022: Penilaian Akhir Semester (PAS)
  • 23 Desember 2022: Pembagian rapor semester ganjil (5 hari kerja)
  • 24 Desember 2022: Pembagian rapor semester ganjil (6 hari kerja)
  • 25 Desember 2022: Hari Raya Natal
  • 26 - 31 Desember 2022: Libur Semester Ganjil


2. Kaldik Madrasah Semester Genap 2022/2023


Semester genap tahun pelajaran 2022/2023 bagi RA dan madrasah dimulai pada Senin, 2 Januari 2023. 

Sedang untuk Ujian Madrasah diberikan rentang waktu antara tanggal 27 Maret sampai 15 April 2023 untuk Madrasah Aliyah dan 15-31 Mei 2023 untuk jenjang MI dan MTs. Dilanjutkan dengan pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) mulai 29 Mei hingga 10 Juni 2023.

Selanjutnya untuk kegiatan pembagian rapor semester genap dilaksanakan pada 16 Juni 2023 (bagi madrasah 5 hari kerja) dan 17 Juni 2023 (bagi madrasah 6 hari kerja). Terakhir, libur akhir tahun berlangsung mulai 19 Juni hingga 9 Juli 2023.

Selengkapnya sebagaimana daftar di bawah.
  • 1 Januari 2023: Tahun Baru Masehi
  • 2 Januari 2023: Awal semester genap
  • 3 Januari 2023: HAB Kementerian Agama
  • 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek
  • 18 Februari 2023: Peringatan isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 22 Maret 2023: Hari Raya Nyepi
  • 7 April 2023: Wafat Yesus Kristus
  • 9 April 2023: Hari Paskah
  • 27 Maret - 15 April 2023: Perkiraan rentang waktu UM jenjang MA
  • 21-22 April 2023: Hari Raya Idulfitri 1444 H
  • 1 Mei 2023: Hari Buruh
  • 6 Mei 2023: Hari Raya Waisak
  • 18 Mei 2023: Kenaikan Yesus Kristus
  • 15-31 Mei 2023: Perkiraan rentang waktu UM jenjang MI dan MTs
  • 19 Mei - 10 Juni 2023: Penilaian Akhir Tahun (PAT)
  • 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni 2023: Pembagian rapor semester genap (5 hari kerja)
  • 17 Juni 2023: Pembagian rapor semester genap (6 hari kerja)
  • 19 Juni - 9 Juli 2023: Libur akhir tahun pelajaran

Secara keseluruhan kalender pendidikan untuk RA dan madrasah tahun pelajaran 202/2023 adalah sebagai berikut.

Kaldik Madrasah 2022/2023

UPDATE (29/5/2023)

Tanggal 29 Mei 2023, Dirjen Pendis menerbitkan surat bernomor B-2214/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2023 Tentang Perubahan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. 

Malalui surat tersebut Dirjen Pendis melakukan beberapa perubahan waktu kegiatan dalam kaldik yang meliputi waktu Pembagian rapor semester genap Tahun Pelajaran 2022/2023, Libur pembelajaran akhir semester genap Tahun Pelajaran 2022/2023. dan Awal masuk Tahun Pelajaran 2023/2024.

Baca terkait perubahan tersebut di artikel: Perubahan Kaldik Madrasah 2022/2023

3. Unduh Kaldik 2022/2023


Kalender pendidikan RA dan Madrasah TP 2022/2023 Dirjen Pendis dibagikan dalam format PDF. Untuk memudahkan madrasah yang menggunakan, Ayo Madrasah telah menyalin dan menambahkan kalender pendidikan dalam format Microsoft excel.

Sila unduh kalender pendidikan dalam format PDF dan Microsoft excel, beserta dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3001 Tahun 2022 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 melalui tombol download di bawah.


Baca dan unduh juga, kalender pendidikan masing-masing provinsi berikut ini:
  • Kaldik 2022/2023 Kemenag Jawa Tengah (Pdf dan Excel)
  • Kaldik 2022/2023 Kemenag Jawa Barat (Pdf dan Excel)
  • Kaldik 2022/2023 Kemenag Jawa Timur (Pdf dan Excel)
  • Kaldik 2022/2023 Kemenag DI Yogyakarta (Pdf dan Excel)
  • Kaldik 2022/2023 Kemenag Banten (Pdf dan Excel)
  • Kaldik 2022/2023 Kemenag DKI Jakarta (Pdf dan Excel)

Sambil menunggu implementasi kalender pendidikan yang biasanya diterbitkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi masing-masing, sila cermati dan pedomani kalender pendidikan madrasah tahun 2022/2023 dari Dirjen Pendis tersebut, terutama dalam persiapan menyambut tahun pelajaran baru, 2022/2023.

