Kemenag baru-baru ini menetapkan pedoman penyelenggaraan kurikulum Merdeka di Madrasah. Regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah ini disahkan pada 5 April 2022.
Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari konsiderans dalam KMA tentang Kurikulum Merdeka tersebut disebutkan bahwa untuk mengimplementasikan kurikulum merdeka pada madrasah, perlu dilakukan adaptasi sesuai dengan kekhasan dan kebutuhan pembelajaran di madrasah.
Pedoman Implementasi ini tentunya menjadi panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembang kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah sesuai karakteristik kebutuhan dan pengelolaan pendidikan di madrasah. Selain itu, pedoman kurikulum merdeka pada madrasah ini juga bertujuan untuk memberikan kemandirian madrasah dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran. Tentunya guna peningkatan kualitas dan daya saing madrasah.
UPDATE JULI 2024
Regulasi ini saat ini digantikan oleh KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah
Dari bagian pengertian umum dalam Lampiran KMA Nomor 347 Tahun 2022 ini disebutkan bahwa Kurikulum Merdeka di Madrasah adalah kurikulum mata pelajaran selain PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kurikulum Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab khusus Madrasah yang dikembangkan oleh Kementerian Agama, dan nilai-nilai kekhasan Madrasah yang dikembangkan oleh madrasah.
Berdasarkan diktum dalam KMA Kurikulum Merdeka Belajar Pada Madrasah, poin ketiga, disebutkan bahwa madrasah berhak dan bebas memilih salah satu di antara berikut:
Pertama, Madrasah menerapkan Kurikulum 2013, dengan Standar Isi, Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah, atau
Kedua, Madrasah menerapkan Kurikulum Merdeka dengan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah.
Bagi madrasah yang memilih pilihan pertama, menerapkan Kurikulum 2013, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Standar Isi, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan ketetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Standar Isi, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019;
- Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal (RA) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018; dan
- Implementasi kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019.
Sedang bagi madrasah yang memilih opsi kedua, menerapkan Kurikulum Merdeka, disyaratkan untuk:
- Standar Isi dan Capaian Pembelajaran mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
- Standar Isi dan Capaian Pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
bolehkah madrasah yang belum akreditasi mengajukan kurikulum merdeka min?
BalasHapus