3 Sep 2025

Deadline Unggah BAP BOS 2025 di EMIS

Deadline Unggah BAP BOS 2025 di EMIS

Dalam rangka perhitungan alokasi BOP Raudhatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, madrasah wajib untuk segera mencetak dan mengunggah Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS).


Demikian disampaikan Kementerian Agama melalui surat Direktorat Pendidikan Islam bernomor B-370/Dt.I.I/PP/09/2025 tertanggal 1 September 2025 tentang Pendataan EMIS (BAP BOS).


Unggah BAP BOS 2025 di EMIS

Surat yang ditandatangani oleh Direktur KSKK Madrasah ini mengungkapkan bahwa dalam rangka Pendataan EMIS (BAP BOS) untuk perhitungan alokasi BOP Raudhatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, akan dilakukan Pendataan EMIS (BAP BOS) untuk perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah.


Pendataan EMIS (BAP BOS) akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026.


Masih menurut isi surat, setiap RA dan Madrasah wajib membuat dan mengunggah Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS) sebagai bukti telah melakukan pendataan dengan sebenar benarnya.


BAP BOS dapat diunduh untuk kemudian dicetak dari laman EMIS. Setelah ditandatangani oleh Kepala Madrasah, BAP BOS diunggah kembali ke laman EMIS paling lambat tanggal 30 September 2025.


Sebaliknya bagi RA dan Madrasah yang tidak bersedia menerima BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, maka dapat membuat surat pernyataan tidak bersedia menerima BOP RA/BOS Madrasah dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan tidak perlu melakukan pendataan.


Adapun surat Direktorat Pendidikan Islam bernomor B-370/Dt.I.I/PP/09/2025 perihal Pendataan EMIS (BAP BOS), dapat diunduh di bawah.


So, bagi RA dan Madrasah untuk segera melakukan download, cetak, dan unggah BAP BOS melalui laman EMIS paling lambat pada 30 September 2025.

6 Feb 2024

Jadwal Pengajuan Pencairan BOS Madrasah 2024 Tahap I

Jadwal Pengajuan Pencairan BOS Madrasah 2024 Tahap I

Kemenag telah merilis jadwal pengajuan dan verifikasi untuk pencairan dana BOS Madrasah Tahap I Tahun 2024. Proses pengajuan pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA ini akan terbagi dalam empat batch (kelompok).


Jadwal dan pembagian batch pengajuan pencairan dana BOS ini tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-32/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/01/2024, yang diteken pada 11 Januari silam.


Surat yang ditandatangani oleh Direktur KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag, Muchammad Sidik Sisdiyanto ini, sesuai pokok surat menyampaikan tentang langkah-langkah persiapan pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2024.


Pencairan BOS Madrasah 2024

Pada poin keenam isi surat disebutkan bahwa pengajuan pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap I akan dibatas maksimal hingga Februari 2024.


Adapun pengajuan tersebut dibagi dalam empat batch dengan jadwal sebagai berikut:

  • Batch 1 : 
    • Pengajuan : 15 - 23 Januari 2024
    • Verifikasi : 15 - 24 Januari 2024
  • Batch 2 : 
    • Pengajuan : 27 Januari - 8 Februari 2024
    • Verifikasi : 27 Januari - 9 Februari 2024
  • Batch 3 : 
    • Pengajuan : 15 - 20 Februari 2024
    • Verifikasi : 15 - 21 Februari 2024
  • Batch 4 : 
    • Pengajuan : 24 Februari - 29 Februari 2024
    • Verifikasi : 24 Februari - 1 Maret 2024

Proses pengajuan pencairan BOS Madrasah dilakukan di aplikasi eRKAM dengan alamat https://erkam.kemenag.go.id.


Sedang bagi Raudlatul Athfal, dilaksanakan di laman Portal BOS dengan alamat https://bos.kemenag.go.id/.

