12 Apr 2026

Cara Login EMIS GTK Baru untuk Operator dan PTK

Cara Login EMIS GTK Baru untuk Operator dan PTK

Cara login aplikasi EMIS GTK baru (EMIS IMP) bagi operator madrasah maupun PTK (guru madrasah). Operator madrasah login ke aplikasi EMIS GTK baru untuk mengelola akun lembaga sedangkan PTK login untuk mengelola akun masing-masing guru.


Login EMIS GTK Baru

Sebagai surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 6/Set.I/HM/01/2026 Tentang Proses Update Data Emis tanggal 10 Januari silam, disampaikan bahwa Kemenag melakukan perpindahan sistem pendataan dari EMIS GTK lama (Simpatika) ke platform EMIS GTK baru secara bertahap. Ini dipertegas lagi dengan surat B-386/Set.I/HM/04/2026 tertanggal 7 April 2026.


Proses perpindahan secara bertahap dari EMIS GTK lama ke EMIS GTK baru ini ditargetkan rampung pada Juli 2026. Sehingga pada Semester Gasal 2026/2027 sistem pendataan akan sepenuhnya menggunakan EMIS GTK baru.


Dalam masa perpindahan secara bertahap ini ternyata masih banyak yang gamang bahkan kesulitan saat login ke platform EMIS GTK baru. Kendala ini terjadi baik pada operator madrasah saat mengakses akun lembaga maupun PTK ketika akan mengakses akun masing-masing PTK.


Artikel Ayo Madrasah ini akan membahas cara dan langkah-langkah untuk login EMIS GTK baik bagi operator maupun guru madrasah.


Login EMIS GTK Akun Lembaga


Sementara ini EMIS GTK baru dapat dibuka dengan url https://dev-emisgtk.kemenag.go.id/dashboard/.


Adapun cara login ke EMIS GTK baru bagi operator madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Buka EMIS GTK baru di alamat https://dev-emisgtk.kemenag.go.id/
  2. Klik tombol Masuk dengan EMIS hingga terbuka laman login EMIS 4.0
  3. Pada tab berisi laman EMIS 4.0 (https://emis.kemenag.go.id), login dengan akun madrasah masing-masing
  4. Setelah berhasil login EMIS 4.0, buka kembali tab EMIS GTK
  5. Tombol "Masuk dengan EMIS" akan berubah menjadi "Masuk sebagai Nama Operator", klik tombol tersebut
  6. Jika tombol belum berubah, lakukan refresh terlebih dahulu
  7. Proses login berhasil dan terbuka halaman Beranda EMISGTK

Jika langkah ke-5 tidak berhasil dan gagal untuk masuk ke laman EMISGTK baru, silakan melapor ke admin EMIS Kab/Kota agar dilakukan perbaikan hak akses.


Login EMIS GTK Akun PTK


Layaknya di Simpatika, selain operator yang harus mengelola akun lembaga, setiap PTK pun memiliki akun sendiri untuk mengelola akun pribadi masing-masing. Untuk itu setiap PTK harus bisa login ke akunnya.


1. Generate Akun oleh Operator Madrasah


Sebelum bisa login dan menggunakan akun pribadi masing-masing PTK, terlebih dahulu operator madrasah harus melakukan Generate Akun dengan menggunakan akun lembaga, untuk mendapatkan username dan password masing-masing PTK. 

Adapun langkah-langkah generate akun adalah sebagai berikut:

  1. Operator login ke akun lembaga EMISGTK
  2. Buka menu Manajemen Akun
  3. Pada saat pertama kali membuka menu Manajemen Akun maka daftar nama PTK masih kosong
  4. Klik tombol Generate Akun PTK di pojok kanan atas
  5. Muncul jendela "Generate Akun PTK" yang berisikan daftar PTK di madrasah
  6. Klik tombol "Generate Akun" di pojok kanan bawah jendela
  7. Generate berhasil, muncul daftar PTK beserta username dan password masing-masing.

    Generate Akun

  8. Klik Download Excel untuk menyimpan daftar username dan password tersebut ke file Microsoft Excel
  9. Klik tutup untuk menutup jendela "Generate Akun PTK"
  10. Terbuka lagi laman Manajemen Akun PTK dengan menampilkan daftar PTK
  11. Jika terdapat PTK yang sudah tidak aktif, klik tombol aksi pada kolom Status
  12. Terbuka jendela Nonaktifkan Akun, pilih alasan penonaktifan, lalu klik tombol Nonaktifkan

Username dan password setiap PTK diberikan ke masing-masing PTK untuk digunakan login dan mengakses akun pribadi setiap PTK.

