4 Feb 2022

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022

TPG atau Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah kembali akan disalurkan pada tahun anggaran 2022 ini. Kementerian Agama RI melalui Dirjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2022.


Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.


Sesuai dengan namanya, SK Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2021 ini merupakan acuan dan pedoman dalam penetapan dan penyaluran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah, baik PNS ataupun Bukan PNS, pada madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK).

Juknis TPG 2022


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari Pengertian Umum Lampiran SK Dirjen ini, tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Isi dalam SK Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2021, secara prinsipal, tidak terlalu jauh berbeda dibanding Juknis TPG tahun 2021 silam.


Sumber Anggaran dan Besaran TPG 2021


Sumber anggaran tunjangan profesi bagi guru madrasah di tahun 2022 ini dibedakan dalam tiga kelompok. Ketiganya meliputi:

  1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil Kemenag Provinsi, bagi guru dan kamad bukan PNS (baik madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat) dan belum inpassing.
  2. DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, bagi guru dan kamad PNS pada satminkal MIN dan madrasah swasta (diselenggarakan masyarakat) dan bagi pengawas sekolah pada madrasah.
  3. DIPA madrasah negeri jenjang MTs dan MA/MAK bagi guru dan kamad PNS di MTs dan MA/MAK Negeri.

Besaran tunjangan profesi tahun 2022 masih belum berubah dibanding tahun sebelumnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
  2. Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
  3. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  4. 4. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

Kriteria Penerima TPG 2022


Penerima TPG Tahun 2022 adalah guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, baik PNS, Non-PNS, maupun PPPK. Guru dan Kamad tersebut mengajar di madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) yang terlah memiliki izin operasional.

Selain itu, harus memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV serta memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi NRG.

Di samping itu tentunya harus memenuhi berbagai kriteria lain, semisal jumlah jam mengajar (beban kerja), jumlah kehadiran, rasio siswa, dan keterkaitan dengan layanan Simpatika. Kesemua persyaratan dan kriteria penerima tunjangan profesi tersebut diuraikan dalam Bab III Juknis Penyaluran TPG Tahun 2022 ini.


Unduh Juknis TPG 2022


Untuk memahami secara lebih jelas dan tuntas, sila baca SK Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022 beserta lampirannya.

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022 dapat diunduh melalui tombol download di bawah ini.

Baca Juga: Juknis Tunjangan Insentif Guru 2022

Dengan diterbitkannya Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022 tentu akan menjadi pedoman dan acuan bagi semua pihak, baik guru maupun pemangku kebijakan lainnya, untuk menjamin penyaluran tunjangan ini berjalan lancar.

3 komentar

  1. bolehkah guru sertifikasi dengan Mapel Guru kelas MI pindah ke Guru Mapel Bahasa Arab di MTs,, terimakasih

    BalasHapus
  2. Ijazah matematika tetapi PPG guru kelas bisa tidak ngajar matematika di MTs

    BalasHapus


EmoticonEmoticon