Besaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Non Inpassing akhirnya naik menjadi Rp. 2 juta per bulan. Kepastian ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 646Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Besaran tunjangan ini mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp.1,5 juta per bulan.
Kenaikan TPG bagi guru madrasah non inpassing ini telah mengemuka sejak awal tahun ini. Saat itu dalam surat Ditjen Pendis Nomor B-103/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/03/2025 perihal : Pemberitahuan Petunjuk Teknis Penyaluran TPG bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025, menyebutkan adanya kenaikan nominal TPG yang akan diterima oleh guru madrasah non inpassing. Tersebut dalam surat tersebut bahwa, Kenaikan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN belum inpassing dari Rp. 1.500.000,- menjadi Rp. 2.000.000,- pada tiap bulan mulai Januari 2025 akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan.
Namun sayangnya dalam SK Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemyaran TPG bagi Guru, Kepala Madrasah , dan Pengawas MadrasahTahun 2025 tidak memuat hal yang sama. Dalam lampiran hanya dituliskan bahwa Tunjangan Profesi bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alhasil. para guru sertifikasi non inpassing hanya menerima tunjangan profesi sebesar Rp. 1,5 juta, seperti di tahun-tahun sebelumnya.
Namun setelah hampir setengah tahun kini isu kenaikan tunjangan profesi menjadi kenyataan. Terbit lah KMA Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tunjangan profesi guru non inpassing mengalami kenaikan dari Rp. 1,5 juta per bulan menjadi Rp. 2 juta per bulan.
Isi KMA tersebut menyebutkan antara lain:
- Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan
- Tunjangan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan kepada Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru pegawai negeri sipil.
- Tunjangan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan terhitung mulai bulan Januari 2025
- Tunjangan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang sudah dibayarkan sampai dengan bulan Juni 2025, akan diberikan selisih dari besaran Tunjangan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
Menilik dari isi KMA Nomor 646 Tahun 2025 tersebut, kabar gembira tersebut bukan hanya soal besaran tunjangan profesi bagi guru madrasah non inpassing yang mengalami kenaikan dari Rp. 1,5 juta menjadi Rp. 2 juta per bulan belaka. Namun juga bahwa kenaikan tersebut dihitung mulai bulan Januari 2025.
Ini berarti masing-masing guru sertifikasi non inpassing akan menerima rapel sejumlah rp. 500 ribu terhitung sejak bulan Januari 2025.
Baca: Daftar Linieritas dan Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab
Download KMA Nomor 646 Tahun 2025
Untuk lebih memahami terkait tunjangan profesi guru, utamanya kenaikan nominal tunjangan untuk guru madrasah non inpassing, sila baca dan unduh KMA Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui tombol download di bawah.
Dengan terbitnya KMA Nomor 646 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan profesi bagi guru madrasah non inpassing semoga menjadi kabar gembira bagi semua insan madrasah.