Bagi RA dan Madrasah, terutama Kepala Madrasah dan Bendahara tentu harus mencermati tanggal-tanggal dalam jadwal pengajuan pencairan BOS Madrasah dan BOP RA tersebut. Jangan sampai melebihi tanggal terakhir di batch terakhir.

27 Jun 2023

Edaran Pembukaan Portal BOS untuk BOS dan BOP Anggaran 2023

Edaran Pembukaan Portal BOS untuk BOS dan BOP Anggaran 2023

Untuk optimalisasi penyaluran dana BOS Madrasah dan BOP RA, Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag membuka kembali Portal BOS. Pembukaan Portal BOS ini selain dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada RA dan Madrasah yang belum mengajukan syarat pencairan BOS dan BOP tahap I juga bagi madrasah yang akan mengajukan pencairan Tahap II.


Sebagaimana diketahui, sampai saat ini masih ada RA dan Madrasah yang belum bisa mencairkan dana BOS dan BOP Tahap I. Yaitu pencairan BOS Madrasah Tahap I Batch 9 dan BOP RA Tahap I Batch 6.


Portal BOS Madrasah

Baca: Pendistribusian Dana BOP RA dan BOS Madrasah 2023


Sedang bagi madrasah dan RA yang sudah melakukan pencairan dan LPJ tahap I dapat melakukan pengajuan pencairan Tahap II melalui Portal BOS ini.


Pembukaan kembali Portal BOS ini disampaikan oleh Direktorat KSKK Madrasah melalui surat tertanggal 26 Juni 2023. Melalui surat bernomor B-2743/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2023 disampaikan beberapa point terkait optimalisasi pencairan dana Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) Tahun Anggaran 2023.

Point-poin tersebut, bagian pertama adalah bagi RA dan Madrasah yang belum mencairkan BOS dan BOP Tahap I, diberi kesempatan untuk mengajukan syarat pencairan, maksimal tanggal 7 Juli 2023.

Selengkapnya, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari isi surat, adalah sebagai berikut:

Pertama, semua Madrasah penerima BOS Madrasah TA 2023 yang belum mengajukan syarat pencairan dan belum lolos Verifikasi, bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan BOS Madrasah Tahap I Batch 9 (Batch terakhir) TA 2023 pada Portal BOS https://bos.kemenag.go.id akan dibuka kembali terhitung tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan 7 Juli 2023.

Kedua, semua Raudhatul Athfal (RA) penerima BOP RA TA 2023 yang belum mengajukan syarat pencairan dan belum lolos Verifikasi, bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan BOP RA Tahap I Batch 6 (Batch Terakhir) TA 2023 pada Portal BOS https://bos.kemenag.go.id akan dibuka kembali terhitung tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan 7 Juli 2023.

Ketiga, Tim BOS/BOP RA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi atas berkas pengajuan Tahap I yang diunggah oleh Madrasah dan Raudhatul Athfal (RA) pada tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan 10 Juli 2023

Poin-poin berikutnya bagi RA dan Madrasah yang telah melakukan pencairan Tahap I, dapat mengajukan pencairan Tahap II. Adapun isi selengkapnya 

Keempat, kepada semua Madrasah penerima BOS Madrasah TA 2023 yang telah menyelesaikan pencairan dan LPJ Tahap I, dapat mengajukan pencairan Tahap II pada Portal BOS https://bos.kemenag.go.id yang akan dibuka pada tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan 7 Juli 2023.

Kelima, kepada semua Raudhatul Athfal (RA) penerima BOP RA TA 2023 yang telah menyelesaikan pencairan dan LPJ Tahap I, dapat mengajukan pencairan Tahap II pada Portal BOS https://bos.kemenag.go.id yang akan dibuka pada tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan 7 Juli 2023.