6 Feb 2022

POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022

POS Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022

Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah atau POS UM Tahun 2022 telah ditetapkan Dirjen Pendis Kementerian Agama, akhir Januari silam. Regulasi yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah di tahun pelajaran 2021/2022 ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022.


POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari SK Dirjen Pendis tersebut, disusun dan ditetapkan dalam rangka memberikan arah bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah. POS UM ini juga sebagai bentuk standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah. Harapannya, penyelenggaraan Ujian Madrasah dapat berjalan secara efektif dan efisien.

POS UM 2022

Baca: Waktu dan Jadwal Pelaksanaan UM MI, MTs, MA Tahun 2022


Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022


Sesuai dengan pengertian yang tercantum dalam POS UM 2022, Ujian Madrasah atau biasa disebut UM, adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah, berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.


Sebagaimana diketahui, kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah terdiri atas beberapa macam. Mulai dari Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Ujian Madrasah (UM). 


Ujian Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.


Baca: 6 Langkah Pengisian PDUM Kemenag 2022


Pada penyelenggaraan di tahun ini, Ujian Madrasah dapat berbentuk portofolio, penugasan, praktik, tes tertulis, dan/atau bentuk yang ditetapkan satuan pendidikan. Berbagai bentuk tersebut dipilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk. Moda yang digunakan bisa menggunakan daring ataupun luring, baik Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) ataupun Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pencil (UMKP). Hal ini sebagai bentuk antisipasi atas masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.


Materinya tetap mengacu pada Kurikulum 2013 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi, untuk mata pelajaran umum. Sedangkan untuk pelajaran Pendidikan Islam dan Bahasa Arab mengacu KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama dan Bahasa Arab di Madrasah.


Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM dalam bentuk SK Kepala Madrasah. Tetapi khusus untuk mata pelajaran al Quran-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab, kisi-kisinya disusun oleh Kementerian Agama RI.


Terkait dengan waktu pelaksanaan Ujian Madrasah, masih merujuk pada POS UM 2022, ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM. Penyelenggaraannya memperhatikan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan di masing-masing madrasah, hari libur nasional dan keagamaan, dan jadwal pengumuman kelulusan.


Baca: Format Penulisan Nomor Peserta UM 2022


Download POS UM  2022


Untuk lebih jelasnya silakan baca dan pelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah tahun pelajaran 2021/2022.


Untuk mengunduh, sila gunakan tombol download di bawah ini.


Dengan telah ditetapkannya POS Ujian Madrasah Tahun 2022 melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 455 Tahun 2022 dapat dijadikan pedoman oleh madrasah maupun pemangku kebijakan lainnya untuk menjamin terselenggaranya Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 berjalan lancar, efektif dan efisien.

5 Okt 2021

Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021

Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021

Dirjen Pendis Kemenag akhirnya melakukan revisi terhadap juknis pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS. Sebelumnya Juknis Tunjangan Insentif telah diteken pada akhir Desember 2020 melalui SK Dirjen Pendis No. 7242 Tahun 2020.


Adalah SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.


Perubahan dan juknis tersebut, terutama terdapat pada bagian F. Mekanisme Pelaksanaan, pada poin ke-3 terkait "Nominal Tunjangan Insentif".

Revisi Juknis Tunjangan Insentif

Baca : Syarat dan Prioritas Guru Penerima Tunjangan Insentif 2021


Berdasarkan dokumen salinan SK Dirjen yang diterima oleh Ayo Madrasah, pada bagian "Nominal Tunjangan Insentif", terdapat beberapa perubahan dan penambahan redaksional.


Pada poin ke-a di dalam juknis Tunjangan Insentif yang lama (SK Dirjen No. 7242 Tahun 2020), disebutkan bahwa, penerima akan mendapatkan tunjanagan sebesar Rp. 250.000,- perbulan yang mana dalam setahun akan menerima Rp 3.000.000,- 


"Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku."


