15 Apr 2026

Cara Mengajukan Tunjangan Insentif di EMIS-GTK Baru

Cara Mengajukan Tunjangan Insentif di EMIS-GTK Baru

Masa pendaftaran pengajuan calon penerima Tunjangan Insentif untuk guru dan tenaga kependidikan madrasah Tahun 2026 telah dibuka mulai 15-. Pengajuannya melalui aplikasi EMIS-GTK baru yang beralamat di dev-emisgtk.kemenag.go.id menggunakan akun masing-masing.


Cara Mengajukan Tunjangan Insentif di EMIS-GTK Baru

Adapun langkah-langkah dan tata cara pendaftaran pengajuan calon penerima tunjangan insentif untuk guru dan tenaga kependidikan di madrasah tahun 2026 akan diulas di artikel ini.

14 Apr 2026

Ajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan di Madrasah

Ajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan di Madrasah

Pengajuan Tunjangan Insentif untuk guru dan tenaga kependidikan di madrasah kembali dibuka untuk tahun 2026. Kepastian terkait pengajuan Tunjangan Insentif ini disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.


Adalah surat bernomor B-27/Dt.I.II/HM/04/2026 tertanggal 14 April 2026 dengan perihal Pengajuan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah.


Ajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan

Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal terkait persiapan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah tahun 2026. Mulai dari aplikasi untuk pendaftaran (pengajuan calon penerima), kriteria dan syarat calon penerima bantuan, waktu pengajuan, hingga tata cara pengajuan bantuan insentif guru dan tenaga kependidikan.


Menilik isi surat, pengusulan calon penerima bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN melalui EMIS-GTK (baru) yang beralamat di https://dev-emisgtk.kemenag.go.id/.


Waktu pendaftaran (pengajuan) dibuka mulai tanggal 15 April sampai dengan 27 April 2026.


Yang baru di Tunjangan Insentif Tahun 2026, calon penerimanya tidak hanya guru Non-ANS saja tetapi juga bagi Tenaga Kependidikan non-ASN yang ada yang di madrasah.


Kriteria Calon Penerima Tunjangan Insentif


Tunjangan Insentif akan diberikan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan non-ASN di lingkungan Kementerian Agama.


Adapun kriteria guru yang dapat mengajukan sebagai calon penerima tunjangan insentif adalah sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/Sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
  2. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru;
  3. Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
  4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
  6. Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
  8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal-nya;
  9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  10. Belum usia pensiun (60 tahun);
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Sedang bagi Tenaga Kependidikan, kriterianya adalah:

  1. Aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan Madrasah, sebagai tenaga administrasi, tenaga laboran, tenaga pustakawan, tenaga layanan teknis di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
  2. Berstatus sebagai Tenaga Kependidikan non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan melaksanakan tugas pokok sebagai Tenaga Kependidikan;
  3. Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  4. Tidak menjabat sebagai Guru pada RA, MI, MTs atau MA/MAK;
  5. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal SMA/SMK/MA/MAK dan atau Setara SMA/SMK/MA/MAK;
  6. Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
  7. Aktif bertugas pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  9. Belum usia pensiun (60 tahun);
  10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan
  11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif


Unduh Surat Edaran Tunjangan Insentif


Selengkapnya terkait dengan pengajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan di Madrasah, sila unduh dan baca surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-27/Dt.I.II/HM/04/2026 berikut ini.

Sila bagi guru dan Tendik yang memenuhi kriteria untuk dapat melakukan pengajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan di Madrasah.

16 Feb 2024

Juknis Tunjangan Insentif Guru RA Madrasah 2024

Juknis Tunjangan Insentif Guru RA Madrasah 2024

Juknis Tunjangan Insentif bagi guru RA dan Madrasah tahun 2024 akhirnya dirilis. Petunjuk Teknis pemberian tunjangan insentif sebenarnya telah diteken penghujung tahun silam, namun baru dirilis untuk publik beberapa waktu ini.


Juknis ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7078 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2024.


Juknis Tunjangan Insentif 2024

Dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Insentif ini, tentunya ditujukan sebagai acuan dan pedoman penyaluran salah satu bantuan kepada guru-guru madrasah se. Indonesia. Tunjangan Insentif merupakan salah satu tunjangan di samping Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus.


Tunjangan Insentif Guru GBPNS RA dan Madrasah 2024


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari lampiran Juknis Tunjangan Insentif 2024, Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) ini merupakan 'guru swasta' yang mengajar di RA dan Madrasah baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.