Keenam, kepada semua Raudhatul Athfal (RA) penerima BOP RA TA 2023 yang telah menyelesaikan pencairan dan LPJ Tahap I, dapat mengajukan pencairan Tahap II pada Portal BOS  https://bos.kemenag.go.id yang akan dibuka pada tanggal 27 Juni 2023 sampai dengan 7 Juli 2023.

Selengkapnya terkait dengan pembukaan Portal BOS untuk pengajuan BOP RA dan BOS Madrasah, baik Tahap I maupun Tahap II Tahun Anggaran 2023 dapat dibaca melalui surat Direktorat KSKK Madrasah Nomor B-2743/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2023.

Sila unduh surat tersebut melalui tombol download di bawah ini.
Dengan deadline yang diberikan yang hanya sampai tanggal 7 Juli 2023, tentu setiap RA dan Madrasah untuk segera mempersiapkan diri guna mengajukan pencairan BOP dan BOS baik tahap I maupun Tahap II. Sehingga dapat termanfaatkan dengan baik pembukaan Portal BOS untuk BOS dan BOP RA yang telah dilakukan oleh Kemenag.

29 Apr 2023

Pendistribusian Dana BOP RA dan BOS Madrasah 2023

Pendistribusian Dana BOP RA dan BOS Madrasah 2023

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama menyampaikan hal-hal khusus terkait pendistribusian dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun anggaran 2023. Hal-hal ini terkait dengan RA dan Madrasah yang telah mengunggah BAP EMIS dan sebaliknya yang belum mengunggah BAP EMIS  dan konsekuensi yang harus diterimanya, termasuk tidak dicairkannya dana BOP dan BOS untuk lembaga tersebut.


Adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Surat Edaran bernomor B-15.1/DJ.I/04/2023 Tahun 2023, tentang Distribusi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.


Pendistribusian Dana BOP RA dan BOS Madrasah

Dalam surat edaran yang Ayo Madrasah dapatkan melalaui laman TTE Kemenag ini disampaikan tiga bagian. Pertama adalah Distribusi Dana BOP RA. Kedua, Distribusi Dana BOS Madrasah Negeri. dan ketiga, Distribusi Dana BOS Madrasah Swasta.


Melalui edaran tersebut disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan terkait dengan pendistribusian dana BOP RA dan BOS Madrasah dengan memberikan kuota anggaran tahun 2023.


Baca: Dana BOS Madrasah 'Dipotong', Kena Automatic Adjustment, Apa Itu?


Data Cut Off dan Cetak BAP EMIS


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah memberikan kuota anggaran berdasarkan data siswa di EMIS saat cut off data EMIS. Tentang cut off ini sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-2546.6/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/03/2022 tanggal 30 September 2022 Tentang: Cut-off Data EMIS untuk alokasi BOS 2023.


Disampaikan bahwa cut off EMIS untuk alokasi BOS, bagi madrasah negeri dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2022, sedang bagi RA dan Madrasah swasta pada 15 Oktober 2022.


Berdasarkan cut off tersebut, Dirjen Pendis mencatat, sebagaimana disampaikan dalam surat edaran tersebut bahwa terdapat RA dan Madrasah yang belum mengisi data siswa sama sekali. Adapun yang data siswa yang telah terinput saat cut off adalah:

  • RA, 28.846 lembaga dengan 1.270.963 siswa
  • Madrasah Negeri, 4.045 lembaga dengan 1.718.489 siswa
  • Madrasah Swasta, 49.789 lembaga dengan 7.254.845 siswa


Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan hitung ulang kebutuhan anggaran BOP dan BOS berdasarkan Data EMIS per-tanggal 31 Desember 2022.


Berdasarkan data EMIS per 31 Desember 2022:

  • RA: 30.422 lembaga telah mengunggah BAP EMIS dan 627 lembaga belum mengunggah BAP EMIS
  • Madrasah Negeri: 15 lembaga belum mengunggah BAP EMIS
  • Madrasah Swasta: 50.556 lembaga telah mengunggah BAP EMIS dan 1.505 belum mengunggah BAP EMIS


BAP EMIS dan Alokasi Dana BOS


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mendistribusikan dana BOP RA dan BOS Madrasah swasta tahun anggaran 2023 berdasarkan data EMIS per 31 Desember 2023. Dana ini diberikan kepada RA dan Madrasah swasta yang telah mengunggah BAP di aplikasi EMIS.

