Mencermati perkembangan persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional di lapangan, Badan Stanndar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek, memandang perlu dilakukan pemutakhiran data kembali. Pemutakhiran data pelaksanaan Asesmen Nasional untuk jenjang Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah dan sederajat ini dilaksanakan selama seminggu, mulai 1 hingga 8 November 2021.
Demikian disampaikan Badan Stanndar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek melalui surat tertanggal 28 Oktober 2021 dengan nomor 5300/H/PI.00/2021. Surat dengan perihal Pemutakhiran Data Pelaksanaan AN Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kepala LPMP di seluruh Indonesia.
Tentunya untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan di wilayahnya masing-masing.
Baca: Daftar Pekerjaan Proktor Sebelum, Saat dan Paska Asesmen Nasional
Pemutakhiran data yang dimaksud dalam surat ini dijelaskan sebagai berikut:
- Pemutakhiran data dilaksanakan tanggal 1-8 November 2021
- Pemutakhiran data terutama terkait moda pelaksana AN daring atau semi daring dan waktu pelaksanaan AN (sesi dan gelombang)
- Khusus untuk moda pelaksana daring, mohon dapat diupayakan pengaturan sehingga satuan pendidikan dengan moda daring tidak menumpuk pada sesi dan gelombang tertentu
Menilik isi surat tersebut, setiap satuan pendidikan diberi kesempatan untuk memilih ulang moda pelaksanaan AN, apakah daring (online) ataukah semi daring (semi online). Selain itu jika diperlukan dapat juga melakukan perubahan waktu pelaksanaan yang meliputi gelombang dan sesi Asesmen Nasional.
Baca : POS Asesmen Nasional (AN) 2021
Surat tersebut dapat dilihat dan diunduh melalui tautan di bawah ini.
Terbitnya surat untuk melaksanakan pemutakhiran data pelaksanaan AN khusus untuk jenjang SD/MI dan sederajat ini tentu untuk memastikan Asesmen Nasional berjalan dengan lancar.