Jika terdapat password yang lupa, lakukan reset dengan mengeklik ikon kunci pada kolom tombol aksi.

2. Login oleh PTK


Setelah PTK mendapat username dan password dari operator madrasah, PTK dapat login ke akun pribadi masing-masing. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Buka EMIS GTK baru di alamat https://dev-emisgtk.kemenag.go.id/
  2. Masukkan username dan password
  3. Klik Masuk
  4. Berhasil login dan menampilkan halaman Beranda

Saat pertama kali login, menu yang ditampilkan di bagian kiri hanya terbatas. Menu yang lebih lengkap akan muncul setelah PTK melakukan Aktivasi PTK.

3. Ubah Password Login


Setelah berhasil login pertama kali, PTK dapat melakukan perubahan password.

Mengingat password yang diberikan oleh sistem berupa angka enam digit yang acak, PTK dapat mengubahnya menjadi password yang mudah diingat dengan catatan terdiri atas minimal 8 karakter.

Untuk merubah password login PTK di EMISGTK, caranya adalah:
  1. Klik tanda panah di samping nama PTK (pojok kanan atas)
  2. Terbuka daftar menu, klik Profil Saya
  3. Terbuka laman Profil, klik tab Kemanan
  4. Pada bagian Ubah Kata Sandi masukkan kata sandi saat ini dan kata sandi baru yang akan digunakan.
  5. Klik tombol Ubah Kata Sandi

Setelah kata sandi berhasil diubah, PTK dapat login ke laman EMISGTK dengan menggunakan username dan password baru yang lebih mudah diingat.


Itulah rangkaian langkah-langkah dan cara login ke EMID GTK baru bagi operator dan guru madrasah.

6 Agu 2025

Dibuka! Ajuan Tunjangan Insentif Guru Kemenag Semester Ganjil 2025/2026

Dibuka! Ajuan Tunjangan Insentif Guru Kemenag Semester Ganjil 2025/2026

Pengajuan Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS RA dan Madrasah kembali dibuka. Pengajuan tunjangan insentif ini adalah untuk periode Juli-Desember 2025. Ini merupakan pengajuan yang kedua kalinya di tahun 2025 ini setelah sebelumnya pada Maret-April 2025 juga dibuka pengajuan tunjangan insentif untuk periode pertama.


Meski sampai saat artikel ini dipublikasikan Ayo Madrasah belum mendapatkan edaran resmi yang mengumumkan dibukanya pendaftaran ajuan penerima tunjangan insentif tahun 2025, namun berdasar pengamatan langsung Ayo Madrasah di laman Emis GTK (dulu Simpatika), ajuan tunjangan insentif ternyata telah di buka.


Dibuka! Ajuan Tunjangan Insentif Guru Kemenag

Dari laman emisgtk.kemenag.go.id menyebutkan bahwa periode ajuan tunjangan insentif (semester ini) telah dibuka kembali. Adapun masa pendaftaran ajuan, menurut keterangan di laman ini, adalah dari tanggal 4 - 13 Agustus 2025. 


Masih menurut keterangan pada laman Emis GTK disebutkan bahwa bagi PTK yang sudah mengajukan tidak perlu mengajukan kembali dengan syarat masih aktif di semester ini. Pun tentunya bagi PTK yang kemarin telah disetujui dan mendapatkan tunjangan insentif.


Sedang bagi yang sudah mengajukan tetapi belum mendapat persetujuan dari Kankemenag Kota/Kab, silakan dapat menunggu persetujuan.


Untuk dapat mengetahui apakah seorang PTK berhak dan dapat mengajukan tunjangan insentif tahun 2025 atau tidak, dapat melakukan pengecekan langsung di laman emisgtk.kemenag.go.id dengan login ke akun PTK masing-masing.


Cara Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah 2025


Berikut cara melakukan pengajuan tunjangan insentif guru bukan PNS tahun 2025.

  1. Login sebagai PTK di laman emisgtk.kemenag.go.id
  2. Klik Menu Menu Tunjangan Insentif GBPNS
  3. Muncul laman Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS yang berisi validasi status persyaratan yang berisikan keterangan berhak atau belum berhak mengajukan tunjangan insentif 2025
  4. Jika menu Menu Tunjangan Insentif GBPNS sebagaimana langkah kedua di atas tidak muncul, berarti PTK belum memenuhi syarat untuk mengajukan.
  5. Jika pada langkah ketiga di atas muncul "Data Ajuan" yang menampilkan status pengajuan "Anda telah mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS", PTK tidak perlu mengajukan ulang dan cukup memantau status persetujuannya.
  6. Jika pada langkah ketiga di atas muncul "Data Ajuan" menampilkan status ajuan dengan tombol "Ajukan", silakan melakukan pengajuan dengan mengeklik tombol tersebut.
  7. Muncul pop up untuk konfirmasi, pilih YA
  8. Terbuka laman untuk mencetak S39. PTK dapat mencetak atau menyimpannya.
  9. Tunggu dan pantau proses verifikasi oleh admin Kemenag Kab/Kota.

Dengan kembali dibukanya pendaftaran dan ajuan calon penerima tunjangan insentif 2025, tentu menjadi kabar gembira bagi guru RA dan madrasah. Dan mengingat rentang waktu pengajuan yang cukup singkat, silakan tiap PTK untuk segera mengecek akun Emis GTK masing-masing dan segera melakukan pengajuan jika telah memenuhi syarat.

31 Jul 2022

Apa Itu NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan Cara Mendapatkan

Apa Itu NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan Cara Mendapatkan

Nomor Pendidik Kemenag atau NPK sudah mulai dipergunakan sebagai identitas guru di lingkungan Kementerian Agama sejak 2016 silam. Pun telah menjadi salah satu persyaratan dalam mengikuti berbagai program. Namun masih banyak juga yang bertanya, apa itu NPK, apa fungsinya, apa syarat dan cara mendapatkan NPK? Serta apa perbedaan antara NPK dan NUPTK?.


NPK atau Nomor Pendidik Kemenag adalah nomor atau kode khusus yang menjadi identitas resmi bagi setiap guru yang berada di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. Kode NPK terdiri atas 13 digit unik dan bersifat tetap. 


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016, disebutkan bahwa NPK merupakan kode identitas unik yang terdiri dari 13 digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama.

NPK Nomor Pendidik Kemenag

Penerbitan NPK melalui aplikasi EMIS GTK, (dulu namnya Simpatika - Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).


Baca: Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Berdasar KMA 890 Tahun 2019


Fungsi, Tujuan, dan Kegunaan NPK


Sebelum 2016, Kemenag masih menggunakan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang diterbitkan oleh Kemdikbud sebagai identitas guru. Namun pada 2016, Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk menggunakan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai identitas khusus bagi guru-guru di satminkal Kemenag.


NPK berfungsi sebagai identitas resmi setiap guru yang bertugas pada satminkal Kementerian Agama. Sehingga NPK memiliki kegunaan sebagai syarat bagi PTK di Kemenag untuk mengikuti program-program kependidikan seperti penetapan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), Penilaian Kinerja Guru, hingga untuk mendapatkan hak seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS.


Kemenag pernah menegaskan pemanfaatan NPT melalui surat bernomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tertanggal 21 Maret 2017. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa NPK memiliki manfaat dan kegunaan untuk:

  • NPK sebagai syarat penjaringan calon peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama
  • NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama
  • NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan Kementerian Agama


Baca: Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan NPK


Cara Mendapatkan NPK


Pada awal peluncurannya di tahun 2016, NPK diberikan secara otomatis bagi setiap PNS dan pemilik NUPTK yang aktif terdaftar di EMIS GTK. Bagi yang belum memiliki NUPTK pun diberikan NPK dengan syarat memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1, minimal telah 2 tahun berstatus sebagai PTK di satminkal madrasah, dan memilik riwayat mengajar selama 4 semester berturut-turut.


Untuk penerbitan di tahun-tahun setelahnya, syaratnya masih sama. NPK akan diterbitkan secara otomatis melalui akun PTK di layanan Simpatika masing-masing selagi PTK tersebut memenuhi persyaratan:

  1. Terdaftar aktif di layanan EMIS GTK (Simpatika)
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
  3. Telah mengajar di satminkal pada madrasah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun
  4. Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.


Sehingga untuk mendapatkan NPK, tiap PTK tidak perlu melakukan pengajuan atau pendaftaran khusus. Cukup dengan memastikan memiliki akun EMIS GTK dan telah tercatat mengajar di satminkal madrasah sedikitnya 2 tahun dengan riwayat mengajar selama 4 semester berturut-turut. Selain itu harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.


Baca: Syarat dan Mekanisme Ajuan Tunjangan Insentif Guru


Untuk melihat NPK, caranya juga cukup mudah. Sila buka akun EMIS GTK (dulu Simpatika) masing-masing PTK  lalu buka menu "Portofolio >> Biodata" atau "Portofolio >> Karir".


Itulah pengertian, fungsi, tujuan, kegunaan, dan cara mendapatkan NPK bagi guru yang bertugas pada satminkal Kementerian Agama.