17 Jun 2022

Segera Cair, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Bukan PNS segera cair. Proses pencairannya telah memasuki tahap akhir, sehingga diperkirakan tunjangan insentif pengganti tunjangan fungsional ini akan segera cair secara bertahap.


Dilansir Ayo Madrasah dari laman Kemenag.go.id, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan ini secara bertahap akan segera cair.


"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, Kamis (16/6/2022).


Tunjangan Insentif Segera Cair


Baca: Syarat dan Prioritas Guru Penerima Tunjangan Insentif 2021


Kemenag mengharapkan prosesnya lancar sehingga akhir Juni 2022 ini sudah mulai tersalurkan ke rekening guru madrasah


"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," sambungnya.


Tunjangan Insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS di jenjang pendidikan Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).


Masih menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari laman Kemenag.go.id, setiap guru penerima tunjangan insentif akan menerima bantuan senilai Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216ribu guru madrasah bukan PNS.


Kriteria penerima tunjangan insentif tahun 2022 ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Kriterianya, sebagaimana disebutkan dalam laman Kemenag.go.id, meliputi:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  9. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain, sebagaimana ditulis Kemenag.go.id, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tambah M Zain.

Nah, bagi guru madrasah bukan PNS, kabar segera cairnya tunjangan insentif guru ini menjadi penyejuk yang telah diharap-harapkan lama. dan semoga lekas terealisasi pencairannya.

                Add Comments


                EmoticonEmoticon