22 Feb 2026

Edaran Penyaluran BOP RA & BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026

Edaran Penyaluran BOP RA & BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama baru-baru ini merilis surat edaran tentang Penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026.


Penyaluran BOP RA & BOS Madrasah

Surat dengan nomor B-109/Dt.I.I/KU.05/02/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam se-Indonesia ini menyampaikan bebrapa hal terkait dengan pelaksanaan penyaluran program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026.


Baca: Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026


Pertama, menurut isi surat, diinformasikan kepada calon penerima BOP RA dan BOS Madrasah TA 2026 bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan Tahap I dikategorikan sebagai berikut:

  • Bagi RA/Madrasah calon penerima BOP RA/BOS Madrasah TA 2026 yang pada periode tahun sebelumnya telah menerima dana BOP RA/BOS Madrasah, persyaratannya adalah: 
    1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) TA Sebelumnya;
    2. Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Tahap I pada akun lembaga;
    3. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah (Jumlah Alokasi Satu Tahun);
    4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap I;
    5. Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap I;
    6. RKAM.
  • Bagi RA/Madrasah calon penerima baru BOP RA/BOS Madrasah TA 2026 yang sebelumnya tidak pernah menerima Dana BOP RA/BOS Madrasah, persyaratannya adalah:
    1. Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP RA/BOS Madrasah TA Sebelumnya
    2. Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Tahap I pada akun lembaga;
    3. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah (Jumlah Alokasi Satu Tahun);
    4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap I;
    5. Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap I;
    6. RKAM.

Selain itu, sebagai mana dalam surat yang didapat Ayo Madrasah, disebutkan bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan Tahap I dilakukan
pada portal https://bos.kemenag.go.id untuk BOP RA dan aplikasi eRKAM
https://frontend.erkam-v2.kemenag.go.id untuk BOS Madrasah.


Adapun jadwal unggah dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
  • Pengajuan Berkas : 22 Februari s.d. 03 Maret 2026;
  • Verifikasi Berkas Pengajuan : 22 Februari s.d. 04 Maret 2026.


Selengkapnya terkait edaran Penyaluran BOP RA & BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026, sila unduh surat resmi melalui tautan berikut ini.

13 Feb 2026

Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026

Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026

Kementerian Agama akhirnya merilis Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah.


Juknis ini menjadi regulasi dan acuan bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga satuan pendidikan (RA dan madrasah) dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.


Juknis BOP RA BOS Madrasah

BOP RA atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudhatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.


Sedang BOS atau Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan non-personalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.


Baca: Download Dokumen Pengajuan BOS Madrasah - BOP RA Format Ms. Word (2026)


SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah ini memuat lampiran yang berisi:

  • Bab I, Pendahuluan (Latar Belakang, Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Pengelolaan, dan pengertian Umum)
  • Bab II, Tim Pengelola (Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Pusat, Tim Pengelola BOP dan BOS Provinsi, Tim Pengelola BOP dan BOS Kabupaten/ Kota, Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat RA/ Madrasah, Pengawas Madrasah, dan Komite Madrasah)
  • Bab III, Kriteria dan Prosedur (Kriteria Penerima Dana, Satuan Biaya, Mekanisme Pengusulan dan Penetapan Alokasi Dana, dan Mekanisme Penyaluran Dana dan Pencairan Dana)
  • Bab IV, Penggunaan Dana (Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS, Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana, dan Penggunaan Aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS oleh Madrasah)
  • Bab V, Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa dan Manajemen Aset (Mekanisme Umum, Mekanisme dan Tahapan Pengadaan/ Pembelian Barang/Jasa, dan Manajemen Aset)
  • Bab VI, Pelaporan Dana (Pembukuan dan Pelaporan Dana Bantuan Tingkat Madrasah, Laporan Tingkat Kabupaten/ Kota, Laporan Tingkat Provinsi, Laporan Tingkat Pusat, dan Transparansi Pengelolaan Keuangan dan Kebijakan Anti-Korupsi)
  • Bab VII, Perpajakan (Pendahuluan, Kewajiban Perpajakan Terkait dengan Penggunaan Dana BOP dan BOS, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4, ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Batas waktu penyetoran dan pelaporan, Bea Materai, dan PKP, BKP dan JKP dalam PPN)
  • Bab VIII, Monitoring, Pengawasan, dan Sanksi (Monitoring, Pengawasan, dan Sanksi)
  • Bab IX, Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (Tujuan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, dan Media)




Unduh Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2026


Untuk mengunduh SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah sila gunakan tombol download di bawah.


Itulah Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 sebagaimana SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026.

20 Okt 2025

Cair Minggu Ini, BOS Madrasah & BOP RA Triwulan 3 & 4 Tahun 2025

Cair Minggu Ini, BOS Madrasah & BOP RA Triwulan 3 & 4 Tahun 2025

BOS Madrasah dan BOP RA Triwulan 3 dan 4 Tahun Anggaran 2025 akan segera dicairkan oleh Kementerian Agama kepada madrasah dan Raudlatul Athfal se-Indonesia, minggu ini. Kemenag memastikan penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 akan dilakukan minggu ini.


Menteri Agama, Nasaruddin Umar, sebagaimana dikutip Ayo Madrasah dari laman Kemenag, menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, peningkatan mutu pendidikan yang merupakan amanah UUD 1945 adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan pendidikan unggul melalui lingkungan belajar mengajar yang efektif.


BOP RA dan BOS Madrasah Cair

Penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah ini sendiri menjadi kabar yang telah dinanti-nanti oleh RA dan madrasah se-Indonesia. Mengingat sebagaimana diberitakan Ayo Madrasah sebelumnya, madrasah telah melakukan pengajuan BOP dan BOS yang dideadline pada 11 Oktober silam. Baca: Download Dokumen Pengajuan BOS Madrasah - BOP RA Format Ms. Word


Selain itu, pada aplikasi eRKAM V2 yang digunakan sebagai moda pengajuan BOS madrasah, status telah berubah dan verifikasi menjadi pengajuan semenjak tanggal 13 Oktober.

Sehingga tidak sedikit Kepala Madrasah, Bendahara, dan guru madrasah yang telah menanti-nanti disalurkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tersebut.


Senada, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nyayu Khodijah menjelaskan proses verifikasi lembaga penerima dilakukan secara ketat. Setiap lembaga wajib menuntaskan laporan pertanggungjawaban penyaluran tahap sebelumnya sebelum bisa menerima dana triwulan III dan IV.


“Lembaga dengan dokumen valid dan lengkap akan segera menerima dana melalui bank penyalur,” kata Nyayu.


Dengan demikian, dipastikan tidak lama lagi RA dan Madrasah dapat segera mencetak Tanda Bukti Upload Dokumen yang kemudian dapat dibawa ke Bank penyalur untuk mencairkan dana BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan 3 & 4 Tahun 2025.


1 Okt 2025

Download Dokumen Pencairan BOS Madrasah - BOP RA Format Ms. Word (2026)

Download Dokumen Pencairan BOS Madrasah - BOP RA Format Ms. Word (2026)

Dalam setiap pengajuan pencairan BOS Madrasah dan BOP RA terdapat sejumlah dokumen yang harus dibuat dan diunggah ke laman e-RKAM Kemenag ataupun BOS Kemenag. Termasuk pada pencairan BOP RA & BOS Madrasah Tahap II Tahun 2026. Contoh dokumen tersebut kini tersedia dalam format Microsoft Word.


Contoh dan format dokumen pencairan sebenarnya sudah disediakan dan dapat diunduh langsung, tetapi biasanya dalam format PDF. Tentu, dibutuhkan tindakan khusus dalam pengisian dan pengeditannya. Tidak jarang yang merasa kesulitan.


Dokumen Pengajuan BOS Madrasah - BOP RA Format Ms. Word

Oleh karenanya, Ayo Madrasah menyediakan dokumen Pengajuan Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA dalam format Microsoft Word, khususnya untuk Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2026.


Dimana berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-491/Dt.I.I/KU.05/07/2026 perihal Penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2026, disebutkan bahwa penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2026 kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan Tahap I telah dapat dilakukan.


Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa unggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II dikategorikan sebagai berikut:

  • Penerima Tahap I (RA/Madrasah yang telah menerima dana BOP RA/BOS Madrasah TA 2026 pada Tahap I), dengan persyaratan dokumen meliputi:
    • Menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Penggunaan Dana sekurang-kurangnya 80% dari total bantuan yang diterima pada Tahap I
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Tahap I
    • Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Tahap II pada akun lembaga
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap II
    • Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap II
  • Penerima Tahun Sebelumnya (RA/Madrasah calon penerima BOP RA/BOS Madrasah TA 2026 yang pada periode tahun sebelumnya telah menerima dana BOP RA/BOS Madrasah), dengan persyaratan dokumen meliputi:
    • Menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) TA Sebelumnya
    • Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Tahap II pada akun lembaga
    • Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah (Jumlah Alokasi Sesuai Tahap II)
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap II
    • Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap II
    • RKAM
  • Penerima Baru (RA/Madrasah calon penerima baru BOP RA/BOS Madrasah TA 2026 yang sebelumnya tidak pernah menerima Dana BOP RA/BOS Madrasah)
    • Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP RA/BOS Madrasah TA Sebelumnya
    • Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Tahap II pada akun lembaga
    • Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah (Jumlah Alokasi Sesuai Tahap II)
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap II
    • Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap II
    • RKAM


