6 Agu 2025

Dibuka! Ajuan Tunjangan Insentif Guru Kemenag Semester Ganjil 2025/2026

Dibuka! Ajuan Tunjangan Insentif Guru Kemenag Semester Ganjil 2025/2026

Pengajuan Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS RA dan Madrasah kembali dibuka. Pengajuan tunjangan insentif ini adalah untuk periode Juli-Desember 2025. Ini merupakan pengajuan yang kedua kalinya di tahun 2025 ini setelah sebelumnya pada Maret-April 2025 juga dibuka pengajuan tunjangan insentif untuk periode pertama.


Meski sampai saat artikel ini dipublikasikan Ayo Madrasah belum mendapatkan edaran resmi yang mengumumkan dibukanya pendaftaran ajuan penerima tunjangan insentif tahun 2025, namun berdasar pengamatan langsung Ayo Madrasah di laman Emis GTK (dulu Simpatika), ajuan tunjangan insentif ternyata telah di buka.


Dibuka! Ajuan Tunjangan Insentif Guru Kemenag

Dari laman emisgtk.kemenag.go.id menyebutkan bahwa periode ajuan tunjangan insentif (semester ini) telah dibuka kembali. Adapun masa pendaftaran ajuan, menurut keterangan di laman ini, adalah dari tanggal 4 - 13 Agustus 2025. 


Masih menurut keterangan pada laman Emis GTK disebutkan bahwa bagi PTK yang sudah mengajukan tidak perlu mengajukan kembali dengan syarat masih aktif di semester ini. Pun tentunya bagi PTK yang kemarin telah disetujui dan mendapatkan tunjangan insentif.


Sedang bagi yang sudah mengajukan tetapi belum mendapat persetujuan dari Kankemenag Kota/Kab, silakan dapat menunggu persetujuan.


Untuk dapat mengetahui apakah seorang PTK berhak dan dapat mengajukan tunjangan insentif tahun 2025 atau tidak, dapat melakukan pengecekan langsung di laman emisgtk.kemenag.go.id dengan login ke akun PTK masing-masing.


Cara Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah 2025


Berikut cara melakukan pengajuan tunjangan insentif guru bukan PNS tahun 2025.

  1. Login sebagai PTK di laman emisgtk.kemenag.go.id
  2. Klik Menu Menu Tunjangan Insentif GBPNS
  3. Muncul laman Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS yang berisi validasi status persyaratan yang berisikan keterangan berhak atau belum berhak mengajukan tunjangan insentif 2025
  4. Jika menu Menu Tunjangan Insentif GBPNS sebagaimana langkah kedua di atas tidak muncul, berarti PTK belum memenuhi syarat untuk mengajukan.
  5. Jika pada langkah ketiga di atas muncul "Data Ajuan" yang menampilkan status pengajuan "Anda telah mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS", PTK tidak perlu mengajukan ulang dan cukup memantau status persetujuannya.
  6. Jika pada langkah ketiga di atas muncul "Data Ajuan" menampilkan status ajuan dengan tombol "Ajukan", silakan melakukan pengajuan dengan mengeklik tombol tersebut.
  7. Muncul pop up untuk konfirmasi, pilih YA
  8. Terbuka laman untuk mencetak S39. PTK dapat mencetak atau menyimpannya.
  9. Tunggu dan pantau proses verifikasi oleh admin Kemenag Kab/Kota.

Dengan kembali dibukanya pendaftaran dan ajuan calon penerima tunjangan insentif 2025, tentu menjadi kabar gembira bagi guru RA dan madrasah. Dan mengingat rentang waktu pengajuan yang cukup singkat, silakan tiap PTK untuk segera mengecek akun Emis GTK masing-masing dan segera melakukan pengajuan jika telah memenuhi syarat.

28 Feb 2024

Cara Cetak Kartu Ujian Seleksi Akademik PPG Kemenag

Cara Cetak Kartu Ujian Seleksi Akademik PPG Kemenag

Tahap selanjutnya setelah pendaftaran dan verifikasi berkas adalah pencetakan kartu ujian Seleksi Akademik PPG Kemenag. Guru madrasah pendaftar PPG yang status ajuannya dinyatakan lulus dapat mencetak Kartu Ujian Seleksi Akademik PPG (S37a) melalui laman Simpatika.


Kartu Ujian ini akan berisikan jadwal, waktu, dan tempat lokasi dilaksanakannya Seleksi Akademik. Pun, kartu harus dibawa saat mengikuti Seleksi Akadmik.