Sebaliknya, untuk RA dan Madrasah yang belum mengunggah BAP EMIS per 31 Desember 2022, maka dana BOP RA dan BOS pada Madrasah swasta tersebut, untuk alokasi semester 1, tidak diberikan.

RA dan Madrasah swasta yang belum mengunggah BAP tersebut diberi kesempatan untuk melakukan unggah BAP pada Juni 2023 dan akan diberikan anggaran BOP RA atau BOS pada Madrasah swasta tahap II sesuai dengan data siswa yang dimiliki dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran BOP dan BOS Madrasah swasta pada tahun 2023.

Khusus untuk madrasah negeri Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  • Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menghitung ulang kebutuhan anggaran BOS pada madrasah negeri tahun anggaran 2023 berdasarkan data EMIS per 31 Desember 2022 dengan ketentuan:
    • Madrasah Negeri yang telah mengunggah BAP di aplikasi EMIS per 31 Desember 2022
    • Madrasah Negeri dengan serapan lebih dari 95% akan diberikan dana BOS sesuai dengan jumlah siswa (diberikan 100% dari jumlah siswa)
    • Madrasah Negeri dengan serapan kurang dari 95% akan diberikan dana BOS dengan pengurangan 5% dari jumlah siswa (diberikan 95% dari jumlah siswa)
  • Madrasah Negeri yang belum mengunggah BAP per 31 Desember 2022 maka tidak ada tambahan anggaran BOS pada tahun 2023 dan pada tahun anggaran 2024 pemberian dana BOS nya akan dikurangi 5% dari jumlah siswa yang dilaporkan di aplikasi EMIS

Unduh Surat Edaran


Untuk memahami secara utuh terkait dengan Distribusi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023, sila unduh dan baca Surat Edaran Nomor: B-15.1/DJ.I/04/2023 Tahun 2023.

Surat edaran tersebut dapat diunduh melalui tombol berikut ini.


Itulah surat edaran Dirjen Pendis Kemenag terkait dengan Pendistribusian Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023. Jika RA atau madrasah Anda termasuk yang tidak dicairkan karena belum mengunggah BAP EMIS, jangan lupa untuk mengunggahnya saat Juni 2023 kelak.

28 Jun 2022

Dana BOS Madrasah 'Dipotong', Kena Automatic Adjustment, Apa Itu?

Dana BOS Madrasah 'Dipotong', Kena Automatic Adjustment, Apa Itu?

Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2022 dicairkan tidak utuh atau berkurang dibanding dengan alokasi pada semester sebelumnya. Hal ini dikarenakan BOS Madrasah tahun ini ikut terkena automatic adjustment atau pencadangan anggaran. Apa itu automatic adjustment?


Sebagaimana surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama bernomor B-1540.1/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2022 tertanggal 23 Juni 2022, diinformasikan bahwa dana BOS madrasah swasta untuk alokasi tahap II Tahun 2022 akan mengalami automatic adjustment atau pencadangan anggaran.


Baca: BOS Tahap 2 Tahun 2022 Segera Disalurkan, Ini Persiapan Madrasah


BOS Kena Automatic Adjustment


Apa Itu Automatic Adjustment atau Pencadangan Anggaran?


Dilansir dari artikel Ayo Madrasah sebelumnya, automatic adjustment adalah kebijakan baru dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, yang mewajibkan setiap kementerian dan lembaga untuk mencadangkan sebagian anggarannya. Automatic adjustment menjadi salah satu bentuk "Penyesuaian Belanja Negara" yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022, pasal 28 ayat (2).


