7 Agu 2020

Penyesuaian Kebijakan (SKB 4 Menteri) Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Pemerintah akhirnya kan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini disampaikan oleh Kemdikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri dalam siaran pers bersama yang dilakukan secara langsung, sore ini (Jumat, 7/8/2020) melalui kanal youtube Kemdikbud.

Sebelumnya kebijakan yang digunakan adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada 15 Juli silam.

Revisi SKB 4 Menteri

Dalam SKB 4 Menteri tersebut, pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan bagi sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau. Bagi yang berada di zona lainnya, kuning, orange, dan merah, pembelajaran dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Namun seriring berjalannya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), mengemuka berbagai kendala. Baik dari sisi guru, orang tua, maupun siswa sendiri.

Menyikapi hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bersama dengan Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri sepakat untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Isi dari konferensi pers bersama terkait penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini,  pertama adalah perluasan pembelajaran tatap muka yang dapat dilakukan oleh sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau dan kuning. Kedua, terkait kurikulum darurat.

1. Revisi SKB 4 Menteri


Berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, dalam konferensi pers bersama tentang penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, terdapat beberapa revisi dalam SKB 4 Menteri dan hal-hal khusus lainnya. Beberapa hal tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

Sekolah dan madrasah yang berada di zona kuning, kini boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Berdasarkan kebijakan SKB 4 Menteri sebelum penyesuaian ini, hanya sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka.

Pembelajaran di zona hijau dan kuning

Jenjang yang diperbolehkan tatap muka pun mengalami perubahan. Jika sebelumnya dilaksanakan secara berjanjang dalam tiga tahap yang meliputi SMA/MA/SMK dan SMP/MTs sederajat pada tahap pertama, dilanjutkan dua bulan berikutnya tahap kedua, jenjang SD/MI, dan terakhir dua bulan berikutnya, tahap ketiga, jenjang PAUD. Menurut penyesuaian kebijakan ini, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan bersamaan untuk semua jenjang pendidikan dasar dan menengah sedang jenjang PAUD menyusul dua bulan berikutnya.

Khusus untuk jenjang SMK yang melaksanakan pembelajaran praktik, diperbolehkan melaksanakan pembelajaran meski berada di zona orange dan merah. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan di sekolah yang ketat.

Sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau dan kuning dapat memulai pembelajaran tatap muka secara bertahap pada masa transisi. Sebelumnya, menurut SKB 4 Menteri, tidak diperbolehkan membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (2 bulan pertama).

Penetapan zonasi dilakukan per-kabupaten/kota berdasarkan data satuan tugas nasional Covid-19, sebagaimana yang dipublikasikan secara berkala melalui laman https://covid-19.go.id/peta-risiko.

Sedangkan khusus untuk pulau-pulau kecil dapat mengikuti peta resiko satgas penanganan covid-19 setempat.

Sekolah dan madrasah yang berada di daerah dengan zona orange dan merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sekolah tersebut tetap melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR).

Seperti pada SKB 4 Menteri sebelumnya, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka harus melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Kabupaten/Kota dalam zona hijau atau kuning
  2. Pemerintah Daerah atau Kanwil / Kantor Kemenag Kabupaten memberikan izin
  3. Satuan pendidikan memenuhi semua daftar periksa (sebagaimana isian dalam Dapodik atau Emis Tanggap Covid-19) dan siap melaksanakan pembelajaran tatap muka
  4. Orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka
Jika salah satu tahapan tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh. Sebaliknya jika terpenuhi, peserta didik memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap.

Penyesuaian kebijakan pendidikan saat covid-19

Bedasarkan catatan satuan tugas nasional Covid-19 per-tanggal 3 Agustus 2020, sebanyak 43% daerah berstatus sebagai zona hijau dan kuning. Ini setara dengan 276 kabupaten dan kota. Sedang selebihnya, 57% atau 238 kabupaten/kota masih berstatus zona orange dan merah.

Sedangkan terkait protokol kesehatan di sekolah dan hal-hal teknis lainnya tetap mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini meliputi seperti kapasitas dan jumlah siswa dalam setiap rombel, jarak antar siswa, dan jadwal pelajaran dan jumlah jam belajar.

Baca Juga : Contoh Poster Protokol Kesehatan di Sekolah

2. Kurikulum Darurat


Hal menarik lainnya yang ikut dipaparkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim adalah terkait Kurikulum Darurat bagi sekolah dan madrasah yang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh.

Sekolah dan madrasah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

Pemerintah, melalui Kemdikbud akan menyusun Kurikulum Darurat yang berisikan penyederhanaan kompetensi dasar yang harus dicapai oleh siswa dalam tahun pelajaran ini. Kurikulum Darurat initetap mengacu pada Kurikulum 2013 namun ada pengurangan kompetensi dasar dan berfokus pada materi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kurikulum darurat ini akan berlaku selama satu tahun pelajaran. Akan tetap berlaku sampai akhir tahun pelajaran meskipun, seumpama, kondisi darurat khusus akibat pandemi Covid-19 sudah usai sekalipun.

Kurikulum Darurat yang disusun pemerintah bersifat pilihan. Artinya, sekolah atau madrasah boleh tidak menggunakannya dan memilih menyusun kurikulum darurat tersendiri jika dirasa perlu. Bahkan jika sekolah atau madrasah merasa mampu untuk melaksanakan Kurikulum 2013 secara normal tetap diperbolehkan.

Khusus bagi jenjang Sekolah Dasar dan PAUD akan disusun Modul Pembelajaran yang berisikan panduan pembelajaran. Modul ini terbagi atas tiga bagian yaitu modul untuk guru, siswa, dan orang tua siswa.

Video konferensi pers keempat kementerian bisa disimak ulang melalui kanal youtube berikut:


Baca : SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah

3. Download Penyesuain Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19


Untuk lebih memahami penyesuaian kebijakan terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19 sebagaimana dipaparkan bersama oleh empat kementerian ini dapat mengunduh melalui TAUTAN BERIKUT.

Demikian penyesuaian kebijakan terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang telah diambil oleh pemerintah, dalam hal ini keputusan bersama empat kementerian yaitu Kemdikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri.

Add Comments


EmoticonEmoticon