Bagaimana cara cetak Kartu Ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah?


Cara Cetak Kartu Ujian Seleksi Akademik

Baca: Jadwal dan Tahapan Seleksi Akademik PPG Kemenag 2024


Kartu Ujian Seleksi dapat diunduh dan dicetak melalui laman Simpatika pada akun masing-masing PTK. Untuk mencetaknya, langkah-langkahnya adalah:


  1. Buka laman Simpatika yang beralamat di https://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Klik tombol Login kemudian pilih Login PTK
  3. Masukkan username dan password Simpatika masing-masing
  4. Setelah terbuka dashboard Simpatika, klik (pada tepi kiri bagian bawah) menu PPG Dalam Jabatan
  5. Pada bagian tengah atas, klik tulisan "Jadwal Ujian"
  6. Setelah terbuka Jadwal yang berisikan mata pelajaran, waktu, dan tempat ujian, klik tombol "Cetak"
  7. Terbuka jendela S37a, simpan dan cetak form S37a (Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik) tersebut.


Dalam S37a tersebut akan berisikan nama dan NPK PTK, informasi terkait jadwal ujian yang meliputi ID Login, Password, mapel ujian, juga tempat, waktu, dan sesi pelaksanaan ujian.


Baca: Kisi-kisi Seleksi Akademik PPG Kemenag 2024


Bawa Kartu Ujian atau Surat Pengantar Ujian tersebut saat mengikuti Seleksi Akademik  dilengkapi dengan kartu tanda pengenal dan Kartu Digital Guru (Kartu Simpatika).


Itulah cara cetak kartu Ujian Seleksi Akademik PPG Kemenag yang harus dibawa saat mengikuti Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah.

20 Feb 2024

Dibuka, Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah 2024

Dibuka, Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah 2024

Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali membuka pendaftaran Seleksi Akademik PPG bagi guru Madrasah Tahun 2024. Seleksi Akademik dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru ini terbuka bagi guru madrasah yang terdata aktif di Simpatika.


Pemberitahuan terkait pembukaan pendaftaran pelaksanaan seleksi akademik PPG guru madrasah ini disampaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui surat bernomor B-54/DJ.I/Dt.I.II/KU.05/02/2024 yang ditanda tangani oleh Plt. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, M. Sidik Sisdiyanto.


Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah 2024

Dalam suratnya, sebagaimana Ayo Madrasah dapatkan dari laman TTE, bahwa dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Seleksi Akademik bagi guru madrasah dengan mata pelajaran.


Adapun pendaftarannya, masih menurut isi surat, akan dibuka secara daring melalui Simpatika mulai tanggal 19-23 Februari 2023.


Guru madrasah yang bisa mendaftar, harus memenuhi persyaratan yang antara lain:

  1. Terdata aktif di SIMPATIKA sebagai guru tetap dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah;
  2. Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki sertifikat pendidik;
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran PPG yang dipilih sesuai dengan regulasi linieritas;
  4. Memiliki NPK;
  5. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama 31 Desember 2015;
  6. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan Februari 2024.


Baca: Kisi-kisi Seleksi Akademik PPG Kemenag 2024


Adapun jadwal seleksi dan tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. 19 - 23 Februari 2024: Pendaftaran calon peserta bagi guru yang memenuhi syarat melalui Simpatika
  2. 19 – 25 Februari 2024: Verifikasi dan validasi persyaratan pendaftaran Seleksi Akademik PPG oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  3. 28 - 29 Februari 2024: Pencetakan Kartu Ujian Seleksi Akademik dari SIMPATIKA
  4. 28 Februari – 2 Maret 2024: Sosialisasi penggunaan aplikasi seleksi akademik
  5. 2 – 3 Maret 2024: Uji Coba Sistem Seleksi Akademik
  6. 5 - 6 Maret 2024: Pelaksanaan Seleksi Akademik
  7. 7 Maret 2024: Pengumuman hasil Seleksi Akademik di SIMPATIKA


Baca: Tabel Linieritas Ijazah S1 dengan Prodi PPG Kemenag


Selengkapnya terkait dengan pembukaan pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah 2024 dapat membaca surat edaran yang dapat unduh di bawah


Bagi guru madrasah yang memenuhi syarat, silakan langsung mengecek akun Simpatika masing-masing di menu PPG dalam jabatan. 


Jika memenuhi persyaratan dan ingin mengikuti PPG silakan melakukan pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah 2024.

