21 Jun 2023

Penyaluran Tunjangan Insentif dan Khusus Tahap II 2023

Penyaluran Tunjangan Insentif dan Khusus Tahap II 2023

Penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 untuk guru madrasah akan segera memasuki penyaluran tahap ke-2. Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah, termasuk di RA. 


Tunjangan insentif merupakan terobosan Kemenag atas dihapuskannya tunjangan fungsional melalui PP No. 19 Tahun 2017. Kemenag akhirnya menerbitkan KMA Nomor 1 tahun 2008 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.


Penyaluran Tunjangan Insentif Tahap 2

Sedang tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru RA dan madrasah yang bertugas di daerah khusus sebagai upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja.


Sebagaimana diberitakan Ayo Madrasah sebelumnya, tunjangan insentif tahap I tahun 2023 telah dicairkan pada bulan Mei kemarin.


Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Agama akan kembali menyalurkan tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 untuk tahap kedua.


Sebagaimana disampaikan dalam surat Ditjen Pendis bernomor B-2599/Dt.I.II/KU.05/06/2023 tertanggal 20 Juni 2023, bahwa penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2023 akan memasuki penyaluran Tahap II. Surat tersebut dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.


Baca: Mekanisme dan Syarat Penerima Tunjangan Insentif Guru


Menurut surat yang ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, terkait dengan penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 tahap kedua, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Kuota penerima insentif untuk setiap provinsi sama seperti penyaluran Tunjangan Insnetif Tahap I.
  2. Guru kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahap II merupakan guru yang telah disetujui ajuan sebagai penerima tunjangan oleh Kankemenag Kabupaten/ Kota di semester sebelumnya dan memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Nomor 183 Tahun 2023.
  3. Guru kandidat calon penerima Tunjangan Khusus Tahap II merupakan guru yang memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Nomor 182 Tahun 2023.
  4. Guru diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data pribadi seperti:
    a. Nama Lengkap (disesuaikan KTP);
    b. Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK);
    c. Nomor Induk Kependidikan (NIK);
    d. Tempat Lahir (disesuaikan KTP);
    e. Tanggal Lahir (disesuaikan KTP).
  5. Pemutakhiran data dilakukan hingga tanggal 27 Juni 2023.
  6. Pengambilan data kandidat calon penerima Tunjangan Insentif dan Tunangan Khusus Tahap II akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 202


Menilik poin keempat dalam surat tersebut disampaikan bahwa guru diharapkan melakukan pemutakhiran data pribadi terkait dengan nama lengkap, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan. Hal ini tentu untuk menjamin data yang benar antara yang ada di akun Simpatika dengan data perbankan (rekening bank) sehingga tidak menjadikan kendala di kemudian hari saat proses pencairan dilakukan oleh penerima tunjangan.

Poin berikutnya yang perlu di-highlight adalah tanggal 27 Juni sebagai batas akhir pemutakhiran data karena keesokan harinya, 28 Juni, pengambilan data kandidat calon penerima Tunjangan Insentif dan Tunangan Khusus Tahap II akan dilakukan Kemenag.

Untuk selengkapnya terkait dengan penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 tahap II, sila baca dan unduh Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-2599/Dt.I.II/KU.05/06/2023 perihal Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahap II.

Surat tersebut dapat diunduh dengan mengeklik tombol download di bawah ini
Surat edaran terkait penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 tahap kedua ini menjadi info awal akan disalurkannya tunjangan untuk para guru Ra dan Madrasah se-Indonesia tersebut. Informasi terkait dengan penyaluran selanjutnya sila pantau terus blog dan medsos Ayo Madrasah.

29 Mar 2021

Juknis Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah 2021

Juknis Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah 2021

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021. Sesuai namanya, meruipakan regulasi berupa Keputusan Dirjen Pendis tentang pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2021.


Selain Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS, Kementerian Agama pun memiliki paket tunjangan yang ditujukan bagi guru-guru yang bertugas di daerah khusus. Tunjangan tersebut adalah Tunjangan Khusus.


Pada tahun anggaran 2021 ini, Kementerian Agama kembali menyalurkan bantuan ini. Tata cara dan teknis penyalurannya diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7243 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah tahun 2021.


Tunjangan Khusus Guru

Baca Juga: Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2021


Menurut lampiran SK Dirjen ini, pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus. Sedang yang dimaksud dengan Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.


Kriteria Penerima dan Besaran Tunjangan Khusus 2021


Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Bukan PNS pada Raudlatul Athfal dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) yang bertugas di daerah khusus. Penerimanya harus memenuhi beberapa kriteria seperti kualifikasi minimal S1/D-IV serta tercatat di Simpatika. Selain itu, diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama.


Besar nominal bantuan yang diberikan adalah Rp. 1.350.000 perbulan selama satu tahun. Sehingga dalam setahun, setiap penerima Tunjangan Khusus akan menerima bantuan sebesar Rp. 16,2 juta.


Tunjangan tersebut akan disalurkan kepada guru penerima secara langsung ke rekening yang bersangkutan.


Download Juknis Tunjangan Khusus 2021


Penyaluran Tunjangan Khusus bagi guru RA dan Madrasah ini berpedomankan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7243 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah tahun 2021.


Untuk itu, bagi guru-guru yang berada di daerah khusus, sialkan dicermati dengan mengunduh dan membaca regulasi penyaluran Tunjangan Khusus ini dengan cara mengklik tombol di bawah ini.


Dengan disalurkannya Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah ini Kementerian Agama berharap dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru RA dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus.