22 Jun 2023

Pedoman Kehadiran, Hari dan Jam Kerja, dan Hari Libur Guru Madrasah

Ketentuan terkait kehadiran guru, hari kerja, jam kerja, dan hari libur guru madrasah telah diatur oleh Kemenag. Adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah.


Dalam pedoman kehadiran guru madrasah ini turut diatur juga terkait dengan mekanisme perekaman kehadiran, kriteria tidak masuk kerja, dan cuti guru madrasah.


Pedoman Kehadiran dan Jam Kerja Guru Madrasah

KMA Nomor 1367 Tahun 2022 ini sekaligus menggantikan regulasi terkait sebelumnya yaitu Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah. Sebagaimana tertera dalam diktum ketiga KMA ini yang berbunyi,


Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pedoman kehadiran, hari dan jam kerja, dan hari libur guru sebagaimana diatur oleh KMA Nomor 1367 Tahun 2022 ini, sebagaimana Ayo Madrasah rangkum dari tujuan dan ruang lingkup peraturan ini, berlaku bagi guru madrasah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga tidak berlaku bagi guru madrasah dengan status Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).


Baca: Pedoman Kurikulum Merdeka di Madrasah (KMA 347 Tahun 2022)


1. Hari dan  Jam Kerja Guru


Ketentuan terkait dengan hari dan jam kerja guru madrasah diatur mendetail dalam Bab II Lampiran KMA ini.

  1. Dijelaskan bahwa jam kerja guru madrasah terdiri atas dua jenis yaitu 5 hari kerja (Senin - Jumat) dan 6 hari kerja (Senin - Sabtu). Selengkapnya terkait dengan hari kerja dituliskan:
  2. Hari kerja bagi guru madrasah ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat atau 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu sesuai dengan ketentuan hari kerja pemerintah daerah.
  3. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 5 (lima) hari kerja dan hari Jumat sebagai hari libur, maka hari Sabtu atau minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
  4. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 6 (enam) hari kerja dan hari Jumat sebagai hari libur, maka hari minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
  5. penetapan hari kerja pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3, diatur dengan keputusan penyelenggaraan yayasan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.


Sedang terkait dengan jam kerja, guru madrasah wajib memenuhi jam kerja sebanyak 37.5 jam dalam seminggunya. Durasi tersebut merupakan jam kerja efektif dan tidak termasuk jam istirahat.


Masih dalam Bab II Lampiran KMA Nomor 1367 Tahun 2022, madrasah menetapkan jam kerja, jam istirahat dan jam pulang kerja tanpa mengurangi jam kerja efektif dengan menyesuaikan kebijakan daerah terkait pengaturan jam kerja setempat.


Khusus untuk jam kerja di bulan Ramadan, disebutkan bahwa jam kerja pada bulan Ramadhan atau hari besar keagamaan lainnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baca: KMA 183 Tahun 2019 - Kurikulum PAI & Bahasa Arab


2. Rekam Kehadiran Guru Madrasah


Rekan kehadiran guru madrasah atau pengisian daftar hadir diatur dalam Bab III Lampiran KMA Nomor 1367 Tahun 2022. Di mana guru madrasah wajib melakukan rekam kehadiran secara elektronik saat masuk dan pulang kerja, setiap harinya.


Secara detail ketentuannya tertulis sebagai berikut:

  1. Guru wajib masuk (datang) serta pulang kerja sebagaimana ketentuan jam kerja dengan melakukan rekam kehadiran secara elektronik.
  2. Rekam kehadiran elektronik harus dilakukan menggunakan mesin rekam kehadiran elektronik yang ada di tempat kerja yang bersangkutan ditugaskan dan/atau menggunakan sistem informasi rekam kehadiran berbasis online.
  3. Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ketentuan nomor 2 (dua) dilaksanakan sebanyak 2 kali, yakni pada saat masuk dan pulang kerja.
  4. Bagi guru madrasah yang memenuhi beban kerja di satuan pendidikan lain di luar Satminkal, rekam kehadiran dapat dilakukan pada satuan pendidikan tempat guru tersebut memenuhi beban kerjanya sesuai dengan waktu/hari mengajar.
  5. Rekam kehadiran elektronik dapat diganti dengan rekam manual apabila; a) Perangkat dan sistem kehadiran mengalami kerusakan atau tidak berfungsi, atau; b) terjadi keadaan kahar (force majeure) sehingga kegiatan pembelajaran tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.


Baca: Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Berdasar KMA 890 Tahun 2019


3. Hari Libur Guru Madrasah


Berikutnya terkait dengan hari libur bagi guru madrasah.


Ketentuan hari libur bagi guru madrasah dalam KMA Nomor 1367 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Guru Madrasah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan.
  2. Liburan sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Libur Kalender Pendidikan /Kalender Akademik yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  3. Dalam menetapkan Hari Libur Kalender Pendidikan/Kalender Akademik sebagaimana dimaksud dalam angka. 2, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi mengacu pada Kalender Pendidikan/Kalender Akademik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Pemerintah Daerah.
  4. Guru Madrasah yang mendapat liburan sebagaimana dimaksud pada angka 1, berhak mendapatkan cuti tahunan.


Baca: Cara Menambah Guru Baru di Emis 4.0


4. Download KMA 1367 Tahun 2022 tentang Kehadiran Guru Madrasah


Selain hal-hal yang tertuang di atas, masih terdapat beberapa ketentuan lainnya terkait dengan kehadiran, hari dan jam kerja, dan hari libur guru madrasah yang termuat dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah.


Untuk memahami secara utuh dan mendetail, sila unduh dan baca KMA Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah dengan mengeklik tombol download di bawah.

Dengan diterbitkannya KMA Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah, tentunya untuk dijadikan panduan bagi guru madrasah, terutama guru PNS, dan seluruh pemangku kepentingan di Kementerian Agama terkait dengan pelaksanaan kehadiran guru madrasah.

Add Comments


EmoticonEmoticon