Ini menjadi kebijakan pengganti "realokasi" dan "refocusing" dalam mengantisipasi situasi akibat pandemi Covid-19, yang diterapkan pada tahun sebelumnya. 


Kebijakan untuk menerapkan automatic adjustment kembali dipertegas melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-458/MK.02/2022 tentang Penambahan Automatic Adjustment (pencadangan anggaran) Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022. Di mana setiap Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menyisihkan anggaran belanjanya untuk digunakan sebagai dana cadangan untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak dalam menghadapi gejolak kenaikan harga komoditas energi dan pangan.


Karena sebagai dana cadangan, dana hasil automatic adjustment masih berada di masing-masing kementerian dan lembaga. Jika tidak terjadi peningkatan kebutuhan guna membayar subsidi atau menambah bantuan sosial, dana ini akan tetap disalurkan sesuai anggarannya semua.


BOS Madrasah Kena Automatic Adjustment


Sesuai dengan Ditjen Pendis Kemenag, Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 terkena automatic adjustment hingga 31,3%. Alokasi itu setara dengan Rp. 1.150.255.485.000 dari total anggaran BOS senilai Rp. 3.670.524.100.000.


Dana BOS yang akan disalurkan mulai bulan Juni 2022 hanya 69,7% atau senilai Rp. 2.520.268.615.000. 


Berikut rincian automatic adjustment untuk setiap jenjang madrasah:

  • MI dengan pagu Rp. 1.546.712.550.000, terkena automatic adjustment sebesar Rp. 537.427.845.000 
  • MTs dengan pagu Rp. 1.374.475.300.000, terkena automatic adjustment sebesar Rp. 414.809.000.000 
  • MA dengan pagu Rp. 749.336.250.000, terkena automatic adjustment sebesar Rp. 198.018.640.000 


Dampaknya penyaluran dana BOS Tahap II Tahun 2022 bagi madrasah yang akan disalurkan bulan Juli ini akan mengalami pengurangan untuk setiap madrasah. Dana BOS yang akan disalurkan, setelah mengalami automatic adjustment untuk setiap madrasah dapat dilihat di akun Portal BOS masing-masing madrasah.


Baca: Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022


Berdasarkan pengamatan Ayo Madrasah di akun Portal BOS salah satu Madrasah Ibtidaiyah, BOS Tahap II yang disalurkan hanya sekitar 65% dari pagu. Yang pada semester lalau memperoleh pagu BOS Rp. 67,5 juta, kali ini hanya akan menerima Rp. 43,875 juta saja.


Automatic Adjustment BOS Madrasah


Sisanya, Rp. 23,625 juta, berstatus sebagai automatic adjustment yang untuk penyalurannya akan diinformasikan lebih lanjut.


Ditulis dalam surat edaran Ditjen Pendis Kemenag bahwa, penyaluran sisa anggaran tahap II yang masih terblokir (berstatus automatic adjustment) sebesar Rp 1.150.255.485.000,- akan diinformasikan lebih lanjut.


Nah, untuk mengetahui seberapa jumlah alokasi BOS Tahap II yang akan diterima, silakan masing-masing madrasah untuk membuka di akun Portal BOS masing-masing.


Dan jangan kaget jika alokasi dana BOS yang diterima akan 'dipotong' dan berkurang dibanding dengan alokasi pada semester sebelumnya, karena dana BOS terkena automatic adjustment. Harapannya tidak terjadi kejadian luar biasa di Indonesia, terutama akibat dari pandemi Covid-19 sehingga dana BOS yang masuk automatic adjustment nantinya dapat tetap disalurkan ke madrasah.