Adapun berdasarkan isi e-RKAM, dokumen yang harus dipersiapkan dan diunggah diantaranya adalah: 

  1. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Tahap 2
  2. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah
  3. Surat Permohonan Pencairan Dana sesuai nominal Tahap 2
  4. Surat Pernyataan Bukan Penerima BOS Madrasah TA Sebelumnya (khusus bagi madrasah yang tahun sebelumnya belum menerima BOS)
  5. Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap 2


Dokumen-dokumen pengajuan BOS tersebut membutuhkan proses editing dan cetak sebelum kemudian diunggah ke laman eRKAM dialamat https://frontend.erkam-v2.kemenag.go.id untuk BOS Madrasah dan Portal BOS dialamat https://bos.kemenag.go.id untuk BOP RA.


Untuk memudahkan Bendahara BOS dan madrasah dalam melengkapi dokumen pengajuan tersebut, Ayo Madrasah telah menyediakannya dalam file berformat Microsoft Word. Sehingga tidak perlu lagi untuk melakukan convert file PDF menjadi Microsoft Word.


Contoh dokumen pengajuan dalam format Microsoft Word dapat diunduh melalui tombol download di bawah.


Sebagai tambahan informasi, masih berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor  B-491/Dt.I.I/KU.05/07/2026, pengajuan berkas dijadwalkan dalam tiga gelombang, yaitu:

  • Gelombang Pertama
    • Pengajuan Berkas: 29 Juli - 08 Agustus 2026
    • Verifikasi Berkas Pengajuan: 29 Juli - 09 Agustus 2026
  • Gelombang Kedua
    • Pengajuan Berkas: 18 - 30 Agustus 2026
    • Verifikasi Berkas Pengajuan: 18 - 31 Agustus 2026
  • Gelombang Ketiga (terakhir)
    • Pengajuan Berkas: 14 - 27 September 2026
    • Verifikasi Berkas Pengajuan: 14 - 28 September 2026


Semoga dengan tersedianya dokumen Pengajuan BOS Madrasah - BOP RA Format Ms. Word ini dapat meringankan beban Bendahara BOS Madrasah dan BOP RA yang sering kali harus ekstra 'berjibaku' dengan aplikasi eRKAM maupun Portal BOS.

30 Sep 2025

Deadline BAP BOS di EMIS Diperpanjang

Deadline BAP BOS di EMIS Diperpanjang

Deadline atau batas akhir upload BAP BOS di EMIS akhirnya diperpanjang. Sebelumnya, berdarkan surat Direktorat Pendidikan Islam bernomor B-370/Dt.I.I/PP/09/2025, pendataan EMIS (BAP BOS) dilakukan paling lambat 30 September 2025. Baca: Deadline Unggah BAP BOS 2025 di EMIS


Namun hingga menjelang batas akhir, ternyata persentase madrasah yang telah melakukan cetak dan unggah BAP BOS masih sangat rendah, sehingga deadline BAP BOS akhirnya diperpanjang sampai tanggal 15 Oktober 2025.


Deadline BAP BOS di EMIS Diperpanjang

Perpanjangan waktu pendataan EMIS (BAP BOS) ini disampaikan Direktorat jenderal Pendidikan Islam melalui surat bernomor B-418/Dt.I.I/HM.01/09/2025, tertanggal 29 September 2025.


Dalam surat yang ditandatangani Direktur KSKK Madrasah, Nyanyu Khodijah, atas nama Direktur Jenderal, disebutkan bahwa per tanggal 26 September persentase Pendataan EMIS (BAP BOS) baru mencapai 54.99%. 


Berdasarkan hal tersebut, disampaikan bahwa untuk memberikan keleluasaan waktu Pendataan EMIS (BAP BOS) yang semula paling lambat tanggal 30 September 2025 diperpanjang sampai tanggal 15 Oktober 2025.


Perpanjangan deadline cetak dan unggah BAP BOS ini tentu menjadi kabar gembira bagi Kepala Madrasah, Bendahara BOS, dan operator madrasah mengingat beberapa hari terakhir akses terhadap aplikasi EMIS sering terkendala.