Sesuai dengan namanya, tunjangan ini diperuntukkan bagi guru RA dan Madrasah; dengan status bukan ASN, yaitu bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.


Kriteria guru penerima Tunjangan Insentif GBPNS 2024 tidak mengalami banyak perubahan di banding tahun-tahun sebelumnya. Untuk dapat menerima tunjangan insentif, seorang guru RA dan Madrasah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Kementerian Agama (SIMPATIKA)
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dengan dibuktikan Surat Keterangan Lama Mendidik.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  9. Belum usia pensiun (60 tahun)
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.


Para guru RA dan Madrasah yang memenuhi kriteria dapat mengajukan diri sebagai penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2024 melalui Simpatika yang kemudian diverifikasi secara bertahap.


Jika disetujui sebagai penerima, guru tersebut akan menerima tunjangan insentif dengan nominal tunjangan sebesar Rp 250 ribu  per orang per bulan, sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on going).


Download Juknis Tunjangan Insentif 2024


Untuk lebih memahami terkait mekanisme dan teknis pemberian Tunjangan Insentif sila unduh dan baca Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah tahun 2024.


Baca: Syarat dan Prioritas Guru Penerima Tunjangan Insentif


Juknis Tunjangan Insentif 2024 berupa SK Dirjen Nomor 7078 Tahun 2023 dapat diunduh melalui tombol download di bawah.


Demikian Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS RA dan Madrasah tahun 2024. Semoga bisa menjadi pedoman semua pihak sehingga memperlancar pemberian tunjangan insentif di tahun 2024 ini.

21 Jun 2023

Penyaluran Tunjangan Insentif dan Khusus Tahap II 2023

Penyaluran Tunjangan Insentif dan Khusus Tahap II 2023

Penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 untuk guru madrasah akan segera memasuki penyaluran tahap ke-2. Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah, termasuk di RA. 


Tunjangan insentif merupakan terobosan Kemenag atas dihapuskannya tunjangan fungsional melalui PP No. 19 Tahun 2017. Kemenag akhirnya menerbitkan KMA Nomor 1 tahun 2008 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.


Penyaluran Tunjangan Insentif Tahap 2

Sedang tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru RA dan madrasah yang bertugas di daerah khusus sebagai upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja.


Sebagaimana diberitakan Ayo Madrasah sebelumnya, tunjangan insentif tahap I tahun 2023 telah dicairkan pada bulan Mei kemarin.


Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Agama akan kembali menyalurkan tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 untuk tahap kedua.


Sebagaimana disampaikan dalam surat Ditjen Pendis bernomor B-2599/Dt.I.II/KU.05/06/2023 tertanggal 20 Juni 2023, bahwa penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2023 akan memasuki penyaluran Tahap II. Surat tersebut dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.


Baca: Mekanisme dan Syarat Penerima Tunjangan Insentif Guru


Menurut surat yang ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, terkait dengan penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 tahap kedua, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Kuota penerima insentif untuk setiap provinsi sama seperti penyaluran Tunjangan Insnetif Tahap I.
  2. Guru kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahap II merupakan guru yang telah disetujui ajuan sebagai penerima tunjangan oleh Kankemenag Kabupaten/ Kota di semester sebelumnya dan memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Nomor 183 Tahun 2023.
  3. Guru kandidat calon penerima Tunjangan Khusus Tahap II merupakan guru yang memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Nomor 182 Tahun 2023.
  4. Guru diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data pribadi seperti:
    a. Nama Lengkap (disesuaikan KTP);
    b. Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK);
    c. Nomor Induk Kependidikan (NIK);
    d. Tempat Lahir (disesuaikan KTP);
    e. Tanggal Lahir (disesuaikan KTP).
  5. Pemutakhiran data dilakukan hingga tanggal 27 Juni 2023.
  6. Pengambilan data kandidat calon penerima Tunjangan Insentif dan Tunangan Khusus Tahap II akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 202


Menilik poin keempat dalam surat tersebut disampaikan bahwa guru diharapkan melakukan pemutakhiran data pribadi terkait dengan nama lengkap, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan. Hal ini tentu untuk menjamin data yang benar antara yang ada di akun Simpatika dengan data perbankan (rekening bank) sehingga tidak menjadikan kendala di kemudian hari saat proses pencairan dilakukan oleh penerima tunjangan.

Poin berikutnya yang perlu di-highlight adalah tanggal 27 Juni sebagai batas akhir pemutakhiran data karena keesokan harinya, 28 Juni, pengambilan data kandidat calon penerima Tunjangan Insentif dan Tunangan Khusus Tahap II akan dilakukan Kemenag.

