Kemenag akhirnya membuka kembali pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2023. Kepastian dibukanya pendaftaran PPG ini Ayo Madrasah dapatkan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-16.1/DJ.I/Dt.I.II/04/2023 yang dirilis baru-baru ini.
Dalam surat dengan perihal Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2023 ini disampaikan bahwa Dirjen Pendis Kemenag melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membuka kembali pendaftaran program PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah di tahun 2023. Tentu terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi agar seorang guru madrasah dapat mendaftar sebagai peserta PPG 2023 ini.
Baca: Jadwal PPG Daljab Kemenag Batch 1
Baca; Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag
Kembali ke surat Dirjen Pendis tentang pendaftaran PPG Dalam Jabatan, disebutkan bahwa pendaftaran program PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah akan diselenggarakan bagi guru yang telah memenuhi syarat. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, masih menurut surat edaran tersebut antara lain:
- Bertugas sebagai guru dengan satminkal Madrasah dan terdaftar aktif di Simpatika
- Memiliki ijazah S1/D4 linier dengan mapel PPG yang diajukan
- Memiliki NUPTK dan/atau NPK
- Memiliki TMT mengajar (SK Pengangkatan) maksimal sampai dengan 31 Desember 2015, untuk PPG Daljab Kategori I
- Memiliki TMT mengajar (SK Pengangkatan) mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020 untuk PPG Daljab Kategori II
- Berusia maksimal 58 Tahun saat mendaftar
- Lulusan Seleksi Akademik/Pretest pada: (1) Seleksi Akademik Tahun 2018, atau (2) Seleksi Akademik Tahun 2019, atau (3) Seleksi Akademik MA Unggulan Tahun 2021, atau (4) Seleksi Akademik Tahun 2022, atau (5) Seleksi Akademik Tahun 2023.