27 Okt 2025

Tata Tertib Peserta, Pengawas, Proktor, dan Teknisi TKA 2025 [Word]

Tata tertib peserta, pengawas, proktor, dan teknisi TKA Tahun 2025 dalam format Microsoft Word (.docx) sebagai salah satu perangkat yang harus tersedia dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di tingkat satuan pendidikan, termasuk madrasah.


Mengingat pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik untuk jenjang SMA, Madrasah Aliyah, SMK dan sederajat, Ayo Madrasah menyediakan Tata Tertib peserta, pengawas, proktor, dan teknisi TKA Tahun 2025. Tata tertib ini disesuaikan berdasar Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kepmendikdasmen RI) Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.


Tata Tertib TKA

Baca: Linimasa dan Jadwal Pelaksanaan TKA SMA/MA/SMK


Untuk memudahkan madrasah yang membutuhkan, tata tertib peserta, pengawas, proktor, dan teknisi TKA Tahun 2025 ini disediakan juga dalam file berformat Microsoft Word (.docx) yang bisa diunduh di akhir artikel.


1. Tata Tertib Pengawas Ruang TKA

  • Wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA 45 menit sebelum tes dimulai.
  • Wajib masuk ke ruang TKA 30 menit sebelum waktu pelaksanaan.
  • Wajib berpakaian rapi dan sopan.
  • Untuk jenjang SMA/MA/SMK, wajib hadir pada aplikasi konferensi video 30 menit sebelum waktu pelaksanaan.
  • Dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa izin penyelia.
  • Wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video.
  • Dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari konferensi video.
  • Selama TKA berlangsung wajib:
    • Menjaga ketertiban dan ketenangan ruang TKA (tidak merokok, tidak membawa alat komunikasi/kamera, tidak mengobrol, tidak membawa bacaan lain).
    • Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.
    • Melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA.
    • Tidak memberi petunjuk/bantuan jawaban.
    • Menjaga kerahasiaan.
    • Tidak merekam atau menyebarkan soal ujian.
  • Wajib menjalankan tugas sebagai pengawas hingga seluruh sesi tes selesai.



2. Tata Tertib Proktor TKA

  1. Menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.
  2. Wajib berpakaian rapi dan sopan.
  3. Hadir di lokasi 45 menit sebelum tes dimulai.
  4. Masuk ke ruangan 30 menit sebelum waktu pelaksanaan.
  5. Dilarang meninggalkan ruang TKA selama tes berlangsung tanpa izin kepala satuan pendidikan.
  6. Dilarang membantu peserta dalam menjawab soal.
  7. Dilarang merekam/memfoto/menyebarkan soal ujian.
  8. Wajib menjaga kerahasiaan akun dan soal ujian.
  9. Dilarang membawa atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke ruang TKA.
  10. Wajib menjalankan tugas sampai seluruh sesi tes selesai.


3. Tata Tertib Teknisi TKA

  1. Menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.
  2. Wajib berpakaian rapi dan sopan.
  3. Hadir di lokasi 45 menit sebelum tes dimulai.
  4. Masuk ke ruangan 30 menit sebelum waktu pelaksanaan.
  5. Tetap berada di lokasi selama tes berlangsung.
  6. Dilarang merekam/memfoto/menyebarkan soal ujian.
  7. Wajib menjaga kerahasiaan.
  8. Dilarang membawa atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke ruang TKA.
  9. Wajib menjalankan tugas sebagai teknisi sampai seluruh sesi selesai.

4. Tata Tertib Peserta TKA

  • Masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dimulai).
  • Peserta yang terlambat maksimal 15 menit dapat mengikuti tes dengan izin pengawas.
  • Menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan.
  • Dilarang membawa/menggunakan catatan, alat komunikasi, kamera, kalkulator, dan sejenisnya.
  • Mengumpulkan tas dan buku di tempat yang disediakan.
  • Mengisi daftar hadir.
  • Login ke aplikasi TKA dengan username dan password sesuai kartu login.
  • Mengikuti TKA sesuai identitas terdaftar (tidak boleh diwakilkan).
  • Mulai mengerjakan setelah menekan tombol mulai.
  • Hanya boleh meninggalkan ruangan dengan izin pengawas.
  • Selama TKA berlangsung, dilarang:
    • Membuat kegaduhan.
    • Menyontek atau bekerja sama.
    • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan pihak lain.
    • Menggunakan joki.
  • Segera melapor ke proktor/pengawas bila terjadi kendala.
  • Dilarang merekam atau menyebarluaskan soal ujian.

Untuk Tata Tertib Peserta, Pengawas, Proktor, dan Teknisi TKA 2025 dalam format Microsoft Word (.docx), sila unduh melalui tombol download di bawah.

Add Comments


EmoticonEmoticon