10 Jul 2026

KMA No. 736 Tahun 2026 Pemenuhan Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Madrasah

Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Regulasi terbaru ini menggantikan regulasi sebelumnya yakni KMA Nomor 890 Tahun 2019.


KMA No. 736 Tahun 2026 Pemenuhan Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Madrasah

Sesuai dengan namanya, KMA Nomor 736 Tahun 2026 mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru madrasah termasuk ekuivalensi tugas tambahan di RA dan Madrasah. Di dalamnya memuat ketentuan mengenai beban kerja, tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya, serta penetapan beban kerja.

Dengan ditetapkannya KMA Nomor 736 Tahun 2026 maka regulasi sebelumnya KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat Pendidik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


1. Beban Kerja Guru RA dan Madrasah


KMA Nomor 736 Tahun 2026 mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru yang bersertifikat pendidik, mulai guru kelas (RA dan MI), guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling (konselor), hingga kepala madrasah dan fasilitator kokurikuler.

Sesuai KMA No. 736 Tahun 2026, beban kerja guru yang bersertifikat pendidik terbaru, ditetapkan sebagai berikut:
  1. Guru melaksanakan beban kerja selama 37,5 jam (30 jam 30 menit) jam kerja dalam satu minggu.
  2. Beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 JTM per minggu
  3. Beban kerja guru kelas RA yaitu satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 JTM
  4. Pembelajaran di RA dapat dilakukan secara pembelajaran tim dengan paling banyak diampu oleh 2 guru per kelas dan masing-masing guru diberikan ekuivalensi beban kerja 24 JTM.
  5. Beban kerja guru kelas Madrasah Ibtidaiyah yaitu satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 JTM.
  6. Beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling/konselor mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 3 rombel per tahun pada 1 atau lebih satuan pendidikan.
  7. Beban kerja guru yang diberi tugas sebagai Kepala Madrasah ekuivalen dengan beban mengajar 24 JTM
  8. Perhitungan beban kerja guru untuk mata pelajaran yang memiliki alokasi waktu kokurikuler dalam struktur kurikulum diperhitungkan sebagai beban kerja utama bagi guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  9. Fasilitator kokurikuler yang tidak memiliki alokasi waktu kokurikuler dalam struktur kurikulum, diperhitungkan sebagai tugas utama mengajar dengan ekuivalen maksimal 6 JTM per minggu.

2. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan


Guru dapat diberikan tugas tambahan yang mana dihitung sebagai ekuivalen dengan jam tatap muka. 

Tugas tambahan yang diatur dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026 meliputi wakil kepala madrasah (MTs, MA, dan MAK), koordinator bidang pendidikan (MI), ketua program keahlian (MAK), kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel atau unit produksi (MAK), koordinator pembina asrama, hingga pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.

Pengaturan ekuivalensi beban kerja guru yang mendapat tugas tambahan adalah sebagai berikut:
  • Ekuivalen 12 JTM, meliputi:
    • wakil kepala Madrasah pada MTs/ MA/ MAK
    • koordinator bidang pendidikan MI
    • ketua program keahlian pada MAK
    • kepala perpustakaan MI/ MTs/ MA/ MAK
    • kepala laboratorium MTs/ MA/ MAK
    • kepala bengkel atau unit produksi MAK
    • koordinator pembina asrama pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama
  • Ekuivalen 6 JTM, meliputi:
    • pembimbing khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu

Jumlah wakil kepala madrasah pada MTs/MA/MAK ditentukan berdasar jumlah rombel dengan ketentuan:
  • 1-3 rombel, maksimal 1 orang wakil kepala madrasah
  • 4-6 rombel, maksimal 2 orang wakil kepala madrasah
  • 7-9 rombel, maksimal 3 orang wakil kepala madrasah
  • > 10 rombel, maksimal 4 orang wakil kepala madrasah

Jumlah koordinator bidang pendidikan MI ditentukan berdasar jumlah rombel dengan ketentuan:
  • 1-6 rombel, maksimal 1 orang koordinator
  • 7-12 rombel, maksimal 2 orang koordinator
  • 13-18 rombel, maksimal 3 orang koordinator
  • > 19 rombel, maksimal 4 orang koordinator

3. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan Lain


Guru dapat diberikan tugas tambahan lain yang mana dihitung sebagai ekuivalen dengan jam tatap muka.

