Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam, menerbitkan Petunjuk Teknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026. Regulasi ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026.
Juknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Petunjuk teknis ini sebagai acuan akademis dan operasional bagi madrasah dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang selaras dengan kebijakan pendidikan serta kebutuhan murid, baik pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kegiatan pembelajaran di bulan Ramadan kali ini mengangkat tema, “Ramadan sebagai Momentum Penguatan Iman, Akhlak, dan Kepedulian Sosial.”
Pembagian Termin Kegiatan Ramadan 2026
Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan Tahun 2026 dibagi menjadi tiga termin dengan fokus yang berbeda pada setiap fase.
Adapun pembagian termin kegiatan Ramadan tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Termin I (18-21 Februari 2026): Pembelajaran Mandiri Terbimbing dengan jenis kegiatan seperti Tarhib (Penyambutan Ramadan), Penguatan Ikatan Keluarga (Family Bonding), dan Integrasi KBC.
- Termin II (23 Februari - 14 Maret 2026): Pembelajaran Tatap Muka dengan jenis kegiatan meliputi Penanaman Karakter dan Pembersihan Hati (Tazkiyatun Nafs).
- Termin III (16-27 Maret 2026): Libur Idul Fitri dengan jenis kegiatan seperti Implementasi Nilai Sosial/Panca Cinta (Hablumminannas).
Jeni kegiatan pembelajaran pada bulan Ramadan dapat dilaksanakan melalui beberapa bentuk seperti:
- Pembelajaran Mandiri Terbimbing.
- Pembelajaran Tatap Muka.
- Kegiatan Penguatan pada Bulan Ramadan, yaitu kegiatan penguatan karakter, keagamaan, dan/atau pembiasaan positif lainnya sesuai program madrasah
Madrasah Dianjurkan Melaksanakan Pesantren Ramadan
Pada Juknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026, masing-masing madrasah dianjurkan untuk mengadakan kegiatan Pesantren Ramadan. Pesantren Ramadan ini dilaksanakan pada rentang waktu pembelajaran tatap muka (23 Februari - 14 Maret 2026) dengan alokasi minimal 3 hari pelaksanaan.
Tipe kegiatan Pesantren Ramadan bisa berupa:
- Mukim (Camp)
- Untuk jenjang MTs dan MA
- Durasi: 24 jam (minimal 3 hari 2 malam)
- Kegiatan berlangsung sepanjang hari dengan jadwal khusus dari subuh hingga tidur malam
- Full Day
- Untuk jenjang MI (kelas 4-6), MTs, dan MA
- Durasi: Pukul 07.30 - 18.00
- Pembelajaran pagi hingga berbuka puasa bersama, pulang setelah magrib
- Reguler Terintegrasi
- Untuk jenjang RA dan MI (kelas 1-3)
- Durasi: 07.30 - 10.00 (RA) dan 07.30 - 11.30 (MI)
- Pembelajaran pagi hari, berakhir dengan salat Zuhur berjemaah, kemudian pulang
- Darurat (Bencana)
- Semua jenjang di wilayah terdampak bencana
- Durasi fleksibel disesuaikan dengan kondisi darurat dan kemampuan akses.