Untuk selengkapnya terkait dengan penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 tahap II, sila baca dan unduh Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-2599/Dt.I.II/KU.05/06/2023 perihal Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahap II.

Surat tersebut dapat diunduh dengan mengeklik tombol download di bawah ini
Surat edaran terkait penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 tahap kedua ini menjadi info awal akan disalurkannya tunjangan untuk para guru Ra dan Madrasah se-Indonesia tersebut. Informasi terkait dengan penyaluran selanjutnya sila pantau terus blog dan medsos Ayo Madrasah.

22 Mei 2023

Tunjangan Insentif Cair!

Tunjangan Insentif Cair!

Tunjangan Insentif untuk guru RA dan Madrasah, Tahap I Tahun 2023 akan segera dicairkan mulai tanggal 24 Mei 2023. Kepastian akan pencairan tunjangan insentif ini disampaikan melalui surat Direktur GTK Madrasah bernomor B-2115/Dt.I.II/KU.04/05/2023.


Surat yang Ayo Madrasah dapatkan dari laman TTE Kemenag ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam, berperihal Penyaluran Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023.


Surat tertanggal 22 Mei dan ditandatangani Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, menyampaikan beberapa hal terkait penyaluran Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023. 


Tunjangan Insentif Cair

Beberapa hal tersebut diantaranya adalah, pertama, guru penerima Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023 akan diberitahukan melalui akun Simpatika-nya masing-masing.


Kedua, guru penerima Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023 dapat melakukan pencairan tunjangan mulai tanggal 24 Mei 2023.


Baca: Guru Non-PNS Kemenag Akan Terima Tunjangan Insentif 2023


Masih menurut surat tersebut, disampaikan poin ketiga, rekening yang digunakan dalam menerima Tunjangan Insentif tidak dianjurkan gunakan menabung keperluan usaha/pribadi.


Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-2115/Dt.I.II/KU.04/05/2023 perihal Penyaluran Tunjangan Insentif Tahap I Tahun 2023, secara lengkap dapat dibaca dan diunduh melalui tombol download di bawah.



Dengan diterbitkannya surat tentang penyaluran tunjangan intensif ini tentu menjadi kabar gembira bagi banyak guru RA dan Madrasah di lingkungan Kementerian Agama. Tidak sedikit yang berharap tunjangan insentif segera dapat dicairkan.


Apalagi sebelumnya, sebagaimana dilansir Ayo Madrasah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah, Ajang Pradita, memperkirakan di bulan Mei 2023, tunjangan insentif sudah dapat disalurkan.


"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Insyaallah bulan Mei sudah cair," terang Ajang Pradita.


Baca: Syarat dan Mekanisme Ajuan Tunjangan Insentif Guru


Sebagaimana disebutkan dalam isi surat, bahwa guru penerima tunjangan insentif akan menerima pemberitahuan melalui laman Simpatika di akun masing-masing. Karena itu, guru-guru yang sebelumnya telah melakukan ajuan Tunjangan Simpatika dan mendapat persetujuan, sila untuk mengecek akun simpatika masing-masing.


Jika merujuk pada surat di atas, mulai tanggal 24 Mei 2023, tunjangan insentif sudah cair untuk yang Tahap I Tahun 2023.

25 Apr 2023

Kapan Tunjangan Insentif Cair?

Kapan Tunjangan Insentif Cair?

Kapan Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan PNS cair atau disalurkan? Pertanyaan kapan Tunjangan Insentif cair ini kerap ditanyakan oleh guru RA dan Madrasah. Apalagi ketika dipastikan bahwa pada tahun 2023 ini akan kembali disalurkan bantuan Tunjangan Insentif sebagaimana telah di tetapkannya SK Dirjen Pendis Nomor 183 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.


Pertanyaan tentang kapan Tunjangan Insentif cair kerap Ayo Madrasah jumpai dari komentar para guru RA dan Madrasah di kolom komentar berbagai media sosial, termasuk di Fans Page FB Ayo Madrasah dan Instagram @ayomadrasah.


Sebelum menjawab kapan disalurkannya Tunjangan Insentif, baiknya kita pahami dulu apa itu Tunjangan Insentif.


Kapan Tunjangan Insentif Cair

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, yang bertugas di RA dan madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah (madrasah negeri) maupun oleh masyarakat (madrasah swasta). Tentunya dengan syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh calon penerima tunjangan. Baca: Mekanisme dan Syarat Penerima Tunjangan Insentif Guru.


