17 Nov 2025

Struktur Kurikulum Madrasah Aliyah (KMA 1503 Tahun 2025)

Struktur Kurikulum Madrasah Aliyah (MA) mengalami penyesuaian, seiring dengan ditetapkannya KMA Nomor 1503 Tahun 2025. Struktur Kurikulum yang terbaru ini telah mengakomodir kegiatan kokurikuler, Pembelajaran Mendalam, dan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). 


Sebelumnya, struktur kurikulum pada madrasah, termasuk Madrasah Aliyah, diatur berdasarkan KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah. 


Struktur Kurikulum Madrasah Aliyah (KMA 1503 Tahun 2025)

Namun seiring dengan kebutuhan dan dinamika di dunia pendidikan terbaru, regulasi yang baru berumur setahun itu, harus dilakukan perubahan.


Terbitlah KMA Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK. Regulasi terbaru ini salah satunya mengatur tentang Struktur Kurikulum pada Madrasah Aliyah.


Meski masih sama-sama menggunakan Implementasi Kurikulum Merdeka, pada KMA Nomor 1503 Tahun 2025 memiliki beberapa penyesuaian seperti dirubahnya P5RA (Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan lil Alamin) menjadi kokurikuler.


Ketentuan minimum Struktur Kurikulum pada adalah sebagai berikut.


Baca: 


Struktur Kurikulum Madrasah Aliyah sesuai KMA 1503 Tahun 2025


Berikut uraian struktur kurikulum dan alokasi waktu mata pelajaran di Madrasah Aliyah berdasarkan KMA Nomor 1503 Tahun 2025.


1. Struktur Kurikulum MA Kelas X


Tabel Struktur kurikulum dan alokasi waktu mata pelajaran di MA Kelas X adalah sebagai berikut.


Mata PelajaranKelas X
Alokasi IntrakurikulerAlokasi Kokurikuler Total JP
Mata Pelajaran Wajib
Al-Quran Hadis7236108
Akidah Akhlak72 72
Fikih72 72
Sejarah Kebudayaan Islam72 72
Bahasa Arab144 144
Pendidikan Pancasila7236108
Bahasa Indonesia10836144
Matematika108 108
Ilmu Pengetahuan Alam:
(Fisika, Kimia, Biologi)
216 216
Ilmu Pengetahuan Sosial:
(Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi)
288 288
Bahasa Inggris108 108
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan72 72
Informatika72 72
Seni dan Budaya dan Prakarya a)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budi Daya
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa
8. Prakarya Pengolahan
72 72
Total JP Mapel Wajib1.5481081.656
Mata Pelajaran Pilihan
Koding dan Kecerdasan Artifisial b)72 72
Penguatan Program c)216 216
Muatan Lokal d)72-216 72-216
Total JP Mapel Wajib + Muatan Lokal1.620-1.764108 1.728-1.872
Total JP Mapel Wajib + KKA + Muatan Lokal1.692-1.836108 1.800-1.944
Total JP Mapel Wajib + Penguatan Program + Muatan Lokal1.836-1.980108 1.944-2.088
Total JP Mapel Wajib + Mapel Pilihan + Muatan Lokal1.908-2.052108 2.016-2.160

Keterangan:

  • Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit
  • a) Mapel Seni, Budaya, dan Prakarya: Madrasah menyediakan minimal 1 jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
  • b) Mapel Koding dan Kecerdasan Artifisial: Dialokasikan 72 JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
  • c) Penguatan Program: Madrasah yang memilih penguatan program adalah Madrasah yang memiliki SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik, dan MA Plus Keterampilan.
  • d) Muatan Lokal: Paling sedikit 72 JP per tahun dan paling banyak 216 JP.
  • Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, Madrasah dapat menentukan pengorganisasian muatan pelajaran. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut:
    • mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;
    • mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau 
    • mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.

2. Struktur Kurikulum MA Kelas XI


Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 kelompok utama, yaitu.
  • Kelompok mata pelajaran umum: Setiap MA wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik MA.
  • Kelompok mata pelajaran pilihan: Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 7 mata pelajaran.

Tabel Struktur kurikulum dan alokasi waktu mata pelajaran di MA Kelas XI adalah sebagai berikut.



Mata PelajaranKelas XI
Alokasi IntrakurikulerAlokasi Kokurikuler Total JP
Mata Pelajaran Wajib
Al-Quran Hadis72 72
Akidah Akhlak72 72
Fikih7236108
Sejarah Kebudayaan Islam72 72
Bahasa Arab72 72
Pendidikan Pancasila72 72
Bahasa Indonesia108 108
Matematika10836144
Bahasa Inggris108 108
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan7236108
Sejarah72 72
Seni dan Budaya a)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
72 72
Total JP Mapel Umum9721081080
Kelompok Mata Pelajaran Pilihan
Ilmu Tafsir b)
Ilmu Hadis b)
Ushul Fikih b)
Matematika tingkat lanjut c)
Fisika c)
Kimia c)
Biologi c)
Geografi c)
Sejarah tingkat lanjut c)
Sosiologi c)
Ekonomi c)
Bahasa Indonesia tingkat lanjut c)
Bahasa Inggris tingkat lanjut c)
Bahasa Arab tingkat lanjut c)
Bahasa Jepang c)
Bahasa Jerman c)
Bahasa Korea c)
Bahasa Mandarin c)
Bahasa Prancis c)
Antropologi c)
Informatika c)
Koding dan Kecerdasan Artifisial c)
Prakaiya dan Kewirausahaan (budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan) d)
Mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program e)
720-900 720-900
Total JP Mata Pelajaran Umum + Pilihan1.692-1.872108 1.800-1.980
Muatan Lokal f)72-216 72-216
Total JP Mapel Umum + Pilihan + Muatan Lokal1.764-2.088108 1.872-2.196
Keterangan:
  • Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit
  • a) Mapel Seni, Budaya, dan Prakarya: Madrasah menyediakan minimal 1 jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • b) Mata Pelajaran Pilihan: Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 4 JP per minggu atau 144 JP per tahun.
  • c) Mata Pelajaran Pilihan: Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 JP per minggu atau 180 JP per tahun.
  • d) Mata Pelajaran Pilihan: Alokasi mata pelajaran pilihan yaitu 2 JP per minggu atau 72 JP per tahun.
  • e) Mata Pelajaran Pilihan: Alokasi mata pelajaran pilihan yaitu 6 JP per minggu atau 180 JP per tahun, bagi Madrasah yang memiliki SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik, dan MA Plus Keterampilan.
  • f) Muatan Lokal: Paling sedikit 72 JP per tahun dan paling banyak 216 JP sebagai mata pelajaran pilihan.

3. Struktur Kurikulum MA Kelas XI


Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 kelompok utama, yaitu.
  • Kelompok mata pelajaran umum: Setiap MA wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik MA.
  • Kelompok mata pelajaran pilihan: Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 7 mata pelajaran.

Tabel Struktur kurikulum dan alokasi waktu mata pelajaran di MA Kelas XII adalah sebagai berikut.



Mata PelajaranKelas XI
Alokasi IntrakurikulerAlokasi Kokurikuler Total JP
Mata Pelajaran Wajib
Al-Quran Hadis64 64
Akidah Akhlak643296
Fikih64 64
Sejarah Kebudayaan Islam64 64
Bahasa Arab64 64
Pendidikan Pancasila64 64
Bahasa Indonesia96 96
Matematika9632128
Bahasa Inggris96 96
Seni dan Budaya a)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
64 64
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan643296
Sejarah64 64
Total JP Mapel Umum86496960
Kelompok Mata Pelajaran Pilihan
Ilmu Tafsir b)
Ilmu Hadis b)
Ushul Fikih b)
Matematika tingkat lanjut c)
Fisika c)
Kimia c)
Biologi c)
Geografi c)
Sejarah tingkat lanjut c)
Sosiologi c)
Ekonomi c)
Bahasa Indonesia tingkat lanjut c)
Bahasa Inggris tingkat lanjut c)
Bahasa Arab tingkat lanjut c)
Bahasa Jepang c)
Bahasa Jerman c)
Bahasa Korea c)
Bahasa Mandarin c)
Bahasa Prancis c)
Antropologi c)
Informatika c)
Koding dan Kecerdasan Artifisial c)
Prakaiya dan Kewirausahaan (budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan) d)
Mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program e)
640-800 640-800
Total JP Mata Pelajaran Umum + Pilihan1.504-1.66496 1.600-1.760
Muatan Lokal f)64-192 64-192
Total JP Mapel Umum + Pilihan + Muatan Lokal1.568-1.85696 1.664-1.952
Keterangan:
  • Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit
  • a) Mapel Seni, Budaya, dan Prakarya: Madrasah menyediakan minimal 1 jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
  • b) Mata Pelajaran Pilihan: Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 4 JP per minggu atau 144 JP per tahun.
  • c) Mata Pelajaran Pilihan: Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 JP per minggu atau 180 JP per tahun.
  • d) Mata Pelajaran Pilihan: Alokasi mata pelajaran pilihan yaitu 2 JP per minggu atau 72 JP per tahun.
  • e) Mata Pelajaran Pilihan: Alokasi mata pelajaran pilihan yaitu 6 JP per minggu atau 180 JP per tahun, bagi Madrasah yang memiliki SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik, dan MA Plus Keterampilan.
  • f) Muatan Lokal: Paling sedikit 72 JP per tahun dan paling banyak 216 JP sebagai mata pelajaran pilihan.