2 Feb 2024

Nominal Tunjangan Guru di SKAKPT Naik Per Januari 2024

Nominal Tunjangan Guru di SKAKPT Naik Per Januari 2024

Nominal tunjangan guru sertifikasi sebagai tertuang di SKAKPT mengalami kenaikan per Januari 2024. Kenaikan dasar tunjangan (nominal) ini berlaku termasuk bagi guru madrasah Non-ASN yang telah inpassing. 


Kenaikan dasar tunjangan bagi guru madrasah ini dapat dilihat langsung melalui hasil cetak S36 atau SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) bulan Januari 2024 yang dapat diunduh melalui laman Simpatika mulai hari ini (2/2/2024).


Tunjangan Guru Naik

Khusus untuk guru GBPNS inpassing, kenaikan dasar tunjangan sebagaimana yang tertera dalam SKAKPT, secara terperinci adalah sebagai berikut:

  • Gol. III a dari Rp 2.579.400 menjadi Rp 2.785.752 
  • Gol. III b dari Rp 2.688.500 menjadi Rp 2.903.580 
  • Gol. III c dari Rp 2.802.300 menjadi Rp 3.026.484 
  • Gol. III d dari Rp 2.920.800 menjadi Rp 3.154.464 
  • Gol. IV a dari Rp 3.044.300 menjadi Rp 3.287.844

Untuk guru ASN dan PPPK bagaimana, apakah juga mengalami kenaikan?

Sebagaimana informasi yang diperoleh Ayo Madrasah, bagi guru PPPK, Kenaikan tunjangan menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan untuk PNS kenaikannya menyesuaikan dengan PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Gaji PNS.


Ingin melihat dan menghitung sendiri kenaikan tunjangan guru di SKAKPT masing-masing. Sila unduh SKAKPT langsung di akun Simpatika masing-masing.

18 Apr 2023

Dibuka, Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2023

Dibuka, Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2023

Kemenag akhirnya membuka kembali pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2023. Kepastian dibukanya pendaftaran PPG ini Ayo Madrasah dapatkan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-16.1/DJ.I/Dt.I.II/04/2023 yang dirilis baru-baru ini.


Dalam surat dengan perihal Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2023 ini disampaikan bahwa Dirjen Pendis Kemenag melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membuka kembali pendaftaran program PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah di tahun 2023. Tentu terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi agar seorang guru madrasah dapat mendaftar sebagai peserta PPG 2023 ini.


Pendaftaran PPG Daljab 2023

Baca: Jadwal PPG Daljab Kemenag Batch 1

PPG atau Pendidikan Profesi Guru adalah program pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi guru dalam bidang keilmuan dan pedagogik.  PPG menjadi program pendidikan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Kementerian Agama menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan bagi guru-guru yang mengajar di RA dan madrasah.


Baca; Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag


Kembali ke surat Dirjen Pendis tentang pendaftaran PPG Dalam Jabatan, disebutkan bahwa pendaftaran program PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah akan diselenggarakan bagi guru yang telah memenuhi syarat. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, masih menurut surat edaran tersebut antara lain:

  • Bertugas sebagai guru dengan satminkal Madrasah dan terdaftar aktif di Simpatika
  • Memiliki ijazah S1/D4 linier dengan mapel PPG yang diajukan
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK
  • Memiliki TMT mengajar (SK Pengangkatan) maksimal sampai dengan 31 Desember 2015, untuk PPG Daljab Kategori I
  • Memiliki TMT mengajar (SK Pengangkatan) mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020 untuk PPG Daljab Kategori II
  • Berusia maksimal 58 Tahun saat mendaftar
  • Lulusan Seleksi Akademik/Pretest pada: (1) Seleksi Akademik Tahun 2018, atau (2) Seleksi Akademik Tahun 2019, atau (3) Seleksi Akademik MA Unggulan Tahun 2021, atau (4) Seleksi Akademik Tahun 2022, atau (5) Seleksi Akademik Tahun 2023.

Guru RA dan madrasah yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atas disilakan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.

Adapun pendaftaran akan dibuka pada tanggal 26 sampai dengan 30 April 2023. Pendaftaran ini dilakukan secara mandiri melalui laman Simpatika akun individu masing-masing guru.

Hal lain yang disampaikan dalam surat edaran tersebut diantaranya adalah sewaktu pendaftaran PPG Daljab, guru harus menandatangani Pakta Integritas. Pakta Integritas ini salah satunya menyatakan kewajiban calon peserta untuk mengikuti PPG sampai tuntas dengan komitmen dan daya juang tinggi guna meraih kelulusan.


Adapun kandidat calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 akan dipilih berdasarkan regulasi yang berlaku.

Lebih lengkap dan mendetail terkait surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-16.1/DJ.I/Dt.I.II/04/2023 tentang Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2023, sila unduh dan baca melalui tombol download di bawah.


Akhirnya, bagi guru RA dan madrasah yang memenuhi persyaratan, terutama yang telah lulus USKA PPG 2023, dan tahun-tahun sebelumnya, sila untuk segera mempersiapkan diri dan mendaftarkan diri sebagai peserta PPG Daljab Tahun 2023. Ingat, pendaftaran hanya dibuka dari tanggal 26 sampai 30 April 2023.

31 Jul 2022

Apa Itu NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan Cara Mendapatkan

Apa Itu NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan Cara Mendapatkan

Nomor Pendidik Kemenag atau NPK sudah mulai dipergunakan sebagai identitas guru di lingkungan Kementerian Agama sejak 2016 silam. Pun telah menjadi salah satu persyaratan dalam mengikuti berbagai program. Namun masih banyak juga yang bertanya, apa itu NPK, apa fungsinya, apa syarat dan cara mendapatkan NPK? Serta apa perbedaan antara NPK dan NUPTK?.


NPK atau Nomor Pendidik Kemenag adalah nomor atau kode khusus yang menjadi identitas resmi bagi setiap guru yang berada di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. Kode NPK terdiri atas 13 digit unik dan bersifat tetap. 


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016, disebutkan bahwa NPK merupakan kode identitas unik yang terdiri dari 13 digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama.

NPK Nomor Pendidik Kemenag

Penerbitan NPK melalui aplikasi EMIS GTK, (dulu namnya Simpatika - Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).


Baca: Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Berdasar KMA 890 Tahun 2019


Fungsi, Tujuan, dan Kegunaan NPK


Sebelum 2016, Kemenag masih menggunakan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang diterbitkan oleh Kemdikbud sebagai identitas guru. Namun pada 2016, Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk menggunakan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai identitas khusus bagi guru-guru di satminkal Kemenag.


NPK berfungsi sebagai identitas resmi setiap guru yang bertugas pada satminkal Kementerian Agama. Sehingga NPK memiliki kegunaan sebagai syarat bagi PTK di Kemenag untuk mengikuti program-program kependidikan seperti penetapan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), Penilaian Kinerja Guru, hingga untuk mendapatkan hak seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS.


Kemenag pernah menegaskan pemanfaatan NPT melalui surat bernomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tertanggal 21 Maret 2017. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa NPK memiliki manfaat dan kegunaan untuk:

  • NPK sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama
  • NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama
  • NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan Kementerian Agama


Baca: Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan NPK


Cara Mendapatkan NPK


Pada awal peluncurannya di tahun 2016, NPK diberikan secara otomatis bagi setiap PNS dan pemilik NUPTK yang aktif terdaftar di EMIS GTK. Bagi yang belum memiliki NUPTK pun diberikan NPK dengan syarat memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1, minimal telah 2 tahun berstatus sebagai PTK di satminkal madrasah, dan memilik riwayat mengajar selama 4 semester berturut-turut.


Untuk penerbitan di tahun-tahun setelahnya, syaratnya masih sama. NPK akan diterbitkan secara otomatis melalui akun PTK di layanan Simpatika masing-masing selagi PTK tersebut memenuhi persyaratan:

  1. Terdaftar aktif di layanan EMIS GTK (Simpatika)
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
  3. Telah mengajar di satminkal pada madrasah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun
  4. Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.


Sehingga untuk mendapatkan NPK, tiap PTK tidak perlu melakukan pengajuan atau pendaftaran khusus. Cukup dengan memastikan memiliki akun EMIS GTK dan telah tercatat mengajar di satminkal madrasah sedikitnya 2 tahun dengan riwayat mengajar selama 4 semester berturut-turut. Selain itu harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.


Baca: Syarat dan Mekanisme Ajuan Tunjangan Insentif Guru


Untuk melihat NPK, caranya juga cukup mudah. Sila buka akun EMIS GTK (dulu Simpatika) masing-masing PTK  lalu buka menu "Portofolio >> Biodata" atau "Portofolio >> Karir".


Itulah pengertian, fungsi, tujuan, kegunaan, dan cara mendapatkan NPK bagi guru yang bertugas pada satminkal Kementerian Agama. 

30 Jul 2022

Syarat, Tahapan, dan Cara Ikuti Pre Test PPG Kemenag

Syarat, Tahapan, dan Cara Ikuti Pre Test PPG Kemenag

Kementerian Agama akhirnya kembali membuka kesempatan bagi guru RA dan madrasah untuk mengikuti Seleksi Akademik atau pre test PPG. Kemenag juga telah mempublikasi persyaratan dan tahapan yang harus dilakukan oleh calon peserta Seleksi Akademik. Inilah syarat, tahapan, dan cara mengikuti pre test atau seleksi akademik calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kementerian Agama.


Dikutip dari Ayo Madrasah, pembukaan pendaftaran seleksi akademik PPG ini diumumkan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2022. Baca: Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah


Dalam surat tertanggal 29 Juli 2022 tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Seleksi Akademik bagi guru madrasah.


Pre Test PPG Guru Kemenag


Persyaratan Pendaftar Seleksi Akademik Kemenag 2022


Seleksi akademik atau pre test PPG guru Kemenag tahun 2022 ini berlaku bagi guru madrasah di semua jenjang. Mulai dari guru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, hingga Madrasah Aliyah Kejuruan.


Mata pelajaran yang diampu pun mencakup semua mata pelajaran, baik bagi guru yang mengampu mata pelajaran Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Rumpun Agama (Qur’an Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Akidah Akhlak, dan Bahasa Arab) maupun guru mata pelajaran umum.


Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi guru madrasah agar bisa mengikuti Seleksi Akademik (pre test) PPG Kemenag Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Terdata aktif di Simpatika sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah.
  • Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki sertifikat pendidik.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas.
  • Memiliki NPK.
  • Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama di tahun 2020;
  • Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan Agustus 2022.


Baca: Daftar Linieritas Ijazah S1/DIV dengan Prodi PPG


Waktu dan Tahapan Seleksi Akademik Kemenag 2022


Ayo Madrasah kutip dari surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, waktu seleksi akademik guru Kemenag Tahun 2022 akan dilangsungkan pada bulan Agustus 2022. Pelaksanaannya terdiri atas 4 tahapan mulai dari pendaftaran, pencetakan surat pengantar, pelaksanaan seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi.


Adapun jadwal dan waktu pelaksanaan dari setiap tahapan tersebut adalah sebagaimana berikut:

  • 1-5 Agustus 2022, Pendaftaran calon peserta bagi guru yang memenuhi syarat dilaksanakan secara daring melalui Simpatika.
  • 5-7 Agustus 2022, Pencetakan Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik dari Simpatika.
  • 8-10 Agustus 2022, Pelaksanaan Seleksi Akademik.
  • 12 Agustus 2022, Pengumuman hasil Seleksi Akademik di Simpatika.

Tahap pendaftaran, pencetakan surat pengantar, dan pengumuman hasil dilakukan secara online melalui Portal Simpatika.

Sedang khusus tahapan ketiga, terkait waktu, tempat, moda Pelaksanaan Seleksi Akademik, sesuai dengan keterangan yang tertulis dalam Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik.

Surat Pre Test PPG Kemenag

Cara Mengikuti Pre Test PPG Kemenag 2022


Bagaimana cara mengikuti Seleksi Akademik atau pre test PPG Kemenag Tahun 2022?

Setiap guru RA dan madrasah yang memenuhi persyaratan, sila melakukan pengecekan dengan membuka Simpatika dengan login menggunakan akun masing-masing pada tanggal 1-5 Agustus 2022.

Bagi yang memenuhi persyaratan sebagai calon peserta, guru tersebut dapat melakukan pendaftaran secara langsung di akun Simpatika tersebut. Ikuti prosedur dan penuhi persyaratan yang tercantum dalam laman pendaftaran.

Portal Simpatika dapat diakses melalui alamat https://simpatika.kemenag.go.id/

Setelahnya, selalu pantau akun Simpatika tersebut sesuai dengan waktu dari setiap tahapan Seleksi Akademik di atas untuk melakukan Pencetakan Surat Pengantar Ujian (5-7 Agustus 2022) dan melihat pengumuman hasil Seleksi Akademik (12 Agustus 2022).

Nah, itulah syarat, tahapan, dan cara mengikuti pre test (seleksi akademik) PPG bagi guru madrasah tahun 2022 ini.