Juknis pembayaran TPG untuk guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah Tahun 2026 resmi dirilis Kementerian Agama. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 665 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.
Sesuai dengan namanya, SK Dirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026 ini merupakan acuan dan pedoman dalam penetapan dan penyaluran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah, baik PNS ataupun Bukan PNS, pada madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK).
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Menurut Juknis TPG 2026, besaran tunjangan profesi guru bervariasi, yaitu:
- Guru dan Kepala Madrasah berstatus PNS: 1 kali gaji pokok per bulan
- Pengawas madrasah: 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru dan Kepala Madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing): 1 kali gaji pokok per bulan, sesuai SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja
- Guru dan Kepala Madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (inpassing): sesuai ketentuan yang berlaku (Rp2.000.000 per bulan).
Unduh Juknis TPG Madrasah 2026
Untuk mengunduh Juknis TPG Madrasah 2026, berupa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 665 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah, sila klik tombol download di bawah.
Itulah Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2026 yang menjadi pedoman dalam pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah, baik yang ANS maupun Non-ASN.