Poin ini di Juknis Tunjangann Insentif terbaru, SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021, mengalami pengurangan beberapa kalimat, utama terkait dihapusnya penerimaan dalam satu tahun.  Sehingga bunyinya menjadi, "Besaran tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan."


Baca : Tunjangan Insentif GBPNS Cair September


Pada poin berikutnya, poin ke-b, terdapat perubahan yang lebih fundamental. Dalam juknis lama disebutkan, "Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih."


Lagi-lagi dilakukan penghapusan pada frasa "3.000.000,- dalam setahun" serta penambahan frasa "sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun berjalan (on-going)". Sehingga di juknis terbaru berubah menjadi, "Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun berjalan (on-going), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih."


Selain perubahan tersebut, pada bagian "Nominal Tunjangan Insentif" ini terdapat penambahan satu poin, yaitu poin ke-c, yang berbunyi,


Penyaluran tunjangan insentif diberikan kepada guru secara akuntabel dan proporsional, serta tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Selengkapnya, silakan baca dan unduh SK Dirjen Pendis Nomor 3877 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021. Untuk mengunduh gunakan tombol download di bawah.


Demikian terkait dengan revisi tunjangan insentif GBPNS Tahun 2021 sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag yang terbaru.

14 Apr 2021

Kalender Pendidikan Madrasah 2021/2022 Dirjen Pendis

Kalender Pendidikan Madrasah 2021/2022 Dirjen Pendis

Kalender Pendidikan RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 telah dirilis oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1836 Tahun 2021 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.


Sebagaimana Ayo Madrasah kutib dari diktum kedua keputusan tersebut, penetapan kalender pendidikan oleh Dirjen Pendis, digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.


Kantor Wilayah Kemenag di masing-masing provinsi, jika dirasa perlu, dapat mengeluarkan implementasi pedoman penyusunan Kalender Pendidikan di wilayah masing-masing. Tentunya selain berpedoman pada kaldik Dirjen Pendis ini juga dengan menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi di daerah setempat.


Baca: Kalender Pendidikan Madrasah 2022/2023 Dirjen Pendis (Pdf dan Excel)


Kalender Pendidikan 2021/2022


Baru kemudian tiap Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah melakukan penyusunan dan penetapan kalender pendidikan untuk masing-masing lembaga, berpedoman pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1836 Tahun 2021 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah tahun Pelajaran 2021/2022 dan pedoman implementasi penyusunan kaldik dari kanwil Kemenag, jika ada.


Baca : Kalender Pendidikan RA/Madrasah 2020/2021 Dirjen Pendis


1. Kaldik Madrasah Semester Ganjil 2021/2022


12 Juli 2021 ditetapkan sebagai Hari Pertama Semester Ganjil Tahun 2021/2022 berdasarkan isi Kalender Pendidikan Dirjen Pendis tersebut. Tanggal tersebut menjadi awal permulaan dimulainya Tahun pelajaran 2021/2022.


Pada tanggal 29 November hingga 11 Desember 2021 madfrasah diberikan rentang waktu untuk menyelenggarakan Penilaian Akhir Semester (PAS). Dilanjutkan dengan pembagian rapor Semester ganjil pada 17 Desember 2021 sebagai penanda akhir kegiatan di paruh pertama tahun pelajaran 2021/2022.


TANGGAL KETERANGAN
12 Juli 2021 Hari Pertama Semester ganjil TP 2021/2022
20 Juli 2021 Hari raya Idul Adha 1442 H
10 Agustus 2021 Tahun Baru Islam 1443 H
17 Agustus 2021 HUT Kemerdekaan RI
19 Oktober 2021 Maulid Nabi Muhammad SAW
29 Nov - 11 Des 2021 Rentang waktu pelaksanaan PAS
17 Desember 2021 Pembagian rapor Semester Ganjil
24-25 Desember 2021 Hari Raya Natal


1. Kaldik Madrasah Semester Genap 2021/2022


Pada semester genap, Hari Pertama Semester Ganap 2021/2022 akan dimulai pada tanggal 3 Januari 2022, bertepatan dengan Hari Amal Bakti Kemenag.


