Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melakukan moratorium (penangguhan) pengusulan ijin operasional madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat. Moratorium ijin operasional madrasah baru ini bersifat sementara sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Keputusan untuk melakukan penangguhan pemberian ijin operasional bagi madrasah baru ini disampaikan oleh Dirjen Pendis melalui surat bernomor B-92.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2024 tertanggal 1 Februari 2024. Surat dengan perihal penangguhan usulan ijin operasional Madrasah baru ini diteken oleh Muchamad Sidik Sisdiyanto, Direktur KSKK Madrasah. atas nama Direktur Jenderal.
Dituliskan dalam isi surat bahwa dalam rangka peningkatan mutu, pengelolaan kelembagaan, perbaikan tata kelola manajemen pendidikan di Madrasah, bahwa proses usulan ijin operasional pendirian madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat ditangguhkan (moratorium) untuk sementara.
Direktorat KSKK Madrasah, lanjut isi surat tersebut, sedang berfokus pada Penataan Kelembagaan Madrasah demi menjaga mutu pendidikan.
Baca: VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional
Sehingga Direktorat KSKK Madrasah hanya memproses usulan yang sudah masuk ke dalam aplikasi pada tahun 2023. Sedangkan ajuan ijin operasional Madrasah baru akan dilakukan penangguhan (moratorium) sementara.
Surat edaran Nomor B-92.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2024 tentang penangguhan usulan ijin operasional Madrasah baru ini dapat diunduh melalui LINK INI.
Dengan adanya moratorium ijin operasional Madrasah Baru, bagi masyarakat atau yayasan yang berkeinginan mengajukan ijin operasional pendirian madrasah baru, agar lebih menyiapkan daya dukung dan manajemen tata kelola yang lebih baik untuk pembelajaran di madrasah yang lebih optimal.