25 Jun 2022

BOS Tahap 2 Tahun 2022 Segera Disalurkan, Ini Persiapan Madrasah

BOS Tahap 2 Tahun 2022 Segera Disalurkan, Ini Persiapan Madrasah

BOS, Bantuan Operasional Sekolah, untuk madrasah swasta tahap II Tahun Anggaran 2022 akan segera disalurkan. Terkait dengan penyaluran BOS Tahap II Tahun 2022 terdapat beberapa informasi, mekanisme dan persyaratan, serta time line penyaluran BOS yang mesti dipahami dan dilaksanakan oleh setiap madrasah. Tentunya agar penyaluran dana BOS madrasah swasta dapat terlaksana tepat waktu.


Adalah surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama bernomor B-1540.1/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 2022. Dalam surat dengan perihal Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap II TA.2022 diinformasikan beberapa hal terkait persiapan penyaluran BOS, termasuk apa saja yang harus dilakukan oleh madrasah penerima.


Baca: Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022


BOS Tahap 2 Tahun 2022


Dana BOS Madrasah Swasta Alami Automatic Adjustment


Sebagaimana Ayo Madrasah baca dari surat edaran Ditjen Pendis tersebut, dana BOS madrasah swasta untuk alokasi tahap II Tahun 2022 akan mengalami automatic adjustment atau pencadangan anggaran. Dari total anggaran sebesar Rp. 3.670.524.100.000, yang akan segera dicairkan mulai akhir Juli 2022 hanya sekitar 69% saja atau senilai Rp. 2.520.268.615.000. Sisanya, Rp. 1.150.255.485.000 berstatus automatic adjustment.


Sehingga dimungkinkan pada penyaluran BOS di akhir Juli ini, nominal yang akan diterima oleh madrasah akan mengalami pengurangan dibanding jumlah pada semester sebelumnya (tahap II 2021). Nominal BOS yang akan diterima oleh madrasah, akan dapat dilihat di laman Portal BOS Madrasah.


Penyaluran sisa anggaran senilai Rp. 1.150.255.485.000 berstatus automatic adjustment, menurut surat tersebut, akan diinformasikan lebih lanjut.


Automatic adjustment, sebagaimana penelusuran Ayo Madrasah merupakan kebijakan baru dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, yang mewajibkan setiap kementerian dan lembaga untuk mencadangkan sebagian anggarannya. Kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022 menjadi kebijakan pengganti "realokasi" dan "refocusing" dalam mengantisipasi situasi akibat pandemi Covid-19, yang diterapkan pada tahun sebelumnya. 


Mekanisme dan Syarat Penyaluran Dana BOS Tahap II 2022


Agar dapat menerima penyaluran dana BOS Tahap II Tahun 2022, setiap madrasah wajib untuk memenuhi persyaratan yang harus diunggah ke laman Portal BOS yang beralamat di bos.kemenag.go.id


Bagi madrasah yang belum mendapatkan Bmtek EDM dan e-RKAM, persyaratan diunggah ke laman Portal BOS dengan mekanisme:

  1. Madrasah login ke Portal BOS di alamat bos.kemenag.go.id
  2. Buka menu BOS Reguler >> Persyaratan Pencairan Dana
  3. Unggah LPJ bulan Desember 2021 dan LPJ bulan Januari - Juni 2022
  4. Unggah SPTJB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja) dana tahap I yang telah digunakan
  5. Unggah surat permohonan pencairan dengan nominal sebesar pada akun madrasah
  6. Unggah kuitansi penerimaan dengan nominal sebesar pada akun madrasah


Sedang bagi madrasah yang telah mendapatkan Bmtek EDM dan e-RKAM, persyaratan diunggah ke laman Portal BOS dengan mekanisme:

  1. Madrasah mengisi aplikasi e-RKAM hingga tuntas
  2. Madrasah login ke Portal BOS di alamat bos.kemenag.go.id
  3. Klik tombol "Tarik dari e-RKAM" pada Portal BOS untuk melakukan tarik data realisasi dari aplikasi e-RKAM
  4. Unggah SPTJB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja) dana tahap I yang telah digunakan
  5. Unggah surat permohonan pencairan dengan nominal sebesar pada akun madrasah
  6. Unggah kuitansi penerimaan dengan nominal sebesar pada akun madrasah


Baca: Download Panduan Penggunaan e-RKAM


Dokumen yang diunggah akan dilakukan verifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah. Sedang untuk jenjang Madrasah Aliyah, verifikasi dilakukan oleh Tim BOS Kanwil Provinsi.


