Kemenag RI menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur penerapan kurikulum di RA dan madrasah. Regulasi ini berupa KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
Keputusan Menteri Agama RI atau KMA Nomor 450 Tahun 2024 sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya yakni KMA No. 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
Sehingga KMA 450 Tahun 2024 yang ditanda tangani pada 2 Mei 2024 ini menjadi acuan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pembelajaran di madrasah. Sebagai pedoman untuk mengelola kurikulum pada semua jenjang madrasah mulai dari Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Dalam KMA 450 Tahun 2024 ini termuat berbagai ketentuan terkait pengelolaan kurikulum di setiap jenjang madrasah, seperti:
- Struktur Kurikulum, masing-masing untuk RA, MI, MTs, MA, dan MAK
- Pembelajaran dan Penilaian atau Asesmen di Madrasah
- Kokurikuler (Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan lil Alamin / P5RA)
- Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler
- Muatan Lokal
- Penyusunan Kurikulum Madrasah di Madrasah
Dalam ketentuan peralihan ditekankan bahwa madrasah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat tetap melaksanakan Kurikulum 2013 (Kurtilas) dan sudah harus menerapkan Kurikulum Merdeka selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2026/2027. Khusus untuk madrasah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2027/2028.
Baca: Struktur Kurikulum MI Sesuai KMA 450 Tahun 2024
Download KMA 450 Tahun 2024
Selengkapnya terkait dengan KMA 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK dapat dibaca dan diunduh melalui tombol download di bawah.
Sebagai penutup, KMA No, 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK ini sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum di madrasah. Madrasah dapat mengembangkan kurikulum sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi masing-masing. Dengan demikian diharapkan madrasah dapat meningkatkan kualitasnya dan mencapai kemajuan dengan senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan serta mengikuti perkembangan zaman.