Sehingga dengan adanya perpanjangan waktu BAP BOS dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk melakukan pemutakhiran data jumlah siswa aktif dan rombongan belajar siswa di EMIS. Hasil dari BAP BOS akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026.


Adapun surat Direktorat Pendidikan Islam tentang perpanjangan deadline BAP BOS di EMIS dapat diunduh DI SINI.

3 Sep 2025

Deadline Unggah BAP BOS 2025 di EMIS

Deadline Unggah BAP BOS 2025 di EMIS

Dalam rangka perhitungan alokasi BOP Raudhatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, madrasah wajib untuk segera mencetak dan mengunggah Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS).


Demikian disampaikan Kementerian Agama melalui surat Direktorat Pendidikan Islam bernomor B-370/Dt.I.I/PP/09/2025 tertanggal 1 September 2025 tentang Pendataan EMIS (BAP BOS).


Unggah BAP BOS 2025 di EMIS

Surat yang ditandatangani oleh Direktur KSKK Madrasah ini mengungkapkan bahwa dalam rangka Pendataan EMIS (BAP BOS) untuk perhitungan alokasi BOP Raudhatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, akan dilakukan Pendataan EMIS (BAP BOS) untuk perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah.


Pendataan EMIS (BAP BOS) akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026.


Masih menurut isi surat, setiap RA dan Madrasah wajib membuat dan mengunggah Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS) sebagai bukti telah melakukan pendataan dengan sebenar benarnya.


BAP BOS dapat diunduh untuk kemudian dicetak dari laman EMIS. Setelah ditandatangani oleh Kepala Madrasah, BAP BOS diunggah kembali ke laman EMIS paling lambat tanggal 30 September 2025.


Sebaliknya bagi RA dan Madrasah yang tidak bersedia menerima BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, maka dapat membuat surat pernyataan tidak bersedia menerima BOP RA/BOS Madrasah dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan tidak perlu melakukan pendataan.


Adapun surat Direktorat Pendidikan Islam bernomor B-370/Dt.I.I/PP/09/2025 perihal Pendataan EMIS (BAP BOS), dapat diunduh di bawah.


So, bagi RA dan Madrasah untuk segera melakukan download, cetak, dan unggah BAP BOS melalui laman EMIS paling lambat pada 30 September 2025.

6 Feb 2024

Jadwal Pengajuan Pencairan BOS Madrasah 2024 Tahap I

Jadwal Pengajuan Pencairan BOS Madrasah 2024 Tahap I

Kemenag telah merilis jadwal pengajuan dan verifikasi untuk pencairan dana BOS Madrasah Tahap I Tahun 2024. Proses pengajuan pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA ini akan terbagi dalam empat batch (kelompok).


Jadwal dan pembagian batch pengajuan pencairan dana BOS ini tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-32/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/01/2024, yang diteken pada 11 Januari silam.


Surat yang ditandatangani oleh Direktur KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag, Muchammad Sidik Sisdiyanto ini, sesuai pokok surat menyampaikan tentang langkah-langkah persiapan pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024.


Pencairan BOS Madrasah 2024

Pada poin keenam isi surat disebutkan bahwa pengajuan pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap I akan dibatas maksimal hingga Februari 2024.


Adapun pengajuan tersebut dibagi dalam empat batch dengan jadwal sebagai berikut:

  • Batch 1 : 
    • Pengajuan : 15 - 23 Januari 2024
    • Verifikasi : 15 - 24 Januari 2024
  • Batch 2 : 
    • Pengajuan : 27 Januari - 8 Februari 2024
    • Verifikasi : 27 Januari - 9 Februari 2024
  • Batch 3 : 
    • Pengajuan : 15 - 20 Februari 2024
    • Verifikasi : 15 - 21 Februari 2024
  • Batch 4 : 
    • Pengajuan : 24 Februari - 29 Februari 2024
    • Verifikasi : 24 Februari - 1 Maret 2024

Proses pengajuan pencairan BOS Madrasah dilakukan di aplikasi eRKAM dengan alamat https://erkam.kemenag.go.id.


Sedang bagi Raudlatul Athfal, dilaksanakan di laman Portal BOS dengan alamat https://bos.kemenag.go.id/.

Bagi RA dan Madrasah, terutama Kepala Madrasah dan Bendahara tentu harus mencermati tanggal-tanggal dalam jadwal pengajuan pencairan BOS Madrasah dan BOP RA tersebut. Jangan sampai melebihi tanggal terakhir di batch terakhir.