Pengaturan ekuivalensi beban kerja guru yang mendapat tugas tambahan lain, berdasarkan KMA No. 736 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
  • Wali Kelas: 6 JTM
  • pembina organisasi peserta didik intra sekolah: 6 JTM
  • Pembina ekstrakurikuler: 2 JTM
  • Koordinator pengembangan kompetensi: 2 JTM
  • Koordinator bursa kerja khusus di MAK dan MAPK (Ketua): 2 TJM
  • Koordinator bursa kerja khusus di MAK dan MAPK (Anggota): 1 JTM
  • Guru Piket: 1 JTM
  • Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (Ketua): 2 JTM
  • Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (Kepala Bagian): 1 JTM
  • Koordinator pengelolaan kinerja guru: 2 JTM
  • Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi: 2 JTM
  • Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan (Koordinator): 2 JTM
  • Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan (Anggota): 1 JTM
  • Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan (Ketua, Sekretaris, Bendahara): 1 JTM
  • Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi (tingkat Nasional): 3 JTM
  • Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi (tingkat Provinsi): 2 JTM
  • Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi (tingkat Kabupaten): 1 JTM
  • Tutor pada pendidikan kesetaraan: 1 JTM
  • Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan: 1 JTM
  • Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/ kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/organisasi profesi: 1 JTM
  • Pengurus kelompok kerja Guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat nasional/ provinsi/ kabupaten/kota/ kelompok kerja madrasah (KKM) / kecamatan (Ketua, Sekretaris, atau Bendahara): 1 JTM
  • Petugas pengabdian masyarakat untuk melayani urusan agama dan keagamaan masyarakat: 1 JTM
  • Tim inti pelaksana program unggulan madrasah: 1 JTM
  • Guru wali pada MTs, MA, MAK: 2 JTM
  • Pembimbing asrama yang diberi tugas membimbing murid pada Madrasah berasrama: 6 JTM
  • Pembimbing prestasi murid: 2 JTM
  • Koordinator dan fasilitator kokurikuler (Koordinator): 2 JTM
  • Koordinator dan fasilitator kokurikuler (Fasilitator dan Kepala bagian Manajemen Mutu): 1 JTM
  • Tim inti kurikulum berbasis cinta (Ketua dan Sekretaris): 6 JTM
  • Tim inti kurikulum berbasis cinta (Anggota): 4 JTM

4. Tabel Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru

Tabel ekuivalensi tugas tambahan guru dengan tugas Kepala Madrasah:
Tugas Ekuivalensi
Kepala Madrasah 24 JTM

Tabel ekuivalensi tugas tambahan guru:
Tugas Tambahan Ekuivalensi Ketentuan
Wakil Kepala Madrasah pada MTs/ MA/ MAK 12 JTM - 1-3 rombel 1 waka
- 4-6 rombel 2 waka
- 7-9 rombe 3 waka
- > 10 rombel 4 waka
Koordinator Bidang Pendidikan MI 12 JTM - 1-6 rombel 1 korbid
- 7-12 rombel 2 korbid
- 13-18 rombel 3 korbid
- >19 rombel 4 korbid
Ketua program keahlian pada MAK 12 JTM Sejumlah program keahlian di MAK tersebut
Kepala perpustakaan MI/ MTs/ MA/ MAK 12 JTM
Kepala laboratorium MTs/ MA/ MAK 12 JTM - MTs: 1 kepala laboratorium
- MA/MAK: sejumlah program peminatan/keahlian yang diselenggarakan
Kepala bengkel atau unit produksi MAK 12 JTM Sejumlah program keahlian di MAK tersebut
Koordinator pembina asrama pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama 12 JTM rasio peserta didik yang diasrama 1: 25
Pembimbing khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu 6 JTM

Tabel ekuivalensi tugas tambahan lain guru:
Tugas Tambahan Ekuivalensi Ketentuan
Wali Kelas 6 JTM
Pembina organisasi peserta didik intra sekolah 6 JTM
Pembina ekstrakurikuler 2 JTM
Koordinator pengembangan kompetensi 2 JTM
Koordinator bursa kerja khusus di MAK dan MAPK 1-2 JTM - Ketua: 2 JTM
- Anggota: 1 JTM
Guru Piket 1 JTM
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama 1-2 JTM - Ketua: 2 JTM
- Kepala bagian: 1 JTM
Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi 2 JTM
Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan 1-2 JTM - Koordinator: 2 JTM
- Anggota: 1 JTM
Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan 1 JTM Ketua, Sekretaris, Bendahara
Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi 1-3 JTM - Tk. Nasional: 3 JTM
- Tk. Provinsi: 2 JTM
- Tk. Kab/Kota: 1 JTM
Tutor pada pendidikan kesetaraan 1 JTM
Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan 1 JTM
Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/ kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/organisasi profesi 1 JTM
Pengurus kelompok kerja Guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat nasional/ provinsi/ kabupaten/kota/ kelompok kerja madrasah (KKM) / kecamatan 1 JTM
Petugas pengabdian masyarakat untuk melayani urusan agama dan keagamaan masyarakat 1 JTM
Tim inti pelaksana program unggulan madrasah 1 JTM
Guru wali pada MTs, MA, MAK 2 JTM
Pembimbing asrama yang diberi tugas membimbing murid pada Madrasah berasrama 6 JTM
Pembimbing prestasi murid 2 JTM
Koordinator dan fasilitator kokurikuler 1-2 JTM - Koordinator: 2 JTM
- Fasilitaror/Kepala bagian manajemen mutu: 1 JTM
Tim inti kurikulum berbasis cinta 4-6 JTM - Ketua: 6 JTM
- Sekretaris: 6 JTM
- Anggota: 4 JTM

5. Unduh KMA No. 736 Tahun 2026


Untuk lebih memahami pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi guru madrasah terbaru, sila unduh dan baca Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik melalui tautan di bawah.

Add Comments


EmoticonEmoticon