Struktur Kurikulum Madrasah Aliyah (MA) mengalami penyesuaian, seiring dengan ditetapkannya KMA Nomor 1503 Tahun 2025. Struktur Kurikulum yang terbaru ini telah mengakomodir kegiatan kokurikuler, Pembelajaran Mendalam, dan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC).
Sebelumnya, struktur kurikulum pada madrasah, termasuk Madrasah Aliyah, diatur berdasarkan KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.
Namun seiring dengan kebutuhan dan dinamika di dunia pendidikan terbaru, regulasi yang baru berumur setahun itu, harus dilakukan perubahan.
Terbitlah KMA Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK. Regulasi terbaru ini salah satunya mengatur tentang Struktur Kurikulum pada Madrasah Aliyah.
Meski masih sama-sama menggunakan Implementasi Kurikulum Merdeka, pada KMA Nomor 1503 Tahun 2025 memiliki beberapa penyesuaian seperti dirubahnya P5RA (Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan lil Alamin) menjadi kokurikuler.
Ketentuan minimum Struktur Kurikulum pada adalah sebagai berikut.
Baca:
- Struktur Kurikulum MI Sesuai KMA No. 1503 Tahun 2025
- Struktur Kurikulum MTs (KMA No. 1503 Tahun 2025)
Struktur Kurikulum Madrasah Aliyah sesuai KMA 1503 Tahun 2025
Berikut uraian struktur kurikulum dan alokasi waktu mata pelajaran di Madrasah Aliyah berdasarkan KMA Nomor 1503 Tahun 2025.
1. Struktur Kurikulum MA Kelas X
Tabel Struktur kurikulum dan alokasi waktu mata pelajaran di MA Kelas X adalah sebagai berikut.
Keterangan:
- Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit
- a) Mapel Seni, Budaya, dan Prakarya: Madrasah menyediakan minimal 1 jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
- b) Mapel Koding dan Kecerdasan Artifisial: Dialokasikan 72 JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
- c) Penguatan Program: Madrasah yang memilih penguatan program adalah Madrasah yang memiliki SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik, dan MA Plus Keterampilan.
- d) Muatan Lokal: Paling sedikit 72 JP per tahun dan paling banyak 216 JP.
- Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, Madrasah dapat menentukan pengorganisasian muatan pelajaran. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut:
- mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;
- mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau
- mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.
2. Struktur Kurikulum MA Kelas XI
- Kelompok mata pelajaran umum: Setiap MA wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik MA.
- Kelompok mata pelajaran pilihan: Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 7 mata pelajaran.
- Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit
- a) Mapel Seni, Budaya, dan Prakarya: Madrasah menyediakan minimal 1 jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
- b) Mata Pelajaran Pilihan: Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 4 JP per minggu atau 144 JP per tahun.
- c) Mata Pelajaran Pilihan: Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 JP per minggu atau 180 JP per tahun.
- d) Mata Pelajaran Pilihan: Alokasi mata pelajaran pilihan yaitu 2 JP per minggu atau 72 JP per tahun.
- e) Mata Pelajaran Pilihan: Alokasi mata pelajaran pilihan yaitu 6 JP per minggu atau 180 JP per tahun, bagi Madrasah yang memiliki SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik, dan MA Plus Keterampilan.
- f) Muatan Lokal: Paling sedikit 72 JP per tahun dan paling banyak 216 JP sebagai mata pelajaran pilihan.
3. Struktur Kurikulum MA Kelas XI
- Kelompok mata pelajaran umum: Setiap MA wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik MA.
- Kelompok mata pelajaran pilihan: Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 7 mata pelajaran.
- Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit
- a) Mapel Seni, Budaya, dan Prakarya: Madrasah menyediakan minimal 1 jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
- b) Mata Pelajaran Pilihan: Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 4 JP per minggu atau 144 JP per tahun.
- c) Mata Pelajaran Pilihan: Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 JP per minggu atau 180 JP per tahun.
- d) Mata Pelajaran Pilihan: Alokasi mata pelajaran pilihan yaitu 2 JP per minggu atau 72 JP per tahun.
- e) Mata Pelajaran Pilihan: Alokasi mata pelajaran pilihan yaitu 6 JP per minggu atau 180 JP per tahun, bagi Madrasah yang memiliki SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik, dan MA Plus Keterampilan.
- f) Muatan Lokal: Paling sedikit 72 JP per tahun dan paling banyak 216 JP sebagai mata pelajaran pilihan.
Implementasi Struktur Kurikulum MA
- Madrasah wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta paling sedikit 7 mata pelajaran pilihan.
- Setiap Peserta Didik wajib mengikuti seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum.
- Peserta Didik dapat memilih 4 sampai dengan 5 mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh Madrasah, disesuaikan dengan minat, bakat dan kemampuan Peserta Didik.
- Peserta Didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling lambat kelas XI semester 2 berdasarkan penilaian ulang Madrasah terhadap minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.
- Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
- Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi dan keunikan lokal berupa:
- keagamaan;
- seni budaya;
- prakaiya
- pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
- bahasa;
- teknologi; dan
- riset.
- Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui:
- pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain
- pengintegrasian ke dalam tema kokurikuler; dan/atau
- mata pelajaran yang berdiri sendiri.
- Kurikulum di Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai kondisi Peserta Didik.
- Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
- Madrasah yang mengembangkan program khusus dapat menggunakan alokasi waktu penguatan program sebagai penguatan kompetensi khusus keagamaan/keolahragaan/kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik. Kelas X dan XI minimal 72 JP dan Maksimal 216 JP per tahun, sedangkan kelas XII minimal 64 JP dan maksimal 192 JP per tahun.
- Mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial merupakan salah satu mata pelajaran yang dapat disediakan Madrasah sesuai sumber daya yang dimiliki dan dapat dipilih oleh Peserta Didik sesuai minat.
- Madrasah dapat melakukan penambahan jam pelajaran sesuai dengan hasil analisis capaian pembelajaran dan ketersediaan waktu di Madrasah paling banyak 6 JP setiap minggu.
- Madrasah Aliyah Program Keagamaan, mata pelajaran Al-Qur’an Hadis terdiri dari Tafsir dan Hadis, mata pelajaran Akidah Akhlak terdiri dari Ilmu Kalam dan Akhlak Tasawuf.
- Tim Kokurikuler di Madrasah terdiri dari koordinator dan fasilitator, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru mata pelajaran yang alokasi waktu Kokurikuler dialihkan, dapat menjadi fasilitator setara dengan 1 JP per rombongan
- Beban belajar sebagai koordinator Kokurikuler setara dengan 2 jam tatap muka per 1 rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan paling banyak mengampu 3 rombongan belajar.



