16 Feb 2024

Juknis Tunjangan Insentif Guru RA Madrasah 2024

Juknis Tunjangan Insentif bagi guru RA dan Madrasah tahun 2024 akhirnya dirilis. Petunjuk Teknis pemberian tunjangan insentif sebenarnya telah diteken penghujung tahun silam, namun baru dirilis untuk publik beberapa waktu ini.


Juknis ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7078 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2024.


Juknis Tunjangan Insentif 2024

Dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Insentif ini, tentunya ditujukan sebagai acuan dan pedoman penyaluran salah satu bantuan kepada guru-guru madrasah se. Indonesia. Tunjangan Insentif merupakan salah satu tunjangan di samping Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus.


Tunjangan Insentif Guru GBPNS RA dan Madrasah 2024


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari lampiran Juknis Tunjangan Insentif 2024, Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) ini merupakan 'guru swasta' yang mengajar di RA dan Madrasah baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.


Sesuai dengan namanya, tunjangan ini diperuntukkan bagi guru RA dan Madrasah; dengan status bukan ASN, yaitu bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.


Kriteria guru penerima Tunjangan Insentif GBPNS 2024 tidak mengalami banyak perubahan di banding tahun-tahun sebelumnya. Untuk dapat menerima tunjangan insentif, seorang guru RA dan Madrasah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Kementerian Agama (SIMPATIKA)
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dengan dibuktikan Surat Keterangan Lama Mendidik.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  9. Belum usia pensiun (60 tahun)
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.


Para guru RA dan Madrasah yang memenuhi kriteria dapat mengajukan diri sebagai penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2024 melalui Simpatika yang kemudian diverifikasi secara bertahap.


Jika disetujui sebagai penerima, guru tersebut akan menerima tunjangan insentif dengan nominal tunjangan sebesar Rp 250 ribu  per orang per bulan, sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on going).


Download Juknis Tunjangan Insentif 2024


Untuk lebih memahami terkait mekanisme dan teknis pemberian Tunjangan Insentif sila unduh dan baca Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah tahun 2024.


Baca: Syarat dan Prioritas Guru Penerima Tunjangan Insentif


Juknis Tunjangan Insentif 2024 berupa SK Dirjen Nomor 7078 Tahun 2023 dapat diunduh melalui tombol download di bawah.


Demikian Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS RA dan Madrasah tahun 2024. Semoga bisa menjadi pedoman semua pihak sehingga memperlancar pemberian tunjangan insentif di tahun 2024 ini.

Add Comments


EmoticonEmoticon