29 Mar 2021

Juknis Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah 2021

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021. Sesuai namanya, meruipakan regulasi berupa Keputusan Dirjen Pendis tentang pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2021.


Selain Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS, Kementerian Agama pun memiliki paket tunjangan yang ditujukan bagi guru-guru yang bertugas di daerah khusus. Tunjangan tersebut adalah Tunjangan Khusus.


Pada tahun anggaran 2021 ini, Kementerian Agama kembali menyalurkan bantuan ini. Tata cara dan teknis penyalurannya diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7243 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah tahun 2021.


Tunjangan Khusus Guru

Baca Juga: Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2021


Menurut lampiran SK Dirjen ini, pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus. Sedang yang dimaksud dengan Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.


Kriteria Penerima dan Besaran Tunjangan Khusus 2021


Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Bukan PNS pada Raudlatul Athfal dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) yang bertugas di daerah khusus. Penerimanya harus memenuhi beberapa kriteria seperti kualifikasi minimal S1/D-IV serta tercatat di Simpatika. Selain itu, diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama.


Besar nominal bantuan yang diberikan adalah Rp. 1.350.000 perbulan selama satu tahun. Sehingga dalam setahun, setiap penerima Tunjangan Khusus akan menerima bantuan sebesar Rp. 16,2 juta.


Tunjangan tersebut akan disalurkan kepada guru penerima secara langsung ke rekening yang bersangkutan.


Download Juknis Tunjangan Khusus 2021


Penyaluran Tunjangan Khusus bagi guru RA dan Madrasah ini berpedomankan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7243 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah tahun 2021.


Untuk itu, bagi guru-guru yang berada di daerah khusus, sialkan dicermati dengan mengunduh dan membaca regulasi penyaluran Tunjangan Khusus ini dengan cara mengklik tombol di bawah ini.


Dengan disalurkannya Tunjangan Khusus Guru RA dan Madrasah ini Kementerian Agama berharap dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru RA dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus.

Add Comments


EmoticonEmoticon