Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan Daftar Nama Guru Calon Penerima BSU Kemenag Tahun 2025. Adalah Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dirjen Pendis Nomor: B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 tentang Pemberitahuan Calon Penerima BSU Kemenag, yang mana memuat lampiran daftar nama penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non-ASN di RA dan Madrasah.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur KSKK Madrasah, Fesal Musaad, disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan guru Non-ASN Madrasah, akan mulai disalurkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non-ASN di RA dan Madrasah Tahun 2025.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia itu juga memerintahkan kepada Kabid Pendidikan Madrasah untuk melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap data guru calon penerima BSU.
Bantuan Subsidi Upah merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, terutama guru Non-ASN di lingkungan Kementerian Agama.
Penyaluran BSU Kemenag 2025 telah ditetapkan dan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah.
Berdasarkan Juknis, BSU disalurkan secara langsung ke rekening Guru Non ASN penerima BSU. Masing-masing penerima akan menerima BSU sebesar Rp 300.000.,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan dan diberikan untuk jangka waktu dua bulan dalam satu tahun anggaran. Jadi satu tahun menerima Rp. 600.000.
Baca: Juknis BSU Bagi Guru RA dan Madrasah
Daftar Nama Penerima BSU Kemenag Tahun 2025
Adapun daftar nama guru calon Penerima BSU Kemenag Tahun 2025, terlampir dalam surat tersebut.
Untuk mengetahui siapa saja guru RA dan Madrasah yang bakal menerima BSU 2025, sila unduh dengan mengeklik tombol download di bawah.
Untuk memudahkan mencari nama penerima BSU Kemenag 2025, Ayo Madrasah melampirkan juga daftar nama calon penerima BSU dalam file berformat excel, selain file PDF sebagaimana terlampir di surat resmi.
