1 Apr 2023

Guru Non-PNS Kemenag Akan Terima Tunjangan Insentif 2023

Guru Non PNS atau Guru Bukan PNS Kementerian Agama akan segera menerima Tunjangan Insentif Tahun 2023. Kementerian Agama RI telah menyiapkan dana Rp324 miliar guna disalurkan sebagai Tunjangan Insentif untuk 218.461 orang Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah Tahun 2023.


Tunjangan Insentif GBPNS bagi guru RA dan madrasah merupakan implementasi dari KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Tunjangan ini diharapkan menjadi motivasi bagi guru agar mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar.


Tunjangan Insentif 2023

Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain. Menurutnya Zain, Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki.


"Kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia merupakan amanat undang-undang, dengan diberikannya tunjangan insentif ini harapannya agar guru-guru termotivasi meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi anak didik, memotivasi mereka untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraannya," ujar Muhammad Zain di Jakarta, Kamis (30/01/2023).


Baca: Kapan Tunjangan Insentif Cair?


Tunjangan Insentif GBPNS 2023


Untuk Tahun Anggaran 2023 ini, Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah akan kembali dicairkan.


Guru yang berhak untuk menerima dan persyaratannya dapat dilihat pada Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 (SK Nomor 183 Tahun 2023). Sedang batas waktu pengajuan tunjangan ini adalah tanggal 7 April 2023 melalui akun Simpatika masing-masing guru.


Baca: Cara Mengajukan Tunjangan Insentif


Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah, Ajang Pradita, sebagaimana dilansir Ayo Madrasah dari laman Pendis Kemenag. Menurut Ajang, dengan mulai diumumkannya Penyaluran Tunjangan Insentif ini pengajuan dapat dilakukan hingga tanggal 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Sementara untuk detail persyaratan penerima dapat ditinjau dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 Nomor 183 Tahun 2023.



"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Insyaallah bulan Mei sudah cair," terang Ajang menambahkan.


Batas waktu persetujuan pengajuan oleh Kabupaten/Kota yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023. Dari total Rp324 miliar, sebanyak 216.461 guru nantinya akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan.


UPDATE (22/5/2023)


Tunjangan Insentif untuk guru RA dan Madrasah, Tahap I Tahun 2023 sudah cair. 


Selengkapnya baca: Tunjangan Insentif Cair!



Baca: Syarat dan Mekanisme Ajuan Tunjangan Insentif Guru


Terkait hal itu, bagi Guru Bukan PNS di RA dan Madrasah, yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023, segera melakukan pengajuan di laman Simpatika akun masing-masing. Sehingga kelak Guru Non-PNS Kemenag Akan Terima Tunjangan Insentif 2023.

Add Comments


EmoticonEmoticon