Dalam rangka perhitungan alokasi BOP Raudhatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, madrasah wajib untuk segera mencetak dan mengunggah Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS).
Demikian disampaikan Kementerian Agama melalui surat Direktorat Pendidikan Islam bernomor B-370/Dt.I.I/PP/09/2025 tertanggal 1 September 2025 tentang Pendataan EMIS (BAP BOS).
Surat yang ditandatangani oleh Direktur KSKK Madrasah ini mengungkapkan bahwa dalam rangka Pendataan EMIS (BAP BOS) untuk perhitungan alokasi BOP Raudhatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, akan dilakukan Pendataan EMIS (BAP BOS) untuk perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah.
Pendataan EMIS (BAP BOS) akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026.
Masih menurut isi surat, setiap RA dan Madrasah wajib membuat dan mengunggah Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS) sebagai bukti telah melakukan pendataan dengan sebenar benarnya.
BAP BOS dapat diunduh untuk kemudian dicetak dari laman EMIS. Setelah ditandatangani oleh Kepala Madrasah, BAP BOS diunggah kembali ke laman EMIS paling lambat tanggal 30 September 2025.
Sebaliknya bagi RA dan Madrasah yang tidak bersedia menerima BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, maka dapat membuat surat pernyataan tidak bersedia menerima BOP RA/BOS Madrasah dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan tidak perlu melakukan pendataan.
Adapun surat Direktorat Pendidikan Islam bernomor B-370/Dt.I.I/PP/09/2025 perihal Pendataan EMIS (BAP BOS), dapat diunduh di bawah.
So, bagi RA dan Madrasah untuk segera melakukan download, cetak, dan unggah BAP BOS melalui laman EMIS paling lambat pada 30 September 2025.