Penilaian Akhir Tahun (PAT) akan deberikan rentang waktu antara 30 Mei hingga 1 Juni 2022.


Dan sebagai penanda akhir tahun pelajaran 2021/2022, pembagian rapor semester genap akan dilaksanakan pada 17 Juni 2022.


TANGGAL KETERANGAN
01 Januari 2022 Tahun Baru Masehi
03 Januari 2022 HAB Kemenag
3 Januari 2022 Hari Pertama Semester Genap TP 2021/2022
1 Februari 2022 Tahun baru Imlek
1 Maret 2022 Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret 2022 Hari Raya Nyepi
15 April 2022 Wafat Yesus Kristus
1 Mei 2022 Hari Buruh Internasional
2-3 Mei 2022 Hari raya Idul Fitri 1443 H
16 Mei 2022 Hari Raya Waisak
26 Mei 2022 Kenaikan isa Al Masih
30 Mei-1 Juni 2022 Rentang waktu pelaksanaan PAT
17 Juni 2022 Pembagian rapor Semester Genap


Secara keseluruhan, tampilan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun 2021/2022 adalah sebagai berikut.


Kalender Pendidikan Madrasah 2021/2022


3. Unduh Kaldik 2021/2022


Untuk lebih lengkapnya silakan unduh dan baca Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah tahun Pelajaran 2021/2022.


UPDATE:

Tersedia juga Kalender Pendidikan dalam microsoft excel. Sila download via tombol unduh di atas.


Untuk pedoman implementasi Kaldik di masing-masing provinsi, sila baca:

  • Kaldik 2021/2022 Kemenag Jawa Tengah (Pdf dan Excel)
  • Kaldik 2021/2022 Kemenag Jawa Barat (Pdf dan Excel)
  • Kaldik 2021/2022 Kemenag Jawa Timur (Pdf dan Excel)
  • Kaldik 2021/2022 Kemenag DI Yogyakarta (Pdf dan Excel)
  • Kaldik 2021/2022 Kemenag Banten (Pdf dan Excel)
  • Kaldik 2021/2022 Kemenag DKI Jakarta (Pdf dan Excel)

Dengan terbitnya SK Dirjen Pendis Nomor 1836 Tahun 2021 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, diharapkan setiap satuan pendidikan dapat mulai memulai penyusunan kaldik masing-masing untuk tahun pelajaran 2021/2022 yang akan segera datang.

29 Mar 2021

Juknis Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah 2021

Juknis Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah 2021

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021. Sesuai namanya, meruipakan regulasi berupa Keputusan Dirjen Pendis tentang pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2021.


Selain Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS, Kementerian Agama pun memiliki paket tunjangan yang ditujukan bagi guru-guru yang bertugas di daerah khusus. Tunjangan tersebut adalah Tunjangan Khusus.


Pada tahun anggaran 2021 ini, Kementerian Agama kembali menyalurkan bantuan ini. Tata cara dan teknis penyalurannya diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7243 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah tahun 2021.


Tunjangan Khusus Guru

Baca Juga: Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2021


Menurut lampiran SK Dirjen ini, pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus. Sedang yang dimaksud dengan Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.


Kriteria Penerima dan Besaran Tunjangan Khusus 2021


Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Bukan PNS pada Raudlatul Athfal dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) yang bertugas di daerah khusus. Penerimanya harus memenuhi beberapa kriteria seperti kualifikasi minimal S1/D-IV serta tercatat di Simpatika. Selain itu, diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama.


Besar nominal bantuan yang diberikan adalah Rp. 1.350.000 perbulan selama satu tahun. Sehingga dalam setahun, setiap penerima Tunjangan Khusus akan menerima bantuan sebesar Rp. 16,2 juta.


Tunjangan tersebut akan disalurkan kepada guru penerima secara langsung ke rekening yang bersangkutan.


Download Juknis Tunjangan Khusus 2021


Penyaluran Tunjangan Khusus bagi guru RA dan Madrasah ini berpedomankan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7243 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah tahun 2021.


Untuk itu, bagi guru-guru yang berada di daerah khusus, sialkan dicermati dengan mengunduh dan membaca regulasi penyaluran Tunjangan Khusus ini dengan cara mengklik tombol di bawah ini.


Dengan disalurkannya Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah ini Kementerian Agama berharap dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru RA dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus.