Masa pendaftaran pengajuan calon penerima Tunjangan Insentif untuk guru dan tenaga kependidikan madrasah Tahun 2026 telah dibuka mulai 15-. Pengajuannya melalui aplikasi EMIS-GTK baru yang beralamat di dev-emisgtk.kemenag.go.id menggunakan akun masing-masing.
Adapun langkah-langkah dan tata cara pendaftaran pengajuan calon penerima tunjangan insentif untuk guru dan tenaga kependidikan di madrasah tahun 2026 akan diulas di artikel ini.
Syarat Calon Penerima Tunjangan Insentif
Bagi guru calon penerima tunjangan insentif harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/Sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
- Belum mendapatkan tunjangan profesi guru;
- Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
- Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal-nya;
- Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum usia pensiun (60 tahun);
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Sedang bagi tenaga kependidikan madrasah, persyaratan dan kriteria calon penerima tunjangan insentif adalah sebagai berikut:
- Aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan Madrasah, sebagai tenaga administrasi, tenaga laboran, tenaga pustakawan, tenaga layanan teknis di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
- Berstatus sebagai Tenaga Kependidikan non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan melaksanakan tugas pokok sebagai Tenaga Kependidikan;
- Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Tidak menjabat sebagai Guru pada RA, MI, MTs atau MA/MAK;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal SMA/SMK/MA/MAK dan atau Setara SMA/SMK/MA/MAK;
- Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
- Aktif bertugas pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum usia pensiun (60 tahun);
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Cara Pengajuan Tunjangan Insentif 2026
Bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah yang memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai penerima tunjangan insentif dapat melakukan pendaftaran atau pengajuan sebagai calon penerima tunjangan insentif tahun 2026.
Namun, sebelum PTK dapat melakukan pengajuan, akun EMIS-GTK Madrasah harus sudah diverifikasi (Teraktivasi) dan akun PTK pun sudah diaktivasi. Jika belum, maka menu Pengajuan Tunjangan Insentif tidak muncul.
Adapun tata cara dan langkah-langkah pengajuannya adalah sebagai berikut.
- PTK login ke akun masing-masing di aplikasi EMIS GTK Baru (dev-emisgtk.kemenag.go.id)
- Buka menu Insentif Non-ASN >> Pengajuan
- Terbuka laman pengajuan, klik tombol hijau "+ Buat Pengajuan"
- Terbuka laman Buat Pengajuan, cek Validasi Persyaratan dan pastikan kesemuanya telah tercentang hijau
- Cek Data PTK, pastikan data telah benar
- Cek Data rekening, pastikan telah hijau. Jika masih merah, lakukan pengisian data rekening dengan mengeklik Biodata >> Tab NPWP & Rekening
- Terbuka laman Biodata, isikan NPWP (jika memiliki), dan data rekening bank (Nama bank, Nomor Rekening, Cabang, Nama Pemilik rekening, hingga Nama Ibu, Kandung), lalu klik Simpan Perubahan.
- Kembali ke laman Buat Pengajuan, klik kotak pada bagian Pernyataan Pengajuan Insentif
- Klik tombol Ajukan Tunjangan di pojok kanan bawah
- Pendaftaran berhasil dan terbuka laman Pengajuan yang menampilkan data rekapitulasi data pengajuan.
Jika ingin melihat detail isian, pada kolom AKSI klik ikon mata. Sedang jika ingin menghapus ajuan, klik ikon Tong Sampah.
Untuk selanjutnya PTK dapat memantau status pengajuannya di laman ini, pada kolom Status Pengajuan, Status Penetapan, Status SPTJM, dan Status Upload.
Itulah langkah-langkah dan cara mengajukan tunjangan insentif bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2026.




