Simpatika atau Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag adalah salah satu aplikasi pendataan yang digunakan di Kemenetrian Agama terkait dengan pendataan pendidik (guru dan kepala madrasah) dan tenaga kependidikan bagi RA dan Madrasah di bawah naungan kemenag. Simpatika utamanya mengelola data terkait dengan mutu PTK, tunjangan profesi guru, penilaian kinerja guru, pengembangan keprofesian hingga sertifikasi guru.
Layanan pendataan online yang dapat diakses melalui situs simpatika.kemenag.go.id ini sejatinya merupakan kelanjutan dari program Padamu Negeri yang dimulai oleh Kemdikbud sejak Mei 2013. Namun sejak Agustus 2015, Kemenag mengembangkannya menjadi Sistem Informasi PTK Online khusus bagi PTK di lingkungan Kementerian Agama.
Jenis-jenis pendataan yang dimiliki oleh Simpatika diantaranya adalah keaktifan PTK dan keaktifan kolektif (S25a) persemester, penghitungan jam mengajar dan linieritas pelajaran yang diampu, dan rasio guru siswa. Pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT), analisa kelayakan tunjangan (S29) dan Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT). Pun terkait dengan pendaftaran sebagai peserta sertifikasi guru.
Di bawah ini adalah berbagai artikel ayo madrasah yang terkait dengan simpatika
Klik masing-masing judul pada daftar di atas untuk menuju ke artikel yang diinginkan.
mohon solusi
BalasHapussejak hari selasa, 23 Januari 2019 sampai dengan hari Kamis ini di absensi tidak ada muncul pilihan kehadiran sehingga tidak bisa diisi sampai dengan hari ini.mksh
mohon solusi kami blm mncetak pngajuan skbk th pel 2018/2019 smster 2 shg tnjngan kami tdk dpt d cairkn.
BalasHapusaSSALAMU Alaikum
BalasHapusAssalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
BalasHapusMohon maaf mau bertanya kepada ibu/Bapak yang sudah lama dan berpengalaman jd guru honorer di lingkungan Kemenag. Saya masih masih baru honor di MAN, adapun hal2 yg ingin saya tanyakan adalah
1. Apa2 saja yg harus saya urus di sekolah tempat saya bekerja untuk langkah awalnya agar saya terdata sebagai guru honor di lingkungan Kemenag. Dimana mengurusnya?
2. Apa2 saja yg harus saya urus untuk mendapatkan insentif dari Kemenag pusat dan daerah? Dimana mengurusnya?
3. Apa2 saja yang harus saya urus untuk mendapatkan Nomor PTK dan NUPTK di kemeneg serta persyaratannya? Dimana mengurusnya?
4. Apa2 yang harus saya lakukan sekarang atau pun kedepannya agar saya terdata sebagai guru honorer di lingkungan Kemenag? Dimana mengurusnya?
Mohon pencerahannya ya bapak/ibu.🙏🙏🙏. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih banyak. Semoga Allah membalas semua kebaikan Kita semua. Amin.🤲🏻🤲🏻🤲🏻