Sebagai tambahan, berikut adalah simulasi alokasi JTM per minggu pada struktur kurikulum KMA Nomor 1503 Tahun 2025.

Struktur Kurikulum MA Kelas X (KMA 1503 Tahun 2025)

Struktur Kurikulum MA Kelas XI (KMA 1503 Tahun 2025)

Struktur Kurikulum MA Kelas XII (KMA 1503 Tahun 2025)

Kolom berwarna kuning adalah hasil perhitungan Jam Pelajaran per Minggu.


Implementasi Struktur Kurikulum MA


Implementasi struktur kurikulum MA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
  • Madrasah wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta paling sedikit 7  mata pelajaran pilihan.
  • Setiap Peserta Didik wajib mengikuti seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum.
  • Peserta Didik dapat memilih 4  sampai dengan 5  mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh Madrasah, disesuaikan dengan minat, bakat dan kemampuan Peserta Didik.
  • Peserta Didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling lambat kelas XI semester 2 berdasarkan penilaian ulang Madrasah terhadap minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.
  • Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
  • Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi dan keunikan lokal berupa:
    • keagamaan;
    • seni budaya;
    • prakaiya
    • pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
    • bahasa;
    • teknologi; dan
    • riset.
  • Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui:
    • pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain
    • pengintegrasian ke dalam tema kokurikuler; dan/atau
    • mata pelajaran yang berdiri sendiri.
  • Kurikulum di Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai kondisi Peserta Didik.
  • Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
  • Madrasah yang mengembangkan program khusus dapat menggunakan alokasi waktu penguatan program sebagai penguatan kompetensi khusus keagamaan/keolahragaan/kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik. Kelas X dan XI minimal 72 JP dan Maksimal 216 JP per tahun, sedangkan kelas XII minimal 64 JP dan maksimal 192 JP per tahun.
  • Mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial merupakan salah satu mata pelajaran yang dapat disediakan Madrasah sesuai sumber daya yang dimiliki dan dapat dipilih oleh Peserta Didik sesuai minat.
  • Madrasah dapat melakukan penambahan jam pelajaran sesuai dengan hasil analisis capaian pembelajaran dan ketersediaan waktu di Madrasah paling banyak 6 JP setiap minggu.
  • Madrasah Aliyah Program Keagamaan, mata pelajaran Al-Qur’an Hadis terdiri dari Tafsir dan Hadis, mata pelajaran Akidah Akhlak terdiri dari Ilmu Kalam dan Akhlak Tasawuf.
  • Tim Kokurikuler di Madrasah terdiri dari koordinator dan fasilitator, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Guru mata pelajaran yang alokasi waktu Kokurikuler dialihkan, dapat menjadi fasilitator setara dengan 1 JP per rombongan
    • Beban  belajar sebagai koordinator Kokurikuler setara dengan 2 jam tatap muka per 1 rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan paling banyak mengampu 3 rombongan belajar.

Untuk lebih jelasnya terkait Struktur Kurikulum Madrasah Aliyah sesuai KMA 1503 Tahun 2025, sila baca dan pahami Lampiran II pada KMA Nomor 1503 Tahun 2025.

Add Comments


EmoticonEmoticon