Asal mulanya dari diberlakukannya Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, di mana di dalamnya terdapat ketentuan  yang menghapus pemberian Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan tersebut dengan mengganti namanya menjadi Tunjangan Insentif. Dasar hukum penyaluran Tunjangan Insentif adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 1 tahun 2008 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Baca: KMA Nomor 1 Tahun 2018.


Kapan Tunjangan Insentif Cair?


Kembali ke pertanyaan banyak guru RA dan Madrasah, kapan Tunjangan Insentif cair?


Baik dalam KMA Nomor 1 Tahun 2018 maupun Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2023, tidak disebutkan secara implisit tanggal pasti dicairkannya Tunjangan Insentif. Meski demikian bukan berarti kapan waktu pencairannya tidak diatur.


Jika kita merujuk pada Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2023 Poin F tentang Mekanisme Pelaksanaan, telah ditetapkan ketentuan tentang kapan tunjangan ini akan disalurkan kepada para penerimanya.


Pada poin F, ayat 2-b disebutkan, 

Penyaluran tunjangan insentif dilakukan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester.


Juga pada poin F, ayat 3-a, disebutkan,

Besar tunjangan insentif adalah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan disalurkan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester.


Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, perhatikan kata yang Ayo Madrasah garis bawahi, penghitungan besaran tunjangan insentif memang dihitung perbulan, yakni Rp.250 ribu perbulan.


Baca: Kapan Pengumuman Kelulusan Siswa Madrasah Tahun 2023?


Tetapi untuk penyalurannya tidak dilakukan setiap bulan, melainkan dalam 2 tahap yaitu di Semester I Tahun 2023 (Semester Genap 2022/2023) dan di Semester II Tahun 2023 (Semester Ganjil 2023/2024). Bisa diartikan pembayaran tunjangan insentif dilakukan di akhir setiap semester tersebut, atau di awal semester selanjutnya.



Sehingga pencairan Tunjangan Insentif Tahap I 2023 kemungkinan baru akan dicairkan pada awal bulan Juli 2023. Sekaligus untuk 6 bulan yakni Januari sampai Juni senilai Rp. 250 ribu dikali enam atau Rp.1,5 juta.


Sedang untuk tahap kedua, baru akan dibayarkan pada akhir November atau awal Desember 2023. Jumlahnya pun dimungkinkan Rp. 1,5 juta.


Meskipun tidak menutup kemungkinan, sebagaimana yang telah beberapa kali terjadi, jumlah yang dibayarkan kurang dari Rp. 1,5 juta.


Lho? Hal ini bisa terjadi karena sebagaimana dalam Poin F ayat 3-b disebutkan,

Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diataur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif Rp.250.000,- per bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going) meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.


Karena saat artikel ini dipublikasi pada akhir April, maka bagi guru RA dan Madrasah Bukan PNS yang memiliki pertanyaan kapan tunjangan insentif cair, lebih baik dipendam dulu di dalam hati. Nanti, setelah bulan Juli 2023 barulah pertanyaan tersebut disampaikan.


Apalagi jika kita mencermati tahapan penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2023, dimana pernah ditulis Ayo Madrasah dalam artikel Deadline 7 April, Ini Cara Mengajukan Tunjangan Insentif. Disebutkan bahwa tanggal 7 April kemarin adalah batas akhir pendaftaran calon penerima tunjangan (ajuan penerima tunjangan insentif). Jadi guru-guru Bukan PNS yang merasa memenuhi persyaratan bisa mengajukan sebagai penerima tunjangan.


Dan tanggal 14 April adalah batas akhir verifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota. Sehingga tentunya pada rentang April hingga Mei masih lah tahap penentuan kuota untuk masing-masing penerima berdasarkan jumlah pengajuan yang masuk.


Setelahnya tentu masih ada tahap penerbitan ketetapan penerima (Daftar Penerima Tunjangan Insentif 2023) berdasarkan kuota yang telah ditentukan, dan prioritas guru yang berhak menerimanya. 


So, masih bertanya kapan tunjangan insentif cair?

3 Apr 2023

Cara Mengajukan Tunjangan Insentif

Cara Mengajukan Tunjangan Insentif

Kemenag akan kembali memberikan Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS Madrasah di tahun ini. Bagaimana cara mendapatkan Tunjangan Insentif? Bagaimana cara mengajukan Tunjangan Insentif Kemenag? 


