Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 telah dirilis. Regulasi yang mengatur tentang mekanisme dan tata cara penerimaan peserta didik baru di Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta ini di atur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Adalah SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 10041 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027.
Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah atau penerimaan peserta didik baru tersebut dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.
Jadwal Pelaksanaan PMBM
Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah ini berlaku bagi RA dan Madrasah Negeri maupun swasta, di seluruh Indonesia. Kecuali bagi Madrasah Unggulan (MAN-IC, MANPK, MAKN, dan MAN-PUN) yang penerimaan siswa barunya diatur melalui Petunjuk Teknis Seleksi Nasional Murid Baru. Baca: Juknis SNMB 2026/2027 | SK Dirjen Pendis No. 10048 Tahun 2025.
Adapun jadwal pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari Juknis PMBM, diatur sebagai berikut:
- Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama: Januari - Maret 2026
- Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama: Februari - Mei 2026
- Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi): Maret - Juli 2026
- Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta: Maret - Juli 2026
Persyaratan Calon Murid Baru
Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah ini juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon murid baru di setiap jenjang.
Persyaratan penerimaan calon murid baru pada Raudhatul Athfal (RA) sebagai berikut:
- Berusia 4 - 5 tahun untuk Kelompok A
- Berusia 5 - 6 tahun untuk Kelompok B
- Berusia 7 tahun (wajib diterima sebagai murid dengan mempertimbangkan batas daya tampung)
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 (dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung)
- Berusia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, atau kesiapan belajar (dapat diterima dengan dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau dalam hal psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru madrasah).
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2026
- Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ula.
- Bagi murid yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
- Khusus bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026
- memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MTs/SMP/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha.
- Bagi murid yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
- Khusus bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Download Juknis PNBM
Ketentuan-ketentuan lainnya terkait dengan mekanisme penerimaan murid baru di RA dan Madrasah seperti terkait:
- Tata cara seleksi masuk RA, MI, MTs, dan MA
- Kebijakan Afirmasi
- Daftar Ulang
- Pembiayaan
- Perpindahan Murid Madrasah
- Jumlah siswa dalam satu rombongan belajar
- Jumlah rombongan belajar pada madrasah