Setelah lolos verifikasi, seperti pada pencairan BOS tahap sebelumnya, madrasah tinggal menunggu aktifnya tombol "Cetak Tanda Bukti". Setelah aktif dan dapat diunduh dan dicetak, tanda bukti tersebut dibawa ke Bank Penyalur untuk mencairkan dana BOS Tahap II.


Timeline Penyaluran BOS Tahap II 2022


Surat edaran Ditjen Pendis Kemenag tersebut juga memuat terkait timeline penyaluran dana BOS Tahap II Tahun 2022 untuk madrasah swasta.


Adapun timeline penyaluran dana BOS Tahap II Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • 27 Juni – 8 Juli 2022: Unggah dokumen persyaratan pada portal BOS oleh madrasah
  • 28 Juni – 11 Juli 2022: Verifikasi oleh Tim BOS Kab/Kota dan Kanwil Provinsi
  • 28 Juni - 10 Juli 2022: Perbaikan dokumen bagi madrasah yang belum lolos verifikasi
  • Akhir Juli 2022: Rencana penyaluran dana BOS Tahap II


Selengkapnya terkait surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama bernomor B-1540.1/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2022 perihal Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap II TA.2022 dapat diunduh melalui tombol download di bawah.

Dengan memahami surat edaran perihal Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap II TA.2022 setiap madrasah dapat sesegera mungkin melakukan persiapan sesuai mekanisme dan persyaratan pencairan sehingga dana BOS Tahap II Tahun 2022 dapat disalurkan sesuai dengan timeline yang telah disusun.

9 Jun 2022

Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022

Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022

Petunjuk Teknis pengelolaan BOP dan BOS pada madrasah tahun anggaran 2022 mengalami revisi. Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah tahun 2022 ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 2791 Tahun 2022 tertanggal 23 Mei 2022.


Adalah Keputusan Dirjen pendis Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.


Revisi Juknis BOS 2022

Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan untuk RA dan Bantuan Operasional Sekolah untuk Madrasah di tahun 2022 ini memang berpedoman pada Juknis BOP dan BOS Madrasah sebagaimana SK Dirjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021.


Perubahan dan revisi atas Juknis BOP dan BOS Madrasah tahun 2022 ini diumumkan oleh Kementerian Agama melalui surat edaran Ditjen Pendis bernomor B-1344/Dj.I/Dt.I.I/PP.03/06/2022 tertanggal 6 Juni 2022.


Ayo Madrasah kutip dari isi surat edaran tersebut tertulis, disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022. 


Adapun perubuhan yang dilakukan menurut isi surat tersebut, terdapat pada ketentuan Bab IV terkait pembelian buku pelajaran. Yaitu dengan penambahan sehingga berbunyi “Buku Pelajaran, khusus buku agama dan keagamaan yang sudah dinilai oleh Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI”


Sebagaimana pengamatan Ayo Madrasah, penambahan ini persisnya terletak di Bab IV Penggunaan Dana BOS Madrasah untuk non rutin fisik.


Untuk lebih detailnya silakan unduh dan baca revisi juknis BOS Madrasah 2022 ini melalui tautan di bawah.


Di dalam tautan tersebut Ayo Madrasah sertakan Surat Pengantar Nomor B-1344/Dj.I/Dt.I.I/PP.03/06/2022, Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2022 (Revisi Juknis BOS Madrasah 2022), dan SK Direjen Pendis Nomor 6065 Tahun 2021 (Juknis BOP dan BOS Madrasah 2022 sebelum revisi).