25 Jun 2022

BOS Tahap 2 Tahun 2022 Segera Disalurkan, Ini Persiapan Madrasah

BOS, Bantuan Operasional Sekolah, untuk madrasah swasta tahap II Tahun Anggaran 2022 akan segera disalurkan. Terkait dengan penyaluran BOS Tahap II Tahun 2022 terdapat beberapa informasi, mekanisme dan persyaratan, serta time line penyaluran BOS yang mesti dipahami dan dilaksanakan oleh setiap madrasah. Tentunya agar penyaluran dana BOS madrasah swasta dapat terlaksana tepat waktu.


Adalah surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama bernomor B-1540.1/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 2022. Dalam surat dengan perihal Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap II TA.2022 diinformasikan beberapa hal terkait persiapan penyaluran BOS, termasuk apa saja yang harus dilakukan oleh madrasah penerima.


Baca: Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2022


BOS Tahap 2 Tahun 2022


Dana BOS Madrasah Swasta Alami Automatic Adjustment


Sebagaimana Ayo Madrasah baca dari surat edaran Ditjen Pendis tersebut, dana BOS madrasah swasta untuk alokasi tahap II Tahun 2022 akan mengalami automatic adjustment atau pencadangan anggaran. Dari total anggaran sebesar Rp. 3.670.524.100.000, yang akan segera dicairkan mulai akhir Juli 2022 hanya sekitar 69% saja atau senilai Rp. 2.520.268.615.000. Sisanya, Rp. 1.150.255.485.000 berstatus automatic adjustment.


Sehingga dimungkinkan pada penyaluran BOS di akhir Juli ini, nominal yang akan diterima oleh madrasah akan mengalami pengurangan dibanding jumlah pada semester sebelumnya (tahap II 2021). Nominal BOS yang akan diterima oleh madrasah, akan dapat dilihat di laman Portal BOS Madrasah.


Penyaluran sisa anggaran senilai Rp. 1.150.255.485.000 berstatus automatic adjustment, menurut surat tersebut, akan diinformasikan lebih lanjut.


Automatic adjustment, sebagaimana penelusuran Ayo Madrasah merupakan kebijakan baru dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, yang mewajibkan setiap kementerian dan lembaga untuk mencadangkan sebagian anggarannya. Kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022 menjadi kebijakan pengganti "realokasi" dan "refocusing" dalam mengantisipasi situasi akibat pandemi Covid-19, yang diterapkan pada tahun sebelumnya. 


Mekanisme dan Syarat Penyaluran Dana BOS Tahap II 2022


Agar dapat menerima penyaluran dana BOS Tahap II Tahun 2022, setiap madrasah wajib untuk memenuhi persyaratan yang harus diunggah ke laman Portal BOS yang beralamat di bos.kemenag.go.id


Bagi madrasah yang belum mendapatkan Bmtek EDM dan e-RKAM, persyaratan diunggah ke laman Portal BOS dengan mekanisme:

  1. Madrasah login ke Portal BOS di alamat bos.kemenag.go.id
  2. Buka menu BOS Reguler >> Persyaratan Pencairan Dana
  3. Unggah LPJ bulan Desember 2021 dan LPJ bulan Januari - Juni 2022
  4. Unggah SPTJB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja) dana tahap I yang telah digunakan
  5. Unggah surat permohonan pencairan dengan nominal sebesar pada akun madrasah
  6. Unggah kuitansi penerimaan dengan nominal sebesar pada akun madrasah


Sedang bagi madrasah yang telah mendapatkan Bmtek EDM dan e-RKAM, persyaratan diunggah ke laman Portal BOS dengan mekanisme:

  1. Madrasah mengisi aplikasi e-RKAM hingga tuntas
  2. Madrasah login ke Portal BOS di alamat bos.kemenag.go.id
  3. Klik tombol "Tarik dari e-RKAM" pada Portal BOS untuk melakukan tarik data realisasi dari aplikasi e-RKAM
  4. Unggah SPTJB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja) dana tahap I yang telah digunakan
  5. Unggah surat permohonan pencairan dengan nominal sebesar pada akun madrasah
  6. Unggah kuitansi penerimaan dengan nominal sebesar pada akun madrasah


Baca: Download Panduan Penggunaan e-RKAM


Dokumen yang diunggah akan dilakukan verifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah. Sedang untuk jenjang Madrasah Aliyah, verifikasi dilakukan oleh Tim BOS Kanwil Provinsi.


Setelah lolos verifikasi, seperti pada pencairan BOS tahap sebelumnya, madrasah tinggal menunggu aktifnya tombol "Cetak Tanda Bukti". Setelah aktif dan dapat diunduh dan dicetak, tanda bukti tersebut dibawa ke Bank Penyalur untuk mencairkan dana BOS Tahap II.


Timeline Penyaluran BOS Tahap II 2022


Surat edaran Ditjen Pendis Kemenag tersebut juga memuat terkait timeline penyaluran dana BOS Tahap II Tahun 2022 untuk madrasah swasta.


Adapun timeline penyaluran dana BOS Tahap II Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • 27 Juni – 8 Juli 2022: Unggah dokumen persyaratan pada portal BOS oleh madrasah
  • 28 Juni – 11 Juli 2022: Verifikasi oleh Tim BOS Kab/Kota dan Kanwil Provinsi
  • 28 Juni - 10 Juli 2022: Perbaikan dokumen bagi madrasah yang belum lolos verifikasi
  • Akhir Juli 2022: Rencana penyaluran dana BOS Tahap II


Selengkapnya terkait surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama bernomor B-1540.1/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2022 perihal Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap II TA.2022 dapat diunduh melalui tombol download di bawah.

Dengan memahami surat edaran perihal Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap II TA.2022 setiap madrasah dapat sesegera mungkin melakukan persiapan sesuai mekanisme dan persyaratan pencairan sehingga dana BOS Tahap II Tahun 2022 dapat disalurkan sesuai dengan timeline yang telah disusun.

Add Comments


EmoticonEmoticon