Dikutip dari Ayo Madrasah, Kementerian Agama RI mendistribusikan Tunjangan Insentif kepada GBPNS setiap tahunnya. Namun untuk dapat menerima tunjangan tersebut, guru madrasah sebelumnya harus melakukan pengajuan sebagai penerima Tunjangan Insentif melalui akun Simpatika.


Baca: Guru Non-PNS Kemenag Akan Terima Tunjangan Insentif 2023


Bagaimana cara mengajukan dan mendaftar agar mendapat Tunjangan Insentif serta apa saja kriteria dan persyaratan guru yang layak mendapatkan Tunjangan Insentif?


Untuk menyegarkan ingatan, Ayo Madrasah menulis ulang tutorial dan cara melakukan ajuan penerima Tunjangan Insentif.


Cara Mengajukan Tunjangan Insentif


Cara Mengajukan Tunjangan Insentif


Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, yang bertugas di madrasah. Baik pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun oleh masyarakat (madrasah swasta).


Untuk dapat mendapatkan Tunjangan Insentif, seorang guru harus melakukan pengajuan melalui laman Simpatika dengan menggunakan akun masing-masing.


Tata cara pengajuannya sebenarnya sangat mudah. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh setiap guru yang ingin mendapatkan Tunjangan Insentif.

  1. Buka laman Simpatika yang beralamat di https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah
  2. Klik tombol Login dan pilihlah login sebagai PTK
  3. Masukkan username dan password lalu klik login
  4. Setelah berhasil login dan masuk ke dashboard Simpatika, temukan dan klik menu "Tunjangan Insentif GBPNS". Menu tersebut terdapat di sidebar kiri bawah.
  5. Laman Ajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS akan terbuka.
  6. Klik tombol "Ajukan"
  7. Jika muncul kotak konfirmasi, klik tombol "Ya"
  8. Terbuka laman untuk mencetak S39. PTK dapat mencetak atau menyimpannya.
  9. Jika sudah akan kembali ke laman Ajuan Tunjangan Insentif. Tombol yang semula berbunyi "Ajukan" berubah menjadi "Cetak Bukti Ajuan". Dan kolom kedua (di sebalah kanan) menyatakan "Menunggu hasil verifikasi".

Sampai tahap ini, Pengajuan Tunjangan Insentif akan diverifikasi oleh Admin Simpatika tingkat Kab/Kota. PTK tidak perlu melakukan apa-apa, termasuk menyetorkan berkas, dan hanya cukup menunggu dan memantau status ajuan.

Jika telah disetujui kolom kedua ini akan "centang hijau" dengan keterangan "Status Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS di Kantor Kemenag Kota/Kab Telah disetujui Oleh Kantor Kemenag Kota/Kab."

Ini berarti ajuan Tunjangan Insentif telah diverifikasi dan disetujui. Namun hal ini bukan berarti guru yang berangkutan akan langsung menerima Tunjangan Insentif. Karena pemberian tunjangan tetap didasarkan kepada kuota yang tersedia. Sebagaimana tertulis dalam status di kolom tersebut bahwa, Dengan disetujuinya Ajuan Anda, belum memberikan kepastian terhadap Anda menerima / tidak menerima Tunjangan Insentif. 

Proses pemberian Tunjangan Insentif ditentukan berdasarkan Kuota yang tersedia oleh Kemenag Pusat.


Baca: Kapan Tunjangan Insentif Cair?


Menu Ajuan Tidak Ditemukan


Bagaimana jika menu pengajuan penerima Tunjangan Insentif tidak ditemukan?


Bisa jadi pada deretan menu di sidebar sebelah kiri laman Simpatika tidak terdapat menu Tunjangan Insentif GBPNS. Ini terjadi karena PTK yang bersangkutan belum memenuhi syarat standar untuk menerima tunjangan. Seperti belum memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) atau belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1.


Terdapat menu Tunjangan Insentif GBPNS tetapi ketika diklik muncul halaman "Maaf, Anda belum berhak untuk mengajukan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS". Hal ini menandakan PTK yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan. Jenis persyaratan yang tidak terpenuhi ditandai dengan tanda silang.


Ajuan Tunjangan Insentif


Baca: Syarat dan Mekanisme Ajuan Tunjangan Insentif Guru


Nah, itulah cara mengajukan tunjangan insentif. bagi guru yang merasa memenuhi persyaratan silakan lakukan pengajuan sebagai penerima tunjangan. yang sudah melakukan ajuan, sila pantau akun Simpatika masing-masing.