Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru Non-ASN di RA dan Madrasah. Ditjen Pendis pun telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah.
Berdasar SK Dirjen Pendis yang diteken pada 9 Oktober 2025 ini, setiap guru RA dan Madrasah yang menerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan untuk jangka waktu dua bulan. Berarti besaran yang diterima adalah Rp. 600 ribu.
Bantuan Subsidi Upah merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, terutama guru Non-ASN di lingkungan Kementerian Agama.
Dengan mendapatkan BSU diharapkan dapat menjaga daya beli, meringankan beban ekonomi, serta memotivasi guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Kriteria Penerima BSU Guru Kemenag
Kriteria bagi guru penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru Non-ASN di RA dan Madrasah, sebagai mana Ayo Madrasah kutip dari Juknis BSU, adalah sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Aktif mengajar pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
- Belum memiliki sertifikasi pendidik
- Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kementerian Agama
- Memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru pada Madrasah;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
- Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
